Berita Terkini

Undang Caleg Terpilih, KPU Minta Segera Sampaikan LKHPN

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengundang caleg terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang Tahun 2024 untuk segera menyampaikan  Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (18/7).

Hal tersebut dilakukan oleh KPU Kota Semarang sebagai langkah preventif. Pasalnya sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024, caleg terpilih diharuskan untuk menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan paling lambat 20 hari sebelum pelantikan yang rencananya akan jatuh pada 14 Agustus 2024 mendatang.

"Berdasarkan regulasi, caleg terpilih itu paling lambat harus menyerahkan LHKPN pada 23 atau 24 Juli ini," kata Agus Supriyono, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Agus melanjutkan, konsekuensi bagi caleg terpilih yang tidak menyerahkan laporan kekayaan hingga batas waktu, maka caleg tersebut tidak bisa dilantik.

"Sayang sekali bagi caleg yang tidak bisa menyerahkan tanda terima LHKPN, karena konsekuensinya berat ya, yakni nama yang bersangkutan tidak masuk dalam caleg yang dilantik," jelas Agus pada saat menyampaikan ketentuan tersebut kepada caleg dan LO parpol peserta Pemilu 2024.

Pada pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Dr. Cipto Nomor 115 tersebut, Agus juga menyampaikan bahwa langkah preventif tersebut diambil oleh KPU untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jelang pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Kota Semarang hasil Pemilu 2024.

"Ini upaya KPU Kota Semarang, semata-mata untuk memastikan nanti pada saat pelantikan itu berjalan lancar. Dengan begini kita sama-sama sudah saling memahami regulasi ini," terang Agus.

Berdasarkan data KPU Kota Semarang, dari 50 caleg terpilih anggota DPRD Kota Semarang ada 8 orang yang belum menyampaikan LHKPN. 

Selain untuk menyampaikan regulasi tersebut, Agus juga mengatakan bahwa forum tersebut juga bertujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap proses penyampaian laporan harta kekayaan caleg terpilih.

"Tujuannya agar kita juga mengerti mengapa LHKPN ini belum disampaikan, jadi kalau ada kendala atau hambatan dalam proses ini, kami bisa membantu," sambungnya. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali