Upaya Mengelola Kompleksitas Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
Upaya Mengelola Kompleksitas Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
Himpitan pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan 2024 berpotensi memunculkan beragam permasalahan. Penyelenggara pemilu bersiap untuk mengidentifikasi, mengantisipasi, serta menyusun strategi menyelesaikan masalah yang muncul.
Hal ini disampaikan dalam forum NgE-HIK bareng KPU Kota Surakarta (Ngobrol Enak Hidangan Informasi Kepemiluan), Kamis 11 November 2021. Tema yang diangkat adalah upaya mengelola kompleksitas pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kota Surakarta. Mengikuti forum daring ini, ketua dan anggota KPU Kota Semarang dan Kasubag dan staf sekretariat.
Mengawali diskusi dengan kalimat pengantar, bahwa banyak potensi permasalahan muncul karena himpitan tahapan terkait dengan pemilih dan pemilu pemilihan 2024.
Pemilu pada dasarnya menjadi perwujudan nyata bagi masyarakat untuk menjalankan hak demokrasinya. Standar pemilu yang demokratis dilakukan secara berkala dan partai politik dapat berkompetisi dengan bebas. Berkaitan dengan pemilu 2024, fakta politik dan hukum sejauh ini memang tidak ada revisi terhadap undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan.
Dalam Undang-undang 10 tahun 2012 tahun 2016 menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan pada bulan november 2024.
Artinya diantara penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak, akan ada himpitan tahapan, yang akan menimbulkan kompleksitas permasalahan. Maka jauh hari harus bersiap terkait antisipasi serta bagaimana penyelenggara, peserta, maupun masyarakat tidak terganggu dengan masalah-masalah yang muncul.
Hadir sebagai pembicara melalui zoom, Hasyim Asyari (Anggota KPU RI), Lukman Hakim (Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI) dan Agus Riewanto (Akademisi Universitas Sebelas Maret)
Hasim Asyari mengatakan bahwa cara berfikir dan landasan UU pemilu yaitu UU no 7 Tahun 2017 sehingga terkait pelaksanaan dan keserentakan masih sama dengan pemilu 2019. Demikian juga undang-undang pilkada tidak ada perubahan, terkait waktu masih tetap bahwa pelaksanaan pilkada pada bulan November tahun 2024.
"Yang dijadikan ukuran adalah undang-undang pemilu dan pemilihan dari situ kita mengetahui kompleksitas pemilu 2024. Kompleksitasnya adalah pemilu dan pilkada serentak dilakukan di tahun yang sama, serentak nasional dilaksanakan oleh 514 kabupaten/ kota dan 33 provinsi di Indonesia. Patokan waktu yang disediakan undang-undang pemilu adalah 20 bulan sebelum pelaksanaan," kata Hasyim.
Ia juga menekankan bahwa cara berfikir terkait strategi perencanaan, manajemen resiko dalam kepemiluan sehingga hal-hal yang mungkin terjadi bisa diantisipasi dan juga terkait pembiayaan dan pelaporan.
Lukman Hakim (Komisi 2 DPR RI) berharap bahwa kedepan kualitas dan output pemilu semakin baik. Terkait hari pelaksanaan, peran pemerintah hanya bersifat konsultatif dalam menentukannya. KPU bisa mempertimbangkan waktu yang terus berjalan, apabila sudah ada rancangan dan jadwal tahapan pemilu, KPU bisa segera menentukan hari H pemilu.
Agus Riewanto (Akademisi) memaparkan bahwa kompleksitas pemilu muncul dari beberapa hal, masalah sistem pemilu, kampanye, dan penegakkan hukum pemilu.
Kompleksitas Masalah Pemilu 2019 dan pilkada 2020, Agus menyebut, antara lain pilkada era pandemi, masalahnya terkait penularan covid, yang menimbulkan mahalnya biaya untuk alat perlindungan diri. Selanjutnya pemilu lima kotak surat suara yang menyulitkan pemilih solusinya menyederhanakan surat suara, pemilihan presiden lebih menonjol dari pemilu legislatif, pemilu lima kotak membebani KPPS sehingga meninggal 527 dan sakit 11.329 orang.
“KPU bisa melakukan modifikasi atau simulasi simulasi teknis, survey, membuat PKPU dari masukan para ahli dan hasil survey Lembaga, agar PKPU lebih komprehensif” katanya.
PKPU supaya diatur dengan cermat, bagus sasarannya dan mampu menangkap aspirasi masyarakat. Agus meyakinkan bahwa kompleksitas pemilu bisa diantisipasi dengan baik.
Luqman Hakim berharap, kedepan setelah Pemilu 2024, agenda untuk merubah undang-undang pemilu menjadi bagian dari paket kehendak untuk merubah dan memperbaiki sistem politik kepemiluan di Indonesia. Dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya undang-undang pemilu, tetapi juga undang-undang pilkada, undang-undang pemerintah daerah, undang-undang MD3, undang-undang partai politik, setidaknya butuh dorongan publik yang kuat, agar reformasi sistem politik bisa dipastikan terjadi setelah Pemilu 2024.
Luqman melanjutkan KPU harus cerdas dan pintar dalam menyusun PKPU, agar bisa rumuskan perbaikan-perbaikan minimum dengan menafsirkan pasal-pasal di undang-undang yang menjadi dasar pemilu 2024. “Pemilu dan Pilkada 2024 meskipun undang-undang yang sama, tetapi kita ada optimisme bahwa Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 akan terjadi banyak perbaikan perbaikan.
Hasyim Asyari memberikan penjelasan secara detail terkait bagaimana secara teknis KPU melaksanakan menyiapkan pemilihan.Diantara, honor penyelenggara, jumlah pemilih yang dilayani dan luas wilayah kerja menjadi patokan KPU dalam menghitung anggaran honor. (Didin)