Berita Terkini

Verifikasi Partai Politik Apa dan Bagaimana

Verifikasi Partai Politik Apa dan Bagaimana

Semarang, Kamis (21/10) https://kota-semarang.kpu.go.id KPU Kota Semarang mengikuti Proudly Present Sigebyok Seri 2 dengan Tema Verifikasi Partai Politik Apa dan Bagaimana yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kudus secara daring. Nampak seluruh Ketua dan Anggota KPU seJawa Tengah.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kudus (Naily Syarifah, S Psi) menyampaikan, tidak hanya penyelenggara dan peserta pemilihan umum, verifikasi partai politik ini perlu juga diketahui oleh pihak terkait maupun masyarakat umum. "Mari kita kupas tuntas materi verifikasi partai politik dalam kegiatan ini.
Narasumber pada kesempatan kali ini Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia (Rahmat Bagja, SH., LL. M.) dan Kabag Pengelolaan Peserta Pemilihan Umum KPU RI (Andi Krisna) dengan moderator Dhani Kurniawan, SE, M. Si (Anggota KPU Kabupaten Kudus) 
Narasumber dari KPU Republik Indonesia menyampaikan “Berkaca pada pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pada pemilu 2019 dimasa pendaftaran, terdapat 14 parpol yang diterima dan 13 parpol yang ditolak dan saat verifikasi administrasi ada 23 parpol, yang lolos hanya 14 dan 9 parpol yang tidak lolos. Kemudian ada masukan dari Bawaslu terkait dengan hal tersebut yang menyebabkan ada verifikasi faktual untuk 16 parpol yang tidak lolos, verifikasi faktual 2 dan penetapan sebagai peserta pemilu sebanyak 16 partai poltik.” tegas Andi
Narasumber kedua dalam pemaparannya menyampaikan:“Bahwa ada 4 indikator keadilan pemilu yaitu kesetaraan bagi seluruh elemen yang terlibat dalam proses pemilu termasuk dalam penegakan hukum, kepastian hukum dalam setiap tahapan dan proses penyelesaian sengketa dan pelanggaran, penyelenggaraan pemilu yang independen, profesional dan berintegritas, kontestasi yang bebas dan fair” tandas Rahmat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 260 kali