Berita Terkini

VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU  DAN  PENENTUAN DAERAH PEMILIHAN

VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU  DAN  PENENTUAN DAERAH PEMILIHAN

Verifikasi partai politik peserta pemilu dan penentuan daerah pemilihan menjadi grand tema pada Virtual Election Short Course (VESC) atau kursus singkat kepemiluan KPU Kota Semarang batch 3 pada hari Selasa (11/1). Menjadi narasumber adalah divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Hery Abrianto. 
Pada paparannya, Hery menjelaskan bagaimana proses pendaftaran partai politik sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang no 7 tahun 2017 dan PKPU No 6 Tahun 2018.
“Verifikasi adalah penelitian atau pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang” katanya.
VESC 3 Sesi 2 mengkaji lebih jelas terkait verifikasi partai politik dan pembagian daerah pemilihan (dapil). Menurut Hery abrianto penataan dapil anggota DPRD kabupaten/kota memperhatikan prinsip kesetaraan  nilai suara, proporsional, berada pada satu wilayah yang sama dan ketersambungan antar wilayah.
“Dalam penentuan dapil dan jumlah kursi hal pertama adalah menentukan jumlah kursi, berdasar undang undang  no 7 tahun 2017    pasal 191 ayat (2) huruf g kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih   dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga Juta) orang memperoleh alokasi 50 kursi” 
Dalam menentukan jumlah kursi tiap daerah pemilihan, pembagian berdasar hasil bagi dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi yang   ditetapkan.
“BPPd diperoleh dengan membagi penduduk dengan jumlah kursi, semilal Kota Semarang dengan jumlah penduduk 1.653.524, dibagi 50 ketemu angka BPPd yaitu 33.070  ini untuk menentukan jumlah kursi setiap dapil”
Sesi diskusi, mengemuka adalah bagaimana proses verifikasi partai politik dilaksanakan, siapakah yang menentukan anggota parpol yang diverifikasi. Selanjutnya terkait bagaimana jika seseorang masuk aplikasi sistem aplikasi partai, namun karena alasan tertentu harus keluar dari sipol, bagaimana proses yang dilakukan.
Heri abrianto menjelaskan panjang lebar, terkait bagaimana untuk mengetahui apakah nama masuk dalam aplikasi sipol, dan bagaimana cara keluar, harus datang ke kantor KPU untuk memprosesnya. Acara berlangsung secara hybrid melalui zoom meeting dan live di kanal youtube KPU Kota Semarang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 111 kali