Verifikator KPU Sisir Keanggotaan Parpol di Wilayah Kota Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Verifikator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mulai menyisir keanggotaan partai politik (parpol) yang masuk dalam sampel untuk dilakukan verifikasi faktual (verfak), Rabu (19/10).
Verfak tersebut sudah dilakukan oleh tim verifikator KPU Kota Semarang sejak Selasa, 18 Oktober 2022, dan akan berakhir pada 4 November 2022 mendatang.
Untuk pelaksanaan verfak keanggotaan parpol, 13 tim verifikator KPU Kota Semarang harus menyelesaikan sampel keanggotaan parpol sebanyak 2637 yang terbagi ke dalam sembilan parpol, diantaranya Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PBB, Perindo, PKN, PSI, dan Partai Ummat.
Terkait mekanisme verfak, tim verifikator harus mendatangi alamat sampel keanggotaan parpol yang diunggah oleh parpol ke dalam Sipol, selanjutnya verifikator perlu memastikan apakah yang bersangkutan benar sebagai anggota parpol atau tidak.
Bagi sampel keanggotaan parpol yang tidak dapat ditemui di alamat yang tertera dalam kertas kerja, maka verifikator KPU Kota Semarang perlu meminta bukti bahwa tim verifikator sudah mendatangi sampel parpol tersebut, tetapi tidak bertemu dengan yang bersangkutan.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto, menyampaikan kepada tim verifikator untuk datang ke kantor kelurahan setempat dan mengabarkan bahwa KPU Kota Semarang akan melaksanakan tahapan verfak.
"Sebagai unggah-ungguh (menghormati pihak lain) nanti kita ke kelurahan dulu, sebelum verfak, ijin dan memberitahukan bahwa KPU akan mengunjungi warga di wilayah kelurahan tersebut," kata Heri. (rap/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)