Berita Terkini

Video Dukungan Jadi Opsi Terakhir untuk Verfak Bacalon Anggota DPD Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Heri Abriyanto menjelaskan kepada liaison officer (LO) Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 bahwa video dukungan dapat dilakukan jika dua mekanisme verifikasi faktual (verfak) sudah dilaksanakan sebelumnya, Jumat (17/2).

"Video dukungan ini bisa sebagai bukti untuk dilakukan verfak jika yang bersangkutan sebelumnya telah dicoba untuk dilakukan verfak di tempat yang ditentukan, tetapi tidak bisa hadir. Kemudian ketika dicoba untuk di video call, yang bersangkutan juga tidak bisa. Nah opsi video itu baru bisa dilakukan," jelas Heri.

Sebelumnya Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut mengatakan, untuk proses verfak dukungan bacalon anggota DPD pada Pemilu 2024 memiliki kemudahan, diantaranya proses verfak tidak harus melalui proses datang dari rumah ke rumah.

Hal itu ia jelaskan ketika menjelaskan mekanisme verfak kepada LO pada Rakor Verfak Dukungan Bacalon Anggota DPD di aula Kantor KPU Kota Semarang, yang dihadiri juga oleh Ketua, dan Anggota, Sekretaris serta Kasubbbag Teknis & Hupmas KPU Kota Semarang.

Terkait video dukungan, Heri menjelaskan kriteria video itu harus dilakukan oleh pendukung dengan membawa dokumen kependudukan dan mengutarakan dukungan kepada bakal calon.

"Jadi video itu direkam dan yang bersangkutan memperlihatkan KTP serta mengatakan secara jelas kalau beliau mendukung bakal calon tertentu," tegas dia.

Karena tahapan verfak DPD tidak berlangsung lama, Heri meminta LO dan bacalon untuk segera berkoordinasi dan mengabarkan jadwal kesedian dilakukan proses verfak oleh petugas KPU. Heri berharap, sebelum batas akhir proses verfak, yakni 26 Februari 2023, kegiatan verfak ini telah rampung dilakukan.

"Karena waktu kita hanya satu minggu, diharapkan LO segera menyampaikan jadwal kesediaan dilakukan verfak. Jadi jika nanti ada kekurangan-kekurangan, bacalon masih memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki itu," lanjutnya. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 261 kali