Berita Terkini

Webinar Dinamika Penetapan Tahapan Pemilu 2024

Webinar Dinamika Penetapan Tahapan Pemilu 2024

Semarang (Jumat 1/10). https://kota-semarang.kpu.go.id  KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Dinamika Penetapan Tahapan Pemilu 2024, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga secara daring. Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Jawa Tengah. 

Narasumber yaitu Lukman Hakim (anggota Komisi A DPR RI) dari faksi PKB dan Moderator oleh Ketua KPU Kota Salatiga (Syaemuri).
Dalam pelaksanaan pemungutan suara 2024 diusulkan untuk dilaksanakan lebih awal yaitu 21 Februari 2024 untuk memberikan ruang yang longgar terhadap perhitungan suara dan penyelesaian sengketa pemilu. Namun seluruh kekuasaan penetapan tanggal ada di kewenangan KPU. Simulasi hari pemilu yang dirancang  merupakan hasil kesepakatan tim kerjasama yaitu Komisi 2 DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP. Calon krusial dari pelaksanaan pemilu bersama yaitu ada di presiden dan wakil presiden. Harapannya pemilu dilaksanakan pada awal tahun 2024 sehingga  mendapatkan calon presiden dan wapres yang sudah terpilih sebelum masa pelantikan dan tanggal pilkada.
Selain itu pelaksanaan pemilu di awal tahun 2024 akan mempengaruhi RAPBN yang dirancang supaya dapat terlaksana baik di tahun 2025 sesuai dengan janji-janji pada masa kampanye dan visi misi pemimpin. Hal ini merupakan nilai lebih apabila pemilu dilaksanakan pada awal tahun. Proses pemilu 2024 meninggalkan masalah seperti pada perhitungan suara saat pemilu 2019. Komisi 2 DPR RI melaksanakan rapat bersama untuk membahas masalah yang terjadi saat pelaksanaan pemilu 2024 seperti masa jabatan kepala daerah ada yang berbeda-beda masa akhir jabatannya. 
Percobaan penyeragaman dengan melakukan pemilu serta pilkada yang berhimpitan sangat beresiko sehingga perlu adanya persiapan terhadap sumberdaya yang ada. Tanggal pelaksanaan 21 Februari masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh KPU RI bersama dengan Kemendagri, Komisi 2 DPR RI, KPU dan DKPP. Keputusan seluruhnya mengenai kapan tanggal pemilu tetap ada di tangan pemerintah. Apabila pilkada dilaksanakan pada bulan april-mei seperti tahun 2019 beresiko terjadi kekacauan terutama ketika terjadi sengketa pemilu karena penyelesaiannya apabila melihat tahun 2019 memakan waktu 4 bulan dan sangat mepet dengan tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden.(tph/kpukotasemarang/MHS/foto : MHS/NMU)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali