Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan
Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan
Semarang, Jumat (8/10) KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Acara ini diikuti oleh Anggota KPU Kab/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum Se Jawa Tengah.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat) mengatakan acara ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan agar profesionalisme seluruh KPU Kab/Kota dalam penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan di Jawa Tengah meningkat.
Dalam pengantar (Muslim Aisha) menyebutkan bahwa permasalahan hukum menjadi bagian yang sering dihadapi pada saat pemilu, antara lain masalah administrasi, masalah sengketa, masalah etika, masalah pidana dan masalah TUN. Oleh karena itu pemahaman tentang perbuatan pidana pemilu/pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi dapat menghindari diri untuk tidak menjadi tersangka selama penyelenggaraan pemilu/pemilihan.
Narasumber webinar hari ini antara lain Sigit Joyo Wardono (Kepala Biro Advokasi Hukum dan penyelesaian Sengketa Sekjen KPU RI), Nuruli Mahdilis (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang).
“KPU Kab/Kota harus memahami alur Penegakan Hukum Pemilu antara lain Sengketa Pemilu tentang sengketa proses, sengketa hasil dan Pelanggaran Pemilu tentang pelanggaran pidana, pelanggaran administratif dan pelanggaran kode etik. Sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan KPU Kab/Kota harus berhati-hati dalam menjalankan regulasi supaya tidak terkena tindak pidana pemilihan. Jika penyelenggara melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan maka harus memahami alur penyelesaian dari awal laporan atau temuan hingga putusan yang keluar.”tegas Sigit Joyowardono.