Wujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom hadiri seminar yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang dengan judul "Perlunya filsafat Pemilu untuk Mewujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat", Kamis (28/7).
Kegiatan yang berlangsung di Aula lantai 3, Kantor KPU Kabupaten Semarang itu menghadirkan narasumber Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S,H., M.Si.
Melalui Zoom Meeting, Teguh berpesan kepada KPU dan Bawaslu yang hadir agar berpegang kepada kode etik dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas kedinasan, terutama ketika KPU atau Bawaslu menerima tamu dari peserta pemilu.
“Setiap penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu harus menerapkan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara KPU harus berhati-hati dalam bersikap terhadap para calon peserta pemilu seperti mengenai tempat bertemu, maupun berupa pemberian barang terutama pada saat menjelang waktu pelaksanaan pemilihan," terang Teguh.
Teguh menjelaskan penyelenggaraan pemilu/pemilihan perlu dikaitkan dengan konsep filsafat, karena penyelenggaraannya harus dilaksanakan sesuai dengan asas, prinsip, dan tujuan yang tertera dalam undang-undang.
“Memahami suatu filsafat Pemilu dengan baik tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang benar mengenai asas, prinsip dan tujuan yang dikehendaki dalam jiwa bangsa Indonesia. Pemilu harus dilaksanakan dengan berintegritas dan juga bermartabat, tidak seperti tempo dulu dimana pemerintah masih ikut campur tangan dalam pelaksanaan pemilu," ujarnya.
Teguh menambahkan, saat ini penyelenggaraan pemilu/pemilihan tidak cukup dikelola atas dasar integritas semata, tetapi perlu juga mengamalkan nilai kejujuran, keadilan, dan profesionalitas.
“Integritas saja tidak cukup pada kondisi saat ini, perlu juga nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan keprofesionalan. Lembaga KPU dan Bawaslu harus teliti dalam mengawal suara-suara rakyat dan menerapkan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu,” lanjutnya.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh KPU Kabupaten Demak, KPU Kabupaten Kendal. Selain KPU, hadir pula Bawaslu Kabupaten Semarang, dan juga partai politik yang ada di Kabupaten Semarang. (rw/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)