Zoom Meeting Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IX
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kegiatan Zoom Meeting Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IX yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Tema Masalah-masalah Hukum dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, Kamis, (9/2).
Kegiatan itu mengundang Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM beserta staf dari 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Bertindak sebagai arasumber antara lain Moh. Mansyur Syariffudin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal dan Nanang Tetuka, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen, dan dipandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sragen, Mayang Mayurantika.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Jawa Tengah Divisi SDM, Taufiqurohman yang menyampaikan bahwa dalam tahapan pembentukan badan adhoc pasti terdapat persoalan yang muncul baik terkait regulasi atau terkait teknis pelaksanaannya.
Oleh karena itu Taufiq meminta KPU kabupaten/kota untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi, sehingga dibuat perubahan keputusan untuk mengakomodir permasalahan yang timbul.
Taufiq juga menyampaikan, perlunya mengantisipasi permasalahan tersebut dan mengatasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait materi paparan pertama yang disampaikan oleh Moh. Mansyur Syariffudin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal, disampaikan potensi persoalan hukum pada tahapan rekruitmen badan adhoc, seperti tes kesehatan yang harus mencantumkan hasil pemeriksaan gula darah, kolesterol dan tekanan darah.
Selain itu munculnya beberapa perubahan template formulir pendaftaran dengan penambahan poin sehat rohani. Terkait proses pendaftaran Mansyur juga menyampaikan adanya pendaftar yang salah mengisi data dalam pembuatan akun Siakba.
Materi kedua oleh Nanang Tetuka, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab Sragen, disampaikan paparan mengenai masalah hukum dalam tahapan pembentukan badan adhoc.
Nanang menyampaikan bahwa permasalahan hukum dalam tahapan itu dapat terjadi dalam tiap tahapan pembentukan badan adhoco sejak mulai dari pendaftaran, tes tertulis, tes wawancara hingga penetapan badan adhoc.
Oleh karena itu ia menyampaikan pentingnya mitigasi permasalahan yang akan muncul, sehingga KPU siap melakukan upaya pencegahan, dan penanggulangan. (rza/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)