Melalui Ngopi Asli, KPU Jateng Perkuat Pemahaman Satker soal SIRUP
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah bersama Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU RI memperkuat pemahaman satuan kerja (satker) KPU se-Jawa Tengah terkait Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), menyusul adanya risiko sanksi dan temuan pengawasan apabila SIRUP diabaikan dalam proses pengadaan barang dan jasa, Selasa (3/2). Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui kegiatan Ngopi Asli bertema Free Kick: Ketika SIRUP Diabaikan, Risiko, Temuan, dan Konsekuensinya yang diikuti KPU Kota Semarang dan seluruh satker KPU se-Jawa Tengah. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dalam pembukaannya menegaskan bahwa SIRUP memiliki peran penting dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dengan adanya pemahaman mengenai SIRUP, maka kita mengetahui sanksi-sanksi yang bisa didapatkan apabila tidak menggunakan atau menerapkan SIRUP dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujar Basmar. Ia menambahkan, pemahaman terhadap SIRUP perlu terus diperdalam dan diingatkan secara berkala agar seluruh satker memiliki pemahaman yang sama serta mampu meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi kebijakan maupun pemanfaatan teknologi, adalah perencanaan pengadaan yang matang. "Perencanaan pengadaan berpengaruh terhadap keseluruhan proses, mulai dari pelaksanaan hingga monitoring pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam kondisi kahar seperti bencana alam," kata Nur Wakit Aliyusron. Ia juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi penyedia maupun pengguna, sehingga pengadaan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. (hdr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang) ....
Ikuti Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2025, KPU Jateng Ingin Satker se-Jateng Perkuat Pengelolaan Informasi Publik
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan satker KPU se-Jawa Tengah diminta memperkuat pemahaman dan pengelolaan informasi publik sesuai amanat undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025, Kamis (29/1). Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2025 dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 yang diikuti seluruh satuan kerja (satker) KPU se-Jawa Tengah secara daring. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menegaskan bahwa pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan tugas bersama seluruh jajaran KPU, sebagaimana telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2025, termasuk kedudukan, kewajiban, dan tugas PPID. "Ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang. Saya berharap seluruh jajaran KPU se-Jawa Tengah dapat mengikuti dan melaksanakan ketentuan ini, karena dalam PKPU sudah ditegaskan bahwa pengelolaan PPID adalah tugas bersama," ujar Basmar. Ia menjelaskan, PKPU Nomor 4 Tahun 2025 telah mengatur secara rinci jenis data dan informasi yang dikuasai badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, serta informasi yang dikecualikan. Karena itu, pemahaman regulasi perlu terus diperdalam dan diingatkan secara berkala agar seluruh satker memiliki pemahaman yang sama. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi di KPU Surakarta dapat menjadi pelajaran bersama bagi seluruh satker KPU. "Kejadian seperti ini bisa saja terjadi di semua satker. Oleh sebab itu, permintaan data dan pengelolaan informasi publik harus dikelola dengan baik," kata Muslim. Menurutnya, pengelolaan informasi publik secara langsung bersinggungan dengan pihak eksternal. Karena itu, pemahaman regulasi, penerimaan permohonan informasi secara baik, serta pengutamaan profesionalisme dalam pelayanan menjadi hal yang sangat penting. Sementara itu, Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Surani, yang menjadi narasumber menekankan pentingnya penataan dan kerapian data informasi publik di lingkungan KPU. Ia menyebut KPU kerap dipersepsikan sebagai badan publik yang memiliki informasi publik lengkap karena berkaitan dengan data kepala negara dan pejabat publik lainnya. "Publik memiliki hak atas informasi, dan itu hal yang wajar. Kita tidak perlu khawatir, yang perlu dilakukan adalah menyiapkan data dan informasi publik dengan baik agar ketika ada permohonan, kita siap," ujarnya. Sri Surani menegaskan, selama informasi tidak termasuk kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2025, publik berhak mengakses informasi tersebut. Namun demikian, tujuan permohonan tetap perlu dicatat sebagai bagian dari tertib administrasi dan pelaporan. Ia juga menyoroti keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari informasi publik yang penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kesiapan sarana prasarana, ketersediaan informasi secara berkala dan setiap saat, serta penguatan sumber daya manusia agar pelayanan informasi publik berjalan optimal. "Setiap permohonan informasi harus ditindaklanjuti tepat waktu. Setiap balasan kepada pemohon sudah dapat dianggap sebagai kawaban, sambil proses pencarian data berjalan, untuk mencegah terjadinya sengketa informasi,” jelasnya. Ia juga mengingatkan agar laporan tahunan badan publik tidak terlewat, karena menjadi salah satu indikator dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi. (rap/ed. Foto: sev/awh/KPU Kota Semarang) ....
Kaji Tata Laksana Beracara di MK, KPU Kota Semarang Perkuat Antisipasi Sengketa Pilkada
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bersama satker KPU se-Jawa Tengah mengkaji tata laksana beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya memperkuat antisipasi terhadap potensi sengketa Pilkada, Kamis (29/1). Kajian tersebut dilaksanakan melalui forum Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVII yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada 2024: Antara Teknis, Hukum, Politik, dan Dinamika Permasalahan. Forum tersebut menjadi ruang pembelajaran strategis bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk memahami kompleksitas putusan MK, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek teknis penyelenggaraan dan dinamika politik yang menyertainya. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Dalam sambutannya, Basmar menegaskan bahwa kajian Kamis Sesuatu yang dilaksanakan secara berkelanjutan berperan penting dalam memperdalam wawasan, menyamakan perspektif, serta memperkuat kapasitas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan akuntabel. Fokus pembahasan diarahkan pada pembelajaran langsung dari pengalaman praktis penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2024. Peserta diajak untuk memahami cara membaca, menganalisis, dan memetakan putusan MK secara komprehensif, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko yang dapat muncul pada setiap tahapan pemilihan, sehingga dapat diantisipasi sejak dini. Hadir sebagai narasumber, Hepriyadi, advokat sekaligus mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan periode 2018–2023, serta Yusuf Agung Purnama, advokat. Keduanya memaparkan pengalaman beracara di Mahkamah Konstitusi, termasuk strategi pembuktian, pemetaan isu hukum, serta pentingnya ketelitian administrasi dan kepatuhan prosedur dalam penyelenggaraan pemilihan. Pengantar materi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum bagi seluruh jajaran KPU guna menjaga integritas proses pemilihan dan kualitas demokrasi. Melalui forum tersebut diharapkan satker se-Jawa Tengah bisa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memperkuat pemahaman regulasi serta putusan peradilan pemilu, dan memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan profesional, transparan, dan berintegritas. (sof/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang) ....
KPU Perkuat Akuntabilitas Kinerja Lewat FDT Penyusunan LKjIP 2025 dan IKU
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 serta penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring, Selasa (27/1). Kegiatan ini menjadi langkah strategis KPU dalam meningkatkan kualitas pelaporan kinerja sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga secara berkelanjutan. Melalui forum tersebut, KPU mendorong keseragaman pemahaman dan penerapan standar kinerja di seluruh tingkatan organisasi, baik pusat maupun daerah. Dalam FDT tersebut, para peserta mendiskusikan berbagai strategi penyusunan LKjIP yang efektif dan komprehensif, mulai dari proses pengumpulan data kinerja, analisis capaian kinerja, hingga teknik penyusunan laporan yang akurat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan juga menekankan pentingnya laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan tugas dan fungsi KPU. Selain penyusunan LKjIP, forum ini turut membahas secara mendalam penyusunan cascading kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU. Instrumen tersebut dinilai krusial dalam menyelaraskan tujuan, sasaran, serta indikator kinerja di setiap level organisasi agar berjalan searah dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. FDT ini diikuti oleh perwakilan KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota dari berbagai daerah. Diharapkan, hasil diskusi dan kesepakatan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal di satuan kerja masing-masing, sehingga mampu mendorong peningkatan kinerja organisasi, transparansi, dan akuntabilitas KPU dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang baik. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang) ....
KPU Kota Semarang Ikuti Pelantikan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Tahun 2026
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026, Kamis (22/1). Pelantikan dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, yang dipusatkan di Kantor KPU RI dengan pejabat KPU RI yang dilantik secara luring. Sementara itu, pejabat dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengikuti pelantikan secara daring melalui Zoom Meeting dari kantor satuan kerja masing-masing di seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, menegaskan bahwa jabatan di lingkungan KPU tidak hanya terbatas pada jabatan struktural, tetapi juga terdapat jabatan fungsional yang memiliki tanggung jawab tersendiri. Oleh karena itu, pejabat fungsional yang dilantik diharapkan dapat terus meningkatkan etos kerja, integritas, dan dedikasi dalam melaksanakan tanggung jawab pekerjaan. Bernad juga menegaskan bahwa pelantikan tersebut tidak mengubah lokus penugasan para pejabat fungsional, melainkan menuntut adanya peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar pelantikan ini menjadi penyemangat baru bagi seluruh pejabat fungsional yang dilantik. "Dengan pelantikan ini, semoga semakin semangat dalam bekerja dan menjadi awal yang baik bagi perjalanan karier Bapak dan Ibu di KPU. Pimpinan KPU akan terus mensupport segala hal yang menunjang kinerja Bapak Ibu di KPU," tutur Afifuddin. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang) ....
Kaji Progres LHKPN, KPU Kota Semarang Ikuti Rakor bersama KPU Jateng
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Progres Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1), sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan dan transparansi penyelenggara pemilu. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Materi disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menekankan pentingnya pengisian LHKPN secara lengkap dan benar. Dalam pemaparannya, Muslim Aisha menjelaskan bahwa kualifikasi lengkap dalam LHKPN dimaknai sebagai pelaporan seluruh harta kekayaan yang dimiliki dan diperoleh sebelum maupun selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara. Seluruh aset tersebut wajib dicantumkan tanpa terkecuali dalam laporan. Sementara itu, kualifikasi benar berarti bahwa harta kekayaan yang dilaporkan memang merupakan milik Penyelenggara Negara yang bersangkutan. Hal tersebut mencakup kejelasan peruntukan atau pemanfaatan harta, asal-usul penguasaan, pihak yang tercatat sebagai pemilik, tahun perolehan, hingga nilai perolehan harta kekayaan. Berdasarkan hasil pemantauan dalam rapat koordinasi tersebut, progres pengisian LHKPN di lingkungan KPU Kota Semarang menunjukkan capaian yang positif. Tercatat sebanyak satu orang telah diumumkan lengkap, empat orang terverifikasi lengkap, dan satu orang masih dalam proses verifikasi. Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Kota Semarang berkomitmen untuk terus menuntaskan proses pengisian dan verifikasi LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. (sar/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang) ....