KPU Kenalkan Literasi Demokrasi kepada Pelajar SMP Yoannes XXIII Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Kesadaran berdemokrasi tidak hanya dibutuhkan ketika seseorang telah memiliki hak pilih. Pemahaman mengenai demokrasi, Pemilu, serta kemampuan menyaring informasi perlu dibangun sejak bangku sekolah. Hal tersebut menjadi salah satu fokus Pendidikan Pemilih yang digelar di SMP Yoannes XXIII Semarang, Kamis (8/10). Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut menghadirkan Anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah sebagai narasumber dengan materi Democracy and General Elections for Youths/Students. Dalam pemaparannya, Novi mengajak para pelajar memahami demokrasi dan Pemilu secara lebih dekat, termasuk posisi mereka sebagai calon pemilih pemula. Menurut Novi, pelajar memiliki karakteristik yang dekat dengan teknologi dan memiliki kemampuan untuk bersikap kritis terhadap berbagai informasi. Karena itu, perkembangan tersebut perlu diikuti dengan kecakapan dalam menggunakan teknilogi informasi secara bertanggung jawab. Ia juga menjelaskan bahwa menjadi pemilih yang cerdas tidak berhenti pada mengetahui kandidat yang akan dipilih. Pemilih juga perlu memastikan statusnya dalam daftar pemilih, mencari tahu rekam jejak calon, memahami visi dan misi, serta menyaring informasi yang diterima agar tidak mudah terpengaruh hoaks maupun informasi yang menyesatkan. Dalam kegiatan tersebut, Novi juga mengenalkan dasar-dasar kepemiluan kepada para pelajar dengan bahasa yang mudah dipahami. Para murid diperkenalkan dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Selain itu, siswa diajak memahami fungsi Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, mekanisme peralihan kekuasaan secara damai, serta salah satu instrumen yang menentukan arah kebijakan publik di masa depan. Asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) juga menjadi bagian dari materi yang disampaikan. Pembahasan kemudian diarahkan pada posisi pelajar sebagai calon pemilih pemula. Karakter kritis, idealis, dan melek teknologi yang dimiliki generasi muda dinilai menjadi modal penting untuk membangun budaya demokrasi yang sehat. Antusiasme siswa terlihat dalam sesi tanya jawab interaktif. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai cara menjadi komisioner KPU serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan logistik Pemilu. Interaksi tersebut menjadi bagian dari edukasi kepemiluan yang tidak hanya menempatkan siswa sebagai penerima informasi, tetapi juga memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan rasa ingin tahu mengenai proses demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu. Pendidikan Pemilih di SMP Yoannes XXIII Semarang diarahkan untuk menanamkan kesadaran demokrasi sejak dini. Pembekalan tersebut diharapkan membantu para pelajar memahami bahwa hak pilih nantinya tidak sekadar digunakan untuk menentukan pilihan di bilik suara, tetapi berkaitan dengan arah kebijakan publik dan masa depan bangsa. Dengan pemahaman yang dibangun sejak sekolah, para pelajar diharapkan lebih siap ketika memasuki usia sebagai pemilih pada Pemilu 2029. Mereka juga diharapkan mampu bersikap kritis terhadap informasi politik serta tidak mudah terpengaruh oleh hoaks, politik uang, maupun informasi yang menyesatkan. (sev/ed. Foto: sev/KPU Kota Semarang) ....
Lewat Paripurna DPRD Kota Semarang, Arief Wicaksono Diangkat Menggantikan Wachid Nurmiyanto
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Kursi anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PAN kembali terisi setelah Muhammad Arief Wicaksono resmi menggantikan Wachid Nurmiyanto sebagai anggota DPRD Kota Semarang masa keanggotaan 2024–2029 melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Pengangkatan tersebut diresmikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang di Ruang Rapat Paripurna Kompleks Balai Kota Semarang, Rabu (7/10). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman dan dihadiri Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin. Dari unsur penyelenggara Pemilu, hadir Anggota KPU Kota Semarang Agus Supriyono. Kadar Lusman mengatakan, pengangkatan Muhammad Arief Wicaksono sebagai PAW telah melalui sejumlah proses administrasi yang melibatkan DPRD Kota Semarang, KPU Kota Semarang, dan pihak terkait hingga diterbitkannya surat penetapan PAW. Arief diangkat untuk menggantikan Wachid Nurmiyanto dari Fraksi PAN yang meninggal dunia. Dengan pengangkatan tersebut, posisi anggota DPRD yang sebelumnya ditempati Wachid kembali terisi untuk melanjutkan masa keanggotaan DPRD Kota Semarang periode 2024–2029. “Alhamdulillah setelah beberapa proses selesai dilakukan, seperti proses administrasi antara DPRD Kota Semarang, KPU Kota Semarang dan pihak terkait, telah terbit surat penetapan Muhammad Arief Wicaksono menjadi Pengganti Antarwaktu masa jabatan 2024–2029,” kata Kadar. Kadar menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan dedikasi Wachid selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Semarang. Ia juga mengucapkan selamat kepada Arief atas pengangkatannya sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW. Ia berharap Arief dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab barunya sehingga dapat melanjutkan fungsi representasi serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Semarang. “Kami mewakili DPRD Kota Semarang mengucapkan banyak terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan oleh Pak Wachid. Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mengucapkan selamat atas pengangkatan Mas Arief. Semoga segera dapat menyesuaikan diri agar bisa mengisi dan melanjutkan kinerja Pak Wachid dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Semarang,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin mengajak DPRD Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Mari terus melakukan kolaborasi dan kerja sama antara DPRD Kota Semarang dengan Pemkot Semarang untuk melaksanakan program pembangunan dan menyejahterakan masyarakat Kota Semarang,” ujar Iswar. Iswar juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi Wachid selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Semarang. Selain peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW, Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang juga menjadi momentum pembacaan komposisi keanggotaan komisi yang baru dalam masa keanggotaan DPRD Kota Semarang 2024–2029. Dengan diresmikannya pengangkatan Muhammad Arief Wicaksono, komposisi keanggotaan DPRD Kota Semarang kembali disesuaikan untuk melanjutkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan hingga berakhirnya masa keanggotaan 2024–2029. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang) ....
KPU se-Jateng Bahas Mitigasi Risiko Tata Kelola Arsip untuk Keamanan Data Pemilu
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Arsip penyelenggaraan pemilu tidak sekadar menjadi kumpulan dokumen yang tersimpan di ruang penyimpanan. Di dalamnya terdapat rekam jejak setiap tahapan pemilu yang dapat menjadi sumber informasi publik sekaligus dasar pertanggungjawaban hukum. Karena itu, pengelolaan arsip membutuhkan mitigasi risiko yang memastikan dokumen tetap aman, autentik, dan dapat diakses ketika dibutuhkan. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan diskusi virtual bertema Mitigasi Risiko Tata Kelola Arsip untuk Menjaga Keamanan Data Pemilu dalam agenda Ngopi Asli yang diikutk KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Selasa (6/10). Dalam forum tersebut, pengelolaan arsip ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola kelembagaan. Arsip dinilai memiliki peran strategis karena menjadi bukti atas proses dan peristiwa kepemiluan yang telah berlangsung, sekaligus dapat menjadi sumber informasi yang akurat bagi masyarakat. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, pengelolaan arsip dapat menjadi salah satu benteng kelembagaan, baik dari sisi hukum maupun dalam menyediakan informasi yang bersumber dari dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. "File prevention dapat kita pahami sebagai satu benteng bagi kita secara kelembagaan, baik itu benteng hukum maupun sebagai sarana memberikan informasi yang akurat berdasarkan dokumen kepada masyarakat," ujarnya. Menurutnya, arsip tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai tumpukan kertas. Seiring perkembangan tata kelola kearsipan, pengamanan arsip juga mencakup proses digitalisasi dan penerapan sistem keamanan untuk memastikan dokumen tetap terlindungi. "Ini tidak hanya sekadar tumpukan kertas. Kita sudah berproses bagaimana mengolah arsip yang baik, bagaimana arsip itu aman karena ada sistem mitigasi yang baik, dan ketika didigitalkan ada enkripsinya," katanya. Ia menambahkan, berakhirnya sebuah tahapan pemilu bukan berarti perhatian terhadap dokumen yang dihasilkan turut berakhir. Setiap arsip menyimpan informasi mengenai bagaimana suatu peristiwa kepemiluan berlangsung, proses yang melatarbelakanginya, hingga bukti yang dapat menceritakan kembali peristiwa tersebut pada masa mendatang. Dalam pemaparan materi, pengelolaan arsip terjaga juga ditekankan sebagai pekerjaan yang melampaui rutinitas administratif. Pengelolaan yang baik menjadi bagian fundamental dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara, sekaligus mendukung pengambilan keputusan dan kualitas pelayanan publik. Mitigasi risiko juga mencakup aspek fisik dan digital. Ruang penyimpanan arsip perlu memenuhi kondisi yang aman dan kondusif, didukung fasilitas seperti filing cabinet tahan api, sistem indeksasi yang jelas, serta penggunaan pocket file. Penataan tersebut diperlukan untuk memudahkan pencarian sekaligus mengurangi risiko kerusakan akibat kebakaran, kelembapan, maupun faktor fisik lainnya. Pada sisi digital, strategi mitigasi dapat dilakukan melalui pencadangan data secara berkala dan berlapis, penyusunan prosedur pemulihan ketika terjadi gangguan infrastruktur, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang menangani arsip. Dalam pengelolaan arsip terjaga, proses juga dilakukan secara bertahap, mulai dari identifikasi arsip yang memiliki nilai sejarah dan strategis, pemberkasan, hingga pelaporan kepada ANRI. Untuk arsip terjaga, proses pelaporan tersebut dilakukan paling lambat satu tahun setelah kegiatan selesai dan dilanjutkan dengan penyerahan salinan autentik arsip kepada ANRI melalui berita acara serah terima. Pengelolaan tersebut menjadi penting karena arsip kepemiluan memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan kelembagaan. Dokumen yang tersimpan bukan hanya menjadi bukti administratif, tetapi juga bagian dari rekam sejarah penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional maupun daerah. (alx/ed. Foto dok KPU Kota Semarang) ....
Terima Kunjungan SMA 4, KPU Kota Semarang: Tahapan Pemilu Usai, Proses Demokrasi Tetap Berjalan
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Tahapan Pemilu memiliki awal dan akhir, tetapi proses demokrasi terus berjalan dalam kehidupan masyarakat. Suara masyarakat tidak berhenti pada pemberian suara di tempat pemungutan suara (TPS), melainkan tetap memiliki ruang untuk disampaikan melalui berbagai bentuk partisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik. Pesan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini saat menerima kunjungan pelajar SMA Negeri 4 Semarang dalam kegiatan kokurikuler di Kantor KPU Kota Semarang, Selasa (6/10). Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis, dengan siswa berkesempatan berdiskusi langsung bersama pimpinan dan jajaran KPU mengenai proses demokrasi dan dinamika kepemiluan. Zaini menjelaskan bahwa berakhirnya tahapan Pemilu tidak serta merta mengakhiri peran masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat, termasuk generasi muda, tetap memiliki suara dan kapasitas untuk menyampaikan pandangan serta mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan yang berlangsung di lingkungan sekitarnya. Pemahaman tersebut penting karena demokrasi kerap dipersepsikan hanya melalui momentum Pemilu, terutama ketika masyarakat memberikan suara di TPS. Padahal, proses demokrasi berlangsung lebih luas dan tidak terbatas pada aktivitas mencoblos. Setelah hasil Pemilu ditetapkan sekalipun, masyarakat tetap memiliki kepentingan, pandangan, serta ruang untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik. Dalam konteks pendidikan demokrasi bagi generasi muda, KPU Kota Semarang juga mengapresiasi pendekatan pembelajaran yang dilakukan SMA Negeri 4 Semarang. Melalui kegiatan kokurikuler, siswa tidak hanya memperoleh materi pembelajaran di ruang kelas, tetapi juga diajak mengunjungi lembaga yang relevan dengan tema pembelajaran untuk berdiskusi secara langsung. Sekelompok siswa SMA Negeri 4 Semarang dalam kunjungan tersebut berdialog dengan pimpinan dan jajaran KPU Kota Semarang. Pola pembelajaran seperti ini memberikan ruang bagi siswa untuk tidak sekadar mendengarkan materi, tetapi mengajukan pertanyaan dan membahas persoalan yang mereka temui dalam pengalaman berdemokrasi di lingkungan sekolah. Salah satu pembahasan berlangsung bersama Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Novi Maria Ulfah. Diskusi menyinggung proses Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (Pemilos) di SMA Negeri 4 Semarang, termasuk persoalan teknis yang muncul ketika terdapat selisih jumlah surat suara dalam proses penghitungan. Pembahasan tersebut menjadi contoh bahwa praktik demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar keberanian untuk menentukan pilihan. Setiap proses pemilihan juga membutuhkan ketelitian, pencatatan, keterbukaan, serta tanggung jawab dalam memastikan suara yang diberikan dapat diproses secara tepat sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Diskusi kemudian berkembang pada pelaksanaan sosialisasi dan pemanfaatan media sosial di tengah era keterbukaan informasi. Perubahan pola komunikasi masyarakat membuat ruang partisipasi semakin luas. Masyarakat, termasuk generasi muda, kini memiliki berbagai kanal untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan berinteraksi dalam isu-isu publik. Di saat yang sama, perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam literasi informasi. Kemudahan membuat dan menyebarkan konten menuntut masyarakat untuk semakin kritis dalam memeriksa sumber, memahami konteks, serta memastikan informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Bagi KPU Kota Semarang, ruang dialog bersama generasi muda menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai demokrasi. Pendidikan pemilih tidak hanya berbicara tentang penggunaan hak pilih ketika Pemilu berlangsung, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami posisi dan kapasitasnya sebagai bagian dari proses demokrasi dalam keseharian. Dengan demikian, berakhirnya tahapan Pemilu bukan menjadi akhir dari proses demokrasi. Ketika tidak ada lagi surat suara yang harus dicoblos di TPS, masyarakat tetap memiliki suara melalui berbagai ruang partisipasi yang tersedia. Demokrasi terus berjalan ketika masyarakat memiliki pengetahuan, kepedulian, dan keberanian untuk mengambil bagian dalam kehidupan publik. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang) ....
KPU Kota Semarang Bangun Kesadaran Demokrasi Pelajar melalui KPU Goes to School
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pendidikan demokrasi tidak hanya berbicara tentang penggunaan hak pilih, tetapi juga pemahaman mengenai demokrasi dan pendidikan politik sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu pijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dalam menggelar program KPU Goes to School yang menyasar enam sekolah di Kota Semarang pada Oktober hingga November 2026 mendatang, Selasa (6/10). Persiapan program tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama perwakilan enam sekolah. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Semarang akan mendekatkan pendidikan demokrasi kepada pelajar yang pada Pemilu 2029 mendatang akan memiliki hak pilih. Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengatakan pemberian pemahaman mengenai demokrasi dan pendidikan politik perlu dilakukan sejak dini. Menurutnya, pelajar yang akan menjadi pemilih pada 2029 perlu memiliki bekal pengetahuan sebelum menggunakan hak politiknya. “Kegiatan ini menyasar anak-anak yang pada 2029 sudah mempunyai hak pilih. Kami bertekad memberikan bekal kepada mereka dengan belajar bersama tentang demokrasi serta pendidikan politik,” ujar Zaini. Enam sekolah yang menjadi lokasi program KPU Goes to School yakni MA Al Asror, SMA Al Azhar 14 Semarang, SMA Kolese Loyola, SMA Laboratorium UPGRIS, SMA Semesta, dan SMA Muhammadiyah 1 Semarang. Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah membahas berbagai kebutuhan pelaksanaan kegiatan di masing-masing sekolah. Pembahasan meliputi kesiapan sarana dan prasarana serta dukungan sekolah agar kegiatan pendidikan pemilih dapat berlangsung dengan baik. Untuk memperkaya perspektif pelajar, KPU Kota Semarang juga melibatkan sejumlah lembaga sebagai narasumber. Mereka berasal dari Bawaslu Kota Semarang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, serta Komisi A DPRD Kota Semarang. Karena akan diikuti 150 pelajar, keterlibatan lintas lembaga tersebut diharapkan memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai isu demokrasi dan kepemiluan. Dengan mempertemukan pelajar dengan berbagai perspektif kelembagaan, program KPU Goes to School menjadi ruang pembelajaran untuk mengenal demokrasi secara lebih dekat sebelum mereka menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2029. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang) ....
Tak Hanya Saat Pemilu, Praktik Demokrasi Juga Dapat Lahir di Sekolah
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Demokrasi tidak berhenti pada pelaksanaan pemilihan umum, tetapi dapat dipraktikkan sejak di lingkungan sekolah melalui kebebasan menyampaikan pendapat, menghargai perbedaan, hingga mengambil keputusan secara bersama, Selasa (6/10). Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan KPU Kota Semarang kepada peserta didik kelas VII SMP Negeri 30 Semarang menjelang pelaksanaan Pemilihan Osis (Pemilos). Dalam kegiatan kokurikuler bertema “Suara Demokrasi” tersebut, KPU Kota Semarang menghadirkan Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Supriyono sebagai narasumber. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendidikan demokrasi bagi pelajar sekaligus upaya mengenalkan nilai-nilai demokrasi melalui lingkungan pendidikan. Agus menjelaskan, demokrasi tidak hanya berkaitan dengan pemilu atau proses memilih pemimpin. Di lingkungan sekolah, nilai-nilai demokrasi dapat diterapkan melalui kebebasan menyampaikan pendapat, menghargai perbedaan, memberikan kesempatan yang setara, serta menjalankan tanggung jawab bersama. Menurutnya, praktik demokrasi dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang dekat dengan kehidupan siswa. Pemilihan pengurus kelas secara demokratis, forum diskusi, penyampaian saran, hingga pengambilan keputusan dalam kegiatan kelompok merupakan bagian dari proses belajar berdemokrasi. “Demokrasi tidak hanya soal pemilu. Di sekolah, demokrasi bisa dipraktikkan melalui bagaimana siswa menyampaikan pendapat, menghargai perbedaan, dan mengambil keputusan bersama,” jelas Agus. Ia juga mendorong pelajar untuk terlibat aktif dalam kehidupan sekolah. Keikutsertaan dalam organisasi siswa, diskusi kelas, mengusulkan kegiatan, hingga memberikan evaluasi dan masukan menjadi ruang bagi pelajar untuk belajar menggunakan hak sekaligus menjalankan tanggung jawabnya. Penerapan nilai demokrasi di lingkungan pendidikan, lanjut Agus, juga dapat membantu siswa mengembangkan kemampuan berpikir kritis, keterampilan sosial, kepemimpinan, komunikasi, serta kemampuan menyelesaikan perbedaan pendapat secara konstruktif. Kepala SMP Negeri 30 Semarang Agung Nugroho, menyampaikan bahwa kehadiran narasumber dari KPU menjadi kesempatan bagi siswa untuk memperoleh pemahaman demokrasi secara langsung dari pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan demokrasi di Kota Semarang. Ia mendorong peserta didik memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperoleh informasi sekaligus memahami nilai-nilai demokrasi dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Melalui kokurikuler “Suara Demokrasi”, peserta didik kelas VII SMP Negeri 30 Semarang diharapkan tidak hanya memahami demokrasi secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sekolah. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi siswa untuk tumbuh sebagai generasi yang kritis, bertanggung jawab, menghargai perbedaan, dan aktif berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. (dnr/ed. Foto: dnr/KPU Kota Semarang) ....