Berita Terkini

Rakor Pembentukan PPS di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Pemunguta Suara (PPS) di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Pollos Hotel & Gallery Rembang, Sabtu (17/12). Acara itu dihadiri oleh Anggota KPU Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Kasubag Hukum dan SDM serta Operator SIAKBA dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Eni Misdayani, Anggota KPU Provinsi Jateng Divisi Sosparmas. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa Pemilu 2024 adalah arena konflik yang legal, KPU ada di posisi sebagai manager yang mengatur apakah konflik tersebut menjadi besar dan meluas atau dapat tertangani dengan baik. Terkait pelaksanaan perekrutan badan adhoc, Eni menyampaikan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai dilaksanakan dan ditetapkan oleh seluruh Kabupaten/Kota. Pembentukan PPK adalah sarana menyaring individu yang memiliki integritas tinggi dalam membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, oleh karena itu diperlukan individu yang berkomitmen tinggi, berintegritas tinggi dan loyal agar tujuan pemilu tercapai dengan baik. Sementara itu Taufiqurrahman (Anggota KPU Provinsi Jateng Divisi SDM) menghimbau agar KPU kabupaten/kota dapat mengevaluasi permasalahan yang terjadi pada saat pembentukan PPK, sehingga persoalan serupa tidak terulang saat pendaftaran PPS.  Dalam penyampaian materinya, ia menyampaikan saran/perbaikan dalam pembentukan PPS agar sesuai dengan regulasi, mengingat Pembentukan PPS yang dimulai pada tanggal 18-27 Desember 2022 akan diikuti oleh lebih banyak peserta, sehingga perlu ketelitian ekstra dalam melaksanakan pemeriksaan administrasi pelamar. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi SMKI & Perlindungan Data Pribadi pada Mutarlih Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) & Perlindungan Data Pribadi Pada Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Grand Edge, Semarang, Jumat (16/12). Sosialiasi tersebut menggundang Ketua Divisi Data dan Informasi dan Operator Sidalih dari 35 KPU Kabupaten/kota Se-Jawa Tengah. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiayantoro menghimbau agar KPU kabupaten/kota untuk selalu menjaga data-data pribadi yang sedang dikelola pada pemutakhiran data pemilu 2024. “Terkait SMKI atau Sistem Manajemen Keamanan Informasi, bahwa sekarang kita ada di lembaga yang sedang seksi dan sangat disorot. Banyak sekali sistem-sistem aplikasi yang kita gunakan apalagi menggunakan jaringan internet," kata Paulus. Ia mengatakan prinsip kehati-hatian itu perlu dijaga karena KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengelola data pribadi masyarakat luas.  "Karena data yang kita pegang adalah data-data sensitif, serta kita mempunyai tanggung jawab moral dan hukum dengan data-data yang kita kuasai untuk dikelola, ditambah sekarang ada undang-undang perlindingan data pribadi," kata Paulus. Terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Paulus mengatakan, dalam menggunakan perangkat khususnya komputer dan laptop tidak diperbolehkan untuk sembarangan digunakan oleh orang luar. Ia meminta untuk jangan membuka dan mengunduh sembarangan tautan-tautan yang ada di website. "disamping itu pada tautan-tautan yang ada di website dilarang sembarangan untuk mengunduh apalagi sampai membuka, sehingga nantinya terhindar dari hacker maupun virus-virus yang bisa mengganggu keamanan data-data yang dikelola,” tandasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono menjelaskan Sosialisasi yang di gelar pada hari ini bertujuan untuk mengenalkan isu-isu krusial yang akan muncul pada kebocoran data yang sering terjadi. “Banyak sekali di luar sana tautan-tautan yang bisa menyedot data-data yang kita kelola, kemajuan teknologi sendiri dimanfaatkan kurang bijak oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun golongan, sehingga kita ketahui kebocoran data pribadi atau data yang lainnya untuk diperjual belikan oleh hacker-hacker," kata Henry.  Dalam penyusunan daftar pemilih, Henry meminta KPU kabupaten/kota untuk menjaga kerahasiaan elemen data, khususnya yang berkaitan dengan norma-norma dalam UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. "Data adalah element utama dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga wajib untuk dijaga kerahasian data pribadi tersebut," lanjutnya. Ia menambahkan mengenai pemanfaatan teknologi informasi, Henry mengingatkan, nantinya dalam mengkoneksikan jaringan internet agar dapat berhati-hati. "Banyak sekali sistem-sistem aplikasi yang kita gunakan apalagi menggunakan jaringan internet/wifi, maka jangan sembarangan untuk mengkoneksikan komputer maupun laptop tersebut dengan jaringan yang ada, karena banyak sekali cara orang untuk mengambil data yang kita punya dan salah satu caranya dengan jaringan wifi," terang Henry. (yts/ed. Foto: yts/KPU Kota Semarang)

Uji Publik Dapil Pemilu 2024, Fitriyah: KPU Kota Semarang Sudah Taat Asas

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Forum uji publik yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 mendapatkaan respon yang positif dari Dr. Sos. Dra. Fitriyah, M.S. (Dosen Magister Ilmu Politik Undip), Kamis (15/12). Fitriyah mengatakan, KPU Kota Semarang sudah memedomani asas penataan dapil. Ia menambahkan penataan dapil tersebut sudah sesuai regulasi. "Dapat disimpulkan KPU Kota Semarang sudah menerapkan tujuh prinsip penataan dapil sesuai regulasi. Jika ada perubahan alokasi kursi tiap dapil, itu masih dalam range normal karena adanya pertumbuhan jumlah penduduk," kata Fitriyah. Terkait tujuh prinsip tersebut, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto mengatakan ketujuh prinsip itu sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dalam penataan dapil KPU harus memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," kata Heri. Selain Fitriyah, Agus Suprihanto, S.H., M.Si. Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 menilai rancangan dapil yang disusun oleh KPU Kota Semarang sudah sesuai dengan regulasi yang ada. "KPU sudah on the track dalam hal dasar penataan dapil, termasuk jangka waktu, sumber data, semua sudah terpenuhi," ujar Agus. Agus mengapresiasi KPU Kota Semarang karena mempertahankan dapil pada Pemilu 2019 yang dulu ia rumuskan dengan anggota KPU Kota Semarang periode sebelumnya. "Saya memberi apresiasi karena KPU Kota Semarang tetap mempertahankan komposisi dapil yang dulu saya dan teman-teman anggota KPU Kota Semarang susun, artinya ini memenuhi aspek kesinambungan," kata Agus. Senada dengan para akademisi tersebut, Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum Undip yang hadir sebagai narasumber lainnya dalam kegiatan itu sepakat kalau rancangan dapil Kota Semarang pada Pemilu 2024 sudah memenuhi aspek yuridis. "Menurut saya rancangan dapil ini sudah sesuai, karena sudah memenuhi prinsip yang ditentukan, sudah melihat data kependudukan, peta wilayah, serta pengelompokan wilayah. Jadi dari aspek yuridis ini sudah sesuai mekanisme dan regulasinya," ujar Lita. Sementara itu Drs. Sapto Adi Sugihartono, M.M. Kepala Kesbangpol Kota Semarang juga memberi apresiasi kepada KPU Kota Semarang atas rancangan dapil yang mendapat respon baik dari akademisi. Ia meminta peserta yang hadir untuk memanfaatkan rancangan dapil yang telah disusun itu untuk mengenali calon legislatif di dapil masing-masing.  Karena dapil Kota Semarang tidak banyak mengalami perubahan, hal itu mempermudah pemilih untuk mengenali calon legislatif. "Sekarang tinggal kita sebagai pemilih untuk memanfaatkan ini, karena dapil anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan, tentu masyarakat akan lebih familiar dengan dapil yang ada, serta bisa lebih mudah mengenal calon legislatif di dapil kita," kata Sapto. Kegiatan uji publik yang diselenggarakan oleh KPU Kota Semarang di Room Inc Hotel Pemuda itu merupakan lanjutan dari uji publik yang digelar sehari sebelumnya. Pada uji publik (Kamis, 15/12 pukul 09.00 WIB) KPU Kota Semarang mengundang para para Camat, serta unsur Pemerintah Kota Semarang.  Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB KPU Kota Semarang kembali menggelar kegiatan yang sama dengan mengundang Ormas, dan LSM yang ada di Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Sampaikan Rancangan Dapil Kepada Parpol

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyampaikan rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kepada perwakilan partai politik tingkat Kota Semarang, Rabu (14/12). Penyampaian tersebut digelar dalam kegiatan uji publik yang mengundang narasumber Dr. Teguh Yuwono S, M.Pol.Admin., Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, dan Drs. Andreas Pandiangan, M.Si., Pengajar Magister Hukum Kesehatan Universitas Soegijapranata. Pada kegiatan yang digelar di Rooms Inc Hotel, Semarang tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan atas rancangan dapil yang telah disusun. "Masukan dan tanggapan kami buka untuk rancangan dapil ini," kata Nanda (sapaan ketua KPU). Nanda menambahkan, alokasi kursi anggota DPRD Kota Semarang masih tetap 50, karena pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Semarang belum melebihi 3 juta jiwa. "Jumlah kursi di Kota Semarang jumlahnya masih tetap 50, karena memang jumlah penduduk kita belum lebih dari 3 juta, jadi alokasi kursi tetap 50," lanjut dia. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto mengatakan, untuk Pemilu 2024 proses penataan dapil dan alokasi kursi dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh KPU kabupaten/kota, kemudian hasil rancangan tersebut dilakukan uji publik untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya hasil tersebut akan diberikan kepada KPU RI. "Untuk Pemilu 2024 kami merancang dulu, lalu kami umumkan, dan kami uji publik kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan. Hasil dari uji publik ini akan kami serahkan kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan dapil Pemilu 2024," kata Heri. Terkait pentingnya dapil, Teguh Yuwono menyampaikan bahwa dapil adalah hasil pemikiran pendiri bangsa yang memungkinkan aspirasi partai politik dapat diwakilkan secara lebih baik, karena jika sistem distrik diterapkan pada pemilu di Indonesia, maka akan banyak aspirasi yang tidak terwakilkan di parlemen masing-masing daerah. "Sistem distrik itu winner takes it all, artinya kita akan menganut sistem dwi partai, yaitu hanya ada partai pemenang dan partai yang kalah, dan aspirasi dari partai yang kalah tidak diperhitungkan," jelas Teguh. Lebih lanjut Andreas Andreas Pandiangan mengatakan, isu dapil seolah-olah hanya urusan parpol dan penyelenggara, padahal ada pihak penting lain, yakni masyarakat yang lebih terpengaruh atas penyusunan dapil dalam pemilu. "Seolah-olah dapil ini hanya urusan KPU dan parpol, padahal ada masyarakat di dalamnya, karena dapil kan tidak hanya untuk Pemilu 2024, tetapi juga selama lima tahun ke depan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Andreas. Oleh sebab itu Andreas memandang perlunya dilakukan sosialisasi yang lebih banyak terkait dapil kepada masyarakat luas, sehingga dalam pemilu serentak, pemilihan anggota DPRD juga menjadi fokus masyarakat. "Pendikan tentang dapil kepada masyarakat ini juga menjadi tanggung jawab KPU, sehingga saat pemilu serentak, masyarakat tidak hanya fokus dengan pemilihan presiden, tetapi juga paham bahwa ada pemilihan untuk memilih legislatif yang ada di dapil kita," papar Andreas. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Gelar Tes Wawancara Calon PPK Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar tes wawancara bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Semarang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Selasa (14/12). Pelaksanaan tes wawancara itu dilaksanakan berdasarkan pengumuman KPU Kota Semarang Nomor 1125/PP.04.-Pu/3374/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon PPK Kota Semarang untuk Pemilu 2024. Jumlah calon anggota PPK yang mengikuti tes wawancara sebanyak 243 peserta yang tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang.  Gunungpati tercatat sebagai kecamatan dengan peserta terbanyak, yakni 18 peserta. Jumlah tersebut melebihi kuota 15 peserta, karena pada pelaksanaan CAT sebelumnya terdapat lebih dari satu peserta dengan nilai yang sama. 243 peserta itu dibagi dalam dua hari proses wawancara, Hari pertama (Senin, 12 Desember 2022) sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB digunakan untuk wawancara calon anggota PPK di 8 kecamatan, yaitu Semarang Selatan, Gunungpati, Ngaliyan, Mijen, Genuk, Candisari, Gayamsari, dan Gajahmungkur. Sementara itu untuk 8 kecamatan lainnya (Pedurungan, Semarang Timur, Semarang Tengah, Semarang Utara, Tembalang, Banyumanik, Semarang Barat, Tugu) dilaksanakan pada Hari Selasa, 13 Desember 2022. Selain melakukan tes wawancara, calon anggota PPK Kota Semarang juga menjalani tes kemampuan komputer dengan materi Microsoft Excel untuk mengetahui sejauh mana penguasaan calon anggota PPK dalam melalukan aktivitas kalkulasi berbasis komputer. Terkait hasil tes wawancara, KPU Kota Semarang akan menerbitkan surat pengumuman pada 16 Desember 2022. Sebelum pengumuman, KPU akan melakukan proses pemeringkatan untuk mengambil 10 peserta dengan penilaian terbaik di masing-masing kecamatan.  Selanjutnya, peserta dengan nomor urut 1 sampai 5 (calon terpilih) akan dilantik oleh KPU Kota Semarang pada 4 Desember 2022, untuk peserta dengan nomor urut 6 hingga 10 ditetapkan sebagai calon PAW (Pergantian Antar Waktu).  Bagi peserta calon anggota PPK yang tidak lolos seleksi masih dapat mengikui proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Semarang untuk Pemilu 2024, yang akan dimulai pada 18 Desember 2022 mendatang. Sebagai informasi, jumlah kelurahan di Kota Semarang sebanyak 177, sementara jumlah PPS yang dibutuhkan per kelurahan sebanyak 3 orang, artinya masih terbuka 531 peluang bagi warga Kota Semarang yang ingin berkontribusi dalam Pemilu 2024 sebagai anggota PPS. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Konsolidasi Pengawas dan Penyelenggara Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menjadi narasumber dalam rapat koordinasi Bawaslu Kota Semarang. Novi Maria Ulfah (Anggota KPU Kota Semarang) menyampaikan tema tentang "Jadwal Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum" pada hari Selasa (13/12) di MG Setos. Pemateri lainnya yaitu Sri Sumanta, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini, ia menyampaikan materi dengan judul "Kesiapan SDM pengawas pemilu 2024". Tema siang ini dengan judul "SDM unggul Bawaslu terpercaya" diikuti oleh staf teknis panitia pengawas kecamatan se-kota Semarang. Novi menyampaikan untuk pembentukan badan adhoc KPU Kota Semarang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang untuk fasilitasi kesehatan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan serta aplikasi yang akan digunakan pada rekrutmen badan adhoc. "Strategi pembentukan badan adhoc antara lain, koordinasi dengan pemda terkait fasilitas kesehatan, fasilitasi sekretariat, sarana dan prasarana dalam penggunaan Siakba, serta penyampaian informasi pendaftaran melalui Siakba," kata Novi. Lebih lanjut ia menjelaskan tentang jadwal pembentukan badan adhoc serta tahapan Pemilu 2024. Sri Sumanta menyampaikan materi antara lain tentang: potensi masalah/konflik dalam setiap pemilu/ pilkada serta bagaimana membangun soliditas dan kebersamaan. Sumanta menyampaikan, penyelenggara pemilu perlu menyatukan pendapat serta mengutamakan kepentingan lembaga ketimbang kepentingan pribadi. "Untuk mewujudkan teamwork agar menciptakan kebersamaan yang meliputi kesatuan pikir dan hati, tidak egois, kerendahan hati, serta rela berkorban," kata dia. Pentingnya konsolidasi, komunikasi, dan cara mewujudkan komunikasi yang ideal juga ditekankan olehnya. Ia juga mengingatkan tentang tugas, kewajiban dan wewenang penyelenggara pemilu. Pengawas pemilu perlu memperhatikan prinsip profesionalitas, integritas dan netralitas. (nmu/ed. Foto: nmu/KPU Kota Semarang)