Padang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri bimbingan teknis (bimtek) Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih yang diselenggarakan oleh KPU RI di Hotel Truntum, Padang, Sumatra Barat, Rabu (7/12). Bimtek yang diselenggarakan selama tiga hari (6 hingga 8 Desember 2022) tersebut menggundang Ketua Divisi Data dan Informasi dan Operator Sidalih dari 15 KPU Provinsi dan 254 KPU Kabupaten/kota. Dalam arahannya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menghimbau agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk selalu menjaga kondisi kesehatan, mengingat aktivitas tahapan Pemilu 2024 di akhir tahun 2022 cukup menyita banyak tenaga. “Terima kasih kepada ketua divisi data dan informasi serta operator Sidalih yang telah hadir. Dengan ritme kerja yang padat, diharapkan semakin rajin menjaga kesehatan," kata Hasyim. Terkait tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, Hasyim mengatakan, pada 14 Desember 2022 mendatang, KPU RI akan menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri. Karena DPT Pemilu 2024 akan dirilis pada bulan Juni 2023, artinya KPU memiliki waktu 7 bulan untuk memastikan daftar pemilih itu mutakhir. "DPT akan diterbitkan pada bulan juni 2023 mendatang, maka durasi kerjanya kurang lebih sekitar 7 bulan," ujar Hasyim. Ia meminta proses pemutakhiran tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. "KPU yang mempunyai wewenang untuk menyusunan dan membuat daftar pemilih di Indonesia maka jagalah marwah dan tugas ini dengan baik serta penuh tanggung jawab,” tandasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan bimtek yang di gelar di Padang ini bertujuan untuk mengenalkan isu-isu krusial yang akan muncul pada proses penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. “Kehadiran ini untuk pengenalan dalam penyusunan data pemilih, yang pertama yaitu adanya pantarlih, dan penyusunan daftar pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) lokasi khusus," kata Betty. Dalam penyusunan daftar pemilih, Betty meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menjaga kerahasiaan elemen data, khususnya yang berkaitan dengan norma-norma dalam UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. "Data adalah element utama dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga wajib untuk dijaga kerahasian data pribadi tersebut," lanjutnya. Ia menambahkan, DP4 yang akan diberikan kepada KPU berkisar pada angka 205 juta, data tersebut harus dilakukan sinkronisiasi dan dimutahirkan. Untuk Pemilu 2024, jumlah pemilih per TPS rencananya akan berjumlah sebanyak (maksimal) 300 pemilih per TPS. "Data DP4 ke depan sekitar 205 juta, itu harus kita sinkronisasi dan maksimum nantinya adalah 300 orang per TPS. Mengenai pemanfaatan teknologi informasi, Betty mengatakan, nantinya pantarlih akan melaksanakan tugas menggunakan aplikasi e-Coklit. "Aplikasi yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih, selain Sidalih, akan ada juga aplikasi e-Coklit yang digunakan oleh petugas Pantarlih/PPDP," terang Betty. (yts/ed. Foto: yts/KPU Kota Semarang)