Berita Terkini

Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2022 kepada Sekretariat Bawaslu Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Senin (5/12). Kegiatan yang diikuti oleh staff Bawaslu Kota Semarang itu dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kota Semarang, Jalan Taman Brotojoyo Nomor 2, Semarang Utara. Narasumber sosialisasi ini adalah Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Heri Abriyanto. Membuka acara, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan, Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu menyamakan persepsi dan memiliki pemahaman yang sama tentang PKPU 6 Tahun 2022. “Supaya ada persepsi yang sama antar penyelenggara agar tahapan bisa berjalan lancar,” tegas Arief. Sementara itu, Nining Susanti, Anggota Bawaslu Kota Semarang mengatakan bahwa acara hari ini adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas internal di Bawaslu Kota Semarang. “Tugas mengawasi tahapan Pemilu 2024, Salah satunya tentang pengawasan daerah pemilihan, tugas Bawaslu mengawasi sebaik mungkin sampai pada penyelenggara di wilayah kecamatan," kata Nining. Terkait Dapil, Heri Abriyanto menerangkan penyusunannya dilakukan berbasis jumlah penduduk yang dikelompokan per kecamatan. Adapun alokasi kursi DPRD untuk Kota Semarang berjumlah 50 kursi. Hal itu karena jumlah penduduk Kota Semarang tidak lebih dari 3 juta jiwa. “KPU sifatnya menyelenggarakan, namun prinsipnya KPU menyusun dapil dengan harapan semua terwakili, baik dari kuantitas dan kualitas. Semoga kursi itu proporsional sesuai yang kita harapkan semua,” tutur Heri. Heri menambahkan, proses penataan Dapil akan menunggu arahan dari KPU RI, selain itu Dapil yang diproyeksikan oleh KPU Kota Semarang akan melewati serangkaian uji publik, sehingga perencanaan dapil itu dapat mendapat masukan dari banyak pihak. “Untuk penataan dapil pada Pemilu 2024, KPU Kota Semarang menunggu dari KPU RI, kita akan lakukan uji publik untuk menerima masukan masyarakat dan kita kembali sampaikan ke KPU RI apakah ada perubahan atau sama,” jelas Heri. (dr/ed. Foto: dr/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Selesaikan Proses Vermin Pendaftaran PPK Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang selesaikan proses verifikasi administrasi (vermin) pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, Rabu (30/11). Sejak hari pertama pendaftaran hingga batas akhir proses unggah data, (Minggu, 20 November hingga Selasa, 29 November 2022 pukul 23.59 WIB) tercatat sebanyak 1.193 pelamar yang melakukan aktivitas pendaftaran melalui Siakba. Setelah dilakukan vermin, jumlah pelamar paling banyak mendaftar sebagai calon anggota PPK Pedurungan dengan jumlah pendaftar sebanyak 95 orang, sementara itu jumlah pelamar paling sedikit untuk mengisi calon anggota PPK Gajahmungkur dan Tugu dengan jumlah pelamar sebanyak 19 orang. Bagi pelamar yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap harus menyerahkan hardcopy berkas pendaftaran ke kantor KPU Kota Semarang paling lambat hari Minggu, 4 Desember 2022, pukul 16.00 WIB. Untuk proses tes tertulis, KPU Kota Semarang akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang rencananya akan digelar di SMK Negeri 7 Semarang, pada Hari Selasa, 6 Desember 2022. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Karanganyar, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Data dan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Hotel Nava Tawangmangu, Selasa (29/11).  Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah itu mengundang ketua divisi data dan informasi, beserta kasubbag perencanaan, data dan informasi dan operator sidalih di KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.  Saat memberikan arahan, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro meminta KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 dengan baik. “Daftar Pemilih ini agar ke depan mohon disiapkan semakin matang, dalam pengelolaan untuk mengurangi segala resiko-resiko yang mungkin dapat terjadi” ujarnya, saat membuka kegiatan. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono menjelaskan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 memang dipersiapkan satu hingga 2 tahun sebelum hari pemungutan suara. Proses tersebut memakan waktu yang cukup lama karena tahapan tersebut menjadi salah satu tahapan yang krusial dalam pemilu “Dalam pemilu salah satunya adalah kesiapan KPU pada data pemilih, yang memang dilakukan 1-2 tahun sebelum terselenggaranya pemilihan tersebut. Daftar pemilih sendiri masuk sebagai salah satu Tahapan pemilu yang sangat krusial,” tuturnya. Dalam penyusunan daftar pemilih, Andreas Pandiangan, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah (Periode 2009-2013), yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, KPU perlu memanfaatkan media sosial agar mendapat feedback dari masyarakat pengguna media sosial. Menurutnya, saat ini media sosial telah menjadi media komunikasi yang memberikan dampak yang besar. “Penyusunan daftar pemilih nantinya perlu berkonsentrasi pada komunikasi organisasi, PPID, dan medsos. Di masa sekarang media itu begitu besar dampaknya,” kata dia. Selain itu, dia juga mengharapkan agar KPU bisa memberi kesempatan yang luas bagi masyarakat yang hendak mengusulkan updating data pemilih. “Kemudian perlu juga membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih,” tambah Andreas. Rakor tersebut dilaksanakan dua hari, yakni hari Senin, hingga Selasa (28 hingga 29 November 2022). (yts/ed. Foto: yts/KPU Kota Semarang)

Mahasiswa Perlu Manfaatkan Pemilu Sebagai Diferensiasi Keahlian

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dalam kegiatan sosialisasi peran mahasiswa dan penguatan demokrasi elektoral mengatakan bahwa mahasiswa perlu terlibat dalam kegiatan pemilihan umum agar memiliki value yang lebih dari lulusan universitas lainnya, Jumat (25/11). “Teman-teman mahasiswa perlu mengambil bagian dalam pemilu, sehingga kalau sudah lulus tidak hanya mendapat gelar saja tetapi memiliki diferensiasi pada ilmu dan pengalaman pemilu yang tidak dimiliki oleh semua orang,” kata Nanda (sapaan ketua KPU). Di hadapan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beberapa universitas negeri dan swasta di Kota Semarang, Nanda juga menyampaikan bahwa mahasiswa yang ikut dalam acara itu perlu berbangga diri karena narasumber yang dihadirkan oleh KPU Kota Semarang sarat akan ilmu kepemiluan. Narasumber tersebut antara lain Nur Hidayat Sardini, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Diponegoro, yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Jawa tengah (2003-2004), Ketua Bawaslu RI (2008-2011) dan Anggota DKPP RI (2012-2017). Selain itu KPU RI juga menghadirkan Erik Kurniawan, peneliti dan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD). Senada dengan Nanda, Nur Hidayat Sardini atau yang akrab disapa dengan nama NHS mengatakan, mahasiswa perlu menyeimbangkan antara landasan teori yang telah didapatkan di kampus dengan kegiatan sosial politik di masyarakat. Oleh sebab itu NHS menyampaikan, bagi mahasiswa yang ingin memberikan kontribusi kepada masyarakat harus memiliki literasi yang cukup, memiliki kepedulian terhadap keadaan sosial politik, dan juga dapat membentuk kolektivitas kelompok. “Untuk itu butuh literasi, political awarness atau kepekaan dan kepedulian politik dan bisa menghimpun kepedulian kolektif agar suara kita didengar dan memiliki arti,” kata NHS. Terkait kolektivitas, Erik Kurniawan mengatakan mahasiswa bisa memberikan dampak yang besar jika ide-ide untuk perbaikan disatukan dan disuarakan bersama. “Politik pada dasarnya kan tujuan, kalau ingin pendidikan mudah, berbiaya murah dan berkualitas harus diperjuangkan, kalau sendiri-sendiri tidak bisa, jadi harus bersatu, bangun konsensus,” kata Erik. Menurut Erik bentuk partisipasi politik semacam itu lebih memiliki nilai dibanding bentuk partisipasi politik lainnya. “Itu akan lebih bernilai partisipasinya, bukan berarti partisipasi lain tidak berarti, tetapi yang semacam itu akan lebih memberi dampak,” lanjut Erik. Sementara itu untuk berkontribusi pada proses pemilu, NHS mengatakan kepada mahasiwa untuk tidak mudah terbawa oleh arus informasi yang mengarah ke penyebaran berita hoaks atau disinformasi.  “Be smart netizen, jangan masuk dalam lingkaran hoaks, disinformasi, hate speach,” ujar NHS. Agar memiliki pengalaman yang baik tentang pemilu, NHS mengundang mahasiswa yang hadir untuk ikut menjadi relawan demokrasi dan anggota KPPS. “Jadilah relawan, jadilah penyelenggara, anggota kpps agar anda memiliki pengalaman bagaimana proses pemilu di lapangan,” kata NHS. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksankan oleh KPU Kota Semarang di Hotel GranDhika, Jalan Pemuda Nomor 80, Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Kepada GOW Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar penyuluhan produk hukum KPU tentang pembentukan badan adhoc bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Semarang di Ibis Hotel Semarang, Selasa. (22/11). Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom hadir membuka dan menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut. "Penyuluhan ini diharapkan mampu memberikan informasi dan pengetahuan kepada GOW perihal regulasi dan sistem yang digunakan dalam pembentukan badan adhoc  penyelenggara Pemilu Tahun 2024," kata Nanda (sapaan ketua KPU).   Menurut Nanda, KPU Kota Semarang perlu menggandeng organisasi wanita sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi wanita dalam pemenuhan keterwakilan perempuan dalam badan adhoc Pemilu 2024. "Sehingga dalam pelaksanaan pembentukan badan adhoc terdapat perwakilan-perwakilan perempuan yang berdedikasi untuk turut berpartisipasi," terang Nanda. Dalam penyampaian materi, Anggota KPU Kota Semarang, Suyanto, dan Novi Maria Ulfah menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pembentukan badan adhoc Pemilu 2024. "Pedoman teknis yang telah diterbitkan oleh KPU. Adapun regulasi-regulasi tersebut dapat diakses melalui JDIH KPU Kota Semarang," ujar Suyanto. Secara teknis, Novi menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan badan adhoc, KPU memanfaatkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang dapat diakses di website https://siakba.kpu.go.id/.  Ia juga menyampaikan tata cara penggunaan serta syarat-syarat untuk mendaftar. Novi berharap Siakba diharapkan dapat mempermudah pelamar untuk turut berpartisipasi dalam pembentukan badan adhoc Pemilu 2024. "Siakba ini kami harapkan dapat menjangkau dan meningkatkan partisipasi masyarakat, bagi yang kesulitan saat menggunakan Siakba, bisa datang ke Helpdesk KPU Kota Semarang, nanti kami dengan senang hati membantu ibu/bapak sekalian," kata Novi. (ln/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi & Pendalaman PKPU 7 Tahun 2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Sosialisasi dan Pendalaman PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih di KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (22/11). Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono menyampaikan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni untuk meminimalisir kecurigaan dan potensi manipulasi daftar pemilih, serta memudahkan teknis secara berkelanjutan. Selanjutnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang akan digunakan di penyelenggaraan pemilu baik di dalam negeri dan luar negeri. PKPU tersebut juga mengatur mengenai pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran. "Termasuk di dalamya mengatur mengenai pemuktahiran data pemilih di lokasi khusus, dan juga reformulasi formulir pemuktahiran," kata Henry. Sementara itu, narasumber yang hadir, Ida Budiarti mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU perlu melakukan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasarkan data kependudukan. "KPU perlu melakukan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasarkan KTP elektronik dan/atau KK, Paspor dan/atau SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)," terang Ida. Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti oleh 35 KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah. (rhd/ed. Foto: rhd/KPU Kota Semarang)