Berita Terkini

Bimtek Penataan Dapil & Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Pontianak, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Dearah Pemlihan (Sidapil), Senin (21/11). Bimtek tersebut merupakan batch kedua yang digelar oleh KPU RI di Hotel Mercure, Pontianak pada 19 sampai 21 November 2022. Kepala Biro Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling dalam laporannya memaparkan, jumlah satker KPU yang hadir adalah 12 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di provinsi tersebut. Dalam arahannya, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya bimbingan teknis tersebut untuk membentuk suatu daerah pemilihan yang tertata. Proses tersebut menurut Hasyim perlu dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, cermat dan komperhensif. Hasyim menjelaskan untuk proses penataan dapil, KPU RI sudah mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 sebagai pedoman satker KPU dalam merencanakan dapil Pemilu 2024. "Sudah ada SK yang dikeluarkan oleh KPU RI yang berbasis data pada DAK2 semester 1 yang disampaikan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI. Nah makanya dalam mengkonsep harus sungguh-sungguh berdasar data dan menerapkan 7 prinsip penataan daerah pemilihan," papar Hasyim. Terkait pengenalan Sidapil, dijelaskan bahwa proses rancangan penataan dapil harus terintegrasi dengan penataan dapil Pemilu 2019, sehingga tercipta proses kesinambungan. (tbr/ed. Foto: tbr/e1/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Pendaftaran Badan Adhoc kepada Ormas/LSM Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengadakan sosialisasi pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 kepada ormas dan LSM Kota Semarang, Senin (21/11). Kegiatan yang berlangsung di aula kantor KPU Kota Semarang itu dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. Nanda (sapaan ketua KPU) menyampaikan ormas atau LSM di Kota Semarang dapat ikut berpartisipasi pada proses rekrutmen badan adhoc Pemiu 2024. "Kiranya anggota ormas/LSM untuk dapat berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai calon PPK, harapannya akan semakin banyak kandidat yang berkualitas sehingga penyelenggaraan pemilu bisa semakin baik, berjalan dengan aman, lancar dan sukses," kata Nanda. Sementara itu Anggota KPU Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Novi Maria Ulfah menyampaikan bahwa proses rekrutmen PPK menggunakan Siakba yang dibuka mulai tanggal 20 November - 29 November 2022.  Selain harus mengunggah dokumen persyaratan melalui Siakba, pendaftar juga harus menyerahkan hard copy dokumen persyaratan pendaftaran ke Kantor KPU Kota Semarang "Dokumen terdiri dari KTP elektronik, foto berwarna 4x6, ijasah sekolah menenggah atas/sederajat atau ijasah terakhir bisa scan, atau asli/legalisir, selain iyu ada surat pendaftaran, surat pernyataan bermaterai, daftar riwayat hidup, dan surat kesehatan jasmani dan rohani," papar Novi. Terkait surat keterangan sehat, pelamar juga harus melampirkan hasil dari tekanan darah, kolesterol, srta kadar gula dalam darah  Novi mengatakan masa kerja PPK Pemilu 2024 dari 4 Januari 2023 hingga April 2024. Dalam kesempatan itu dijelaskan juga mengenai penggunaan aplikasi Siakba oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Semarang, Riza Setiawan.  Dijelaskan juga fitur-fitur serta persyaratan yang bisa diunggah di aplikasi Siakba sesuai dengan persyaratan agar lolos administrasi. (sar/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengadakan sosilisasi pembentukan badan ad hoc untuk Pemilu tahun 2024 di hotel Dafam, Minggu (20/11). Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Diskominfo Kota Semarang, Kepala Dinkes Kota Semarang, Kepala Bagian Tapem Kota Semarang, Kepala Bagian Otda Kota Semarang serta 16 Camat di wilayah Kota Semarang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, Nanda (sapaan ketua KPU) menyampaikan, proses rekrutmen badan adhoc memerlukan orang-orang yang loyal, bisa diajak kerjasama dan mampu bekerja penuh waktu.  Selain itu ia menyampaikan bahwa kerja badan adhoc KPU perlu didukung oleh sarana dan infrastrukstur dari masing-masing kecamatan. "Dengan kerendahan hati kami berharap teman-teman kami PPK mendapatkan rumah dan berkantor di wilayah panjenengan semua," kata Nanda.  Sementara itu Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan di tahun 2024 Indonesia dan Kota Semarang akan menggelar Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Event besar tersebut tentu akan memberi dampak kepada Kota Semarang, oleh sebab itu ia meminta jajarannya untuk mempertahankan kondisi ekonomi Kota Semarang yang sudah mulai bangkit. Terkait rekrutmen badan adhoc, Anggota KPU Kota Semarang Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Novi Maria Ulfah menyampaikan, proses rekrutmen PPK akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Novi menyampaikan proses pendafatran akan dimulai tanggal 20 November hingga 29 November 2022. Ia menambahkan, agar proses rekrutmen dapat berjalan lancar tanpa proses perpanjangan, di masing-masing wilayah Kecamatan Kota Semarang harus memenuhi kuota pendaftaran minimal 10 calon.  "Mohon sosialisasi ini dikabarkan di wilayah ibu/bapak semua sehingga yang mendaftar cukup banyak lebih dari sepuluh agar tidak perlu masa perpanjangan," kata Novi. Dalam kesempatan yang sama dijelaskan penggunaan aplikasi SIAKBA oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Semarang, Riza Setiawan.  Riza menjelaskan proses pendaftaran harus menggunakan email aktif dari masing-masing calon, selanjutnya akan muncul notifikasi di email tersebut yang menginformasikan untuk melakukan aktivasi akun SIAKBA. (sar/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

FGD Mitigasi DPB Pada Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar focus group discussion (FGD) untuk mitigasi data pemilih berkelanjutan (DPB) guna menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Sabtu (19/11). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan FGD itu dilaksanakan untuk memberikan output pada penyusunan daftar pemilih yang lebih berkualitas pada Pemilu 2024. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono yang hadir dalam FGD tersebut mengatakan KPU Kota Semarang perlu melakukan pra pemetaan tempat pemungutan suara (TPS), terutama TPS di tempat khusus. Dalam menentukan lokasi TPS khusus itu, Henry mengatakan, proses tersebut harus berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni pembentukan TPS bertujuan untuk meminimalisir kecurigaan dan potensi manipulasi daftar pemilih, serta memudahkan teknis secara berkelanjutan. "Harus sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, berfungsi untuk meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar pemilih, dan memudahkan kerja teknis secara berkelanjutan," kata Henry. Henry mengatakan, untuk TPS khusus, nantinya KPU RI akan membuat SK dan juknis mengenai mekanisme penentuan dan pembuatan TPS khusus tersebut. "SK TPS lokasi khusus dikeluakan oleh KPU RI, akan ada juknis tentang lokasi TPS khusus tentang jumlah pemilih, time table-nya pun akan dibuat melalui juknis itu," kata Henry. Terkait proses penyusunan daftar pemilih, Henry mengatakan proses tersebut harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar hak pemilih warga negara tetap terlindungi. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Harris, Semarang tersebut mengundang KPU kabupaten/kota se-wilayah koordinasi 1 Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Bawaslu Kota Semarang. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Persiapan Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan SIAKBA

Tegal, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang dilaksakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Sun Q Ta Guci, Kabupaten Tegal, Sabtu (19/11). Kegiatan itu diikuti oleh dengan mengundang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubag Hukum dan SDM serta Operator SIAKBA. Acara dibuka oleh Henry Wahyono, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya mengatakan SIKABA harus bisa dimanfaatkan untuk mempermudah kegiatan KPU selama proses rekrutmen badan adhoc berlangsung. "Aplikasi yang digagas oleh KPU RI, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) harus kita dukung dan manfaatkan untuk tujuan mempermudah kegiatan KPU selama tahapan berlangsung," kata Henry. Jika SIAKBA mengalami kendala, Henry meminta KPU kabupaten/kota untuk memberikan masukan dan perbaikan kepada KPU RI untuk penyempurnaan SIAKBA. "KPU kabupaten/kota memberikan dukungan dengan menggunakan aplikasi tersebut dengan baik dan memberikan masukan terhadap kekurangan dalam penggunaan aplikasi tersebut untuk berkembang ke arah yang positif," lanjut Henry. Sementara itu, Ikhwanudin, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah mengatakan, Divisi Perncanaan dan Logistik, KPU Kabupaten/Kota harus mempersiapkan dengan baik terkait pendaftaran badan adhoc yang akan dimulai pada tanggal 20-29 November 2022 untuk PPK, baik itu kesiapan SDM, Sarana Prasarana, Anggaran dan kesiapan untuk persiapan tes CAT.  Menurutnya, penerapan SIAKBA bagi calon badan adhoc dapat dijadikan skrining awal mengenai kecakapan calon pelamar dalam menguasai teknologi informasi.  "Dengan penggunaan SIAKBA dapat didapatkan calon badan Adhoc yang dapat menggunakan teknologi dengan baik, tidak hanya kemampuan teknis dan kecakapan," kata Ikhwan. Namun demikian ia meminta untuk memberikan support yang baik ketika calon pelamar mengalami kesulitan atau kendala dalam pengisian SIAKBA Ikhwan juga meminta KPU kabupaten/kota untuk memberikan pendalaman saat proses wawancara, sehingga potensi dan kemampuan pelamar dapat tergali secara penuh "KPU kabupaten/kota juga harus menggali lebih dalam pada saat wawancara terhadap calon badan adhoc agar nanti yang terpilih adalah yang memiliki etos kerja yang baik, integritas tinggi serta loyal terhadap lembaga," tambahnya. (rs/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)

Rakor Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi (rakor) pertanggungjawaban keuangan dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Jumat (18/11). Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut mengundang KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah. Dalam pengarahannya, Henry Wahyono, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah mengingatkan satker KPU kabupaten/kota untuk menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan pada pertengahan bulan Desember 2022. Selain itu ia meminta satker KPU untuk melakukan penatausahaan surat menyurat dan dokumen adminstrasi terkait pertanggungjawaban keuangan secara baik dan cermat. Sementara itu, Nanang Supriyatna, Inspektur Utama Inspektorat KPU RI yang hadir pada kegiatan itu mengatakan bahwa satker di wilayah Jawa Tengah memiliki kinerja yang cukup baik khusunya pada aspek pengelolaan keuangan dan anggaran.  Ia meminta satker KPU di wilayah Jawa Tengah untuk mempertahankan capaian itu. "Kinerja dari sisi pengelolaan keuangan dan anggaran untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah sudah cukup baik, pertahankan dan bilamana perlu ditingkatkan," ujar Nanang. Saat ini proses pengadaan KPU sedang mendapatkan sorotan publik, untuk itu Nanang mengingatkan satker KPU kabupaten/kota untuk memedomani regulasi yang berlaku khususnya mengenai proses pengadaan. "Pengadaan dalam bentuk sewa menjadi sorotan publik, maka proses pengadaan harus betul-betul dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 1 rupiah pun harus jelas dari sisi akuntabilitas nya," pesan Nanang.  Nanang mengatakan, lembaga publik sudah semestinya mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), oleh sebab itu ia meminta untuk menjada akuntabilitas pengelolaan keuangan. "WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah kewajiban kita, dan tertib administrasi menjadi kunci akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan," lanjut dia. Untuk mendapat predikat itu Nanang memaparkan aspek-aspek yang akan menjadi perhatian BPK. "Secara umum dilihat melalui kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kelengkapan penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas penyelenggaraan SPIP," papar Nanang. (wny/ed. Foto: wny/KPU Kota Semarang)