Berita Terkini

Bimtek Aplikasi Sidalih untuk Pemilu 2024

Tegal, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Bimbingan Teknis (bimtek) Aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Sun Q Ta, Tegal, Kamis (22/12). Bimtek tersebut menggundang Anggota Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, data dan informasi dan Operator Sidalih dari 35 KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiayantoro menghimbau agar KPU kabupaten/kota senantiasa menjaga data-data pribadi yang sedang dikelola pada pemutakhiran data Pemilu 2024. Selain itu ia mengatakan, sejak Pemilu 2019 KPU di Jawa Tengah seluruhnya telah menggunakan Sidalih.  Ia berharap pada 2024, Sidalih dapat digunakan secara optimal sehingga memudahkan proses mutarlih. “Pada Pemilu 2019 kita menggunakan sidalih, dan di Jawa Tengah 100% pleno menggunakan Sidalih. Untuk Pemilu 2024 kita berharap Sidalih jauh lebih baik daripada yang kemarin," kata Paulus. Sementara itu, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono menjelaskan, bimtek Sidalih itu bertujuan untuk mengenalkan fitur-fitur yang akan digunakan untuk Pemilu 2024. “Nanti ada fitur yang terbaru, dan ini perlu kita dalami lebih lanjut," kata Henry  Untuk mutarlih pada Pemilu 2024, Henry berharap KPU RI dapat segera merilis juknis mengenai penyusunan daftar pemilih agar satker KPU dapat segera memetakan langkah untuk mengurasi risiko yang dihadapi dalam proses mutarlih. "Kita berharap juknis segera turun agar bisa segera kita pedomani, sehingga kita bisa menyiapkan hal-hal yang memang perlu kita garis bawahi untuk persiapan mutarlih itu," kata Henry. (ion/ed. Foto: ion/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 pada Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Rabu (21/12). Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kota Semarang tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu, Kesbangpol, Kodim 0733 BS, Polrestabes, Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Dispendukcapil Kota Semarang serta instansi terkait lainnya. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dalam sambutanya mengatakan, selain membahas PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pertemuan tersebut juga akan membahas Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di beberapa lokasi. "Hari ini kita akan melakukan pembahasan spesifik, yaitu adanya tambahan TPS khusus di beberapa lokasi," kata Nanda (sapaan ketua KPU). Nanda menambahkan, dalam penyusunan daftar pemilih, KPU berprinsip bahwa seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih akan dipastikan masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2024. "Apapun statusnya semua warga negara berhak menyalurkan suara, jadi kami berusaha menyusun daftar pemilih yang mutakhir," ujarnya. Senada dengan Nanda, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Zaini mengatakan bahwa KPU Kota Semarang akan berupaya untuk menyusun daftar pemilih sesuai dengan prinsip-prinsip utama. "Dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, nanti para penyelenggara wajib memperhatikan prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, partisipatif, akuntabel, dan aksesibel," kata Zaini. Selain menjaga hak pilih masyarakat agar tetap bisa menggunakan hak pilih, KPU Kota Semarang juga memiliki tugas lain, yakni menjaga data pribadi yang dilindungi undang-undang," kata Zaini. Terkait TPS Khusus, Zaini mengatakan KPU akan melakukan pendataan pemilih di lokasi khusus dengan beberapa kategori. "Pendataan pemilih kategori pertama yang ada di tahanan, atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau rehabilitasi, relokasi daerah terdampak bencana, dan daerah konflik," papar Zaini. Selain itu, KPU juga dapat membuat TPS khusus jika ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan domisili di KTP elektronik yang bersangkutan, dengan beberapa kondisi. "KPU juga dapat membentuk TPS khusus bagi Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el jika mereka terkonsentrasi di suatu tempat, untuk pemilih tersebut dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS," terang Zaini. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Pembentukan PPS Kota Semarang untuk Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Semarang untuk Pemilu 2024 kepada para Camat dan Lurah se-Kota Semarang, Minggu (18/12). Acara yang berlangsung di ruang Lokakrida, Gedung Moh Ihsan Kompleks Balaikota Semarang itu dihadiri oleh Plt. Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rayahu (Ita). Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa para camat dan lurah perlu mendorong warganya agar berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu yaitu PPS, karena untuk Pemilu 2024 Kota Semarang membutuhkan 3 anggota di seluruh 177 kelurahan. Selain itu, ia berpesan kepada KPU Kota Semarang agar memperhatikan kesehatan para badan adhoc, sehingga kejadian Pemilu 2019 tidak terulang, karena saat itu banyak penyelenggara yang mengalami kemalangan.  Tidak lupa, Ita juga berpesan kepada seluruh undangan yang hadir untuk memberikan dukungan baik moril dan materiil saat di lingkungannya terdapat penyelenggara yang melaksanakan tugas kepemiluan, khususnya di hari pemungutan suara mendatang. Terkait proses pendaftaran, Anggota KPU Kota Semarang Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas, Novi Maria Ulfah, serta Suyanto (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan), menjelaskan terkait regulasi yang dijadikan dasar dalam proses pembentukan badan adhoc. Penjelasan itu seputar persyaratan apa saja untuk menjadi anggota PPS, serta dokumen apa saja yang harus dilengkapi. Novi menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Siakba. Selain itu masyarakat juga dapat melihat pengumuman tersebut di website resmi KPU Kota Semarang. Lebih lanjut dijelaskan oleh Suyanto, masyarakat Kota Semarang yang berminat mendaftar sebagai PPS perlu mengikuti jadwal yang ditentukan agar tidak terlambat mengikuti setiap proses rekrutmennya. (ana/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Rakor Pembentukan PPS di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Pemunguta Suara (PPS) di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Pollos Hotel & Gallery Rembang, Sabtu (17/12). Acara itu dihadiri oleh Anggota KPU Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Kasubag Hukum dan SDM serta Operator SIAKBA dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Eni Misdayani, Anggota KPU Provinsi Jateng Divisi Sosparmas. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa Pemilu 2024 adalah arena konflik yang legal, KPU ada di posisi sebagai manager yang mengatur apakah konflik tersebut menjadi besar dan meluas atau dapat tertangani dengan baik. Terkait pelaksanaan perekrutan badan adhoc, Eni menyampaikan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai dilaksanakan dan ditetapkan oleh seluruh Kabupaten/Kota. Pembentukan PPK adalah sarana menyaring individu yang memiliki integritas tinggi dalam membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, oleh karena itu diperlukan individu yang berkomitmen tinggi, berintegritas tinggi dan loyal agar tujuan pemilu tercapai dengan baik. Sementara itu Taufiqurrahman (Anggota KPU Provinsi Jateng Divisi SDM) menghimbau agar KPU kabupaten/kota dapat mengevaluasi permasalahan yang terjadi pada saat pembentukan PPK, sehingga persoalan serupa tidak terulang saat pendaftaran PPS.  Dalam penyampaian materinya, ia menyampaikan saran/perbaikan dalam pembentukan PPS agar sesuai dengan regulasi, mengingat Pembentukan PPS yang dimulai pada tanggal 18-27 Desember 2022 akan diikuti oleh lebih banyak peserta, sehingga perlu ketelitian ekstra dalam melaksanakan pemeriksaan administrasi pelamar. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi SMKI & Perlindungan Data Pribadi pada Mutarlih Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) & Perlindungan Data Pribadi Pada Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Grand Edge, Semarang, Jumat (16/12). Sosialiasi tersebut menggundang Ketua Divisi Data dan Informasi dan Operator Sidalih dari 35 KPU Kabupaten/kota Se-Jawa Tengah. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiayantoro menghimbau agar KPU kabupaten/kota untuk selalu menjaga data-data pribadi yang sedang dikelola pada pemutakhiran data pemilu 2024. “Terkait SMKI atau Sistem Manajemen Keamanan Informasi, bahwa sekarang kita ada di lembaga yang sedang seksi dan sangat disorot. Banyak sekali sistem-sistem aplikasi yang kita gunakan apalagi menggunakan jaringan internet," kata Paulus. Ia mengatakan prinsip kehati-hatian itu perlu dijaga karena KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengelola data pribadi masyarakat luas.  "Karena data yang kita pegang adalah data-data sensitif, serta kita mempunyai tanggung jawab moral dan hukum dengan data-data yang kita kuasai untuk dikelola, ditambah sekarang ada undang-undang perlindingan data pribadi," kata Paulus. Terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Paulus mengatakan, dalam menggunakan perangkat khususnya komputer dan laptop tidak diperbolehkan untuk sembarangan digunakan oleh orang luar. Ia meminta untuk jangan membuka dan mengunduh sembarangan tautan-tautan yang ada di website. "disamping itu pada tautan-tautan yang ada di website dilarang sembarangan untuk mengunduh apalagi sampai membuka, sehingga nantinya terhindar dari hacker maupun virus-virus yang bisa mengganggu keamanan data-data yang dikelola,” tandasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono menjelaskan Sosialisasi yang di gelar pada hari ini bertujuan untuk mengenalkan isu-isu krusial yang akan muncul pada kebocoran data yang sering terjadi. “Banyak sekali di luar sana tautan-tautan yang bisa menyedot data-data yang kita kelola, kemajuan teknologi sendiri dimanfaatkan kurang bijak oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun golongan, sehingga kita ketahui kebocoran data pribadi atau data yang lainnya untuk diperjual belikan oleh hacker-hacker," kata Henry.  Dalam penyusunan daftar pemilih, Henry meminta KPU kabupaten/kota untuk menjaga kerahasiaan elemen data, khususnya yang berkaitan dengan norma-norma dalam UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. "Data adalah element utama dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga wajib untuk dijaga kerahasian data pribadi tersebut," lanjutnya. Ia menambahkan mengenai pemanfaatan teknologi informasi, Henry mengingatkan, nantinya dalam mengkoneksikan jaringan internet agar dapat berhati-hati. "Banyak sekali sistem-sistem aplikasi yang kita gunakan apalagi menggunakan jaringan internet/wifi, maka jangan sembarangan untuk mengkoneksikan komputer maupun laptop tersebut dengan jaringan yang ada, karena banyak sekali cara orang untuk mengambil data yang kita punya dan salah satu caranya dengan jaringan wifi," terang Henry. (yts/ed. Foto: yts/KPU Kota Semarang)

Uji Publik Dapil Pemilu 2024, Fitriyah: KPU Kota Semarang Sudah Taat Asas

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Forum uji publik yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 mendapatkaan respon yang positif dari Dr. Sos. Dra. Fitriyah, M.S. (Dosen Magister Ilmu Politik Undip), Kamis (15/12). Fitriyah mengatakan, KPU Kota Semarang sudah memedomani asas penataan dapil. Ia menambahkan penataan dapil tersebut sudah sesuai regulasi. "Dapat disimpulkan KPU Kota Semarang sudah menerapkan tujuh prinsip penataan dapil sesuai regulasi. Jika ada perubahan alokasi kursi tiap dapil, itu masih dalam range normal karena adanya pertumbuhan jumlah penduduk," kata Fitriyah. Terkait tujuh prinsip tersebut, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto mengatakan ketujuh prinsip itu sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dalam penataan dapil KPU harus memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," kata Heri. Selain Fitriyah, Agus Suprihanto, S.H., M.Si. Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 menilai rancangan dapil yang disusun oleh KPU Kota Semarang sudah sesuai dengan regulasi yang ada. "KPU sudah on the track dalam hal dasar penataan dapil, termasuk jangka waktu, sumber data, semua sudah terpenuhi," ujar Agus. Agus mengapresiasi KPU Kota Semarang karena mempertahankan dapil pada Pemilu 2019 yang dulu ia rumuskan dengan anggota KPU Kota Semarang periode sebelumnya. "Saya memberi apresiasi karena KPU Kota Semarang tetap mempertahankan komposisi dapil yang dulu saya dan teman-teman anggota KPU Kota Semarang susun, artinya ini memenuhi aspek kesinambungan," kata Agus. Senada dengan para akademisi tersebut, Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum Undip yang hadir sebagai narasumber lainnya dalam kegiatan itu sepakat kalau rancangan dapil Kota Semarang pada Pemilu 2024 sudah memenuhi aspek yuridis. "Menurut saya rancangan dapil ini sudah sesuai, karena sudah memenuhi prinsip yang ditentukan, sudah melihat data kependudukan, peta wilayah, serta pengelompokan wilayah. Jadi dari aspek yuridis ini sudah sesuai mekanisme dan regulasinya," ujar Lita. Sementara itu Drs. Sapto Adi Sugihartono, M.M. Kepala Kesbangpol Kota Semarang juga memberi apresiasi kepada KPU Kota Semarang atas rancangan dapil yang mendapat respon baik dari akademisi. Ia meminta peserta yang hadir untuk memanfaatkan rancangan dapil yang telah disusun itu untuk mengenali calon legislatif di dapil masing-masing.  Karena dapil Kota Semarang tidak banyak mengalami perubahan, hal itu mempermudah pemilih untuk mengenali calon legislatif. "Sekarang tinggal kita sebagai pemilih untuk memanfaatkan ini, karena dapil anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan, tentu masyarakat akan lebih familiar dengan dapil yang ada, serta bisa lebih mudah mengenal calon legislatif di dapil kita," kata Sapto. Kegiatan uji publik yang diselenggarakan oleh KPU Kota Semarang di Room Inc Hotel Pemuda itu merupakan lanjutan dari uji publik yang digelar sehari sebelumnya. Pada uji publik (Kamis, 15/12 pukul 09.00 WIB) KPU Kota Semarang mengundang para para Camat, serta unsur Pemerintah Kota Semarang.  Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB KPU Kota Semarang kembali menggelar kegiatan yang sama dengan mengundang Ormas, dan LSM yang ada di Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara