Berita Terkini

KPU Lakukan Verifikasi Door to Door Saat Verfak Perbaikan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan tetap melaksanakan proses verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik pada tahap perbaikan secara door to door atau mendatangi alamat sampel satu per satu, Jumat (18/11). Hal itu dikatakan oleh Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto saat KPU Kota Semarang menggelar sosisalisasi pelaksanaan verfak perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. "Proses verfak pada tahap perbaikan ini akan tetap dilakukan oleh verifikator KPU secara door to door," kata Heri. Jika pada proses itu ada penduduk yang namanya masuk sebagai anggota parpol tetapi tidak dapat ditemui oleh verifikator, Heri mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan parpol agar verfak dapat dilakukan di kantor parpol. "Apabila tidak ditemukan, karena kerja, pergi, atau beraktivitas di luar rumah, maka kami akan berkoordinasi dengan parpol, agar nama-nama yang tidak dapat ditemui ini dihadirkan di kantor parpol, dan dilakukan verfak saat itu juga," papar Heri. Selanjutnya apabila saat nama-nama yang diminta hadir ke kantor parpol berhalangan hadir, maka mekanisme selanjutnya yaitu memanfaatkan teknologi informasi berupa video call. "Jika sudah dihadirkan ke kantor parpol, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir bisa pakai video call, nanti verifikator akan melakukan verfak melalui cara itu," lanjut dia. Mengingat proses perbaikan ini hanya dilakukan satu kali, Heri menghimbau kepada parpol tingkat Kota Semarang untuk memanfaatkan benar tahap verifikasi perbaikan ini. "Mohon bapak/ibu maksimalkan tahap perbaikan ini, karena setelah ini tdak ada tahap perbaikan lagi. Oleh karena itu silahkan bapak/ibu melakukan koordinasi yang matang kepada pengurus ataupun kepada anggota yang nanti akan diverfak," tambahnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom memastikan bahwa personil KPU saat melaksanakan tugas verfak selalu mengikuti regulasi yang berlaku. "Kami dalam melaksanakan tugas tentu berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku," kata Nanda (sapaan ketua KPU). Nanda berpesan kepada peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti materi yang disampaikan, sehingga baik pihak parpol ataupun stakeholder KPU dapat memahami aktivitas yang akan dilakukan oleh personil KPU dalam tahap verfak perbaikan. "Mohon dapat diikuti dengan baik, sehingga bapak/ibu sekalian paham dan memahami apa yang akan dilakukan oleh KPU dalam verfak perbaikan ini," lanjut dia. Selain mengundang perwakilan parpol tingkat Kota Semarang, pada sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Neo, Semarang itu, KPU Kota Semarang juga mengundang para camat di Kota Semarang, Kesbangpol, Asisten 1, Polrestabes, Dandim, dan Tapem Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang) 

Sosialisasi Penataan Dapil Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu kepada perwakilan Partai Politik (Parpol), Bawaslu, Kesbangpol, Polrestabes, Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah (Otda), dan Tata Pemerintah (Tapem) Kota Semarang, Kamis (17/11). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kota Semarang tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, serta didampingi oleh anggota KPU, dan Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo. Dalam sambutannya, Nanda (sapaan Ketua KPU) mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 mulai saling bersinggungan, oleh karena itu, Nanda berharap antara KPU dan lembaga terkait perlu melakukan koordinasi dan komunikasi yang aktif. "Mari kita tingkatkan koordinasi yang aktif dan komunikatif, karena tahapan sudah mulai padat, nanti ada verifikasi faktual tahap 2, dan akan berbarengan dengan rekrutmen badan adhoc dan juga penataan dapil," ujar Nanda. Nanda menjelaskan, KPU masih tetap membuka helpdesk, sehingga jika parpol atau pihak terkait hendak melakukan koordinasi, forum tersebut siap memfasilitasi. "Kami tetap membuka helpdesk, silahkan bapak/ibu dapat menggunakannya untuk berkoordinasi lebih lanjut," tambah dia. Terkait penyusunan dapil Pemilu 2024, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan, penataan dapil disusun berdasarkan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, integritas wilayah, dan juga dengan prinsip kesinambungan. Heri menjelaskan, penataan dapil ulang dapat dilakukan jika dapil terdahulu tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu, penataan dapil ulang juga dapat dilakukan kepada daerah yang baru terbentuk pasca penetapan dapil Pemilu 2019, kabupaten/kota induk yang sebagian membentuk kabupaten/kota baru, kabupaten/kota yang mengalami penambahan dan pengurangan kecamatan, serta terjadinya perubahan jumlah penduduk di wilayah tersebut yang mengakibatkan berubahnya jumlah alokasi kursi menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3 kursi. Heri menginformasikan bahwa selanjutnya KPU akan melakukan forum uji publik dan FGD kepada pihak terkait jika draf penataan dapil tersebut sudah diterbitkan oleh KPU RI. "Nanti draf dapil ini akan dilakukan uji publik dan FGD di KPU Kota Semarang," kata Heri. Ia menambahkan, uji publik dan FGD itu sebagai sosialiasai untuk mendapatkan feedback dari publik. "Saat ini KPU di seluruh Indonesia sedang merancang draf itu, nah setelah KPU RI umumkan hasilnya, nanti kami, KPU Kota Semarang baru akan mensosialisasikan lebih lanjut agar mendapat feedback dari masyarakat," papar Heri. Heri melanjutkan, untuk jumlah alokasi kursi anggota DPPRD Kota Semarang tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebanyak 50 kursi, mengingat penambahan penduduk di Kota Semarang belum melewati angka tiga juta jiwa. "Kota Semarang jumlah penduduknya belum melebihi dari tiga juta penduduk, jadi jumlah kursi anggota DPRD masih ada di angka 50 kursi, ini merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017," lanjut Heri. Untuk melaksanakan proses penataan dapil itu, Heri mengatakan, KPU akan memedomani Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 dan juga PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi tersebut dapat diunduh melalui JDIH KPU dengan alamat jdih.kpu.go.id "Mekanisme aturan dan regulasi ini lebih lengkap ada di JDIH KPU yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, silahkan jika ingin mendalami lebih lanjut," katanya. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Rakor Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 

Sukoharjo, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri rapat koordinasi penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (15/11). Kegiatan itu dihadiri oleh ketua, anggota divisi teknis, sosialisasi dan SDM, serta kasubbag teknis di seluruh KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah. Dalam penyusunan dapil, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati (Puput) mengatakan proses itu dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 "Untuk penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan mengacu pada Keputusan 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024," ujar Puput.  Pada Provinsi Jawa Tengah, Puput mengatakan terdapat daerah yang mengalami penambahan jumlah kursi anggota DPRD, diantaranya Kabupaten Banjarnegara, dan Sragen. Penambahan jumlah alokasi kursi tersebut terjadi karena jumlah penduduk di dua kabupaten itu mengalami peningkatan. "Ada perubahan jumlah kursi, yaitu Kabupaten Banjarnegara dari 45 kursi pada 2019 menjadi 50 kursi. Ini karena jumlah penduduknya menjadi 1.027.521 jiwa.  Begitu juga Kabupaten Sragen jumlah penduduknya 1.006 486 jiwa, bertambah 25.070 jiwa dari 2019 sehingga alokasi menjadi 50 kursi," terang Puput. Karena tahapan pemilu sudah meingkat, Puput meminta KPU kabupaten/kota untuk bekerja sama demi suksesnya pemilu nasional. "Tahapan dapil ini simultan dengan tahapan yang lain, mari bergandengan tangan, kerja sama yang apik untuk suksesnya pemilu nasional," pesan Puput. Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengatakan, dalam menyusun dapil KPU harus menerapkan prinsip kehati-hatian, oleh sebab itu ia meminta satker KPU di wilayahnya untuk menguatkan fungsi koordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder terkait. Selain itu Paulus juga meminta KPU kabupaten/kota yang hadir untuk memedomani regulasi, yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022. "Utamakan prinsip kehati-hatian dan ketelitian, maka kita perlu koordinasi dan kosolidasi terhadap proses penataan dapil ini. Ingat PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 harus kita pedomani. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)

10 Tugas Panitia Pemilihan di Lingkungan Sekolah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Novi Maria Ulfah memberikan materi pemilihan ketua osis (pemilos) mengenai tugas-tugas yang perlu dilakukan oleh Panita Pemilihan di lingkungan sekolah kepada siswa SMK Negeri 3 Semarang, Selasa (15/11). Kesepuluh tugas itu antara lain menyusun regulasi, menyelenggarakan sosialisasi, menyusun data pemilih, menerima pendaftaran calon, menyelenggarakan debat antar calon, membentuk KPPS. "Empat tugas lainnya yaitu memberikan bimbingan teknis kepada kpps, menyiapkan logistik pemilu, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tiap TPS dan yang tidak kalah penting dan harus dilakukan adalah menetapkan calon ketua terpilih," papar Novi. Pasca pemaparan materi, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Semarang, Ummi Rosydiana menyatakan apresiasinya kepada KPU Kota Semarang yang telah memberikan pemahaman mengenai ilmu kepemiluan kepada siswa dan siswinya. “Materi pemilos yang disampaikan oleh Bu Novi dapat menambah ilmu siswa-siswi di SMK Negeri 3 Semarang, semoga ilmu ini bisa mengilhami dan siswa-siswi dapat lebih memahami dan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ilmu kepemiluan, agar anak-anak menjadi lebih baik lagi ke depannya,” kata Ummi. Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh puluhan siswa-siswi SMK Negeri 3 Semarang. Mereka tertarik menyimak dan aktif berinteraksi pada materi yang disampaikan. (ion/ed. Foto: ion/KPU Kota Semarang)

Rapat Evaluasi DPB 2022 dan Pra Pemetaan TPS Di Tempat Khusus Pemilu 2024

Klaten, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Klaten, Selasa (15/11). Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua Divisi Data dan Informasi, beserta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta operator Sidalih KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah. Henry Wahyono, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menjelaskan bahwa DPB digagas untuk merawat data pemilih, oleh sebab itu ia mengatakan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memetakan sejauh mana progres dan kualitas penyusunan DPB. Selain untuk merawat data pemiih, Henry mengatakan DPB yang telah disusun oleh KPU sejak 2020 itu merupakan upaya untuk memprediski jumlah dan perkembangan data pemilih yang dapat digunakan pada pemilu selanjutnya. “DPB sudah dilakukan pasca Pemilihan 2020 lalu, rangkaian panjang ini sebetulnya untuk memperdiksi jumlah data pemilih. Ini patut kita dukung karena upaya untuk memenuhi kriteria pemilu yg baik, yakni prosesnya yang terprediksi," kata Henry. Dalam penyusunan daftar pemilih, Henry menghimbau agar proses tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar hak konstitusi warga negara tetap terjaga. "Proses pemutakhiran data pemilih ini perlu dilaksanakan dengan penuh integritas, dengan sudut pandang sebagai rakyat, di mana kita harus mengakomodir dengan sebaik-baiknya hak konstitusi masyarakat, harapannya daftar pemilih yang disajikan lebih berkualitas, lebih akurat, mutakhir, dan kompherhensif," papar Henry. Terkait pemetaan TPS di tempat khusus, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah itu menyampaiakan bahwa mekanisme itu telah diatur melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Dengan terbitnya regulasi itu, Henry meminta KPU kabupaten/kota yang hadir untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga pada hari pemungutan suara nanti seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya dengan mudah. "Pada PKPU 7 Tahun 2022, diatur bahwa KPU dapat membuat TPS khusus di tempat-tempat yang memang sekiranya membutuhkan, seperti RS, panti sosial, pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, dll. maka dari itu sama-sama dapat berkomunikasi secara baik untuk memetakan TPS khusus di Jawa Tengah,” paparnya. Selain dihadiri oleh KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah, kegiatan itu juga mengundang Kanwil Kemenkumham, Dukcapil, Dinas Sosial, Kanwil Kementerian Agama, dan BPBD Provinsi Jawa Tengah. (yts/ed. Foto: KPU Kota Semarang)

Optimalisasi Media Sosial KPU

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan optimalisasi media sosial lembaga pemerintahan dengan mengundang KPU kabupaten/kota wilayah 1 Jawa Tengah, Senin (14/11). Dalam forum rapat koordinasi tersebut KPU Kota Semarang menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Taufiqurohman, Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto, dan founder akun Instagram Wisata Semarang, Ahmad Munif. Untuk mengoptimalkan akun media sosial lembaga pemerintahan, khususnya Instagram, Ahmad Munif mengatakan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, diantara pemilihan nama akun yang ringkas, serta penjelasan bio yang menunjukkan ciri khas tersendiri. "Pemilihan nama akun menjadi salah satu yang berpengaruh, makin ringkas akan semakin mudah diingat. Kemudian bio, ini deskripsi yang penting untuk menambah followers, KPU sudah pakai kalimat "akun resmi" itu bagus, tapi bisa ditambah agar lebih berbeda, misalnya "hanya follow akun resmi untuk menangkal hoaks" dan kata lain agar lebih bagus," ujar Munif. Tidak dapat dipungkiri, konten merupakan hal yang paling penting dari pengelolaan akun media sosial, oleh karena itu, Munif menyampaikan, KPU perlu menampilkan informasi yang ingin diketahui oleh publik, seperti rekap suara, siapa calon yang akan berkompetisi dalam pemilu, dan kegiatan apa yang saat ini diselenggarakan oleh KPU. Selain itu, Munif juga mengatakan, konten yang dibuat perlu memiliki unsur yang menghibur, dan menampilkan posting di jam ramai platform media sosial yang digunakan. "Waktu posting akan lebih baik bila dilakukan di jam ramai Instagram, sore biasanya, dan juga perlu konten yang menghibur," tambah Munif. Munif juga menjelaskan bahwa alogaritma platform media sosial juga mempengaruhi konten yang diunggah, untuk Instagram bisa menggunakan reels atau video. "Reels/video saat ini diutamakan oleh Instagram, jadi posting video/reels lebih baik pakai format vertikal. Fitur baru dari platform ini perlu digunakan karena itu sedang didorong oleh platform," terang Munif. Terkait konten hiburan, Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto juga mengatakan hal yang serupa, saat ini publik lebih suka konten yang santai dan bernada guyon. "Kalau kita cermati, masyarakat kita lebih suka informasi yang ringan, poin-poin apa yang menarik di masyarakat ini perlu dicermati dan dimanfaatkan," kata Soenarto. Meski demikian, Soenarto mengatakan, untuk membranding instansi pemerintahan dengan konten yang ringan bukan perkara mudah, selain membutuhkan waktu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah tujuan dan arah kebijakan lembaga. "Tetapi untuk membranding informasi itu butuh waktu, dan juga perlu dilakukan secara kontinyu, nah apakah itu sesuai dengan tujuan lembaga, kalau KPU saya kira perlu pemikiran lagi bagaimana agar informasi pemilu menjadi seperti ini," lanjutnya. Disamping ringan, Soenarto mengatakan, sejatinya peran media sosial bagi lembaga pemerintahan hanya fokus pada 3 hal, yakni menyampaikan kebijakan, program, dan kegiatan. "Pada intinya media sosial lembaga pemerintah itu tidak banyak, fokus saja menyampaikan kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah, yang sedang, dan yang akan dilaksanakan oleh lembaga dan pemerintah," paparnya. Sementara itu, Taufiqurohman mengatakan, saat ini KPU di masing-masing daerah sudah akfif menggunakan media sosial sebagai sarana sosialisasi, tetapi Taufiq menghimbau agar proses tersebut tidak berhenti pada kuantitas penyebaran informasi tetapi juga mempelajari segmentasi publik yang tidak semua menggunakan media sosial. "Ada sekitar 30% penduduk yang belum terjangkau oleh media sosial, jadi selain 70% yang sudah mengenal media sosial, kita juga perlu mencari cara agar 30% tadi bisa kita jangkau juga," ujar Taufiq. Karena media sosial memiliki peran yang penting, maka Taufiq menghimbau untuk menggunakan media sosial untuk menjaga, dan memberi pengertian yang baik tentang kerja KPU kepada publik. "Gunakan media sosial untuk menjaga, menolak, menetralisir, menghindari, dan juga memberi pengertian terhadap informasi yang benar dan baik terhadap proses pemilu, sehingga media sosial bisa kita gunakan untuk menyempurnakan proses pemilu," tutur Taufiq. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)