Berita Terkini

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Kepada GOW Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar penyuluhan produk hukum KPU tentang pembentukan badan adhoc bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Semarang di Ibis Hotel Semarang, Selasa. (22/11). Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom hadir membuka dan menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut. "Penyuluhan ini diharapkan mampu memberikan informasi dan pengetahuan kepada GOW perihal regulasi dan sistem yang digunakan dalam pembentukan badan adhoc  penyelenggara Pemilu Tahun 2024," kata Nanda (sapaan ketua KPU).   Menurut Nanda, KPU Kota Semarang perlu menggandeng organisasi wanita sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi wanita dalam pemenuhan keterwakilan perempuan dalam badan adhoc Pemilu 2024. "Sehingga dalam pelaksanaan pembentukan badan adhoc terdapat perwakilan-perwakilan perempuan yang berdedikasi untuk turut berpartisipasi," terang Nanda. Dalam penyampaian materi, Anggota KPU Kota Semarang, Suyanto, dan Novi Maria Ulfah menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pembentukan badan adhoc Pemilu 2024. "Pedoman teknis yang telah diterbitkan oleh KPU. Adapun regulasi-regulasi tersebut dapat diakses melalui JDIH KPU Kota Semarang," ujar Suyanto. Secara teknis, Novi menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan badan adhoc, KPU memanfaatkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang dapat diakses di website https://siakba.kpu.go.id/.  Ia juga menyampaikan tata cara penggunaan serta syarat-syarat untuk mendaftar. Novi berharap Siakba diharapkan dapat mempermudah pelamar untuk turut berpartisipasi dalam pembentukan badan adhoc Pemilu 2024. "Siakba ini kami harapkan dapat menjangkau dan meningkatkan partisipasi masyarakat, bagi yang kesulitan saat menggunakan Siakba, bisa datang ke Helpdesk KPU Kota Semarang, nanti kami dengan senang hati membantu ibu/bapak sekalian," kata Novi. (ln/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi & Pendalaman PKPU 7 Tahun 2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Sosialisasi dan Pendalaman PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih di KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (22/11). Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono menyampaikan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni untuk meminimalisir kecurigaan dan potensi manipulasi daftar pemilih, serta memudahkan teknis secara berkelanjutan. Selanjutnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang akan digunakan di penyelenggaraan pemilu baik di dalam negeri dan luar negeri. PKPU tersebut juga mengatur mengenai pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran. "Termasuk di dalamya mengatur mengenai pemuktahiran data pemilih di lokasi khusus, dan juga reformulasi formulir pemuktahiran," kata Henry. Sementara itu, narasumber yang hadir, Ida Budiarti mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU perlu melakukan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasarkan data kependudukan. "KPU perlu melakukan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasarkan KTP elektronik dan/atau KK, Paspor dan/atau SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)," terang Ida. Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti oleh 35 KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah. (rhd/ed. Foto: rhd/KPU Kota Semarang)

Bimtek Penataan Dapil & Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Pontianak, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Dearah Pemlihan (Sidapil), Senin (21/11). Bimtek tersebut merupakan batch kedua yang digelar oleh KPU RI di Hotel Mercure, Pontianak pada 19 sampai 21 November 2022. Kepala Biro Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling dalam laporannya memaparkan, jumlah satker KPU yang hadir adalah 12 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di provinsi tersebut. Dalam arahannya, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya bimbingan teknis tersebut untuk membentuk suatu daerah pemilihan yang tertata. Proses tersebut menurut Hasyim perlu dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, cermat dan komperhensif. Hasyim menjelaskan untuk proses penataan dapil, KPU RI sudah mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 sebagai pedoman satker KPU dalam merencanakan dapil Pemilu 2024. "Sudah ada SK yang dikeluarkan oleh KPU RI yang berbasis data pada DAK2 semester 1 yang disampaikan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI. Nah makanya dalam mengkonsep harus sungguh-sungguh berdasar data dan menerapkan 7 prinsip penataan daerah pemilihan," papar Hasyim. Terkait pengenalan Sidapil, dijelaskan bahwa proses rancangan penataan dapil harus terintegrasi dengan penataan dapil Pemilu 2019, sehingga tercipta proses kesinambungan. (tbr/ed. Foto: tbr/e1/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Pendaftaran Badan Adhoc kepada Ormas/LSM Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengadakan sosialisasi pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 kepada ormas dan LSM Kota Semarang, Senin (21/11). Kegiatan yang berlangsung di aula kantor KPU Kota Semarang itu dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. Nanda (sapaan ketua KPU) menyampaikan ormas atau LSM di Kota Semarang dapat ikut berpartisipasi pada proses rekrutmen badan adhoc Pemiu 2024. "Kiranya anggota ormas/LSM untuk dapat berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai calon PPK, harapannya akan semakin banyak kandidat yang berkualitas sehingga penyelenggaraan pemilu bisa semakin baik, berjalan dengan aman, lancar dan sukses," kata Nanda. Sementara itu Anggota KPU Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Novi Maria Ulfah menyampaikan bahwa proses rekrutmen PPK menggunakan Siakba yang dibuka mulai tanggal 20 November - 29 November 2022.  Selain harus mengunggah dokumen persyaratan melalui Siakba, pendaftar juga harus menyerahkan hard copy dokumen persyaratan pendaftaran ke Kantor KPU Kota Semarang "Dokumen terdiri dari KTP elektronik, foto berwarna 4x6, ijasah sekolah menenggah atas/sederajat atau ijasah terakhir bisa scan, atau asli/legalisir, selain iyu ada surat pendaftaran, surat pernyataan bermaterai, daftar riwayat hidup, dan surat kesehatan jasmani dan rohani," papar Novi. Terkait surat keterangan sehat, pelamar juga harus melampirkan hasil dari tekanan darah, kolesterol, srta kadar gula dalam darah  Novi mengatakan masa kerja PPK Pemilu 2024 dari 4 Januari 2023 hingga April 2024. Dalam kesempatan itu dijelaskan juga mengenai penggunaan aplikasi Siakba oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Semarang, Riza Setiawan.  Dijelaskan juga fitur-fitur serta persyaratan yang bisa diunggah di aplikasi Siakba sesuai dengan persyaratan agar lolos administrasi. (sar/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengadakan sosilisasi pembentukan badan ad hoc untuk Pemilu tahun 2024 di hotel Dafam, Minggu (20/11). Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Diskominfo Kota Semarang, Kepala Dinkes Kota Semarang, Kepala Bagian Tapem Kota Semarang, Kepala Bagian Otda Kota Semarang serta 16 Camat di wilayah Kota Semarang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, Nanda (sapaan ketua KPU) menyampaikan, proses rekrutmen badan adhoc memerlukan orang-orang yang loyal, bisa diajak kerjasama dan mampu bekerja penuh waktu.  Selain itu ia menyampaikan bahwa kerja badan adhoc KPU perlu didukung oleh sarana dan infrastrukstur dari masing-masing kecamatan. "Dengan kerendahan hati kami berharap teman-teman kami PPK mendapatkan rumah dan berkantor di wilayah panjenengan semua," kata Nanda.  Sementara itu Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan di tahun 2024 Indonesia dan Kota Semarang akan menggelar Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Event besar tersebut tentu akan memberi dampak kepada Kota Semarang, oleh sebab itu ia meminta jajarannya untuk mempertahankan kondisi ekonomi Kota Semarang yang sudah mulai bangkit. Terkait rekrutmen badan adhoc, Anggota KPU Kota Semarang Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Novi Maria Ulfah menyampaikan, proses rekrutmen PPK akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Novi menyampaikan proses pendafatran akan dimulai tanggal 20 November hingga 29 November 2022. Ia menambahkan, agar proses rekrutmen dapat berjalan lancar tanpa proses perpanjangan, di masing-masing wilayah Kecamatan Kota Semarang harus memenuhi kuota pendaftaran minimal 10 calon.  "Mohon sosialisasi ini dikabarkan di wilayah ibu/bapak semua sehingga yang mendaftar cukup banyak lebih dari sepuluh agar tidak perlu masa perpanjangan," kata Novi. Dalam kesempatan yang sama dijelaskan penggunaan aplikasi SIAKBA oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Semarang, Riza Setiawan.  Riza menjelaskan proses pendaftaran harus menggunakan email aktif dari masing-masing calon, selanjutnya akan muncul notifikasi di email tersebut yang menginformasikan untuk melakukan aktivasi akun SIAKBA. (sar/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

FGD Mitigasi DPB Pada Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar focus group discussion (FGD) untuk mitigasi data pemilih berkelanjutan (DPB) guna menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Sabtu (19/11). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan FGD itu dilaksanakan untuk memberikan output pada penyusunan daftar pemilih yang lebih berkualitas pada Pemilu 2024. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono yang hadir dalam FGD tersebut mengatakan KPU Kota Semarang perlu melakukan pra pemetaan tempat pemungutan suara (TPS), terutama TPS di tempat khusus. Dalam menentukan lokasi TPS khusus itu, Henry mengatakan, proses tersebut harus berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni pembentukan TPS bertujuan untuk meminimalisir kecurigaan dan potensi manipulasi daftar pemilih, serta memudahkan teknis secara berkelanjutan. "Harus sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, berfungsi untuk meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar pemilih, dan memudahkan kerja teknis secara berkelanjutan," kata Henry. Henry mengatakan, untuk TPS khusus, nantinya KPU RI akan membuat SK dan juknis mengenai mekanisme penentuan dan pembuatan TPS khusus tersebut. "SK TPS lokasi khusus dikeluakan oleh KPU RI, akan ada juknis tentang lokasi TPS khusus tentang jumlah pemilih, time table-nya pun akan dibuat melalui juknis itu," kata Henry. Terkait proses penyusunan daftar pemilih, Henry mengatakan proses tersebut harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar hak pemilih warga negara tetap terlindungi. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Harris, Semarang tersebut mengundang KPU kabupaten/kota se-wilayah koordinasi 1 Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Bawaslu Kota Semarang. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara