Berita Terkini

Rapat Evaluasi DPB 2022 dan Pra Pemetaan TPS Di Tempat Khusus Pemilu 2024

Klaten, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Klaten, Selasa (15/11). Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua Divisi Data dan Informasi, beserta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta operator Sidalih KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah. Henry Wahyono, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menjelaskan bahwa DPB digagas untuk merawat data pemilih, oleh sebab itu ia mengatakan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memetakan sejauh mana progres dan kualitas penyusunan DPB. Selain untuk merawat data pemiih, Henry mengatakan DPB yang telah disusun oleh KPU sejak 2020 itu merupakan upaya untuk memprediski jumlah dan perkembangan data pemilih yang dapat digunakan pada pemilu selanjutnya. “DPB sudah dilakukan pasca Pemilihan 2020 lalu, rangkaian panjang ini sebetulnya untuk memperdiksi jumlah data pemilih. Ini patut kita dukung karena upaya untuk memenuhi kriteria pemilu yg baik, yakni prosesnya yang terprediksi," kata Henry. Dalam penyusunan daftar pemilih, Henry menghimbau agar proses tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar hak konstitusi warga negara tetap terjaga. "Proses pemutakhiran data pemilih ini perlu dilaksanakan dengan penuh integritas, dengan sudut pandang sebagai rakyat, di mana kita harus mengakomodir dengan sebaik-baiknya hak konstitusi masyarakat, harapannya daftar pemilih yang disajikan lebih berkualitas, lebih akurat, mutakhir, dan kompherhensif," papar Henry. Terkait pemetaan TPS di tempat khusus, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah itu menyampaiakan bahwa mekanisme itu telah diatur melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Dengan terbitnya regulasi itu, Henry meminta KPU kabupaten/kota yang hadir untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga pada hari pemungutan suara nanti seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya dengan mudah. "Pada PKPU 7 Tahun 2022, diatur bahwa KPU dapat membuat TPS khusus di tempat-tempat yang memang sekiranya membutuhkan, seperti RS, panti sosial, pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, dll. maka dari itu sama-sama dapat berkomunikasi secara baik untuk memetakan TPS khusus di Jawa Tengah,” paparnya. Selain dihadiri oleh KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah, kegiatan itu juga mengundang Kanwil Kemenkumham, Dukcapil, Dinas Sosial, Kanwil Kementerian Agama, dan BPBD Provinsi Jawa Tengah. (yts/ed. Foto: KPU Kota Semarang)

Optimalisasi Media Sosial KPU

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan optimalisasi media sosial lembaga pemerintahan dengan mengundang KPU kabupaten/kota wilayah 1 Jawa Tengah, Senin (14/11). Dalam forum rapat koordinasi tersebut KPU Kota Semarang menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Taufiqurohman, Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto, dan founder akun Instagram Wisata Semarang, Ahmad Munif. Untuk mengoptimalkan akun media sosial lembaga pemerintahan, khususnya Instagram, Ahmad Munif mengatakan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, diantara pemilihan nama akun yang ringkas, serta penjelasan bio yang menunjukkan ciri khas tersendiri. "Pemilihan nama akun menjadi salah satu yang berpengaruh, makin ringkas akan semakin mudah diingat. Kemudian bio, ini deskripsi yang penting untuk menambah followers, KPU sudah pakai kalimat "akun resmi" itu bagus, tapi bisa ditambah agar lebih berbeda, misalnya "hanya follow akun resmi untuk menangkal hoaks" dan kata lain agar lebih bagus," ujar Munif. Tidak dapat dipungkiri, konten merupakan hal yang paling penting dari pengelolaan akun media sosial, oleh karena itu, Munif menyampaikan, KPU perlu menampilkan informasi yang ingin diketahui oleh publik, seperti rekap suara, siapa calon yang akan berkompetisi dalam pemilu, dan kegiatan apa yang saat ini diselenggarakan oleh KPU. Selain itu, Munif juga mengatakan, konten yang dibuat perlu memiliki unsur yang menghibur, dan menampilkan posting di jam ramai platform media sosial yang digunakan. "Waktu posting akan lebih baik bila dilakukan di jam ramai Instagram, sore biasanya, dan juga perlu konten yang menghibur," tambah Munif. Munif juga menjelaskan bahwa alogaritma platform media sosial juga mempengaruhi konten yang diunggah, untuk Instagram bisa menggunakan reels atau video. "Reels/video saat ini diutamakan oleh Instagram, jadi posting video/reels lebih baik pakai format vertikal. Fitur baru dari platform ini perlu digunakan karena itu sedang didorong oleh platform," terang Munif. Terkait konten hiburan, Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto juga mengatakan hal yang serupa, saat ini publik lebih suka konten yang santai dan bernada guyon. "Kalau kita cermati, masyarakat kita lebih suka informasi yang ringan, poin-poin apa yang menarik di masyarakat ini perlu dicermati dan dimanfaatkan," kata Soenarto. Meski demikian, Soenarto mengatakan, untuk membranding instansi pemerintahan dengan konten yang ringan bukan perkara mudah, selain membutuhkan waktu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah tujuan dan arah kebijakan lembaga. "Tetapi untuk membranding informasi itu butuh waktu, dan juga perlu dilakukan secara kontinyu, nah apakah itu sesuai dengan tujuan lembaga, kalau KPU saya kira perlu pemikiran lagi bagaimana agar informasi pemilu menjadi seperti ini," lanjutnya. Disamping ringan, Soenarto mengatakan, sejatinya peran media sosial bagi lembaga pemerintahan hanya fokus pada 3 hal, yakni menyampaikan kebijakan, program, dan kegiatan. "Pada intinya media sosial lembaga pemerintah itu tidak banyak, fokus saja menyampaikan kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah, yang sedang, dan yang akan dilaksanakan oleh lembaga dan pemerintah," paparnya. Sementara itu, Taufiqurohman mengatakan, saat ini KPU di masing-masing daerah sudah akfif menggunakan media sosial sebagai sarana sosialisasi, tetapi Taufiq menghimbau agar proses tersebut tidak berhenti pada kuantitas penyebaran informasi tetapi juga mempelajari segmentasi publik yang tidak semua menggunakan media sosial. "Ada sekitar 30% penduduk yang belum terjangkau oleh media sosial, jadi selain 70% yang sudah mengenal media sosial, kita juga perlu mencari cara agar 30% tadi bisa kita jangkau juga," ujar Taufiq. Karena media sosial memiliki peran yang penting, maka Taufiq menghimbau untuk menggunakan media sosial untuk menjaga, dan memberi pengertian yang baik tentang kerja KPU kepada publik. "Gunakan media sosial untuk menjaga, menolak, menetralisir, menghindari, dan juga memberi pengertian terhadap informasi yang benar dan baik terhadap proses pemilu, sehingga media sosial bisa kita gunakan untuk menyempurnakan proses pemilu," tutur Taufiq. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Evaluasi Verfak Keanggotaan Parpol Kota Semarang

Salatiga, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Minggu (13/11). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Laras Asri, Salatiga tersebut berlangsung selama 2 hari (12 dan 13 November 2022) dengan mengundang Bawaslu, Kesbangpol, Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, dan Polrestabes Semarang. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) dalam pembukaan kegiatan mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara KPU dengan instansi pemerintahan yang ada di Kota Semarang. Dalam menjalankan tugas, Nanda mengatakan, KPU berpatokan pada hari kalender, bukan hari kerja, karenanya dia berharap stakeholder KPU Kota Semarang bisa memahami hal itu dan dapat memberikan dukungan untuk suksesnya Pemilu 2024. "KPU tanggalnya hitam semua, sampai nanti awal 2025, karena memang regulasi menyatakan seperti itu, jadi KPU pasti berkomitmen terhadap hal itu, maka kami akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi tanggung jawab itu sepenuhnya," kata Nanda. Terkait proses verfak Nanda mengapresiasi kerja personil KPU Kota Semarang yang mampu menyelesaikan proses verfak keanggotaan dengan jumlah sampel sebanyak 2.637 orang. "Terima kasih teman-teman sudah melaksanakan verfak dengan baik. 2.637 data itu tidak sedikit, tapi kita dapat menyelesaikan, itu luar biasa bagus," ujar Nanda. Untuk kegiatan verfak perbaikan, Nanda meminta personil KPU Kota Semarang untuk menguatkan fungsi koordinasi jika menghadapi kendala ketika bertugas. "Jangan lupa fungsi komunikasi kita kuatkan, sehingga jika terdapat persoalan teknis dapat segera dicarikan solusinya," tambahnya. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto mengingatkan kepada personil KPU Kota Semarang untuk lebih menguatkan dokumentasi saat melaksanakan tugas verfak. "Sebentar lagi kita akan melakukan verifikasi faktual kepada parpol yang dinyatakan lolos oleh Bawaslu, nah teman-teman mohon dokumentasi lebih dikuatkan dan ditertibkan lagi," ujar Heri. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Konsolidasi Pemilu Serentak 2024

Banyumas, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua, anggota dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat konsolidasi penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Java Heritage, yang berlangsung sejak Selasa hingga Kamis (8 sampai 10 November 2022), Rabu (9/11). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro dalam sambutannya mengingatkan pentingnya kekompakan internal di masing-masing satker. Paulus menambahkan seluruh personil di setiap satker KPU perlu memiliki pola pikir yang sama, yakni menyukseskan Pemilu 2024. "Penyelengara untu kompak dan solid secara internal, baik di level pimpinan sampai di level staf. Masing-masing harus mempunyai niat yang sama untuk menyukseskan Pemilu 2024," kata Paulus.  Selain itu, Paulus juga menekankan pentingnya rapat rutin mingguan. Sementara itu, Taufiqurahman selalu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi SDM menyampaikan bahwa regulasi mengenai pembentukan badan adhoc telah terbit melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggaraan pemilu dan pilkada.  "Setelah ini akan ada juknis yang mengatur tentang jadwal seleksi dan lampiran dokumen badan adhoc. Mepetnya PKPU dan jadwal seleksi ini agar masing-masing KPU kabupaten/kota mempersiapkan dengan baik prosesnya," katanya. Taufiq meminta agar proses seleksi badan adhoc dilaksanakan sesuai regulasi, sehingga diperoleh badan adhoc yang profesional, independen, tangguh dan siap bekerja. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di Tahun 2022, kegiatan sosialisasi sudah selesai, tetapi ia meminta KPU kabupaten/kota untuk dapat menyelesaikan laporan pelaksanaan tugas dengan baik. Dengan dimasukkannya seluruh kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih tersebut ke dalam laporan, hal tersebut dapat dijadikan bukti bahwa satker KPU sudah menjalankan tugasnya dengan baik.  Terkait kegiatan divisi perencanaan dan informasi, dalam rakor tersebut disampaikan bahwa akan ada kegiatan dalam bentuk evaluasi penyusunan daftar pemilih berkelanjutan, pemetaan TPS, kajian PKPU, pemutakhiran dan pencocokan serta penelitian data pemilih.  Kegiatan rakor tersebut juga menghadirkan pemateri yang terdiri dari DKPP, KPK, KPU RI, Sekda KPU Provinsi, serta Polda Jawa tengah. (nmu/ed. Foto: nmu/dok KPU Kota Semarang)

Simulasi, Uji Skenario, dan Uji Beban SIAKBA

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti bimbingan teknis, uji skenario, dan uji beban Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang diselenggarakan oleh KPU RI, Rabu (9/11). Agenda dibuka oleh Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dengan didampingi oleh Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Yuli Hertaty. Dalam pengarahannya, Yuli menjelaskan mekanisme pelaksanaan simulasi, serta mengecek kesiapan KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung kegiatan uji skenario tersebut. Kemudian Yuli juga meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan personil yang akan mengikuti kegiatan simulasi. "Persiapkan personil dan e-mail yang akan digunakan sebagai pendaftar, sekaligus tempat pelaksanaan uji skenario dan uji beban SIAKBA," kata Yuli. Bimbingan Teknis yang digelar secara daring dan luring ini diikuti oleh seluruh satker KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam uji beban tersebut, personil satker melakukan simulasi sebagai pelamar. Diawali dengan pelamar membuat akun, aktivasi akun, melengkapi persyaratan dan mengirim data.  Selanjutnya operator SIAKBA di masing-masing satker melakukan simulasi untuk mengecek data yang telah diunggah oleh pelamar.  Apabila berkas yang diunggah oleh pelamar belum lengkap, maka operator meng klik tombol “perbaiki berkas” sehingga muncul notifikasi di e-mail pelamar bahwa ada dokumen pendaftaran yang perlu diperbaiki. Selain itu admin juga melakukan simulasi untuk merekap data pelamar yang masuk dalam kategori memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Kemudian pada tahap pengumuman hasil pendaftaran, admin juga melakukan simulasi unduh template berita acara, serta lampiran-lampiran yang dibutuhkan dalam tahapan pengumuman. (sar/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Butuh Formulasi untuk Digitalisasi dan Dokumentasi Hasil Pemilu

Demak, kota-semarang.kpu.go.id - Dalam kegiatan focus group discussion (FGD) yang membahas penataan ulang rumah pintar pemilu (RPP), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Taufiqurahman mengatakan, KPU perlu menemukan formula yang baik untuk menyimpan dan mempublikasikan hasil pemilu kepada publik, Senin (7/11). "Kita butuh cara agar bisa mengembangkan proyeksi ke digitalisasi dokumen, baik hasil pemilu maupun dokumentasi kepemiluan lainnya," ujar Taufiq. Digitalisasi tersebut dibutuhkan mengingat anggaran untuk fasilitasi ruang RPP belum terakomodir secara strategis, oleh sebab itu Taufiq meminta kepada KPU kabupaten/kota agar bisa memberikan masukan supaya dokumentasi hasil pemilu tersebut bisa dipublikasikan kepada publik dengan cara yang lebih ringkas. "Semangat kita agar satker memiliki RPP yang strategis, walaupun saat ini anggaran baik APBN dan APBD belum bisa memenuhi hal itu, kita harus bisa memberikan dengan atau tanpa dukungan anggaran, oleh sebab itu kita harus berpikir out of the box," lanjut Taufiq.  Pola pikir tersebut harus diutamakan oleh KPU karena RPP merupakan sebuah sarana untuk memberikan pengetahuan tentang kepemiluan kepada publik. "Karena RPP merupakan sebuah sarana untuk memberikan pengetahunan pemahaman, kesadaran dan inspirasi masyarakat tentang pentingnya pemilu dan demokrasi," terang Taufiq. FGD itu merupakan kegiatan yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Demak dengan menundang KPU Provinsi Jawa Tengah, dan 10 KPU kabupaten/kota yang masuk dalam Badan Koordinasi Wilayah 1 KPU di Jawa Tengah. Selain membahas mengenai penataan ulang RPP, FGD itu juga menyoroti hasil penilaian Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah terhadap pengelolaan informasi publik KPU yang ditampilkan melalui website KPU di masing-masing daerah. Dari hasil penilaian tersebut, Ermy Sri Andhyanti, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Jawa Tengah yang hadir menyarankan agar KPU memasukkan informasi serta merta dan berkala ke dalam website dengan fitur yang mudah dicari. Ermy juga menjelaskan bahwa KPU juga perlu memasukkan informasi tentang prosedur peringantan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor badan publik. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara