Berita Terkini

Tiga Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih: Komprehensif, Akurat, Mutakhir

Medan, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy'ari mengatakan, untuk menyusun data pemilih yang baik, KPU di seluruh tingkatan harus mengutamakan tiga prinsip utama, Jumat (23/9). "Prinsip utama ada tiga yang harus ditekankan dalam pemutakhiran data pemilih. Pertama komprehensif, kedua akurat dan yang penting juga mutakhir," tandas Hasyim. Hal tersebut ditekankan oleh Hasyim kala dirinya membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara. Selain mengutamakan tiga prinsip tersebut, Hasyim menambahkan, KPU juga harus menjamin hak konstitusi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih. "Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sesuai undang-undang harus terjamin masuk di daftar pemilih," lanjut dia.  Guna menjamin hak konsitusi WNI tersebut, Hasyim meminta jajaran KPU untuk memperkuat penyusunan daftar pemilih dengan lebih akurat dan berkala. "Yang diperkuat dalam penyusunan daftar pemilih ini tentu akurasi, serta berkala agar data pemilih lebih mutakhir," jelas Hasyim. Selain dihadiri oleh Ketua KPU RI, rakor yang digelar sejak 22 hingga 24 September 2022 itu turut dihadiri oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik, serta Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, proses sinkronisasi data padan dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan di seluruh Indonesia telah mencapai 89,5%. Betty berharap pada 30 September mendatanng proses tersebut dapat mencapai 100%.  "Proses sinkronisasi data padan se-Indonesia telah mencapai 89.5%. Kiranya dalam satu minggu ke depan data padan bisa mencapai 100 %," ujar Betty. (rhd/ed. Foto: rhd/KPU Kota Semarang)

Tahap Vermin Perbaikan, KPU Berharap Parpol Manfaatkan Layanan Helpdesk

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Aula KPU Kota Semarang, Selasa (20/9). Kegiatan yang dihadiri Ketua, Anggota, serta Sekretaris KPU Kota Semarang, dan Anggota Bawaslu Kota Semarang tersebut mengundang perwakilan atau petugas penghubung parpol tingkat Kota Semarang. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dalam sambutannya menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara KPU dan parpol, khususnya pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol. “KPU Kota Semarang membuka pintu lebar-lebar untuk partai politik bisa berkonsultasi, berkoordinasi, atau berkomunikasi terkait tahapan yang sedang berjalan, tujuan koordinasi dan konsultasi ini supaya tahapan berjalan lancar tanpa hambatan atau miskomunikasi," kata Nanda (sapaan ketua KPU). Nanda juga mengatakan bahwa seluruh tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik apabila terdapat kesamaan pemahaman antara penyelenggara dan peserta pemilu. Nanda menambahkan, setelah vermin selesai, akan ada verifikasi faktual keanggotaan bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi parlementary threshold atau ambang batas minimal parlemen. Terkait vermin perbaikan, proses tersebut akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada 1 s/d 9 Oktober 2022.  Pada masa perbaikan ini parpol berkesempatan untuk dapat memperbaiki dokumen keanggotaan yang masih dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan dapat mengganti dokumen keanggotaan yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Pemateri utama pada rapat koordinasi adalah Anggota KPU Kota Semarang, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto.  Heri mengatakan, untuk tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, KPU merujuk kepada Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis.  Selain itu, Heri berharap supaya parpol dapat memanfaatkan waktu dengan maksimal dalam masa perbaikan ini. Lebih lanjut Heri mengatakan, terhadap data perbaikan parpol, KPU akan melakukan langkah diantaranya jika ada data yang berbeda antara Sipol dengan data yang diunggah, maka akan langsung dinyatakan TMS, tetapi jika data tersebut sudah sesuai, maka dikategorikan Memenuhi Syarat (MS). Heri menegaskan, KPU terbuka terhadap parpol yang ingin menanyakan mekanisme tahapan vermin perbaikan, baik dalam forum formal ataupun melalui helpdesk yang telah disiapkan oleh KPU Kota Semarang sebagai fasilitasi dan dukungan kepada parpol pada tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.  "Apabila belum jelas partai politik bisa memanfaatkan layanan helpdesk KPU Kota Semarang untuk tindak lanjut," ujar Heri. (dr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Paparkan Tahapan Pemilu 2024 Kepada DPK Prima

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom memberikan paparan mengenai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kepada jajaran pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Minggu (18/9).  Paparan tersebut disampaikan saat menghadiri undangan dari Dewan Pimpinan Kota (DPK) Prima untuk memberikan gambaran umum mengenai tahapan Pemilu 2024 kepada jajarah pengurus PRIMA tingkat Kota Semarang. Nanda (sapaan ketua KPU) mengatakan, saat ini KPU baru saja melewati tahapan verifikasi administrasi (vermin) kepengurusan partai politik (parpol). Kemudian pada tanggal 1 hingga 9 Oktober mendatang, KPU Kota Semarang akan melakukan tahapan selanjutnya, yaitu tahapan vermin perbaikan keanggotaan parpol.  Paska vermin perbaikan, Nanda mengatakan, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual (verfak), untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai anggota parpol. Untuk kelancaran kegiatan itu, serta menghindari miskomunikasi antara pengurus, anggota parpol ataupun masyarakat pada umumnya, Nanda mengatakan, personil KPU yang nantinya melaksanakan verfak akan dibekali dengan tanda pengenal atau id card. "Apabila nanti pada tahapan verifikasi faktual sudah dilakukan, petugas verifikasi akan dibekali tanda pengenal, dan data yang sudah ditentukan oleh KPU RI," ujar Nanda. Nanda menambahkan, saat proses verfak, anggota parpol tersebut perlu menunjukkan KTP elektronik atau data dukung lain kepada personil KPU untuk mengecek data yang tercantum di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan data riil yang dimiliki. Oleh sebab itu, Nanda berhadap, parpol dapat menginformasikan hal itu kepada penggurus dan anggota parpol, untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses verfak dapat berjalan relatif cepat.  "Anggota partai politik bisa menyiapkan KTP elektronik atau data dukung lain agar nanti waktu verfak bisa lebih lancar, dan harapannya memenuhi syarat keanggotaan partai,” tambah Nanda. Terkait mekanisme tahapan Pemilu 2024, Nanda mengatakan, jika pengurus parpol yang ada di Kota Semarang hendak berkonsultasi dan komunikasi, hal tersebut bisa dilakukan di Kantor KPU Kota Semarang melalui helpdesk yang telah disiapkan. "Apabila ada keraguan yang sifatnya administratif, silahkan parpol bisa berkomunikasi dengan KPU Kota Semarang, ini termasuk Prima," ujar Nanda. Sementara itu Ketua DPK Prima Kota Semarang, Tomy Yunius Setyawan mengatakan, kegiatan itu merupakan upaya untuk memberikan pemahaman regulasi sehingga Prima dapat melaksanakan tahapan pemilu dengan baik.  “Kami berkomitmen untuk melaksanakan tahapan dengan baik, ini adalah upaya proaktif dari DPK Prima,” kata Tomy. (dr/ed. Foto: aff/KPU Kota Semarang)

Rakor Pendidikan Pemilih dan Strategi Sosialisasi pada Pemilu 2024

Manado, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi masyarakat dan Pendidikan Pemilih Kota Semarang, Novi Maria Ulfah mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Sabtu (17/9). Kegiatan ini diselenggarakan di Manado tanggal 15-17 September 2022, bertempat di Novotel Manado Golf Resort, dihari oleh Pimpinan KPU Republik Indonesia dan Pejabat Eselon I dan II, dihadiri sekitar 1.007 peserta (Anggota Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas dan Kasubbag) Seluruh Indonesia. Saat pembukaan, Hasyim Asy'ari Ketua KPU Republik Indonesia mengatakan, partisipasi menurut pandangannya tidak hanya datang saat hari pemungutan dan mencoblos di TPS, tetapi juga bagaimana agar masyarakat ikut merasa memiliki event penyelenggaraan pemilu sehingga tergerak untuk berpartisipasi di dalam tahapan, seperti menjadi PPK, PPS ataupun KPPS. Selain keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, Hasyim mengatakan, proses dan tahapan pemilu seperti proses pemungutan suara, penghitungan suara perlu diinformasikan kepada masyarakat luas. Menurut Hasyim, agar informasi tersebut dapat diakses secara luas, maka diperlukan strategi, penyampaian pesan, isi pesan, audience, serta pemilihan media yang tepat. "Dalam penyampaian informasi kepemiluan kepada publik harus memperhatikan lima hal, yakni penyampai pesan, isi pesan, audience, media, dan strategi," papar Hasyim. Senada dengan Hasyim, August Mellaz Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat mengatakan, untuk bisa membuat pemilih hadir di TPS untuk memberikan suara, diperlukan strategi dan sosialisasi yang baik. KPU menurut August perlu memanfaatkan teknologi dan media yang saat ini efektif untuk dijadikan sarana berinteraksi dengan masyarakat. Ia berharap dengan pemanfaatan media yang ada, KPU bisa hadir di tengah masyarakat sebagai pusat pengetahuan mengenai kepemiluan. "Dengan memanfaatkan teknologi dan media yang kita miliki, seperti podcast, situs web, media sosial, layanan informasi E-PPID, pustaka pemilu, dan helpdesk yang kita miliki, kita ingin KPU menjadi pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman kepemiluan," kata August. Terkait produksi informasi kepemiluan kepada publik, Anisha Dasuki, News Anchor iNews yang hadir sebagai salah satu narasumber menjelaskan, sebelum memberikan informasi kepada masyarakat, KPU memerlukan pemetaan kepada audience, seperti background pendidikan, serta faktor sosial dan demografi penduduk. "KPU perlu memetakan audience, strata sosial, tingkat pendidikan, lingkungan, sebelum mensosialisasikan program agar pesan yang ingin disampaikan saling berkaitan dengan kehidupan mereka," terang Anisha. Selain Anisha, narasumber yang hadir dalam rakor sosialisasi tersebut antara lain, Pimpinan Redaksi IDN Times, Uni Lubis memaparkan materi terkait aspirasi millenial dan gen Z di Pemilu 2024, Senior Analis Drone Emprit, Yan Kurniawan memaparkan peta social network analysis terkait Pemilu 2024, Executive Producer Kompas TV, Abie Besman, yang memaparkan disinformasi dan hoaks dalam pemilu, Kasubdit Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rahmat Santoso yang memaparkan peran pemerintah dalam fasilitasi Pemilu 2024 Sementara itu moderator dalam diskusi tersebut dilakukan oleh Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando, dan Subkoordinator pada Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Reni Rinjani. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)

Rakor Evaluasi Vermin & Persiapan Vermin Perbaikan Keanggotaan Parpol

Pati, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Kota Semarang, serta Admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Verifikasi Administrasi (Vermin) dan Persiapan Vermin Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Wilayah Eks Karesidenan Pati dan Semarang yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/9). Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Pati ini dihadiri oleh pimpinan KPU Provinsi Jawa Tengah dan Pejabat Eselon III dan IV, serta sekitar 55 peserta (Ketua KPU kabupaten/kota, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU kabupaten/kota Semarang serta Admin Sipol KPU kabupaten/kota. Dalam sambutannya, Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol setelah vermin adalah vermin perbaikan, yang akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.  Karena tahapan-tahapan Pemilu 2024 saling bersinggungan, Paulus meminta KPU kabupaten/kota untuk melakukan mitigasi manajemen risiko dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu sehingga dapat meminimalisir munculnya sengketa tahapan pemilu. "Tahapan pemilu akan dilaksanakan secara dinamis, dan dalam setiap pelaksanaan pemilu selalu berisiko munculnya sengketa, dan untuk itu perlu dilakukan mitigasi manajemen risiko dalam hal ini pada pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu," terang Paulus. Sementara itu, Putnawati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah mengatakan, verifikasi administrasi yang dinamis akan terjadi lagi pada verifikasi administrasi perbaikan, untuk itu diperlukan kesiapan yang maksimal dalam menghadapi tahapan tersebut.  Putnawati juga menyampaikan, antara admin Sipol dengan petugas verifikasi perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi, sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi tentang pedoman pelaksanaan verifikasi administrasi.  Putnawati menyampaiakan, KPU Provinsi Jawa Tengah menaruh perhatian pada unsur ketepatan dan kecermatan dalam tahapan vermin, oleh sebab itu ia meminta KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan dua unsur tersebut pada tahap vermin perbaikan. Selanjutnya, Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan materi mengenai kemungkinan KPU akan “disoal” dalam pelaksanaan vermin.  "Wilayah di luar Jawa sudah ada pemanggilan oleh Bawaslu terhadap KPU terkait pelanggaran administrasi, dan potensi yang serupa bisa terjadi untuk Jawa Tengah. Nah ini patut kita persiapkan," ujar Muslim. Oleh sebab itu Muslim berpesan kepada KPU kabupaten/kota untuk menyimpan dokumentasi baik foto maupun surat menyurat sebagai persiapan, mengingat potensi sengketa pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu akan semakin meningkat ketika tahapan tersebut sampai pada parpol bisa ikut dalam pemilu atau tidak. "Potensi sengketa memang belum terjadi di masa vermin, tapi ini akan terjadi setelah proses vermin perbaikan oleh partai politik yang dinyatakan TMS dan tidak lanjut ke tahapan verifikasi faktual, atau setelah proses verifikasi faktual perbaikan yang berujung tidak ditetapkannya suatu parpol menjadi peserta pemilu oleh KPU," imbuhnya. Pada sesi terakhir, Sabbikisma Setia Nugraha, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah memaparkan beberapa hal terkait anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan verifikasi administrasi. (e1/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

Coktas DPB KPU Kota Semarang Jilid 2

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan kategori data pemilih tidak padan yang didapatkan dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/9).  Coktas yang digelar di bulan September ini merupakan kelanjutan dari coktas yang sebelumnya pernah digelar oleh KPU Kota Semarang pada Juni silam.  Dengan coktas, diharapkan kualitas data pemilih yang akan dituangkan dalam DPB KPU Kota Semarang semakin baik, dan dapat menggambarkan data riil pemilih di lapangan.  Terkait jumlah, KPU Kota Semarang akan melakukan pencocokan data pemilih sebanyak 636 penduduk yang tersebar di 64 kelurahan dan 16 kecamatan di Kota Semarang. Sebelumnya, (Rabu, 14/9) pada pengarahan coktas yang dilakukan di ruang rapat KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, berpesan kepada personil coktas yang akan bertugas untuk mengecek setiap elemen data yang ada dalam kertas kerja, dengan data kependudukan yang dimiliki oleh warga.  Dengan pengecekan tersebut, diharapkan personil coktas yang bertugas dapat memperbaiki elemen data pemilih jika mengalami perubahan atau terdapat indikasi kesalahan penulisan. "Untuk data yang teman-teman pegang sekarang, harap untuk dicek setiap elemen data yang ada, kemudian disamakan dengan kertas kerja yang sudah dibekali. Jika ada elemen data yang salah bisa diberi catatan untuk nanti dapat dirubah sesuai data yang ada di lapangan," kata Zaini.  Zaini juga berpesan untuk selalu cermat dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu Zaini meminta personil coktas untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Dalam melaksanakan coktas, ada 636 data tidak padan yang tersebar di 64 kelurahan di 16 kecamatan, teman-teman dihimbau cermat dan berhati-hati dalam melaksanakannya, juga menerapkan protokol kesehatan, mengingat Covid-19 masih ada," lanjut Zaini. Zaini menyampaikan, pelaksanaan coktas ini perlu diatur dan dikerjakan secara efektif efisien, karena waktu penuntasan coktas yang diberikan oleh KPU RI tidak banyak. "Kita harus bisa me-manage waktu kita dengan baik, karena KPU RI meminta semua data yang diturunkan ini sudah selesai ditindaklanjuti maksimal pada 30 September ini," tandas Zaini. (rhd/ed. Foto: rza/KPU Kota Semarang)