Berita Terkini

Advokasi Hukum Dalam Penyusunan Program dan Anggaran

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Suyanto mengikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan VII dengan tema Masalah Hukum dalam Penyusunan Program dan Anggaran, Rabu (14/9). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang 35 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. Seri advokasi hukum kepemiluan kali ini menghadirkan narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara, Cahyani Budi Rakhmawati, S.Sos dan Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, SE. Acara dipandu oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Banjarnegara Indriyatni Aptiningsih, SH. Selain diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staff Subbagian Hukum dan SDM KPU Kota Semarang juga turut mengikuti kegiatan tersebut. Kedua narasumber memaparkan mekanisme identifikasi permasalah-permasalahan hukum yang muncul saat penyusunan program dan anggaran. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan, materi kali ini umum dilakukan oleh lembaga pemerintahan non penyelenggara pemilu.  Meskipun KPU memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi untuk proses penyusunan program dan anggaran juga rutin dilakukan oleh KPU, oleh sebab itu Muslim berharap untuk proses tersebut KPU kabupaten/kota tetap menerapkan mekanisme kehati-hatian, dokumentasi, dan efisiensi. "Selama menjadi KPU dan yang kemudian yang dialami oleh kita dalam konteks anggaran, yaitu ada dua anggaran, DIPA untuk pemilu dan di luar pemilu, anggaran rutin dan anggaran pilkada, jadi posisi kita tetap berpedoman pada prinsip efisiensi. Mulai dari awal sampai akhir tetap perlu kehati-hatian, dan dokumentasi karena hal ini akan sampai pada proses pertanggungjawaban keuangan," ujar Muslim. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar persoalan hukum serta pengawasan penggunaan anggaran yang seringkali ditemui oleh KPU sebagai lembaga publik. (dnr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Pemilos Fezaration: Find the True Wizard for the New Action

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Suyanto, menjadi narasumber di SMA Negeri 1 Semarang dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) tahun 2022/2023 dengan tema FEZARATION “Find the True Wizard for the New Action”, Selasa (13/9). Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Semarang, Kusno. Karena kegiatan tersebut penting untuk memupuk kesadaran berdemokrasi, Kusno meminta siswa yang hadir sebagai panitia pemilihan ketua osis untuk memperhatikan paparan oleh narasumber. "Tolong diperhatikan dengan baik, karena materi sebagai bekal pendidikan politik, tujuannya untuk meningkatkan pemahaman bagi kalian mengenai proses demokrasi yang berjalan di Indonesia," ujarnya. Dalam penyampaian materi, Suyanto menjelaskan langkah-langkah pelaksanaan tahapan pemilihan ketua osis yang mengacu pada pelaksanaan tahapan pemilu. "Proses ini sebenarnya sama dengan pemilu, tetapi ada penyederhanaan tahapan," kata Suyanto.  Selain menerangkan pelaksanaan tahapan pemilu, Suyanto juga menjelaskan apa saja yang harus disiapkan ketika tahapan pemilihan osis berlangsung, seperti pembentukan panitia pemilihan dan logistik atau kelengkapan pemilihan yang perlu dipersiapkan untuk fasilitasi kegiatan pemilos.  Pada kesempatan itu Suyanto juga berpesan kepada peserta sosialisasi yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang, mengingat para siswa tersebut nantinya telah memenuhi syarat sebagai pemilih.  "Jangan lupa nanti pada 2024 akan ada pemilu dan pemilihan, nah para siswa sekalian pada tahun 2024 kan sudah memiliki hak pilih, oleh sebab itu harus menjadi pemilih cerdas, gunakan hak pilih dengan bijak, pelajari visi misi calon, dan bisa juga siswa siswi yang hadir sekarang ini ikut berpartisipasi aktif, bahkan ikut menjadi penyelenggara pemilu," pesan Suyanto. (rza/ed. Foto: akm/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Tuntaskan Sinkronisasi Data Pemilih Meninggal Dunia Dari KPU RI

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menyelesaikan proses sinkronisasi data pemilih kategori meninggal dunia untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Agustus 2022, Senin (21/9). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Data dan Informasi, Ahmad Zaini saat menerima kunjungan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro dalam rangka memastikan proses sinkronisasi data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI pada bulan Juni silam berjalan lancar. "Untuk data meninggal dunia, kami (KPU Kota Semarang) sejak Juli kemarin sudah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kota Semarang, dan untuk data meninggal dunia sudah kami tindak lanjuti dan sinkron, selesai 100%," kata Zaini. Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program dan Data (Prodat) KPU Kota Semarang, Rahadi Wijaya menambahkan, KPU RI menurunkan data pemilih berupa data pemilih meninggal dunia, data tidak padan, dan data ganda. Untuk data meninggal dunia sebanyak 20.107 pemilih, sudah sepenuhnya ditindaklanjuti serta telah di-update ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Untuk memaksimalkan proses sinkronisasi, Zaini menjelaskan bahwa pada minggu kedua Bulan September 2022 KPU Kota Semarang akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih terbatas (coktas) untuk data tidak padan.  "Selanjutnya, untuk data tidak padan, sudah dilakukan sinkronisasi sekitar 60%. Dan untuk memaksimalkan proses tersebut, pada minggu kedua September ini akan dilakukan coktas ke 16 kecamatan di Kota Semarang," terang Zaini. Menanggapi hal itu, Paulus menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Semarang atas upaya yang dilakukan tersebut. Selain itu, Paulus berpesan kepada KPU Kota Semarang untuk me-manange waktu yang diberikan, mengingat data yang diturunkan oleh KPU RI itu harus tuntas ditidaklanjuti pada 30 September 2022. "Ini sudah berjalan dengan baik progresnya. Yang perlu dipastikan, kita harus bisa me-manage waktu kita dengan baik, karena KPU RI meminta semua data yang diturunkan ini sudah selesai ditindaklanjuti maksimal pada 30 September ini," pesan Paulus. (rap/ed. Foto: ion/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Kebijakan KPU Dalam Penyelenggaraan SPIP se-Jateng

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melalui Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum mengikuti Sosialisasi Kebijakan KPU tentang Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU se Jawa Tengah (Jateng) di ruang rapat KPU Provinsi Jateng, Jalan Veteran Nomor 1A, Semarang, Jumat (9/9). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dalam pembukaan mengatakan, sebelum melakukan perencanaan akan lebih baik jika KPU menyusun mitigasi risiko terlebih dahulu, sehingga perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan sudah mempertimbangan risiko yang mungkin akan terjadi.   "Sehingga dalam merencanakan dapat memprediksi faktor risiko yang mungkin dapat terjadi. Contoh dalam penyusunan PKPU Jadwal dan Tahapan tidak memasukkan program agar bila terjadi perubahan lebih mudah ditindaklanjuti dengan SK, karena bila harus mengubah PKPU akan membutuhkan waktu yang panjang," kata Paulus. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, Rudiawan dan Kaspari.  Dijelaskan bahwa konteks manajemen risiko tergantung pada unit kerja dari setiap lembaga, karena penilaian risiko dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing pimpinan lembaga.  Rudiawan menjelaskan, SPIP dibuat oleh auditor sebagai fungsi pengendalian, sehingga seorang manajer dapat mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.  Kaspari menambahkan, secara empiris penilaian risiko dan pengendalian internal berpengaruh positif terhadap pencegahan kecurangan. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jateng, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha berpesan agar KPU kabupaten/kota secara berkala melakukan pengecekan atas akuntabilitas di lingkungan masing-masing dengan cara melakukan review terhadap laporan SPIP. "Yang sudah dilakukan atau dikerjakan perlu kita review lagi, misalnya pemetaan resiko tahapan yang dilakukan bersama inspektorat, mereview rencana tindak lanjut SPIP secara berkala secara zonasi dengan ketua KPU, divisi hukum, kasubbag, sekretaris, PPKom dan kasubag umum," terang Muslim. (rza/ed. Foto: rza/KPU Kota Semarang)

Peningkatan Kualitas SDM Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjadi narasumber dalam kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Kota Semarang dengan tema "Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu", Kamis (8/9). Dalam paparanya, Nanda (sapaan ketua KPU) mengatakan, untuk meningkatkan kualitas SDM, KPU menerapkan mekanisme SMART (Spesific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound). Mekanisme tersebut, kata Nanda, bertujuan untuk membantu anggota tim dalam menetapkan dan mencapai tujuan. Selain itu, SMART juga sebagai cara untuk menjaga motivasi, memberikan masukan berkelanjutan, dan mengaitkan tugas setiap individu agar tetap mengacu pada tujuan organisasi yang lebih luas. "SMART merupakan cara efektif, sederhana, dan efisien secara biaya untuk menetapkan tujuan dan sasaran di dalam suatu organisasi. Entah itu tujuan kinerja yang sangat spesifik, misalnya menaikkan serapan anggaran di akhir tahun, atau dalam mengelola tinjauan pegawai," ujar Nanda. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin memberikan motivasi agar setiap individu dapat produktif dalam bekerja, karena setiap individu merupakan penggerak organisasi, khususnya dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. (rhd/ed. Foto: rhd/KPU Kota Semarang)

Rakor Sinkronisasi DPB Periode September 2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi (rakor) dan Sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan September 2022 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting, Rabu (7/9). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dalam sambutannya mengatakan, selain evaluasi pelaksanaan coktas, kegiatan tersebut ditujukan agar seluruh KPU Kab/Kota agar mau mencermati dengan apa yang akan disampaikan, sehingga data pemilih di Jawa Tengah dapat menghasilkan data pemilih yang baik dan akurat. Henry Wahyono, selaku divisi Rendatin KPU Provinsi Jawa Tengah, mengatakan seluruh KPU kabupaten/kota harus melakukan pencermatan dan mensinkronisasikan data pemilih yang ada.  Selain itu, Henry juga berpesan kepada KPU kabupaten/kota untuk menyandingkan data-data yang KPU miliki dengan data dari Dispensukcapil serta mengkoordinasikan hasilnya secara berjenjang dalam penyusunan DPB.   "Data yang ada di Jawa Tengah ini sangat bervariasi dengan jumlah data pemilih yang berbeda-beda, dalam hal ini perlu adanya langkah-langkah perumusan masalah dengan keadaan yang ada tapi harus tetap terarah," kata Henry.   Sementara itu Andre Putra, Narasumber dari Pusdatin Sekretariat Jenderal KPU RI mengatakan, agar output data menjadi lebih akurat, KPU kabupaten/kota perlu melakukan memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk melakukan pencermatan lebih lanjut. Andre mengatakan jika KPU kabupaten/kota menemukan data pemilih yang dinyatakan meninggal tetapi setelah dilakukan pencermatan ditemukan pemilih tersebut masih hidup, maka masing-masing satker perlu mencatat hal itu untuk ditindaklanjuti kemudian. Andre berpesan, pencermatan data tersebut perlu diselesaikan dengan batas maksimal pada 30 September 2022. Oleh sebab itu satker diminta untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan efektif, mengingat sinkronisasi tersebut bersinggungan dengan tahapan Pemilu 2024 yang lain. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)