Berita Terkini

Pemilu Mudah, Menyenangkan dan Berbasis Teknologi

Kendari, kota-semarang.kpu.go.id - Hal ini disampaikan oleh Dr.H. Ahmad Dolly Kurnia Tandjung, S.Si.M.T (Ketua Komisi II DPR RI) ketika menjadi keynote speecher dalam forum rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc dan Peluncuran Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) dan Sistem Informasi Manajemen Pegawai (Simpeg) di Hotel Claro Kendari, Rabu ( 19/10). Teknologi informasi sangat diperlukan untuk mempermudah penyelenggaraan pemilu 2024. Selain pengembangan dan penguasaan teknologi, hal lain yang harus disiapkan penyelenggara pemilu, menurut Dolly Kurnia, antara lain Pertama, memahami regulasi tentang pemilu. Penyelenggara pemilu harus mempunyai pengetahuan pemilu yang cukup sesuai dengan levelnya. Mulai dari undang-undang sampai hal teknis PKPUnya.  Kedua, penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas pemilu. Semakin berkualitas, maka output pemilu juga semakin obyektif dan rasional bagi masyarakat. Supaya pemilu terhindar dari subyektifitas, seperti money politics, hoax, dan lainnya. Ketiga, penyelenggara pemilu tidak bisa lepas dari politik. Oleh karena itu, penyelenggara harus membangun komunikasi yang produktif dan seimbang dengan berbagai pihak. Independensi tidak dimaknai dengan tidak melakukan komunikasi dengan partai politik dan stakeholder lainnya. Keempat, pengembangan dan mempersiapkan diri, karena seleksi badan adhoc ketat. Fisik dan mental harus dipersiapkan. KPU Kota Semarang, Divisi Sumber Daya  Manusia (Novi maria Ulfah) beserta operator Siakba dan Simpek mengikuti rakord tersebut mulai hari rabu (19/10) sampai selesai. Hasyim Asy'ari, ketua KPU RI menyampaikan proses perekrutan PPK akan dimulai tanggal 15 November 2022- 1 Januari 2023. Sedang perekrutan PPS akan dimulai tanggal 1 Desember sampai 15 Januari 2023. Ke depan akan banyak koordinasi untuk pembentukan badan adhoc tersebut. Adanya aplikasi Siakba dan Simpek sebagai wujud tertib administrasi dalam pembentukan badan adhoc. Beberapa formulir kelengkapan berkas meliputi daftar riwayat hidup, ijazah pendidikan terakhir dan sertifikat keahlian pendukung lainnya. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menyampaikan tema tentang “Isu Strategis: Peraturan KPU Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu”. "Badan Adhoc sangat vital karena menentukan penyelenggaraan pemilu, baik dalam hal pembentukan supervisi, monitoring dan evaluasinya. Prinsipnya dimudahkan termasuk pembatasan dua periode dihapus. PPK dan PPS resikonya lebih beragam. Honor badan adhoc sudah diperjuangkan agar ada peningkatan. Badan adhoc berada dalam lingkup kabupaten kota. Kesehatan menjadi aspek pertimbangan yang paling penting”, katanya. Anggaran juga dialokasikan ke teknologi. Bandwitch diperbesar agar penguatan signal di masing masing daerah  lebih maksimal. Pelatihan fitur-fitur IT terhadap masyarakat agar lebih ramah dan mudah dipahami. Pelatihan SDM berkesinambungan, penggunaan dan pengelolaan SDM berbasis Service oriented.  "Mari sama-sama mensukseskan pemilu 2024. Kerja kita kerja untuk Indonesia”, kata Yulianto Sudrajat. Isu-isu strategis tidak banyak mengalami perubahan. Pembatasan usia, penanganan  pelanggaran, periodesasi, pertimbangan bukan bagian tim kampanye dan yang lainnya. Setelah ini, tinggal menunggu PKPU dan juknis lainnya tentang pembentukan badan adhoc. Kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi Siakba dan Simpek, jalan sehat kepemiluan dan pagelaran budaya. (nmu Foto: sar/KPU Kota Semarang)

Verifikator KPU Sisir Keanggotaan Parpol di Wilayah Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Verifikator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mulai menyisir keanggotaan partai politik (parpol) yang masuk dalam sampel untuk dilakukan verifikasi faktual (verfak), Rabu (19/10). Verfak tersebut sudah dilakukan oleh tim verifikator KPU Kota Semarang sejak Selasa, 18 Oktober 2022, dan akan berakhir pada 4 November 2022 mendatang.  Untuk pelaksanaan verfak keanggotaan parpol, 13 tim verifikator KPU Kota Semarang harus menyelesaikan sampel keanggotaan parpol sebanyak 2637 yang terbagi ke dalam sembilan parpol, diantaranya Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PBB, Perindo, PKN, PSI, dan Partai Ummat. Terkait mekanisme verfak, tim verifikator harus mendatangi alamat sampel keanggotaan parpol yang diunggah oleh parpol ke dalam Sipol, selanjutnya verifikator perlu memastikan apakah yang bersangkutan benar sebagai anggota parpol atau tidak. Bagi sampel keanggotaan parpol yang tidak dapat ditemui di alamat yang tertera dalam kertas kerja, maka verifikator KPU Kota Semarang perlu meminta bukti bahwa tim verifikator sudah mendatangi sampel parpol tersebut, tetapi tidak bertemu dengan yang bersangkutan. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto, menyampaikan kepada tim verifikator untuk datang ke kantor kelurahan setempat dan mengabarkan bahwa KPU Kota Semarang akan melaksanakan tahapan verfak. "Sebagai unggah-ungguh (menghormati pihak lain) nanti kita ke kelurahan dulu, sebelum verfak, ijin dan memberitahukan bahwa KPU akan mengunjungi warga di wilayah kelurahan tersebut," kata Heri. (rap/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Mulai Lakukan Verifikasi Kepengurusan Parpol 

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan petugas verifikator KPU Kota Semarang mulai melakukan tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Minggu (16/10). Tahapan tersebut dilakukan oleh KPU setelah KPU RI menyelesaikan tahapan verifikasi kepengurusan parpol tingkat pusat. Rencananya KPU Kota Semarang akan melaksanakan verfak kepengurusan parpol calon peserta Pemilu 2024 selama 2 hari, yakni Minggu dan Senin (16 dan 17 Oktober 2022). Terkait parpol yang akan menjalani proses verfak kepengurusan di Kota Semarang terdiri dari 9 parpol, diantaranya Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PBB, Perindo, PKN, PSI, dan Partai Ummat. Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto dalam briefing verfak kepada para verifikator KPU menjelaskan, mekanisme verfak kepengurusan dilakukan dengan cara mencocokkan data domisili kantor parpol, jumlah keterwakilan perempuan, serta kepengurusan parpol yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara parpol. "Data yang dibawa verifikator diunduh dari Sipol, dan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh partai politik," kata Heri. Pasca melakukan verfak kepengurusan, personil verifikator KPU Kota Semarang akan melakukan verfak keanggotaan parpol di wilayah Kota Semarang mulai 18 Oktober 2022 hingga 4 November 2022. (rap/ed. Foto: Dok KPU Kota Semarang)

Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol 

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Sebagai persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan secara serentak oleh KPU kabupaten/kota se-Indonesia, KPU Kota Semarang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Paratai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (15/10). Kegiatan yang berlangsung di Room Inc. Hotel Semarang itu diikuti oleh Komisioner KPU Kota Semarang, Sekretaris dan Staff Sekretariat, Perwakilan dari 16 kecamatan di Kota Semarang, perwakilan partai politik, perwakilan Kesbangpol Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Bawaslu Kota Semarang, dan media masa. Kegiaatan dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan Verifikasi Faktual akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota se-Indonesia termasuk KPU Kota Semarang pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual Perbaikan pada 24 November -7 Desember 2022.   Acara Bimbingan teknis dibuka Oleh Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) yang pada sambutannya mengatakan bahwa sesuai pengumuman oleh KPU RI ada 18 Parpol dinyatakan lolos verivikasi administrasi.  “Selamat kepada partai yang sudah lolos verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, khusus bagi partai yang belum memenuhi ambang batas parliamentary threshold,” tegas Nanda. Bimbingan teknis dipandu oleh moderator Hari Soesilo (Sekretaris KPU Kota Semarang)  dan pemaparan materi disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Kota Semarang Heri Abriyanto. Heri menjelaskan, dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan tingkat kabupaten/ kota ini memperhatikan tiga hal, yakni kepengurusan parpol tingkat kota, memperhatikan keterwakilan perempuan, dan domisili kantor tetap. "Kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat Kota Semarang memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus parpol tingkat kota, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat Kota Semarang,” jelas Heri. Dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan tingkat Kota Semarang, KPU mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat kota. Bagi pengurus parpol yang tidak hadir, Heri mengatakan, proses verifikasi dapat dilakukan menggunakan sarana video call. “Kemudian jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengurus parpol tingkat yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan manggunakan sarana teknologi informasi,” terang Heri. Lebih lanjut, Heri menegaskan bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan, KPU Kota Semarang dapat melakukan verifikasi kembali terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat kota pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan. Sementara itu, untuk keterwakilan perempuan pengurus parpol tingkat kota yang tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) status keterwakilan perempuan tetap dinyatakan memenuhi syarat. (dr/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU Rancang Siakba Untuk Mudahkan Proses Rekrutmen

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengatakan, saat ini KPU tengah melakukan uji coba dan menyempurnakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) untuk mempermudah proses pendaftaran anggota KPU, PPK maupun PPS, Jumat (14/10). "Saat ini KPU sedang uji coba, dan diharapkan nantinya lewat aplikasi Siakba dapat mempermudah kerja kita saat melakukan pendafatran anggota, PPK atau PPS," ujar Paulus. Hal tersebut dikatakan Paulus saat ia membuka kegiatan Pelatihan Siakba yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Santika Premiere, Kota Semarang pada 13 hingga 14 Oktober 2022. Selain mempermudah proses rekrutmen, Paulus mengatakan, Siakba juga bertujuan agar data anggota KPU, PPK dan PPS dapat dikelola dengan baik, mengingat adanya regulasi yang mengatur mengenai periodesasi badan adhoc. "Aplikasi ini juga bertujuan membantu proses pengelolaan data anggota KPU dan badan adhoc di lingkungan KPU," lanjut Paulus. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Taufiqurrahman menjelaskan, dengan Siakba, nantinya pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online, sehingga tidak harus datang ke kantor KPU di masing-masing daerah untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendafataran. "Pendaftaran akan diakomodasi melalui Siakba. Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun Siakba untuk melakukan apply dokumen," ujar Taufiq. Meskipun mekanisme itu akan mempermudah, Taufiq menjelaskan KPU memiliki tantangan yang perlu diatasi, mengingat tidak semua calon penyelenggara adhoc memiliki akses terhadap teknologi informasi modern. "Hal ini akan menjadi tantangan, karena alur ini merupakan ranah transisi dari konvensional ke digital, tidak menutup kemungkinan akan ada pelamar yang belum bisa mendaftar online, tidak semua memiliki email aktif, dan kendala lain," lanjut dia. (sak/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)

Praktik Demokrasi Harus Dilatih Dari Lingkungan Keluarga, Masyarakat, dan Sekolah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini saat memberikan materi "Suara Demokrasi" di aula SMP Negeri 18 Semarang menjelaskan bahwa praktik demokrasi perlu dilatih dan diamalkan sejak dini mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah, Jumat (14/10). "Pelaksanaan nilai-nilai demokrasi harus dilatih sejak kini mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah" ujar Zaini. Dalam acara yang diikuti oleh ratusan Siswa SMP Negeri 18 Semarang tersebut, Zaini juga memaparkan dan mengulas tentang demokrasi mulai dari pengertian dan sejarah demokrasi di Indonesia, arti penting pendidikan demokrasi, demokrasi pancasila, serta pelaksanaan prinsip demokrasi di sekolah. Zaini menambahkan, nilai-nilai demokrasi dapat berupa sikap toleransi antar sesama, kerjasama, kebebasan berpendapat dan menghormati orang lain.   “Contoh utama praktik demokrasi yang biasa dilakukan di Sekolah adalah dalam pemilihan ketua kelas, sekretaris dan bendahara kelas” jelas Zaini.  Zaini berharap siswa SMP Negeri 18 Semarang antusias dalam belajar demokrasi dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Zaini menjelaskan bahwa bentuk pelaksanaan demokrasi dapat berupa siswa memberikan suaranya dalam pemilihan ketua kelas atau ketua OSIS secara musyawarah untuk mencapai mufakat yaitu terpilihnya ketua OSIS yang menurut mereka baik.  Selain itu siswa juga dapat turut serta dalam menyampaikan aspirasinya dalam kegiatan bermusyawarah dengan pihak sekolah seperti lomba-lomba, karnaval, demi mencapai kesepakatan antara siswa dengan guru agar terlaksananya kegiatan dalam sekolah. (akm/ed. Foto: akm/KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara