Berita Terkini

KPU Rancang Sampul Transparan untuk Hindari Surat Suara Tertukar 

Bogor, kota-semarang.kpu.go.id - Berkaca dari surat suara yang acap kali tertukar saat dilakukannya pengesetan logistik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Yulianto Sudrajat mengatakan, KPU RI saat ini sedang merancang bentuk sampul surat suara yang transparan, Jumat (30/9). Hal itu ia sampaikan saat forum Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Logistik Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat. "Sampul surat suara nanti rencananya diberikan sampul transparan untuk meminimalisir kesalahan tertukarnya surat suara," ujar Yulianto. Yulianto mengatakan, tahapan pengadaan logistik merupakan salah satu tahapan yang krusial, oleh sebab itu pada Pemilu 2024 nanti, KPU kabupaten/kota tidak akan melakukan sortir dan pelipatan surat suara. "Khusus pengadaan surat suara membutuhkan proses yang panjang, maka nanti tidak ada lagi sortir dan lipat di KPU kabupaten/kota," tambah Yulianto. Saat ini Yulianto mengatakan, KPU RI sedang menyusun peraturan KPU (PKPU) mengenai logistik agar tahapan tersebut dapat dilaksanakan tepat jenis, waktu, jumlah dan sasaran. "KPU RI sedang menyusun PKPU agar tahapan logistik dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tepat jenis, waktu, jumlah, dan sasaran," katanya. Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari berpesan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang hadir dalam kegiatan itu untuk merumuskan tata kelola logistik sedini mungkin, mulai dari perencanaan, pemetaan kebutuhan, proses pengadaan, hingga distribusi logistik sampai ke tempat pemungutan suara (TPS). "Pengadaan logistik harus berdasarkan data. Hal-hal yang kita kelola harus kita ketahui, serta perlu merumuskan tata kelola logistik agar bisa dipersiapkan sejak awal dari kebutuhan, pengadaan sampai dengan pendistribusian," pesan Hasyim. Terkait distribusi logistik, Hasyim meminta KPU di seluruh tingkatan untuk memetakan jarak, kebutuhan personil, serta moda transportasi yang dibutuhkan. "Jarak, kebutuhan personil, moda transportasi perlu dipetakan agar distribusi logistik bisa berjalan lancar dan aman," kata Hasyim.

Sosialisasi Pemilos SMP Yoannes XXIII

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, yang diwakili oleh Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini melakukan sosialisasi mengenai mekanisme demokrasi melalui Pemilihan Ketua Osis (Pemilos) yang digelar oleh SMP Yoannes XXIII, Jalan dr. Wahidin Nomor 10, Semarang, Kamis (29/9). Dalam materinya, Ahmad Zaini menyampaikan sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, serta proses pemungutan suara yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan pemilos.  Selain memberikan materi mengenai pengertian demokrasi, sejarah demokrasi di Indonesia, dan praktik pemilu di Indonesia, Ahmad Zaini juga mencontohkan praktik berdemokrasi di lingkungan sekolah yang dapat diterapkan sehari-hari. Praktik demokrasi dapat berupa sikap toleransi antar sesama, kebebasan berpendapat serta bekerjasama.  Kegiatan lain yang mencerminkan konsep demokrasi adalah mekanisme pengambilan suara terbanyak atau voting, serta musyawarah untuk mufakat. Kegiatan sosialisasi pelaksanaan sistem demokrasi ini diikuti oleh siswa dan siswi kelas VII, VIII, IX yang berlangsung cukup interaktif, banyak siswa dan siswi yang mengajukan pertanyaan mengenai kepemiluan. (rhd/ed. Foto: rhd/KPU Kota Semarang)

Rakor DPB Periode September Tahun 2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan September bertempat di Asmarandhana Lt. 2, Hotel GranDhika, Jl. Pemuda No.80-82, Kota Semarang, Selasa (27/9). Rakor dihadiri Anggota KPU Kota Semarang, para Kasubbag, dan staf KPU Kota Semarang, beserta tamu undangan yang diantaranya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Kodim 0733/KS, Badan Kesbangpol Kota Semarang, Dispendukcapil Kota Semarang, Lapas Wanita Kelas II Bulu Semarang, Bawaslu Kota Semarang, Dinas Kominfo Kota Semarang, serta 16 DPC/DPD/DPK Partai Politik se-Kota Semarang DPB ini merupakan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, dimana KPU kabupaten/kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas.  DPB juga dilakukan untuk memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. Kegiatan dibuka oleh Suyanto Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan.  Dalam pembukaanya, ia menjelaskan jika DPB Periode Bulan September 2022 ini adalah DPB tahapan terakhir yang akan dikeluarkan. “Bahwa DPB Tahun 2022 Periode September ini adalah DPB tahapan terakhir, selanjutnya DPB ini akan digunakan sebagai bahan sinkronisasi dengan data kependudukan yang mana pada pertengahan bulan Oktober akan menjadi dasar dilakukannya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas PPDP yang akan dibentuk pada tahapan pemutakhiran,” terang Suyanto. Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian hasil Rekapitulasi DPB Periode September Tahun 2022 tingkat Kota Semarang. “Total data pemilih Kota Semarang sebanyak 1.182.103 orang, dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 572.699 orang, dan pemilih Perempuan berjumlah 609.404 orang, yang tersebar di 177 kelurahan dan 16 kecamatan di Kota Semarang,” papar Ahmad Zaini (Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Semarang). Lebih Lanjut Zaini menambahkan, ada tambahan data pemilih baru dan pindah masuk, serta pengurangan pada data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kemudian pemilih yang melakukan ubah data pada bulan September 2022. “Untuk data pemilih baru berjumlah 32.229 orang, data pindah masuk 2 orang, data TMS berjumlah 10.489 orang, diantaranya data pindah keluar 4.539 orang, meninggal 4.728 orang, ganda 1.062 orang, dan tidak dikenal 160 orang di September 2022 ini,” tambahnya. Terdapat masukan dari Bawaslu dan apresiasi dari partai politik mengenai aplikasi “Padewaras” yang sangat membantu mengenai informasi politik khususnya daftar pemilih, sehingga ke depan dapat lebih masif dalam sosialisasi dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Semarang. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Melalui JDIH, KPU dan Bawaslu Harus Sepaham Tentang Regulasi

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Dalam meningkatkan dan mengevaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH KPU se-Jawa Tengah di Mahima Hotel Semarang, Senin, (26/9). Kegiatan ini dihadiri Divisi Hukum KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dan menghadirkan narasumber Totok Hariyono (Anggota Bawaslu Republik Indonesia), Muslim Aisha (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Indra Prasetiya (Produser/Content Creator Sure Pictures). Bertindak sebagai moderator yaitu Suyanto (Anggota KPU Kota Sematrang) Hadir kala itu, Paulus Widiyantoro (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah), Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah), Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) beserta jajaran anggota, sekretaris KPU Kota Semarang beserta staff sekretariat, dan Kasubbag Hukum KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Henry Casandra Gultom, pada sambutan pembukaan mengatakan bahwa koordinasi yang baik antara penyelenggara akan membuat kerja KPU melaksanakan tahapan menjadi lebih lancar. "Kesepahaman antar penyelenggara dalam melaksanakan tahapan serta pendokumentasian kegiatan serta informasi sangat mendukung tugas KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024," kata Nanda (sapaan Ketua KPU Kota Semarang). Dalam materi Relasi Antara Digitalisasi Produk Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono mengatakan, digitalisasi produk hukum dan informasi membuat masyarakat memiliki literasi cukup dalam memahami setiap tahapan pemilu. “Proses pemilu, bukan seberapa banyak sengketa proses pemilu yang diterima dan diputus oleh Bawaslu melainkan seberapa maksimal gotong royong pencegahan yang dilakukan bersama Bawaslu guna meminimalkan kemungkinan terjadi sengketa proses pemilu," kata Totok. Dengan digitalisasi itu Totok menilai proses pemilu yang demokratis dapat diterima oleh semua pihak. "Sehingga semua pihak dapat menerima proses-proses pemilu secara demokratis, karena digitalisasi merupakan salah satu sarana mencapai hal tersebut,” katanya. Totok berharap, ke depan KPU dan Bawaslu bisa bekerjasama dalam pembuatan konten JDIH sehingga bisa tercipta kesepahaman tentang regulasi pelaksanaan tahapan pemilu. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan pembuatan materi atau konten untuk JDIH. KPU kabupaten/kota banyak sharing seputar pembuatan materi konten JDIH yang baik, menarik sehingga pesan tersampaikan kepada khalayak. (dr/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Pemilos SMP Sultan Agung 4

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang kembali melakukan sosialisasi mengenai konsep demokrasi melalui Pemilihan Ketua Osis (Pemilos) yang digelar oleh SMP Sultan Agung 4, Semarang, Senin (26/9). Dalam kesempatan ini, yang menghadiri kegiatan tersebut adalah Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah. Acara bertajuk Diskusi Kritis Masalah Demokrasi itu dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah SMP Sultan Agung 4, Suyono, S.Pd. Dalam sambutannya, Ia berpesan agar para siswa bisa menerapkan dan mengamalkan konsep demokrasi yang jujur dan adil. Sementara itu, Novi Maria Ulfah dalam paparan yang dibawakan secara ringan dan dekat dengan kehidupan sekolah para siswa menjelaskan dasar-dasar konsep demokrasi, khususnya di lingkungan sekolah. Novi menjelaskan konsep demokrasi di sekolah perlu dilakukan dengan asas kebersamaan, dan dalam suasana yang gembira. Mengingat sekolah merupakan tempat pembelajaran bagi siswa untuk dapat mempraktikkan konsep demokrasi di kehidupan bermasyarakat. Novi juga menyampaikan, praktik demokrasi tersebut perlu dilandasi dengan kebersamaan, kejujuran dan keadilan. Atas sambutan dan interaksi yang antusias dari siswa-siswi SMP Sultan Agung 4 Semarang, Novi merasa senang, dan berharap materi yang disampaikannya bermanfaat bagi praktik demokrasi dan Pemilos yang dilaksanakan oleh SMP Sultan Agung 4 Semarang. (ian/ed. Foto: ian/KPU Kota Semarang)

Memperbaiki Demokrasi Sejak Dini

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Heri Abriyanto mendatangi SMP Maria Mediatrik Semarang untuk memberikan pengenalan mengenai proses dan mekanisme demokrasi di Indonesia, Senin (29/9).   Acara diikuti oleh ratusan Siswa SMP Maria Medriatik di ruang Aula Marsudirini Bangkong Semarang.  Pada kesempatan itu, Heri menjelaskan bagaimana tahapan demokrasi untuk memilih pemimpin dilaksanakan di Kota Semarang. Selain itu Heri juga memaparkan bagaimana praktik demokrasi yang bisa dilaksanakan di SMP Maria Mediatrik. "Sekolah merupakan tempat siswa belajar segala sesuatu termasuk belajar demokrasi, jadi praktik demokrasi perlu sedini mungkin diajarkan," ujar Heri. Heri menambahkan, pembelajaran demokrasi tidak cukup disampaikan secara teori, tetapi juga perlu dipraktikkan di kehidupan sehari-hari. "Mempelajari demokrasi tidak hanya sekedar teori, tetapi dengan penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, dan persamaan hak serta kewajiban," lanjutnya. Praktik tersebut menurut Heri dapat menumbuhkan soliditas dan mengeratkan tali persaudaraan, baik sesama siswa ataupun hubungan siswa dengan guru di sekolah. "Jadi tumbuh semangat persaudaraan antara siswa dan guru. Prinsip-prinsip tersebut harus selalu menyertai di kehidupan sekolah, baik pembelajaran di kelas pada mata pelajaran, ataupun di lingkungan sekolah," tambah Heri. Heri mengatakan, sekolah merupakan tempat yang tepat untuk berlatih dan mengembangkan nilai-nilai demokrasi. Budaya demokrasi dapat dilaksanakan dalam berbagai kegiatan di sekolah. "Penerapan demokrasi di sekolah diantaranya musyawarah kelas. Musyawarah adalah wujud pelaksanaan demokrasi. Musyawarah kelas dilakukan misalnya membentuk kelompok kerja, lomba kebersihan, lomba pentas seni, atau pemilihan ketua kelas," terang Heri. Pemilihan ketua kelas, dapat dilakukan dengan proses musyawarah mufakat. Jika musyawarah mufakat tidak berhasil membuahkan keputusan bersama, opsi lain yang dapat dilakukan adalah dengan cara pemungutan suara.   “Menerapkan praktik pembelajaran demokrasi dalam Pemilihan Ketua OSIS atau Organisasi Intra Sekolah hal ini bisa dan sudah sejak lama diselenggarakan di sekolah-sekolah di Kota Semarang,” katanya.  Heri berharap semakin banyak siswa mengenal dan belajar demokrasi, sehingga ke depan demokrasi Indonesia akan semakin baik. (dr/ed. Foto: dr/KPU Kota Semarang)