Berita Terkini

Persiapan Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan SIAKBA

Tegal, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang dilaksakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Sun Q Ta Guci, Kabupaten Tegal, Sabtu (19/11). Kegiatan itu diikuti oleh dengan mengundang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubag Hukum dan SDM serta Operator SIAKBA. Acara dibuka oleh Henry Wahyono, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya mengatakan SIKABA harus bisa dimanfaatkan untuk mempermudah kegiatan KPU selama proses rekrutmen badan adhoc berlangsung. "Aplikasi yang digagas oleh KPU RI, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) harus kita dukung dan manfaatkan untuk tujuan mempermudah kegiatan KPU selama tahapan berlangsung," kata Henry. Jika SIAKBA mengalami kendala, Henry meminta KPU kabupaten/kota untuk memberikan masukan dan perbaikan kepada KPU RI untuk penyempurnaan SIAKBA. "KPU kabupaten/kota memberikan dukungan dengan menggunakan aplikasi tersebut dengan baik dan memberikan masukan terhadap kekurangan dalam penggunaan aplikasi tersebut untuk berkembang ke arah yang positif," lanjut Henry. Sementara itu, Ikhwanudin, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah mengatakan, Divisi Perncanaan dan Logistik, KPU Kabupaten/Kota harus mempersiapkan dengan baik terkait pendaftaran badan adhoc yang akan dimulai pada tanggal 20-29 November 2022 untuk PPK, baik itu kesiapan SDM, Sarana Prasarana, Anggaran dan kesiapan untuk persiapan tes CAT.  Menurutnya, penerapan SIAKBA bagi calon badan adhoc dapat dijadikan skrining awal mengenai kecakapan calon pelamar dalam menguasai teknologi informasi.  "Dengan penggunaan SIAKBA dapat didapatkan calon badan Adhoc yang dapat menggunakan teknologi dengan baik, tidak hanya kemampuan teknis dan kecakapan," kata Ikhwan. Namun demikian ia meminta untuk memberikan support yang baik ketika calon pelamar mengalami kesulitan atau kendala dalam pengisian SIAKBA Ikhwan juga meminta KPU kabupaten/kota untuk memberikan pendalaman saat proses wawancara, sehingga potensi dan kemampuan pelamar dapat tergali secara penuh "KPU kabupaten/kota juga harus menggali lebih dalam pada saat wawancara terhadap calon badan adhoc agar nanti yang terpilih adalah yang memiliki etos kerja yang baik, integritas tinggi serta loyal terhadap lembaga," tambahnya. (rs/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)

Rakor Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi (rakor) pertanggungjawaban keuangan dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Jumat (18/11). Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut mengundang KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah. Dalam pengarahannya, Henry Wahyono, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah mengingatkan satker KPU kabupaten/kota untuk menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan pada pertengahan bulan Desember 2022. Selain itu ia meminta satker KPU untuk melakukan penatausahaan surat menyurat dan dokumen adminstrasi terkait pertanggungjawaban keuangan secara baik dan cermat. Sementara itu, Nanang Supriyatna, Inspektur Utama Inspektorat KPU RI yang hadir pada kegiatan itu mengatakan bahwa satker di wilayah Jawa Tengah memiliki kinerja yang cukup baik khusunya pada aspek pengelolaan keuangan dan anggaran.  Ia meminta satker KPU di wilayah Jawa Tengah untuk mempertahankan capaian itu. "Kinerja dari sisi pengelolaan keuangan dan anggaran untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah sudah cukup baik, pertahankan dan bilamana perlu ditingkatkan," ujar Nanang. Saat ini proses pengadaan KPU sedang mendapatkan sorotan publik, untuk itu Nanang mengingatkan satker KPU kabupaten/kota untuk memedomani regulasi yang berlaku khususnya mengenai proses pengadaan. "Pengadaan dalam bentuk sewa menjadi sorotan publik, maka proses pengadaan harus betul-betul dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 1 rupiah pun harus jelas dari sisi akuntabilitas nya," pesan Nanang.  Nanang mengatakan, lembaga publik sudah semestinya mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), oleh sebab itu ia meminta untuk menjada akuntabilitas pengelolaan keuangan. "WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah kewajiban kita, dan tertib administrasi menjadi kunci akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan," lanjut dia. Untuk mendapat predikat itu Nanang memaparkan aspek-aspek yang akan menjadi perhatian BPK. "Secara umum dilihat melalui kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kelengkapan penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas penyelenggaraan SPIP," papar Nanang. (wny/ed. Foto: wny/KPU Kota Semarang)

KPU Lakukan Verifikasi Door to Door Saat Verfak Perbaikan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan tetap melaksanakan proses verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik pada tahap perbaikan secara door to door atau mendatangi alamat sampel satu per satu, Jumat (18/11). Hal itu dikatakan oleh Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto saat KPU Kota Semarang menggelar sosisalisasi pelaksanaan verfak perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. "Proses verfak pada tahap perbaikan ini akan tetap dilakukan oleh verifikator KPU secara door to door," kata Heri. Jika pada proses itu ada penduduk yang namanya masuk sebagai anggota parpol tetapi tidak dapat ditemui oleh verifikator, Heri mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan parpol agar verfak dapat dilakukan di kantor parpol. "Apabila tidak ditemukan, karena kerja, pergi, atau beraktivitas di luar rumah, maka kami akan berkoordinasi dengan parpol, agar nama-nama yang tidak dapat ditemui ini dihadirkan di kantor parpol, dan dilakukan verfak saat itu juga," papar Heri. Selanjutnya apabila saat nama-nama yang diminta hadir ke kantor parpol berhalangan hadir, maka mekanisme selanjutnya yaitu memanfaatkan teknologi informasi berupa video call. "Jika sudah dihadirkan ke kantor parpol, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir bisa pakai video call, nanti verifikator akan melakukan verfak melalui cara itu," lanjut dia. Mengingat proses perbaikan ini hanya dilakukan satu kali, Heri menghimbau kepada parpol tingkat Kota Semarang untuk memanfaatkan benar tahap verifikasi perbaikan ini. "Mohon bapak/ibu maksimalkan tahap perbaikan ini, karena setelah ini tdak ada tahap perbaikan lagi. Oleh karena itu silahkan bapak/ibu melakukan koordinasi yang matang kepada pengurus ataupun kepada anggota yang nanti akan diverfak," tambahnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom memastikan bahwa personil KPU saat melaksanakan tugas verfak selalu mengikuti regulasi yang berlaku. "Kami dalam melaksanakan tugas tentu berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku," kata Nanda (sapaan ketua KPU). Nanda berpesan kepada peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti materi yang disampaikan, sehingga baik pihak parpol ataupun stakeholder KPU dapat memahami aktivitas yang akan dilakukan oleh personil KPU dalam tahap verfak perbaikan. "Mohon dapat diikuti dengan baik, sehingga bapak/ibu sekalian paham dan memahami apa yang akan dilakukan oleh KPU dalam verfak perbaikan ini," lanjut dia. Selain mengundang perwakilan parpol tingkat Kota Semarang, pada sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Neo, Semarang itu, KPU Kota Semarang juga mengundang para camat di Kota Semarang, Kesbangpol, Asisten 1, Polrestabes, Dandim, dan Tapem Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang) 

Sosialisasi Penataan Dapil Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu kepada perwakilan Partai Politik (Parpol), Bawaslu, Kesbangpol, Polrestabes, Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah (Otda), dan Tata Pemerintah (Tapem) Kota Semarang, Kamis (17/11). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kota Semarang tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, serta didampingi oleh anggota KPU, dan Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo. Dalam sambutannya, Nanda (sapaan Ketua KPU) mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 mulai saling bersinggungan, oleh karena itu, Nanda berharap antara KPU dan lembaga terkait perlu melakukan koordinasi dan komunikasi yang aktif. "Mari kita tingkatkan koordinasi yang aktif dan komunikatif, karena tahapan sudah mulai padat, nanti ada verifikasi faktual tahap 2, dan akan berbarengan dengan rekrutmen badan adhoc dan juga penataan dapil," ujar Nanda. Nanda menjelaskan, KPU masih tetap membuka helpdesk, sehingga jika parpol atau pihak terkait hendak melakukan koordinasi, forum tersebut siap memfasilitasi. "Kami tetap membuka helpdesk, silahkan bapak/ibu dapat menggunakannya untuk berkoordinasi lebih lanjut," tambah dia. Terkait penyusunan dapil Pemilu 2024, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan, penataan dapil disusun berdasarkan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, integritas wilayah, dan juga dengan prinsip kesinambungan. Heri menjelaskan, penataan dapil ulang dapat dilakukan jika dapil terdahulu tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu, penataan dapil ulang juga dapat dilakukan kepada daerah yang baru terbentuk pasca penetapan dapil Pemilu 2019, kabupaten/kota induk yang sebagian membentuk kabupaten/kota baru, kabupaten/kota yang mengalami penambahan dan pengurangan kecamatan, serta terjadinya perubahan jumlah penduduk di wilayah tersebut yang mengakibatkan berubahnya jumlah alokasi kursi menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3 kursi. Heri menginformasikan bahwa selanjutnya KPU akan melakukan forum uji publik dan FGD kepada pihak terkait jika draf penataan dapil tersebut sudah diterbitkan oleh KPU RI. "Nanti draf dapil ini akan dilakukan uji publik dan FGD di KPU Kota Semarang," kata Heri. Ia menambahkan, uji publik dan FGD itu sebagai sosialiasai untuk mendapatkan feedback dari publik. "Saat ini KPU di seluruh Indonesia sedang merancang draf itu, nah setelah KPU RI umumkan hasilnya, nanti kami, KPU Kota Semarang baru akan mensosialisasikan lebih lanjut agar mendapat feedback dari masyarakat," papar Heri. Heri melanjutkan, untuk jumlah alokasi kursi anggota DPPRD Kota Semarang tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebanyak 50 kursi, mengingat penambahan penduduk di Kota Semarang belum melewati angka tiga juta jiwa. "Kota Semarang jumlah penduduknya belum melebihi dari tiga juta penduduk, jadi jumlah kursi anggota DPRD masih ada di angka 50 kursi, ini merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017," lanjut Heri. Untuk melaksanakan proses penataan dapil itu, Heri mengatakan, KPU akan memedomani Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 dan juga PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi tersebut dapat diunduh melalui JDIH KPU dengan alamat jdih.kpu.go.id "Mekanisme aturan dan regulasi ini lebih lengkap ada di JDIH KPU yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, silahkan jika ingin mendalami lebih lanjut," katanya. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Rakor Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 

Sukoharjo, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri rapat koordinasi penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (15/11). Kegiatan itu dihadiri oleh ketua, anggota divisi teknis, sosialisasi dan SDM, serta kasubbag teknis di seluruh KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah. Dalam penyusunan dapil, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati (Puput) mengatakan proses itu dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 "Untuk penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan mengacu pada Keputusan 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024," ujar Puput.  Pada Provinsi Jawa Tengah, Puput mengatakan terdapat daerah yang mengalami penambahan jumlah kursi anggota DPRD, diantaranya Kabupaten Banjarnegara, dan Sragen. Penambahan jumlah alokasi kursi tersebut terjadi karena jumlah penduduk di dua kabupaten itu mengalami peningkatan. "Ada perubahan jumlah kursi, yaitu Kabupaten Banjarnegara dari 45 kursi pada 2019 menjadi 50 kursi. Ini karena jumlah penduduknya menjadi 1.027.521 jiwa.  Begitu juga Kabupaten Sragen jumlah penduduknya 1.006 486 jiwa, bertambah 25.070 jiwa dari 2019 sehingga alokasi menjadi 50 kursi," terang Puput. Karena tahapan pemilu sudah meingkat, Puput meminta KPU kabupaten/kota untuk bekerja sama demi suksesnya pemilu nasional. "Tahapan dapil ini simultan dengan tahapan yang lain, mari bergandengan tangan, kerja sama yang apik untuk suksesnya pemilu nasional," pesan Puput. Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengatakan, dalam menyusun dapil KPU harus menerapkan prinsip kehati-hatian, oleh sebab itu ia meminta satker KPU di wilayahnya untuk menguatkan fungsi koordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder terkait. Selain itu Paulus juga meminta KPU kabupaten/kota yang hadir untuk memedomani regulasi, yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022. "Utamakan prinsip kehati-hatian dan ketelitian, maka kita perlu koordinasi dan kosolidasi terhadap proses penataan dapil ini. Ingat PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 harus kita pedomani. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)

10 Tugas Panitia Pemilihan di Lingkungan Sekolah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Novi Maria Ulfah memberikan materi pemilihan ketua osis (pemilos) mengenai tugas-tugas yang perlu dilakukan oleh Panita Pemilihan di lingkungan sekolah kepada siswa SMK Negeri 3 Semarang, Selasa (15/11). Kesepuluh tugas itu antara lain menyusun regulasi, menyelenggarakan sosialisasi, menyusun data pemilih, menerima pendaftaran calon, menyelenggarakan debat antar calon, membentuk KPPS. "Empat tugas lainnya yaitu memberikan bimbingan teknis kepada kpps, menyiapkan logistik pemilu, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tiap TPS dan yang tidak kalah penting dan harus dilakukan adalah menetapkan calon ketua terpilih," papar Novi. Pasca pemaparan materi, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Semarang, Ummi Rosydiana menyatakan apresiasinya kepada KPU Kota Semarang yang telah memberikan pemahaman mengenai ilmu kepemiluan kepada siswa dan siswinya. “Materi pemilos yang disampaikan oleh Bu Novi dapat menambah ilmu siswa-siswi di SMK Negeri 3 Semarang, semoga ilmu ini bisa mengilhami dan siswa-siswi dapat lebih memahami dan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ilmu kepemiluan, agar anak-anak menjadi lebih baik lagi ke depannya,” kata Ummi. Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh puluhan siswa-siswi SMK Negeri 3 Semarang. Mereka tertarik menyimak dan aktif berinteraksi pada materi yang disampaikan. (ion/ed. Foto: ion/KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara