Berita Terkini

KPU Kota Semarang Mulai Lakukan Verifikasi Kepengurusan Parpol 

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan petugas verifikator KPU Kota Semarang mulai melakukan tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Minggu (16/10). Tahapan tersebut dilakukan oleh KPU setelah KPU RI menyelesaikan tahapan verifikasi kepengurusan parpol tingkat pusat. Rencananya KPU Kota Semarang akan melaksanakan verfak kepengurusan parpol calon peserta Pemilu 2024 selama 2 hari, yakni Minggu dan Senin (16 dan 17 Oktober 2022). Terkait parpol yang akan menjalani proses verfak kepengurusan di Kota Semarang terdiri dari 9 parpol, diantaranya Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PBB, Perindo, PKN, PSI, dan Partai Ummat. Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto dalam briefing verfak kepada para verifikator KPU menjelaskan, mekanisme verfak kepengurusan dilakukan dengan cara mencocokkan data domisili kantor parpol, jumlah keterwakilan perempuan, serta kepengurusan parpol yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara parpol. "Data yang dibawa verifikator diunduh dari Sipol, dan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh partai politik," kata Heri. Pasca melakukan verfak kepengurusan, personil verifikator KPU Kota Semarang akan melakukan verfak keanggotaan parpol di wilayah Kota Semarang mulai 18 Oktober 2022 hingga 4 November 2022. (rap/ed. Foto: Dok KPU Kota Semarang)

Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol 

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Sebagai persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan secara serentak oleh KPU kabupaten/kota se-Indonesia, KPU Kota Semarang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Paratai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (15/10). Kegiatan yang berlangsung di Room Inc. Hotel Semarang itu diikuti oleh Komisioner KPU Kota Semarang, Sekretaris dan Staff Sekretariat, Perwakilan dari 16 kecamatan di Kota Semarang, perwakilan partai politik, perwakilan Kesbangpol Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Bawaslu Kota Semarang, dan media masa. Kegiaatan dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan Verifikasi Faktual akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota se-Indonesia termasuk KPU Kota Semarang pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual Perbaikan pada 24 November -7 Desember 2022.   Acara Bimbingan teknis dibuka Oleh Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) yang pada sambutannya mengatakan bahwa sesuai pengumuman oleh KPU RI ada 18 Parpol dinyatakan lolos verivikasi administrasi.  “Selamat kepada partai yang sudah lolos verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, khusus bagi partai yang belum memenuhi ambang batas parliamentary threshold,” tegas Nanda. Bimbingan teknis dipandu oleh moderator Hari Soesilo (Sekretaris KPU Kota Semarang)  dan pemaparan materi disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Kota Semarang Heri Abriyanto. Heri menjelaskan, dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan tingkat kabupaten/ kota ini memperhatikan tiga hal, yakni kepengurusan parpol tingkat kota, memperhatikan keterwakilan perempuan, dan domisili kantor tetap. "Kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat Kota Semarang memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus parpol tingkat kota, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat Kota Semarang,” jelas Heri. Dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan tingkat Kota Semarang, KPU mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat kota. Bagi pengurus parpol yang tidak hadir, Heri mengatakan, proses verifikasi dapat dilakukan menggunakan sarana video call. “Kemudian jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengurus parpol tingkat yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan manggunakan sarana teknologi informasi,” terang Heri. Lebih lanjut, Heri menegaskan bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan, KPU Kota Semarang dapat melakukan verifikasi kembali terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat kota pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan. Sementara itu, untuk keterwakilan perempuan pengurus parpol tingkat kota yang tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) status keterwakilan perempuan tetap dinyatakan memenuhi syarat. (dr/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

KPU Rancang Siakba Untuk Mudahkan Proses Rekrutmen

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengatakan, saat ini KPU tengah melakukan uji coba dan menyempurnakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) untuk mempermudah proses pendaftaran anggota KPU, PPK maupun PPS, Jumat (14/10). "Saat ini KPU sedang uji coba, dan diharapkan nantinya lewat aplikasi Siakba dapat mempermudah kerja kita saat melakukan pendafatran anggota, PPK atau PPS," ujar Paulus. Hal tersebut dikatakan Paulus saat ia membuka kegiatan Pelatihan Siakba yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Santika Premiere, Kota Semarang pada 13 hingga 14 Oktober 2022. Selain mempermudah proses rekrutmen, Paulus mengatakan, Siakba juga bertujuan agar data anggota KPU, PPK dan PPS dapat dikelola dengan baik, mengingat adanya regulasi yang mengatur mengenai periodesasi badan adhoc. "Aplikasi ini juga bertujuan membantu proses pengelolaan data anggota KPU dan badan adhoc di lingkungan KPU," lanjut Paulus. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Taufiqurrahman menjelaskan, dengan Siakba, nantinya pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online, sehingga tidak harus datang ke kantor KPU di masing-masing daerah untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendafataran. "Pendaftaran akan diakomodasi melalui Siakba. Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun Siakba untuk melakukan apply dokumen," ujar Taufiq. Meskipun mekanisme itu akan mempermudah, Taufiq menjelaskan KPU memiliki tantangan yang perlu diatasi, mengingat tidak semua calon penyelenggara adhoc memiliki akses terhadap teknologi informasi modern. "Hal ini akan menjadi tantangan, karena alur ini merupakan ranah transisi dari konvensional ke digital, tidak menutup kemungkinan akan ada pelamar yang belum bisa mendaftar online, tidak semua memiliki email aktif, dan kendala lain," lanjut dia. (sak/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)

Praktik Demokrasi Harus Dilatih Dari Lingkungan Keluarga, Masyarakat, dan Sekolah

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini saat memberikan materi "Suara Demokrasi" di aula SMP Negeri 18 Semarang menjelaskan bahwa praktik demokrasi perlu dilatih dan diamalkan sejak dini mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah, Jumat (14/10). "Pelaksanaan nilai-nilai demokrasi harus dilatih sejak kini mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah" ujar Zaini. Dalam acara yang diikuti oleh ratusan Siswa SMP Negeri 18 Semarang tersebut, Zaini juga memaparkan dan mengulas tentang demokrasi mulai dari pengertian dan sejarah demokrasi di Indonesia, arti penting pendidikan demokrasi, demokrasi pancasila, serta pelaksanaan prinsip demokrasi di sekolah. Zaini menambahkan, nilai-nilai demokrasi dapat berupa sikap toleransi antar sesama, kerjasama, kebebasan berpendapat dan menghormati orang lain.   “Contoh utama praktik demokrasi yang biasa dilakukan di Sekolah adalah dalam pemilihan ketua kelas, sekretaris dan bendahara kelas” jelas Zaini.  Zaini berharap siswa SMP Negeri 18 Semarang antusias dalam belajar demokrasi dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Zaini menjelaskan bahwa bentuk pelaksanaan demokrasi dapat berupa siswa memberikan suaranya dalam pemilihan ketua kelas atau ketua OSIS secara musyawarah untuk mencapai mufakat yaitu terpilihnya ketua OSIS yang menurut mereka baik.  Selain itu siswa juga dapat turut serta dalam menyampaikan aspirasinya dalam kegiatan bermusyawarah dengan pihak sekolah seperti lomba-lomba, karnaval, demi mencapai kesepakatan antara siswa dengan guru agar terlaksananya kegiatan dalam sekolah. (akm/ed. Foto: akm/KPU Kota Semarang)

Regulasi Jadi Standar Kerja Verifikator Saat Lakukan Verifikasi Faktual

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Menghadapi proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengingatkan verifikator KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi dan pedoman yang berlaku, Kamis (13/10). Pesan tersebut disampaikannya saat KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 kepada KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Hotel MG Setos Semarang. “Verifikator harus melaksanakan tugas sesuai dengan landasan aturan yang ada," kata Paulus. Standar tersebut wajib dilaksanakan oleh personil KPU kabupaten/kota, sehingga dapat menghindari potensi munculnya gugatan terhadap proses verifikasi faktual. "Ini sebagai langkah preventif yang dapat mencegah terjadinya gugatan terhadap proses verifikasi,” tandasnya. Sementara itu, melalui media daring, Anggota KPU RI, Idham Holik yang ikut mengisi kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah menyelesaikan proses verifikasi adminstrasi dengan baik. Selanjutnya, karena waktu verifikasi faktual yang dimiliki oleh KPU kabupaten/kota terbatas, maka Idham meminta jajarannya untuk mengatur dan merencanakan mekanisme pembagian tim verifikasi faktual secara efektif. Selain diikuti oleh Idam Holik, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos.  Acara bimbingan teknis yang berlangsung selama tiga hari ini tidak hanya dilakukan dengan pemberian materi secara teori saja, namun juga dilakukan simulasi-simulasi untuk lebih memperjelas gambaran tentang hal apa saja yang mungkin terjadi dalam Pelaksanaan verifikasi faktual. Sebelum acara ditutup, Putnawati, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah pengarahan teknis terkait persiapan dan pelaksanaan verifikasi faktual. (e1/ed. Foto: KPU Provinsi Jawa Tengah)

Proses Verfak Harus Dilakukan Dengan Cermat

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan, personil verifikator harus berhati-hati dan cermat dalam melakukan verifkasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Minggu (10/9). "Kita harus berhati-hati, dan cermat, dan juga sungguh-sungguh, karena proses ini memiliki dampak, yakni kemungkinan munculnya sengketa proses pemilu," ujar Heri. Hal itu dikatakannya saat KPU Kota Semarang menggelar bimbingan teknis verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Santika Premiere, Semarang. Selain itu Heri juga meminta personil verifikator yang akan bertugas pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang untuk melaksanakan proses verfak sesuai rambu-rambu yang ada. "Jadi personil verifikator harus melakukan verfak sesuai regulasi, salah satunya harus datang ke rumah, secara door to door, dan mencocokkan kesesuaian data antara yang diunggah oleh parpol di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dengan yang ditunjukkan oleh anggota parpol saat ditemui," papar Heri. Jika sampel anggota parpol tidak dapat ditemui, Heri menjelaskan, personil verifikator tidak perlu mengunjungi sampel tersebut berkali-kali. "Jika datang ke rumah, ternyata tidak dapat ditemui, tidak usah berkali-kali dicoba untuk ketemu, cukup kita mengisi form yang menerangkan bahwa kita sudah ke lokasi tetapi tidak diketemukan dan juga meminta keterangan atau kesaksian kepada tetangga atau RT bahwa benar kita sudah datang dan melakukan proses verfak," terang Heri. Bagi anggota parpol yang tidak dapat ditemui, Heri menjelaskan, langkah KPU selanjutnya adalah meminta kepada parpol untuk menghadirkan anggotanya ke kantor parpol guna keperluan verfak. "Kita mintakan ke parpol melalui petugas penghubung (LO) supaya parpol tersebut dapat menghadirkan mereka untuk diverfak," ujarnya. Jika anggota yang didatangkan oleh parpol tidak dapat hadir, Heri mengatakan, proses verfak dapat dilakukan menggunakan bantuan teknologi informasi. "Jika ada anggota parpol yang tidak dapat hadir, maka proses verfak tetap dilakukan kepada anggota yang hadir. Bagi anggota yang tidak hadir bisa dilakukan verfak menggunakan video call dalam waktu seketika, atau saat itu juga," papar Heri. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti yang hadir memberikan apresiasi kepada KPU Kota Semarang yang turut melibatkan Bawaslu dalam kegiatan bimtek tersebut. "Kami (Bawaslu) menilai ini upaya yang bagus, dengan mengajak Bawaslu, jadi dua lembaga penyelengara ini sudah mendapat bekal yang cukup mengenai mekanisme seperti apa yang akan dilakukan KPU, dan kami tidak mencoba melampaui kegiatan di luar kewajiban kami," kata Nining. Nining kembali mengingatkan KPU Kota Semarang untuk melakukan proses verfak sesuai regulasi untuk menghindari pelanggaran administrasi pemilu. "Tim (verifikator) nanti tegak lurus saja dengan apa yang tercantum dalam PKPU untuk menghindari kesalahan administrasi yang kemungkian terjadi nanti," lanjut Nining. Selain Bawaslu, bimtek tersebut dihadiri juga oleh Kesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Anggota KPU, Sekretaris, dan sekretariat KPU Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)