Berita Terkini

Gebangsari Siap Tingkatkan Partisipasi

Gebangsari Siap Tingkatkan Partisipasi #TemanPemilih Selasa(21/6) KPU Kota Semarang mengunjungi Kelurahan Gebangsari Kecamatan Genuk Kota Semarang. Tujuan utama untuk sosialisasi dan evaluasi kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih rendah pada pemilihan walikota dan wakil walikota semarang tahun 2020.  Tim Sosialisasi KPU Kota Semarang yang hadir kala itu Ahmad Zaini (Anggota KPU Kota Semarang) Tobirin (Kasubag TPH) beserta staf sekretariat KPU Kota Semarang disambut Lurah Gebangsari, Sekretaris kelurahan dan staf kelurahan Gebangsari serta perwakiran dari elemen tokoh masyarakat, pengurus PKK, LPMK, Karangtaruna dan penyelenggara pemilu di Gebangsari. Tujuan utama tim dari KPU Kota Semarang adalah mendatangi langsung masyarakat di Kota Semarang untuk berdiskusi permasalahan yang terjadi dan mungkin terjadi pada penyelenggaraan pemilihan umum untuk menemukan jalan keluar dari masalah, sehingga pada even pemilu serentak 2024 mendatang, partisipasi masyarakat di kelurahan Gebangsari bisa lebih tinggi. Dra Sugiarti (Kepala Kelurahan Gebangsari) mengatakan bahwa karakteristik masyarakat Gebangsari adalah masyarakat pekerja yang dan banyak perumahan kelas menengah, secara KTP dan KK masih beralamat di Gebangsari dan rumah masih ada namun berdomisili di tempat lain tanpa merubah administrasi kependudukan.  “Banyak warga yang alamat rumah disini (Gebangsari) namun tinggal di rumah lain, tanpa merubah administrasi kependudukan, sedangkan rumah disini disewakan untuk kos karyawan pabrik” tegasnya. Hal tersebut membuat daftar pemilih di Gebangsari dan jumlah pemilih yang datang ke TPS selisih relatif banyak.  Kedepan harapan Sugiarti, siap bekerja maksimal, dengan persiapan maksimal dari sekarang ini, kedepan bisa meningkatkan partisipasi di Gebangsari. Ahmad Zaini (Anggota KPU Kota Semarang) mengatakan bahwa prosentase pemilih di Kota Semarang pada Pilwakot 2020 pada anagka 68,30 %, Kecamatan Genuk 70,45 % dan kelurahan Gebangsari 62,91 % tertinggi di Genuk 85,82 %. Penyebab partisipasi belum maksimal relatif sama dengan kelurahan lain, adanya pandemi covid 19, memilih kerja, dan domisili di tempat lain dan tidak kembali ke Gebangsari untuk menggunakan hak pilih. Nining Susanti (narasumber Anggota Bawaslu Kota Semarang) pada paparannya mengatakan Tingkat partisipasi pemilih menurun, maka akan berpengaruh pada kualitas demokrasi dan legitimasi para kontestan dalam pemilu, para kepala daerah terpilih dalam pilkada, partisipasi dan peran serta masyarakat adalah nyawa dalam proses penyelenggaran dan pengawasan Pemilihan Umum dan Pilkada. Pemilu dan Pilkada membutuhkan penyelenggara yang netral, berintegritas , profesional dari banyak unsur masyarakat, dengan melibatkan banyak orang, potensi mencegah pelanggaran akan semakin maksimal. “Menjaga nilai demokrasi akan terjaga dan Pemilu benar-benar menghasilkan sosok yang bisa dipertanggungjawabkan melalui proses demokrasi dengan partisipasi maksimal, harapannya masyarakat Gebangsari bisa melaksanakan peran itu” tegas Nining.

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juni 2022

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juni 2022 #TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Juni tahun 2022. Bertempat di Orange Ballroom, Harris Hotel Sentraland Jl. Ki Mangunsarkoro No. 36 Semarang, Rabu (22/06). Rapat Koordinasi dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, para Kasubbag dan staf KPU Kota Semarang, beserta tamu undangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah , Polrestabes Semarang, Kodim 0733/BS/Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, Badan Kesbangpol Kota Semarang, Dispendukcapil Kota Semarang, Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang, Bawaslu Kota Semarang, dan 16 DPC/DPD/DPK Partai Politik Se Kota Semarang. Tujuan dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah amanah dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas. Selain itu juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. Untuk menyiapkan data pemilih yang akurat, akuntabel, dan komprehensip KPU Kota Semarang selalu melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan. Kegiatan ini di lakukan terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun perbaikan elemen data pemilih. Acara rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandara Gultom. Usai pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juni tahun 2022 tingkat Kota Semarang oleh Divisi  Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. “Total data pemilih Kota Semarang periode Juni sebanyak 1.175.625 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 569.758 orang dan pemilih perempuan berjumlah 605.840 orang yang tersebar di 177 (seratus tujuh puluh tujuh) Kelurahan dan 16 (enam belas) kecamatan di Kota Semarang” papar Ahmad Zaini.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Bersama Stakeholder

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Bersama Stakeholder #TemanPemilih Dalam rangka persiapan pemilu dan pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kota Semarang bersama stakholders terkait. Dalam hal ini KPU Kota Semarang, PTUN Semarang, Kesbangpol Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang dan DPMPTSP Kota Semarang melakukan mitigasi permasalahan apa saja yang mungkin akan timbul ketika pemilu dan pemilihan tahun 2024 berjalan. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, pada saat menyampaikan sambutan berharap tidak ada permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 di Kota Semarang. Rakord di laksanakan pada hari Rabu (22/6). KPU Kota Semarang hadir dalam rakor tersebut diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Suyanto. Materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu disampaikan oleh Naya Amin Zaini, identifikasi, maping, persiapan terkait tahapan yang berpotensi akan muncul sengketa akan dibicarakan bersama-sama stakeholders terkait, agar menghasilkan regulasi, pola koordinasi maupun ruang ajudikasi yang baik dalam menghadapi penyelesaian sengketa proses pemilu. Stakeholder yang hadir dalam rakor memberikan masukan dan menyampaikan potensi2 permasalahn yang mungkin muncul selama jalannya tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Diakhir rakor disampaikan harapan bahwa selama berjalannya tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 tidak muncul potensi permasalahan yang timbul antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu atau peserta pemilu dengan peserta pemilu sehingga tahapan berjalan secara kondusif, aman dan terkendali.

Kunjungan Kerja Biro Keuangan  Dan BMN KPU RI ke KPU Kota Semarang

Kunjungan Kerja Biro Keuangan  Dan BMN KPU RI ke KPU Kota Semarang #TemanPemilih Dalam rangka tindak lanjut catatan hasil reviu inspektorat dan BPK, Biro Keuangan dan BMN KPU RI melaksanakan pendampingan ke KPU Kota Semarang, Senin (20/6). Kunjungan  diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. Kepala Sub bagian Wilayah I Biro Keuangan dan BMN, Dicky Kurniawan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ke KPU Kota Semarang  tentang penyelesaian anomali K3 BMN sebagai langkah persiapan migrasi ke SAKTI, status kantor dan gudang KPU Kota Semarang yang saat ini dipakai, pembahasan  tindak lanjut dari catatan hasil reviu inspektorat dan BPK, mekanisme pembahasan hibah dan sebagainya. Selain monitoring dan pendampingan terkait hal tersebut, Tim BMN KPU RI juga  mengecek kesiapan satker untuk migrasi saldo awal Sakti, dan menyampaikan kendala yang terjadi supaya segera dapat ditindaklanjuti.

Legal Drafting Seri V : Bab, Pasal, dan Ketentuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Legal Drafting Seri V : Bab, Pasal, dan Ketentuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan #TemanPemilih Menyusun peraturan KPU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan menjadi materi legal drafting seri ke lima yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Hadir kala itu Muslim Aisya (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah), Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Kasubag dan Staf Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah. KPU Kota Semarang hadir pada acara yang dipandu oleh Kiki Rizkaningsih (Kabag Hukum KPU Jawa Tengah) melalui Zoom dan tayang langsung di kanal Youtube JDIH KPU Jateng. Suyanto (Anggota KPU Kota Semarang) Hari Soesilo (Sekretaris KPU Kota Semarang) Riza Setiawan (Kasubag Hukum dan SDM) dan staf Hukum dan SDM KPU Kota Semarang. Muslim Aisha memberikan sambutan dan arahan, beberapa hal yang disampaikan adalah bahwa pada seri ke-lima, materi legal drafting yaitu tentang teknis penyusunan bab, pasal, ketentuan dalam perundang-undangan.  “Kita akan belajar bagaimana sistematika sebuah peraturan perundang-undangan kemudian didalamnya ada judul, pembukaan, konsideran, batang tubuh dan bab dan pasal. Bahwa dalam undang-undang 7 tahun 2017 ada bab dan bagian, pasal dan ayat, kemudian model poin atau tabulasi atau poin-point rincian daftar”. Lebih lanjut Muslim Aisya meminta narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk menjelaskan penormaan, ketentuan norma didalam setiap pasal, apakah dalam satu pasal memuat satu norma atau ada ketentuan sehingga memahami apakah betul satu hal atau satu ayat mengatur satu norma  atau dalam satu pasal boleh mengatur dua norma sekaligus. “Ketika hari ini membahas sistematika kita sudah memahami materi sebelumnya sehingga hari ini bisa melengkapi pembuatan peraturan KPU atau undang-undang KPU atau regulasi pemilu yang lainnya”. Sugeng Pamuji (Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah) narasumber legal drafting seri kelima, memaparkan materi ketentuan bab, pasal, ketentuan dalam perundang-undangan. Sesuai kertentuan UU No 13 Tahun 2022 tentang perubahan nomor 11 tahun 2012. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahasa Peraturan Perundang–undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan Bahasa tulis dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan Sugeng Pamuji haruslah lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan, bercorak hemat hanya kata yang diperlukan yang dipakai, objektif dan menekan rasa subjektif (tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan atau maksud), membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten, memberikan definisi atau batasan pengertian  secara cermat, penulisan kata yang bermakna  tunggal atau jamak selalu dirumuskan dalam bentuk tunggal. Beberapa hal yang sempat mengemuka dalam diskusi terkait penulisan dan penafsiran kalimat 3 X 24 Jam apakah bisa di menggunakan kata tiga hari. Sugeng Pamuji menjawab bahwa jika diganti hari maka ada ketentuan hari kerja, jam kerja. Hastin dari KPU Demak memberikan tanggapan bahwa 3 X 24 jam itu batasannya jam semisal jam 24.00 maka batasannya adalah tiga kali jam 24.00. Hal lain yang mengemukakan adalah Perbedaan Pasal 521 dan pasal 280, ada perbedaan meskipun jika dilihat pada pasal 280 sifatnya norma dan pasal 520 adalah sanksi. Sugeng Pamuji menyampaikan bahwa secara teori harusnya sama apa yang dilarang dan sanksinya harus sama.  Muslim Aisya menutup Legal Drafting dengan penjelasan bahwa selama ini divisi hukum KPU sudah sering membaca, melaksanakan dan dinamika masalah hukum sudah sering dipraktekan di lapangan, semua sudah sering melakukannya tinggal mempraktekan langsung dilapangan.  “Kita beruntung karena sudah praktek terlebih dulu baru mendapatkan ilmu secara teori daripada teori dulu baru mempraktekannya” Muslim Aisha menilai bahwa dari proses diskusi tergambar bahwa tema masih sekitar teori tentang bentuk dan penyusunan batang tubuh perundangan dan norma-norma seperti yang sudah dipaparkan narasumber.

Keterbukaan Informasi mendorong terciptanya clean and good government Lembaga Publik

Keterbukaan Informasi mendorong terciptanya clean and good government Lembaga Publik #TemanPemilih Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU dan Bawaslu Kota Semarang duduk bersama membahas standar pelayanan informasi publik lembaga pemeritah yaitu KPU dan Bawaslu. Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kota Semarang, Jl Taman Brotojoyo No 1 Semarang. Hadir dari KPU Tobirin (Kasubag TPH) dari Bawaslu Arif Rahman (Anggota Bawaslu) Sutoto (Kepala Sekretariat Bawaslu) dan staf PPID Bawaslu Kota Semarang. Materi rapat koordinasi yaitu  standar pelayanan Informasi Publik yang  disampaikan Arif Raham (Anggota Bawaslu Kota Semarang), dan Peraturan Komisi Informasi  nomor 1 tahun 2021 tentang prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik . PerKI Nomor 1 tahun 2021 merupakan perubahan dari PerKI Nomor 1 Tahun 2010. Peraturan yang baru ini akan memiliki beberapa tambahan atau beberapa item perubahan yang sangat signifikan menyesuaikan kondisi yang ada di masyarakat saat ini. Perki nomor 1 tahun 2021 menjadi pedoman badan publik KPU dan Bawaslu dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi kepada masyarakat. Rujukan bagi badan publik dalam menentukan dan menetapkan standar layanan informasi publik. Bawaslu, kata Arif membuat layanan PPID semakin baik dengan menyempurnakan prosedur layanan, struktur organisasi, penambahan tugas PPID utama, reduksi tugas PPID unit kerja, penyesuaian petugas pelayanan informasi publik, penyempurnaan standar layanan informasi publik melalui permohonan, penyesuaian hari dan waktu layanan, dan percepatan pelayanan layanan informasi publik. Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Sehingga mendorong terciptanya clean and good government dibadan-badan publik. “Harapan kedepan Bawaslu siap menyediakan informasi yang lengkap apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel” pungkas Arif.