Berita Terkini

KPU Kota Semarang dan PN Semarang Kompak Sukseskan Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sepakat untuk bekerjasama dan besinergi demi suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Senin (18/7).  Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom saat rombongan anggota, dan sekretariat KPU Kota Semarang melakukan audiensi di Kantor PN Semarang, Jalan Siliwangi Nomor 512, Semarang. Dengan sinergi dan kerjasama yang solid antara KPU Kota Semarang dan PN Semarang, Nanda (Sapaan Ketua KPU) berharap tahapan pemilu dan pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan aman, damai, sukses, lancar, serta bermanfaat bagi semua pihak. “Kami menyadari bahwa dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, akan banyak bersinggungan dengan Pengadilan Negeri Semarang, maka penting bagi kita untuk bersinergi dan saling bekerjasama untuk mendukung semua tahapan pemilu,” ujar Nanda. Selain bekerja sama, Nanda mengatakan KPU Kota Semarang memerlukan bantuan dan masukan hukum dari PN Semarang untuk mitigasi permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Senada dengan Nanda, Ketua PN Semarang Riza Fauzi, S.H., C.N. mengatakan, untuk menciptakan suasana pemilu dan pemilihan yang kondusif, semua pihak perlu bekerjasama. Oleh sebab itu PN Semarang siap bekerjasama dengan KPU. “Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, PN Semarang akan selalu berkomitmen dan bekerjasama dengan penyelenggara pemilu untuk membantu menciptakan pemilu dan pilkada yang aman dan kondusif lancar sukses bermanfaat,” kata Riza. Riza melanjutkan, untuk mendukung lancarnya tahapan, PN Semarang siap menyesuaikan dengan ritme kerja KPU. Bahkan Riza akan membentuk tim khusus untuk memberikan advokasi hukum serta pelayanan yang lebih optimal. “Kami akan membentuk tim yang bertugas khusus untuk pelayanan mengenai tahapan pemilu, kalau perlu 24 jam dan 7 hari dalam seminggu,” tandas Riza. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

KPU dan DPRD Kota Semarang Siap Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan serentak yang aman, lancar, sukses serta akuntabel, merupakan kewajiban semua pihak, oleh sebab itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang siap berkomunikasi, bersinergi dengan semua pihak demi suksesnya gelaran Pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 Nopember 2024, Jumat (15/7). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Semarang, di kompleks Balaikota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 148.  “Kami siap bersinergi dan berkomunikasi dengan kerjasama yang baik dengan DPRD Kota Semarang mensukseskan Pemilu 2024,” tandas Nanda (sapaan Ketua KPU Kota Semarang). Nanda bersama rombongan Anggota dan sekretariat KPU Kota Semarang diterima oleh Kadarlusman (Ketua DPRD Kota Semarang) dan Moch. Imron (Sekretaris DPRD Kota Semarang).    Kadarlusman mengatakan, lembaganya siap memberikan dukungan kepada KPU Kota Semarang untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya dengan alokasi anggaran yang dibutuhkan agar semua tahapan berjalan dengan baik dan lancar. “DPRD Kota Semarang dan KPU harus bersama-sama mengawal Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan baik, dan semakin mematangkan kehidupan berdemokrasi, khususnya di Kota Semarang," ujarnya. Kadarlusman juga menyatakan kesiapannya untuk membantu suksesnya Pemilu 2024, jika pada prosesnya KPU mengalami kendala.   "Mensukseskan pemilu merupakan salah satu bagian dan kewajiban DPRD Kota Semarang, jika mengalami kendala dan kesulitan akan kami bantu sesuai dengan regulasi, aturan dan komisi pemilihan umum," lanjut Kadarlusman. Di penutup audiensi, KPU dan DPRD Kota Semarang saling bertukar cinderamata. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Rabu (13/7).  Kegiatan yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Kassubag Hukum dan SDM dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah dan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro pada pembukaan kegiatan mengatakan, KPU kabupaten/kota harus segera mempersiapkan diri untuk mengidentifikasi potensi permasalahan hukum pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, terutama di tahapan terdekat, yaitu pendaftaran dan verifikasi partai politik serta rekrutmen badan ad hoc, sehingga potensi permasalahan tersebut dapat diminimalisir. Terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati, menjelaskan bahwa sudah ada 9 partai politik yang telah memenuhi ambang batas 4% perolehan kursi di DPR RI. Putnawati melanjutkan, bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen dan partai politik baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, M. Taufiqurrohman, berpesan kepada KPU kabupaten/kota untuk mencatat dan mendokumentasikan tahapan pemilu yang telah dilaksanakan, sebab, pencatatan dan dokumentasi yang baik dapat membantu KPU saat menghadapi sengketa proses dan hasil pemilu. “KPU kabupaten/kota harus mulai mempersiapkan diri dengan berfikir detail, cermat dan terdokumentasi dengan baik. Semua hal dicatat dan direkam dengan baik, karena pada saat muncul permasalahan hukum, dokumentasi tersebut dapat dijadikan bukti yang memperkuat dalam penyampaian alat bukti.” Kata Taufiq. Sementara itu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan paparan mengenai persiapan advokasi oleh KPU kabupaten/kota. Muslim menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan agar KPU kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama dan memahami langkah apa yang perlu dilakukan saat menghadapi permasalahan hukum. (rs/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)

Diseminasi Hasil Penelitian KPU Kota Semarang 2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan diseminasi hasil penelitian yang dilakukan oleh tiga universitas di Kota Semarang. Penelitian yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan angka partisipasi pada pemilihan umum (pemilu) tersebut merupakan kolaborasi antara KPU Kota Semarang dengan Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG), Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Rabu, (13/7). Pada kegiatan yang digelar di Ballroom MG Setos Hotel tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah secara khusus menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik antara tim peneliti dari tiga universitas dengan KPU Kota Semarang. Novi juga menjelaskan bahwa hasil riset tersebut akan dijadikan acuan dalam mendukung jalannya proses tahapan pemilu.   “Hasil dari kajian dan penelitian ini akan menjadi acuan dan pijakan dalam pelaksanaan program tahapan pemilu,” tandasnya. Senada dengan Novi, Sekretaris KPU Kota Semarang yang juga menjadi moderator, Hari Soesilo, menegaskan bahwa hasil penelitian dan pengembangan perlu didiseminasikan lebih lanjut, sehingga hasil riset dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu, pemerintah, masyarakat umum, dan semua kalangan yang memiliki kepentingan dalam pemilu. Peneliti yang terdiri dari Dr. Honorata Ratnawati DP, S.E.,M.M. (UNTAG), Dr. Bayu Kurniawan, S.Kom., M.M. (UPGRIS), dan Dr. Misbah Zulfa Elizabeth, M.Hum. (UIN Walisongo) kemudian memaparkan hasil penelitiannya secara berurutan, dimulai oleh peneliti dari UNTAG yang memaparkan hasil penelitian tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Semarang 2020, Dalam Sudut Pandang Problematik Aksesibilitas Dan Klasifikasi Lain Bagi Penyandang Disabilitias. Dilanjutkan oleh tim peneliti dari UPGRIS yang menyampaikan hasil kajiannya dengan judul Daya Tarik Konten Media Sosial Dalam Menumbuhkan online engagement yang berdampak pada minat memilih warga Kota Semarang. Sementara itu, peneliti dari FISIP UIN Walisongo mengkaji Strategi Penyelesaian Sengketa dan pelanggaran Pilwakot Semarang tahun 2020. Pada sesi diskusi, beberapa penanya dari perwakilan PGRI, WKRI, dan PCNU Kota Semarang menyoroti terkait netralitas pendamping pemilih penyandang disabilitas, kemudian netralitas ASN saat kampanye. Disampaikan oleh Novi, masukan dari para peneliti dan forum diskusi dalam diseminasi ini akan berguna khususnya bagi KPU Kota Semarang. Lebih lanjut, hasil riset itu dapat menjadi salah satu acuan kebijakan dan langkah strategis KPU Kota Semarang dalam mensukseskan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang. Selain memberikan apresiasi kepada tim peneliti, Anggota KPU Kota Semarang yang hadir juga memberikan saran untuk memperbaiki tata penulisan naskah laporan penelitian. (dr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Ujicoba SIMPEG pada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) mengadakan zoom meeting untuk melakukan uji coba penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kabupaten Kota, Jumat, (8/7). Acara tersebut diikuti oleh Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Staff Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kota Semarang.  Rita Purwanti, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Data Pegawai KPU RI menyampaikan, SIMPEG digunakan untuk mengakses data kepegawaian dan masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Rita menambahkan, bagi PNS yang masih terdaftar di tempat lain, yang bersangkutan akan diberikan waktu untuk melakukan pemutakhiran data mandiri dengan mengganti Unor melalui alamat www.simpeg.kpu.go.id-. Lebih lanjut, Rita meminta operator SIMPEG Kabupaten/Kota untuk segera melakukan updating pegawai, terutama kepada pegawai yang telah meninggal dunia. Terkait mekanisme pemutakhiran mandiri, Rita mengingatkan operator SIMPEG di kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan user PPNPN APBN dan APBD, pasalnya pegawai tersebut harus melakukan updating data selambat-lambatnya pada 18 Juli 2022. Nantinya user dapat masuk aplikasi menggunakan NIK masing-masing pegawai. (sar/ed. Foto: KPU Kota Semarang)

Bimtek Legal Drafting Bertajuk Kodifikasi, Revisi, dan Metode Omnibus Law

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Seri 7 dengan tajuk "Kodifikasi, Revisi, dan Metode Ominibus Law dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (7/7). Hadir di Aula KPU Kota Semarang, Suyanto (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan), Heri Abriyanto (Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu), Hari Soesilo (Sekretaris) Riza Setiawan (Kasubbag Hukum dan SDM), Tobirin (Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat) dan staff Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Semarang. Acara diawali dengan sambutan dari Deni Kristiawan (Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah). Deni mengapresiasi program yang telah berlangsung dalam 6 seri dan telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Deni berharap, bimtek serta forum komunikasi tersebut turut berpengaruh bagi suksesnya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Sementara itu, Muslim Aisha (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah) dalam sambutannya mengatakan, Bimtek Legal Drafting Seri 1-6 sudah berjalan dengan baik. Ia berpesan kepada para peserta khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan agar tetap mengikuti perkembangan informasi, terutama yang berkaitan dengan mekanisme hukum serta proses penyusunan regulasi, mengingat implementasi aturan dan regulasi dalam proses penyelenggaraan pemilu/pemilihan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Muslim juga meminta KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, untuk memedomani ilmu hasil bimtek tersebut, sehingga dapat dijadikan panduan dalam implementasi penyusunan regulasi di setiap tahapan pemilu/pemilihan.  “Teknis melakukan revisi, kodivikasi terhadap Undang-Undang yang baru dan konsekuensi terhadap peraturan perundangan yang lama, serta bagaimana secara teknis melakukan revisi terhadap produk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota perlu dicermati dan dipedomani,” katanya. Muslim Aisha mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota agar memiliki cara pandang dan cara berpikir yang sejalan dan terhubung dengan tugas yang diemban. Selain itu Muslim juga meminta agar Divisi Hukum dan Pengawasan memahami proses revisi dan kodivikasi regulasi kepemiluan tersebut. Selain Deni Kristiawan, bimtek tersebut juga menghadirkan narasumber Ahmad Shohib Zaeni (Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Jateng). (dr/ed. Foto: KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara