Berita Terkini

Wujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom hadiri seminar yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang dengan judul "Perlunya filsafat Pemilu untuk Mewujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat", Kamis (28/7). Kegiatan yang berlangsung di Aula lantai 3, Kantor KPU Kabupaten Semarang itu menghadirkan narasumber Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S,H., M.Si. Melalui Zoom Meeting, Teguh berpesan kepada KPU dan Bawaslu yang hadir agar berpegang kepada kode etik dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas kedinasan, terutama ketika KPU atau Bawaslu menerima tamu dari peserta pemilu. “Setiap penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu harus menerapkan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara KPU harus berhati-hati dalam bersikap terhadap para calon peserta pemilu seperti mengenai tempat bertemu, maupun berupa pemberian barang terutama pada saat menjelang waktu pelaksanaan pemilihan," terang Teguh. Teguh menjelaskan penyelenggaraan pemilu/pemilihan perlu dikaitkan dengan konsep filsafat, karena penyelenggaraannya harus dilaksanakan sesuai dengan asas, prinsip, dan tujuan yang tertera dalam undang-undang. “Memahami suatu filsafat Pemilu dengan baik tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang benar mengenai asas, prinsip dan tujuan yang dikehendaki dalam jiwa bangsa Indonesia. Pemilu harus dilaksanakan dengan berintegritas dan juga bermartabat, tidak seperti tempo dulu dimana pemerintah masih ikut campur tangan dalam pelaksanaan pemilu," ujarnya. Teguh menambahkan, saat ini penyelenggaraan pemilu/pemilihan tidak cukup dikelola atas dasar integritas semata, tetapi perlu juga mengamalkan nilai kejujuran, keadilan, dan profesionalitas. “Integritas saja tidak cukup pada kondisi saat ini, perlu juga nilai-nilai  kejujuran, keadilan, dan keprofesionalan. Lembaga KPU dan Bawaslu harus teliti dalam mengawal suara-suara rakyat dan menerapkan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu,” lanjutnya. Kegiatan ini dihadiri juga oleh KPU Kabupaten Demak, KPU Kabupaten Kendal. Selain KPU, hadir pula Bawaslu Kabupaten Semarang, dan juga partai politik yang ada di Kabupaten Semarang. (rw/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Melaksanakan Rakor DPB Bulan Juli 2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode Bulan Juli Tahun 2022 di ruang rapat KPU Kota Semarang, Gedung Pemerintah Kota Semarang Lantai 5, Rabu (27/7). Rakor dihadiri Ketua, Anggota KPU, Sekretaris, beserta Kasubbag dan staf Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Semarang. Pelaksanaan DPB berdasar pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, dimana KPU kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemutakhiran data pemilih menjadi hal krusial dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan, karena daftar pemilih yang menentukan, apakah masyarakat dapat memenuh hak politiknya dalam proses pemilu atau tidak. Untuk DPB ini, proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas.  Selain itu, proses pemutakhiran juga mencatat perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. Ahmad Zaini, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Data dan Informasi mengatakan, jumlah pemilih Kota Semarang pada periode Bulan Juli 2022 sebanyak 1.167.888 orang tersebar di 16 Kecamatan dan 177 Kelurahan di Kota Semarang. “Total data pemilih Kota Semarang sebanyak 1.167.888 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 565.768 orang dan pemilih perempuan berjumlah 602.120 orang yang tersebar di 177 Kelurahan dan 16 kecamatan di Kota Semarang,” terang Zaini. Ia menjelaskan lebih lanjut, ada tambahan data pemilih baru dan pengurangan pada data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada bulan Juli 2022 ini. “Untuk data pemilih baru berjumlah 228 orang, dan data TMS berjumlah 7.965 orang, diantaranya data pindah keluar dan meninggal,” ujarnya. (yts/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

KPU dan Polrestabes Semarang Komitmen Sukseskan Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima kunjungan Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar. Rombongan diterima oleh Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) bersama anggota KPU, sekretaris dan pejabat struktural KPU Kota Semarang, Rabu (27/7). pada pertemuan itu, Nanda (sapaan ketua KPU) mengatakan, KPU kabupaten/kota diintruksikan oleh KPU RI untuk berkomunikasi dengan stakeholder, termasuk didalamnya adalah Polrestabes Semarang.  Selain untuk silaturahmi, pertemuan tersebut juga membahas persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang dalam waktu dekat akan segera berlangsung. “Kami diperintahkan oleh KPU RI untuk bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan stakeholder diantaranya adalah aparat kepolisian dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan tahapan pemilu dan menciptakan pemilu yang aman, lancar dan sukses,” ujar Nanda. Bak gayung bersambut, pernyataan ketua KPU diamini oleh Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar. Dia mengatakan bahwa Kedatangan Polrestabes Semarang sebagai bentuk komitmen untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu dan Pemilukada 2024.  “Kepolisian siap membantu KPU demi menciptakan pemilu yang aman, damai dan tahapan bisa berjalan lancar,” kata Irwan. Ia melanjutkan, jajaran Polrestabes berkomitmen untuk berkoordinasi, baik formal maupun informal, serta melakukan operasi untuk mensupport KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu. Hal tersebut ia sampaikan semata-mata agar semua tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik. Terkait proses pendaftaran partai politik, Nanda menjelaskan bahwa pendaftaran akan dilakukan terpusat oleh KPU RI. Meskipun demikian, Nanda tetap meminta Polrestabes untuk dapat melakukan support dalam pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang laksanakan Bimtek Internal PKPU 4/2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Mempersiapkan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) internal, Rabu (27/7). Anggota KPU, Sekretaris, Pejabat dan staff KPU Kota Semarang mengikuti dengan seksama paparan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hery Abriyanto. Dalam penjelasannya, Hery menerangkan bahwa peran KPU kabupaten/kota adalah mengikuti intruksi dan membantu KPU RI terkait verifikasi pendaftaran partai politik.  “Sesuai pasal 35, tugas KPU kabupaten/kota adalah melakukan verifikasi berkas pendaftaran administrasi partai politik, karena kemungkinan akan melakukan verifikasi di wilayah Kota Semarang,” jelas Hery. Terkait syarat partai politik, Hery menjelaskan bahwa partai politik mesti berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, mempunyai minimal 75% kepengurusan di kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.  Karena jumlah penduduk yang banyak, Hery melanjutkan, Kota Semarang adalah kota yang strategis untuk dibentuknya kepengurusan partai politik tingkat kota.  "Kota Semarang ini sangat "sexy" karena jumlah penduduk  lebih dari satu juta, artinya sangat mudah mendapatkan dukungan untuk memiliki kepengurusan minimal di 50% dari total kecamatan di Kota Semarang. Untuk dukungan adalah 1/1000 dari jumlah penduduk atau minimal seribu," lanjut Hery. Heri menjelaskan, pengumuman pendaftaran partai politik akan berlangsung selama tiga hari, yakni 29 Juli – 31 Juli 2022. Sementara itu untuk pendaftaran akan dilakukan secara terpusat oleh KPU RI pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022 mendatang.   Selain membahas mengenai PKPU 4/2022, Heri Abrianto juga menjelaskan pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo mengatakan, menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi, semua pegawai KPU Kota Semarang harus memahami alur dan sistem kerja agar tahapan pendaftaran bisa berjalan lancar tanpa kendala apapun. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Daftar Pemilih dan Anggaran menjadi Perhatian dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Batang ke Kantor Pemerintah Kota Semarang, Kompleks Balaikota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 148, Selasa (26/7). Danang Aji Saputro (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang) dalam pertemuan tersebut menanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bagaimana proses pembagian anggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara bersamaan.  Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah belum terdapat regulasi yang tegas mengatur mengenai pembagian anggaran tersebut.  “Sampai hari ini belum ada payung hukum yang menegaskan mengenai bagaimana cost sharing anggaran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Anggaran sementara masih berdasar asumsi di mana Badan Ad Hoc ditanggung provinsi kemudian terkait sosialisasi dan hal umum lainnya ditanggung oleh kabupaten/kota,” jelas Nanda (sapaan ketua KPU) Nanda melanjutnya, saat ini KPU Kota Semarang sedang berupaya agar pemenuhan anggaran tersebut dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah yang berwenang dan juga dapat didistribusikan dalam waktu yang tepat. "Yang terpenting adalah bagaimana anggaran tersebut dapat distribusi di waktu yang tepat. Karena sesuai Permendagri, dana hibah yang diajukan harus dipenuhi 14 hari setelah NPHD, 40% yang diajukan oleh KPU/Bawaslu dengan Pemerintah Kota Semarang. Walaupun diberikan bersifat multi years, tetapi sifatnya satu kesatuan dan terus berlanjut di tahun berikutnya," lanjut Nanda. Terkait penyusunan daftar pemilih, Nanda menjelaskan bahwa KPU selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Dengan koordinasi yang baik itu diharapkan daftar pemilih di Kota Semarang nantinya memiliki kualitas yang baik, dan dapat memfasilitasi seluruh masyarakat Kota Semarang yang telah memiliki hak pilih.  “KPU Kota Semarang sudah bekerjasama dengan Dispendukcapil Kota Semarang terkait data pemilih sehingga harapannya data pemilih bisa maksimal dalam pelaksanaan pemilu nanti," ujar Nanda. Dalam proses penyusunan daftar pemilih, Nanda menjelaskan, seringkali ada pemilih yang telah meninggal dunia, tetapi keluarga yang bersangkutan belum melaporkan hal itu kepada Dispendukcapil, hal itu menjadi salah satu sebab mengapa pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar di daftar pemilih. “Problematika yang terjadi pada saat ini banyak sanak keluarga yg meninggal dunia, namun belum melaporkan akta kematiannya. Sedangkan akta kematian dapat berdampak ke ekonomi seperti penghapusan pensiun maupun bantuan lain sehingga menjadi faktor dinamika lainnya,” paparnya. Meskipun demikian, Nanda mengatakan, KPU Kota Semarang bersama Bawaslu tetap melaporkan data pemilih ke Dispendukcapil, khususnya mengenai data penduduk yang telah meninggal dunia. Harapannya data tersebut dapat dijadikan masukan bagi Dispendukcapil untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. (rw/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Hukum Jelang Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk menyamakan persepsi tentang peraturan dan kebijakan hukum jelang tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang belajar bersama tentang materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Selasa (26/7). Kegiatan itu berlangsung di Aula lantai 2 Kantor Bawaslu Kota Semarang, Jalan Brotojoyo, Kota Semarang. Hadir sebagai Narasumber yaitu Suyanto, dan Hery Abrianto (Anggota KPU Kota Semarang), Arif Rahman (Anggota Bawaslu), Sutoto (Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang) beserta jajaran staff Bawaslu Kota Semarang. Dalam sambutannya, Arif menyampaikan, kegiatan tersebut dimaksud untuk menemukan solusi untuk mengantisipasi timbulnya sengketa akibat perbedaan persepsi. “Kegiatan ini untuk bersama-sama mempelajari apa yang menjadi kewajiban kita sebagai penyelenggara pemilu, dari sosialisasi peraturan dan non peraturan ini kita mau mendapatkan perspektif dari penyelenggaraan teknis maupun penyelenggara pengawas,” kata Arif. Pada kesempatan yang sama, Suyanto mengatakan bahwa landasan hukum pelaksanaan pemilu dan pemilihan tidak mengalami perubahan. Regulasi tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk pemilu, sedangkan untuk pemilihan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Menjadi dasar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah undang-undang, selanjutnya peraturan KPU, ketiga adalah keputusan KPU, keempat surat dinas dan Surat Edaran KPU, semua regulasi bisa dilihat di JDIH KPU RI,” paparnya. Sementara itu, Hery Abrianto menjelaskan secara lebih rinci mengenai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Suyanto dan Hery Abrianto berdiskusi banyak dengan Bawaslu terkait mekanisme pendaftaran Partai Politik dan pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu. Termasuk bagaimana kerjasama antara KPU dan Bawaslu Kota Semarang dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akan digunakan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu. Hery memaparkan, Pendaftaran Partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tahapannya akan dimulai pada 1 - 14 Agustus 2022, dengan batas penerimaan pendaftaran pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022. Hery menambahkan, partai politik perlu mengunggah beberapa data ke dalam Sipol, diantaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. (dr/ed. Foto: dr/KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara