Berita Terkini

KPU Kota Semarang Dukung Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Mulai hari ini (Senin 1 Agustus 2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang siap mendukung dan melaksanakan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.  Untuk mendukung tahapan tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaran, Hery Abriyanto dan Sekretariat KPU Kota Semarang melaksanakan briefing pemantapan Helpdesk Sipol. Hari Soesilo, Sekretaris KPU Kota Semarang memimpin jalannya koordinasi dan briefing yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175, Kota Semarang. “Saatnya kita memberikan sesuatu kepada negara, bukan hanya sekedar negara memberikan apa kepada kita,” tegas Harsoes (sapaan sekretaris KPU). Selanjutnya, Harsoes meminta kepada sekretariat KPU Kota Semarang untuk menjaga kesehatan dan Integritas kerja.  “Jaga kesehatan dan semaksimal mungkin demi melaskanakan tugas-tugas Komisi pemilihan Umum,” tegasnya. Hery Abriyanto (Anggota KPU Kota Semarang) dalam arahannya, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran partai politik dimulai pada 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022. Sementara itu verifikasi administrasi akan dimulai 2 Agustus 2022 sampai dengan 14 September 2022. Hery menyampaikan, KPU RI ingin proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik berjalan lancar. oleh sebab itu Hery meminta kepada jajaran KPU Kota Semarang untuk menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan yang berlaku. “KPU ingin zero problem dari bawah sampai KPU Pusat, jadi semua harus bekerja sesuai ketentuan dan integritas KPU harus dijaga,” pesan Hery. Untuk helpdesk Sipol, Hery menjelaskan bahwa KPU Kota Semarang terbuka jika partai politik di tingkat Kota Semarang untuk berkomunikasi terkait tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. "Layanan helpdesk dibuka kepada partai politik yang akan hadir ke KPU Kota Semarang untuk layanan. Di helpdesk tentu dapat berkomunikasi dan koordinasi dengan komisioner KPU terkait proses pendaftaran ini," kata Hery. Hery menjelaskan, untuk tahapan ini, KPU akan berpegang pada PKPU Nomor Tahun 2020, karenanya ia berharap semua pihak turut membuka dan mempelajari PKPU tersebut, sehingga tahapan tersebut bisa berlangsung dengan baik. "Siapapun yang hendak mengetahui lebih jauh terkait syarat pendaftaran parpol bisa membaca PKPU 4 tahun 2022, terkait syarat pendaftaran misalnya, atau bentuk formulir di lampiran seperti apa, semua sudah ada penjelasannya pada PKPU 4 tahun 2022," terang Hery. (dr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU & Parpol Ngaji Bareng Bahas PKPU 4/2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 menjadi salah satu regulasi pokok tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan perwakilan partai politik (parpol) se-Kota Semarang, Jumat (29/7). Selain dihadiri oleh perwakilan parpol, kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175 itu juga dihadiri oleh stakeholder terkait, OPD Kota Semarang, Polrestabes, Bawaslu Kota Semarang dan jurnalis. Membuka kegiatan, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan bahwa, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengkaji norma PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Anggota DPR dan DPRD. “Ini kita ngaji bareng, harapannya tahapan kepemiluan bisa berjalan dengan baik terkomunikasikan dan terkoordinasikan dengan baik serta bisa memberikan manfaat bagi Kota Semarang,” tegas Nanda (sapaan ketua KPU). Penyampaian materi dilakukan oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Hery Abrianto.  Kepada pimpinan partai politik atau LO, Hery menyampaikan ada tiga komponen penting pada pemilu yakni pemilih, peserta pemilu dan calon, ketiga pemungutan suara dan penetapan peserta pemilu. Partai politik sebagai salah satu aktor kepemiluan. "Nantinya parpol yang akan menjadi peserta pemilu diumumkan pada 14 Desember 2022 setelah melewati tahapan pendaftaran dan verifikasi," kata Hery.   Hery menyampaikan, pengumuman pendaftaran partai politik dilaksanakan selama tiga hari mulai 29-31 Juli 2022, melalui media masa, elektronik maupun cetak, serta melalui media sosial KPU se-Indonesia.   Tahap pendaftaran, kata Hery, akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB. Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 terpusat di KPU RI.  Pada tahap itu, data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI untuk kemudian diproses sesuai ketentuan regulasi. Hery menjelaskan, kerangka dasar kerja KPU menangani pendaftaran parpol ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, dari situ terdapat tiga kategorisasi parpol.   Pertama, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI. Kedua, peserta Pemilu 2019 tidak lolos ambang batas, ketiga, partai politik baru. "Oleh MK terhadap tiga kategori parpol perlakuannya beda dalam konteks pendaftaran, kategori satu itu perlakuannya mendaftar dan kemudian verifikasi administrasi selesai, tidak melalui faktual," ujar Hery.  Hery melanjutkan, parpol yang tidak lolos ambang batas dan parpol baru akan melalui proses mendaftar, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.   Untuk pengawasan, Hery menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI telah diberikan akses pada aplikasi Sipol untuk melakukan kewenangannya dalam pengawasan pada tahap pendaftaran parpol. Sebagai upaya transparansi, Hery menyampaiakan bahwa masyarakat bisa memantau perkembangan tahapan pendaftaran parpol dan tahapan Pemilu 2024 lainnya melalui portal web, yakni Info Pemilu. Selain menyampaikan regulasi, Operator Sipol KPU Kota Semarang, Priandika Setiawan juga menyampaikan paparan tentang fungsi dan fitur Sipol. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

KPU Terima Audiensi dari HMI Cabang Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima kunjungan dari Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang, Jumat (29/7). Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) bersama jajaran Anggota KPU Kota Semarang, serta Tobirin (Kasubag TPH) hadir menerima Audiensi HMI Cabang Semarang yang dipimpin oleh Ilham Rasyid Hasibuan (Ketua HMI Cabang Semarang) di Aula Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175 Semarang. Nanda (sapaan ketua KPU) mengatakan, ia menyambut baik kedatangan HMI Cabang Semarang ke kantor KPU Kota Semarang. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa organisasi kepemudaan di Semarang menaruh perhatian pada proses demokrasi yang saat ini tengah berlangsung.  “Kami sangat senang jika ada organisasi kepemudaan yang dipimpin oleh anak muda, mau berperan untuk memajukan proses demokrasi khususnya di Kota Semarang," kata Nanda. Nanda mengatakan organisasi kepemudaan seperti HMI dapat ikut berpartisipasi dalam proses pemilu/pemilihan dengan banyak cara, diantaranya sebagai penyelenggara, sebagai peserta, atau datang ke TPS untuk menggunakan hak konstitusinya. “Peran, partisipasi HMI, dan anak muda bisa ditunjukan dalam berbagai hal. Seperti menjadi penyelenggara, peserta, atau datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih saja sudah termasuk partisipasi,” ujarnya. Terkait sosialisasi, organisasi kepemudaan juga dapat berpartisipasi dengan cara memberikan pemahaman mengenai pentingnya datang ke TPS dan menyalurkan hak suara dalam pemilu/pemilihan. "Dapat juga mengajak warga masyarakat untuk menggunakan hak pilih dan datang ke TPS pada hari pemungutan suara," lanjut Nanda. Sementara itu, Rasyid menyampaikan, HMI siap bersinergi dengan KPU dan penyelenggara pemilu untuk mensukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “HMI sebagai organisasi mahasiswa bisa berperan dalam mewujudkan cita-cita demokrasi, apapun peran-peran yang bisa diberikan dalam demokrasi sebagai bentuk peduli kami kepada bangsa dan negara,” tegas Rasyid. Acara ditutup dengan foto bersama antara anggota KPU dengan pimpinan HMI cabang Semarang. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (29/7). Agenda diskusi dan koordinasi diikuti oleh Anggota KPU Divisi SDM provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Pada sambutannya, Paulus Widyantoro (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) mengatakan, KPU dalam merekrut badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yaitu PPK, PPS dan KPPS harus mempersiapkan jauh-jauh hari agar semua tahapan bisa berjalan lancar. “Persiapan awal adalah KPU mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen badan ad hoc pada pemilu sebelumnya, termasuk jika ada permasalahan yang harus dievaluasi,” katanya. Evaluasi ini, ujar Paulus menjadi penting supaya dalam rekrutmen ke depan permasalahan tidak terulang. "Jikapun tetap terjadi itu sudah kita antisipasi jauh-jauh hari," tutur Paulus. Karena tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 digelar di tahun yang sama, Paulus berharap KPU dapat berbagi berbagi peran dan tugas, sehingga jika dalam satu hari ada dua, atau tiga acara, kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan baik. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Divisi SDM, Taufiqurahman mengajak semua anggota divisi SDM untuk mulai mempelajari regulasi, khususnya yang berkaitan dengan SDM. “Divisi SDM memulai tahapan pembentukan badan ad hoc dengan membuka regulasi yang ada, termasuk berkaca dan belajar dari proses pembentukan pada Pemilu tahun 2019," tegasnya. Dengan membuka dan mempelajari regulasi, Taufik berharap, KPU dapat menguasai, dan melakukan antisipasi persoalan terkait pembentukan badan ad hoc. "Catatan pada pembentukan badan penyelenggara pada tahun 2019 itu diperlukan sehingga bisa menjadi catatan dan perbaikan kita pada pembentukan badan penyelenggara Tahun 2024," lanjut Taufik. Selain berkaca pada Pemilu 2019, Taufik meminta satker KPU juga membuka kembali catatan pada pembentukan badan penyelenggara di Tahun 2020. “Pada Pemilihan Tahun 2020 misalnya, tentang batasan umur, itu harus diantisipasi," ujar Taufik. Karena KPU berpedoman kepada regulasi, Taufik mengatakan, satker KPU perlu mentaati peraturan yang ada, dan melakukan fungsi koordinasi heirarkis sebagaimana mestinya. "KPU adalah lembaga yang hierarkis maka harus taat pada regulasi secara berjenjang. Jika ada hal-hal yang tidak ada di PKPU tapi muncul di regulasi bawahnya maka kita harus taat," lanjut Taufik. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Proses Verifikasi Parpol Perlu Catatan Kronologis

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Dalam kegiatan Advokasi Hukum Kepemiluan Seri II tentang Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Suharso Agung (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas) selaku narasumber menjelaskan proses verifikasi partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 diperlukan catatan kronologis, Kamis (28/7). "Dalam proses verifikasi, perlu disusun dalam sebuah catatan kronologi," kata Agung.  Hal itu diperlukan sebagai upaya antisipasi jika di kemudian hari, KPU menghadapi sengketa proses dan juga sengketa hasil pemilu/pemilihan. "Ini sebagai upaya antisipasi kalau nanti munculnya sengketa proses pemilu," lanjut dia. Selain diisi oleh Teguh, kegiatan itu juga menghadirkan Mey Nurlela (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga) dengan Mundarti (Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga) sebagai moderator. Senada dengan Teguh, Mey Nurlea (Anggota KPU Kabupaten Purbalingga) juga berbagi pengalaman dalam proses verifikasi pada Pemilu tahun 2019 yang lalu, serta memberikan gambaran sengketa yang mengiringi serta upaya-upaya dalam penyelesaian sengketa dalam tahapan tersebut. Agenda Advokasi Seri II tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan selesai pukul 16.15 WIB. (ana/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Workshop Diseminasi Pedoman Bimtek Manajemen Risiko pada KPU

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan siap dalam melaksanakan tahapan pemilu/pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan workshop dengan judul Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Pada Komisi Pemilihan Umum, Kamis (28/7). KPU Kota Semarang mengikuti worshop tersebut secara daring melalui Zoom Meeting. Tampak hadir Anggota KPU, Sekretaris KPU Kota Semarang, jajaran pejabat struktural dan staff sekretariat KPU Kota Semarang.   Hasyim Asyari (Ketua KPU RI) pada sambutan pembukaan mengatakan bahwa workshop ini menjadi bagian dari upaya KPU menyiapkan SDM yang siap mensukseskan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Selain itu ia memandang workshop dengan tema tersebut dapat membangun sistem kerja disiplin, tertib, cermat serta mampu membuat analisa terkait potensi tercapai atau tidaknya tujuan organisasi. "Kami pandang upaya ini baik dan strategis, dengan begitu, penting untuk diketahui, dipahami dan dilaksanakan, sehingga bisa membangun sikap kita bekerja secara disiplin, tertib, cermat, tanggung jawab dan transparan serta memiliki kemampuan yang terampil dalam membuat analisis potensi masalah tantangan dan hambatan serta potensi penyebab terjadinya kegagalan tercapainya tujuan organisasi," terang Hasyim. Hasyim menjelaskan, saat ini KPU membutuhkan instrumen pengendalian internal yang baik, sehingga KPU dapat melakukan manajemen risiko atas langkah kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi/lembaga.   "Untuk menjamin terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang memadai di KPU, maka diperlukan instrumen, sebagai alat pengendalian intern, sehingga manajemen risiko dapat dilakukan secara dinamissesuai dengan kebutuhan organisasi," lanjut Hasyim. Untuk menyusun instrumen atas manajemen risiko tersebut Hasyim meminta KPU RI, provinsi dan kabupaten/kota untuk mempelajari rencana strategis (Renstra) yang telah disusun karena di dalamnya memuat arah dan tujuan lembaga KPU dalam periode lima tahunan. "Karena disi tertera visi misi dan program KPU, sehingga dengan begitu bisa mewujudkan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang baik, memiliki kompetensi, serta bisa menyelenggarakan dan mensukseskan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," terang Hasyim. Selain diperlukan kemampuan kognitif dalam melakukan manajemen risiko, Hasyim mengatakan SDM KPU juga perlu bekerja cermat, jujur, tanggung jawab serta kemampuan psikomotorik yang cukup. "KPU dan sekretariat selain diharapkan memiliki kemampuan kognitif pengetahuan, juga perlu sikap afektif, kerja cermat, kerja jujur, kerja tanggung jawab, dan yang terakhir adalah kemampuan psikomotorik untuk mengelola kepemiluan," ujar dia. Pada kesempatan yang sama Deputi kepala BPKP Bidang Pengawasan, Irwan Taufik Purwanto mengatakan, untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin terjadi dalam proses tahapan pemilu/pemilihan, KPU sejak awal perlu melakukan mitigasi atas hal-hal yang kemungkinan akan dihadapi oleh KPU, untuk selanjutnya dapat ditemukan jalan keluarnya.  "Maka ini semua perlu dimitigasi, agar hal-hal yang mungkin akan terjadi sudah dipetakan, sehingga lebih mudah untuk diatasi," kata Irwan. Karena seluruh kegiatan KPU ditopang oleh APBN dan APBD, maka Irwan memandang KPU perlu perpegang pada kaidah-kaidang penggunaan anggaran kementerian/lembaga. "Seluruh kegiatan yang dilaksanakan KPU ini didukung oleh anggaran APBN maupun APBD, dalam hal ini tentu kita harus berpegang pada acuan penggunaan anggaran," terangnya. Untuk koordinasi lebih lanjut, Irwan mengatakan satker KPU dapat menghubungi perwakilan BPKP di masing-masing wilayah untuk memperdalam proses manajemen risiko. "KPU bisa berkoordinasi ke perwakilan BPKP, mengingat semua bentuk pengawasan dan pendampingan BPKP kepada lembaga pemerintah sudah tercantum dalam program kerja pengawasan kami terhadap perencanaan dan juga realisasinya," lanjut Irwan. Diakhir paparannya, Irwan kembali menegaskan bahwa pola pikir antisipatif sangat diperlukan dalam melakukan manajemen risiko. Selain itu satker KPU perlu mengacu kepada renstra dalam melaksanakan program dan kegiatan, sehingga tetap sinkron dengan tujuan lembaga sebagaimana tercantum dalam renstra.  “Semua yang kita lakukan dalam rangka untuk manajemen resiko dan mengantisipasi semua bentuk permasalahan, kita semua wajib berfikir antisipastif dengan mengacu pada renstra, visi misi KPU yang merupakan implementasi dari SPIP terintegrasi," tandas Irwan. Pemaparan materi workshop dan diskusi tersebut dipandu oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI Novy Hasbi Munnawar. (rs/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara