Berita Terkini

Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Rabu (13/7).  Kegiatan yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Kassubag Hukum dan SDM dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah dan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro pada pembukaan kegiatan mengatakan, KPU kabupaten/kota harus segera mempersiapkan diri untuk mengidentifikasi potensi permasalahan hukum pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, terutama di tahapan terdekat, yaitu pendaftaran dan verifikasi partai politik serta rekrutmen badan ad hoc, sehingga potensi permasalahan tersebut dapat diminimalisir. Terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati, menjelaskan bahwa sudah ada 9 partai politik yang telah memenuhi ambang batas 4% perolehan kursi di DPR RI. Putnawati melanjutkan, bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen dan partai politik baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, M. Taufiqurrohman, berpesan kepada KPU kabupaten/kota untuk mencatat dan mendokumentasikan tahapan pemilu yang telah dilaksanakan, sebab, pencatatan dan dokumentasi yang baik dapat membantu KPU saat menghadapi sengketa proses dan hasil pemilu. “KPU kabupaten/kota harus mulai mempersiapkan diri dengan berfikir detail, cermat dan terdokumentasi dengan baik. Semua hal dicatat dan direkam dengan baik, karena pada saat muncul permasalahan hukum, dokumentasi tersebut dapat dijadikan bukti yang memperkuat dalam penyampaian alat bukti.” Kata Taufiq. Sementara itu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan paparan mengenai persiapan advokasi oleh KPU kabupaten/kota. Muslim menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan agar KPU kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama dan memahami langkah apa yang perlu dilakukan saat menghadapi permasalahan hukum. (rs/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)

Diseminasi Hasil Penelitian KPU Kota Semarang 2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan diseminasi hasil penelitian yang dilakukan oleh tiga universitas di Kota Semarang. Penelitian yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan angka partisipasi pada pemilihan umum (pemilu) tersebut merupakan kolaborasi antara KPU Kota Semarang dengan Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG), Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Rabu, (13/7). Pada kegiatan yang digelar di Ballroom MG Setos Hotel tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah secara khusus menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik antara tim peneliti dari tiga universitas dengan KPU Kota Semarang. Novi juga menjelaskan bahwa hasil riset tersebut akan dijadikan acuan dalam mendukung jalannya proses tahapan pemilu.   “Hasil dari kajian dan penelitian ini akan menjadi acuan dan pijakan dalam pelaksanaan program tahapan pemilu,” tandasnya. Senada dengan Novi, Sekretaris KPU Kota Semarang yang juga menjadi moderator, Hari Soesilo, menegaskan bahwa hasil penelitian dan pengembangan perlu didiseminasikan lebih lanjut, sehingga hasil riset dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu, pemerintah, masyarakat umum, dan semua kalangan yang memiliki kepentingan dalam pemilu. Peneliti yang terdiri dari Dr. Honorata Ratnawati DP, S.E.,M.M. (UNTAG), Dr. Bayu Kurniawan, S.Kom., M.M. (UPGRIS), dan Dr. Misbah Zulfa Elizabeth, M.Hum. (UIN Walisongo) kemudian memaparkan hasil penelitiannya secara berurutan, dimulai oleh peneliti dari UNTAG yang memaparkan hasil penelitian tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Semarang 2020, Dalam Sudut Pandang Problematik Aksesibilitas Dan Klasifikasi Lain Bagi Penyandang Disabilitias. Dilanjutkan oleh tim peneliti dari UPGRIS yang menyampaikan hasil kajiannya dengan judul Daya Tarik Konten Media Sosial Dalam Menumbuhkan online engagement yang berdampak pada minat memilih warga Kota Semarang. Sementara itu, peneliti dari FISIP UIN Walisongo mengkaji Strategi Penyelesaian Sengketa dan pelanggaran Pilwakot Semarang tahun 2020. Pada sesi diskusi, beberapa penanya dari perwakilan PGRI, WKRI, dan PCNU Kota Semarang menyoroti terkait netralitas pendamping pemilih penyandang disabilitas, kemudian netralitas ASN saat kampanye. Disampaikan oleh Novi, masukan dari para peneliti dan forum diskusi dalam diseminasi ini akan berguna khususnya bagi KPU Kota Semarang. Lebih lanjut, hasil riset itu dapat menjadi salah satu acuan kebijakan dan langkah strategis KPU Kota Semarang dalam mensukseskan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang. Selain memberikan apresiasi kepada tim peneliti, Anggota KPU Kota Semarang yang hadir juga memberikan saran untuk memperbaiki tata penulisan naskah laporan penelitian. (dr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Ujicoba SIMPEG pada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) mengadakan zoom meeting untuk melakukan uji coba penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kabupaten Kota, Jumat, (8/7). Acara tersebut diikuti oleh Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Staff Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kota Semarang.  Rita Purwanti, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Data Pegawai KPU RI menyampaikan, SIMPEG digunakan untuk mengakses data kepegawaian dan masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Rita menambahkan, bagi PNS yang masih terdaftar di tempat lain, yang bersangkutan akan diberikan waktu untuk melakukan pemutakhiran data mandiri dengan mengganti Unor melalui alamat www.simpeg.kpu.go.id-. Lebih lanjut, Rita meminta operator SIMPEG Kabupaten/Kota untuk segera melakukan updating pegawai, terutama kepada pegawai yang telah meninggal dunia. Terkait mekanisme pemutakhiran mandiri, Rita mengingatkan operator SIMPEG di kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan user PPNPN APBN dan APBD, pasalnya pegawai tersebut harus melakukan updating data selambat-lambatnya pada 18 Juli 2022. Nantinya user dapat masuk aplikasi menggunakan NIK masing-masing pegawai. (sar/ed. Foto: KPU Kota Semarang)

Bimtek Legal Drafting Bertajuk Kodifikasi, Revisi, dan Metode Omnibus Law

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Seri 7 dengan tajuk "Kodifikasi, Revisi, dan Metode Ominibus Law dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (7/7). Hadir di Aula KPU Kota Semarang, Suyanto (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan), Heri Abriyanto (Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu), Hari Soesilo (Sekretaris) Riza Setiawan (Kasubbag Hukum dan SDM), Tobirin (Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat) dan staff Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Semarang. Acara diawali dengan sambutan dari Deni Kristiawan (Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah). Deni mengapresiasi program yang telah berlangsung dalam 6 seri dan telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Deni berharap, bimtek serta forum komunikasi tersebut turut berpengaruh bagi suksesnya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Sementara itu, Muslim Aisha (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah) dalam sambutannya mengatakan, Bimtek Legal Drafting Seri 1-6 sudah berjalan dengan baik. Ia berpesan kepada para peserta khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan agar tetap mengikuti perkembangan informasi, terutama yang berkaitan dengan mekanisme hukum serta proses penyusunan regulasi, mengingat implementasi aturan dan regulasi dalam proses penyelenggaraan pemilu/pemilihan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Muslim juga meminta KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, untuk memedomani ilmu hasil bimtek tersebut, sehingga dapat dijadikan panduan dalam implementasi penyusunan regulasi di setiap tahapan pemilu/pemilihan.  “Teknis melakukan revisi, kodivikasi terhadap Undang-Undang yang baru dan konsekuensi terhadap peraturan perundangan yang lama, serta bagaimana secara teknis melakukan revisi terhadap produk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota perlu dicermati dan dipedomani,” katanya. Muslim Aisha mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota agar memiliki cara pandang dan cara berpikir yang sejalan dan terhubung dengan tugas yang diemban. Selain itu Muslim juga meminta agar Divisi Hukum dan Pengawasan memahami proses revisi dan kodivikasi regulasi kepemiluan tersebut. Selain Deni Kristiawan, bimtek tersebut juga menghadirkan narasumber Ahmad Shohib Zaeni (Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Jateng). (dr/ed. Foto: KPU Kota Semarang)

Senyum Salam Sapa Bagi Petugas Pelayanan Helpdesk

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Provinsi Jawa Tengah, Putnawati mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada partai politik melalui helpdesk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU Kabupaten/Kota perlu menerapkan 3 S (Senyum, Salam, Sapa). Hal itu disampaikan Putnawati saat memberikan materi sosialisasi via daring, Kamis (07/07/2022). “Petugas helpdesk harus melayani dengan 3 S, Selum, salam dan sapa demi pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tutur Putnawati. Pada kegiatan Sosialisasi Sipol dan Pembentukan Helpdesk yang dihadiri juga oleh Anggota KPU Kota Semarang, Hery Abrianto, Novi Maria Ulfah, Ahmad Zaini, Suyanto, bersama Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo dan jajaran sekretariat, Putnawati juga meminta KPU Kabupaten/Kota untuk membuat tempat khusus layanan helpdesk dan menyusun jadwal pertugas pelayanan setiap hari jam 08.00 sampai jam 17.00. Selain itu Putnawati juga meminta agar satker KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah yang hadir untuk bisa segera memberikan pelayanan ketika ada pihak-pihak yang datang untuk berkonsultasi. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro pada sambutannya mengatakan, KPU harus bisa memberikan layanan informasi dan menyajikan data yang berkaitan dengan pendaftaran serta tahapan Pemilu 2024 secara umum. Hal tersebut ia utarakan karena kebutuhan helpdesk sangat mendesak untuk dipersiapkan.   "Kebutuhan akan heldesk sangat mendesak, tujuannya agar masyarakat bisa terlayani dengan baik," papar Paulus. Selain mengapresiasi pelaksanaankegiatan tersebut, Paulus berharap baik anggota maupun sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat memberikan jawaban yang baik ketika ada pertanyaan yang diajukan masyarakat. “Saya mengapresiasi sosialisasi Sipol yang diselenggarakan oleh divisi teknis KPU Provinsi Jawa Tengah, harapannya nanti semua jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah bisa menjawab dengan baik, ketika ada pertanyaan yang diajukan masyarakat kepada KPU,” sambung Paulus.   Terkait pelayanan helpdesk, disampikan juga bahwa KPU RI sudah membuat Standar Operasional Pelayanan (SOP). Hal ini sebagai acuan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini partai politik atau pihak-pihak terkait. (dr/ed. Foto: KPU Kota Semarang)

Laporan SPIP Bulan Juni 2022

Laporan SPIP Bulan Juni 2022 KPU Kota Semarang melaksanakan rapat pleno rutin SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Bulan Juni tahun 2022, pada Senin (4/7). Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, Sekretaris dan seluruh Kasubag di Sekretariat KPU kota Semarang. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. Kemudian Laporan SPIP Bulan Juni tahun 2022 disampaikan oleh Kasubag Hukum, Riza Setiawan. Ia menyampaikan bahwa seluruh satgas SPIP KPU Kota Semarang telah mengumpulkan data dukungnya, baik kepegawaian, keuangan, pengadaan, BMN dan persediaan, perjalanan dinas, dsb. Setelah disampaikan dalam rapat, disepakati bahwa data dukung SPIP Bulan Juni tahun 2022 telah siap, dan ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo dan Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum, Suyanto. Setelah disahkan, segera dikirim ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 4 Juli 2022.