Berita Terkini

KPU dan Polrestabes Semarang Komitmen Sukseskan Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima kunjungan Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar. Rombongan diterima oleh Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) bersama anggota KPU, sekretaris dan pejabat struktural KPU Kota Semarang, Rabu (27/7). pada pertemuan itu, Nanda (sapaan ketua KPU) mengatakan, KPU kabupaten/kota diintruksikan oleh KPU RI untuk berkomunikasi dengan stakeholder, termasuk didalamnya adalah Polrestabes Semarang.  Selain untuk silaturahmi, pertemuan tersebut juga membahas persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang dalam waktu dekat akan segera berlangsung. “Kami diperintahkan oleh KPU RI untuk bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan stakeholder diantaranya adalah aparat kepolisian dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan tahapan pemilu dan menciptakan pemilu yang aman, lancar dan sukses,” ujar Nanda. Bak gayung bersambut, pernyataan ketua KPU diamini oleh Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar. Dia mengatakan bahwa Kedatangan Polrestabes Semarang sebagai bentuk komitmen untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu dan Pemilukada 2024.  “Kepolisian siap membantu KPU demi menciptakan pemilu yang aman, damai dan tahapan bisa berjalan lancar,” kata Irwan. Ia melanjutkan, jajaran Polrestabes berkomitmen untuk berkoordinasi, baik formal maupun informal, serta melakukan operasi untuk mensupport KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu. Hal tersebut ia sampaikan semata-mata agar semua tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik. Terkait proses pendaftaran partai politik, Nanda menjelaskan bahwa pendaftaran akan dilakukan terpusat oleh KPU RI. Meskipun demikian, Nanda tetap meminta Polrestabes untuk dapat melakukan support dalam pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang laksanakan Bimtek Internal PKPU 4/2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Mempersiapkan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) internal, Rabu (27/7). Anggota KPU, Sekretaris, Pejabat dan staff KPU Kota Semarang mengikuti dengan seksama paparan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hery Abriyanto. Dalam penjelasannya, Hery menerangkan bahwa peran KPU kabupaten/kota adalah mengikuti intruksi dan membantu KPU RI terkait verifikasi pendaftaran partai politik.  “Sesuai pasal 35, tugas KPU kabupaten/kota adalah melakukan verifikasi berkas pendaftaran administrasi partai politik, karena kemungkinan akan melakukan verifikasi di wilayah Kota Semarang,” jelas Hery. Terkait syarat partai politik, Hery menjelaskan bahwa partai politik mesti berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, mempunyai minimal 75% kepengurusan di kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.  Karena jumlah penduduk yang banyak, Hery melanjutkan, Kota Semarang adalah kota yang strategis untuk dibentuknya kepengurusan partai politik tingkat kota.  "Kota Semarang ini sangat "sexy" karena jumlah penduduk  lebih dari satu juta, artinya sangat mudah mendapatkan dukungan untuk memiliki kepengurusan minimal di 50% dari total kecamatan di Kota Semarang. Untuk dukungan adalah 1/1000 dari jumlah penduduk atau minimal seribu," lanjut Hery. Heri menjelaskan, pengumuman pendaftaran partai politik akan berlangsung selama tiga hari, yakni 29 Juli – 31 Juli 2022. Sementara itu untuk pendaftaran akan dilakukan secara terpusat oleh KPU RI pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022 mendatang.   Selain membahas mengenai PKPU 4/2022, Heri Abrianto juga menjelaskan pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo mengatakan, menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi, semua pegawai KPU Kota Semarang harus memahami alur dan sistem kerja agar tahapan pendaftaran bisa berjalan lancar tanpa kendala apapun. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Daftar Pemilih dan Anggaran menjadi Perhatian dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Batang ke Kantor Pemerintah Kota Semarang, Kompleks Balaikota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 148, Selasa (26/7). Danang Aji Saputro (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang) dalam pertemuan tersebut menanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bagaimana proses pembagian anggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara bersamaan.  Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah belum terdapat regulasi yang tegas mengatur mengenai pembagian anggaran tersebut.  “Sampai hari ini belum ada payung hukum yang menegaskan mengenai bagaimana cost sharing anggaran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Anggaran sementara masih berdasar asumsi di mana Badan Ad Hoc ditanggung provinsi kemudian terkait sosialisasi dan hal umum lainnya ditanggung oleh kabupaten/kota,” jelas Nanda (sapaan ketua KPU) Nanda melanjutnya, saat ini KPU Kota Semarang sedang berupaya agar pemenuhan anggaran tersebut dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah yang berwenang dan juga dapat didistribusikan dalam waktu yang tepat. "Yang terpenting adalah bagaimana anggaran tersebut dapat distribusi di waktu yang tepat. Karena sesuai Permendagri, dana hibah yang diajukan harus dipenuhi 14 hari setelah NPHD, 40% yang diajukan oleh KPU/Bawaslu dengan Pemerintah Kota Semarang. Walaupun diberikan bersifat multi years, tetapi sifatnya satu kesatuan dan terus berlanjut di tahun berikutnya," lanjut Nanda. Terkait penyusunan daftar pemilih, Nanda menjelaskan bahwa KPU selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Dengan koordinasi yang baik itu diharapkan daftar pemilih di Kota Semarang nantinya memiliki kualitas yang baik, dan dapat memfasilitasi seluruh masyarakat Kota Semarang yang telah memiliki hak pilih.  “KPU Kota Semarang sudah bekerjasama dengan Dispendukcapil Kota Semarang terkait data pemilih sehingga harapannya data pemilih bisa maksimal dalam pelaksanaan pemilu nanti," ujar Nanda. Dalam proses penyusunan daftar pemilih, Nanda menjelaskan, seringkali ada pemilih yang telah meninggal dunia, tetapi keluarga yang bersangkutan belum melaporkan hal itu kepada Dispendukcapil, hal itu menjadi salah satu sebab mengapa pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar di daftar pemilih. “Problematika yang terjadi pada saat ini banyak sanak keluarga yg meninggal dunia, namun belum melaporkan akta kematiannya. Sedangkan akta kematian dapat berdampak ke ekonomi seperti penghapusan pensiun maupun bantuan lain sehingga menjadi faktor dinamika lainnya,” paparnya. Meskipun demikian, Nanda mengatakan, KPU Kota Semarang bersama Bawaslu tetap melaporkan data pemilih ke Dispendukcapil, khususnya mengenai data penduduk yang telah meninggal dunia. Harapannya data tersebut dapat dijadikan masukan bagi Dispendukcapil untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. (rw/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Hukum Jelang Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk menyamakan persepsi tentang peraturan dan kebijakan hukum jelang tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang belajar bersama tentang materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Selasa (26/7). Kegiatan itu berlangsung di Aula lantai 2 Kantor Bawaslu Kota Semarang, Jalan Brotojoyo, Kota Semarang. Hadir sebagai Narasumber yaitu Suyanto, dan Hery Abrianto (Anggota KPU Kota Semarang), Arif Rahman (Anggota Bawaslu), Sutoto (Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang) beserta jajaran staff Bawaslu Kota Semarang. Dalam sambutannya, Arif menyampaikan, kegiatan tersebut dimaksud untuk menemukan solusi untuk mengantisipasi timbulnya sengketa akibat perbedaan persepsi. “Kegiatan ini untuk bersama-sama mempelajari apa yang menjadi kewajiban kita sebagai penyelenggara pemilu, dari sosialisasi peraturan dan non peraturan ini kita mau mendapatkan perspektif dari penyelenggaraan teknis maupun penyelenggara pengawas,” kata Arif. Pada kesempatan yang sama, Suyanto mengatakan bahwa landasan hukum pelaksanaan pemilu dan pemilihan tidak mengalami perubahan. Regulasi tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk pemilu, sedangkan untuk pemilihan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Menjadi dasar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah undang-undang, selanjutnya peraturan KPU, ketiga adalah keputusan KPU, keempat surat dinas dan Surat Edaran KPU, semua regulasi bisa dilihat di JDIH KPU RI,” paparnya. Sementara itu, Hery Abrianto menjelaskan secara lebih rinci mengenai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Suyanto dan Hery Abrianto berdiskusi banyak dengan Bawaslu terkait mekanisme pendaftaran Partai Politik dan pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu. Termasuk bagaimana kerjasama antara KPU dan Bawaslu Kota Semarang dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akan digunakan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu. Hery memaparkan, Pendaftaran Partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tahapannya akan dimulai pada 1 - 14 Agustus 2022, dengan batas penerimaan pendaftaran pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022. Hery menambahkan, partai politik perlu mengunggah beberapa data ke dalam Sipol, diantaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. (dr/ed. Foto: dr/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Sosialisasilikan DPB Kota Semarang Untuk Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Sosialisasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Orange Ballroom Harris Hotel, Semarang, Selasa (26/7).  Acara sosialisasi ini dihadiri Ketua, dan Anggota KPU Kota Semarang, beserta tamu undangan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI), PGKS (Kristen) Kota Semarang, Vihara Buddha Dipa, WKRI (Khatolik), Matakin (Konghucu), GOW Kota Semarang, Aisyah Muhammadiyah Kota Semarang, Muslimat NU, KNPI Kota Semarang, Pemuda Pancasila Kota Semarang, Karang Taruna Kota Semarang, Compac Kota Semarang Disabilitas, Tenbir Cyclinjg club, PC. LDII, FKSB, FKPPI, Ketua Tim Penggerak PKK, Dewan Masjid Indonesia Kota Semarang, GP. Ansor Kota Semarang, Pemuda Muhammadiyah, Lindu Aji, Pattiro Kota Semarang dan Granat Kota Semarang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan, kegiatan tersebut adalah upaya KPU Kota Semarang untuk menyampaikan perkembangan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan, dan mensosialisasikan tahapan itu kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat menyempurnakan data pemilih yang akan digunakan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.  “Tujuan dari diselenggarakannya acara sosialisasi ini adalah untuk mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Semarang, khususnya stakeholder terkait, untuk bersama-sama untuk saling menguatkan agar penyelenggaraan pemilu serentak nanti dapat berjalan sukses, aman, lancar dan memberikan kemaslahatan khususnya bagi warga Kota Semarang”, jelas Nanda (Sapaan Ketua KPU). Acara Sosialisasi DPB Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dipandu oleh Ahmad Zaini (Anggota KPU Kota Semarang) sebagai moderator, dengan narasumber Ulfah Olivia Madiana (Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah) dan Sapto Adi Sugihartono (Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang). Dalam paparannya, Ulfah menyampaikan akan ada pemilih pemula sebanyak 20.193 di Kota Semarang yang akan menggunakan hak pilihnya, mereka adalah siswa jenjang SMA kelas XI dan XII di Kota Semarang. Ulfah menambahkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah memasukkan tema pendidikan politik dan kependudukan sebagai kurikulum pembelajaran, harapannya materi tersebut dapat menggugah kesadaran siswa untuk berpartisipasi pada pemilihan umum. "Di sekolah diajarkan dan dibekali kurikulum tentang kependudukan yang menjadi bagian dari kurikulum merdeka belajar. Kurikulum tentang kependudukan tersebut memuat tentang pendidikan politik, pendidikan anti korupsi, pendidikan kewarganegaraan, dan P5 (Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Siswa diharapkan memiliki kesadaran untuk berpartisipasi pada pemilihan umum," kata Ulfah. Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang menyampaikan bahwa, salah satu indikator suksesnya Pemilu Serentak 2024 adalah tingginya tingkat pasrtisipasi masyarakat yang hadir di TPS. Sementara itu, menurutnya, terdapat 4 (empat) aktor kunci terkait sukses atau tidaknya Pemilu Serentak 2024, yakni penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), calon peserta pemilu, pemerintah, dan masyarakat. "Pemerintah khususnya pemda memiliki peran utama sebagai fasilitator untuk mendukung dan membantu suksesnya penyelenggara pemilu. Mulai dari memberikan dukungan penyelenggaraan, menjamin ketersediaan anggaran dan memberikan fasilitasi bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan", ujar Sapto. (rhw/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Perlu Pemahaman Regulasi Agar Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Dapat Berjalan Lancar

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang berkesempatan menjadi narasumber dalam acara pendidikan hukum dan politik yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang di Aula lantai 3 DPTW PKS Jawa Tengah, Jalan Kelud Utara Nomor 46, Minggu (24/7). Dalam kegiatan yang dihadiri oleh pengurus DPD dan DPC PKS Kota Semarang dengan tema Politic and Election tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, selaku narasumber mengatakan bahwa KPU telah meluncurkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. “Komisi Pemilihan Umum sudah melakukan launching tahapan pemilu yang berarti pada saat ini sudah mulai tahapan," terang Nanda (sapaan ketua KPU). Karena dilaksanakan di tahun yang sama, Nanda mengatakan nantinya akan ada tahapan pemilu dan pemilihan yang saling beririsan pelaksanaannya. “Bahwa pemilu yang kita akan kita hadapi pada Pemilu 14 Februari 2024 dan Pemilihan Serentak pada 27 November 2024. Hal tersebut akan menjadi sebuah produk lama tapi kemudian akan menjadi konsep produk baru karena pemilu dan pemilihan dilakukan pada tahun yang sama. Oleh karena itu maka akan ada irisan terhadap tahapan antara Pemilu dan Pemilihan,” ujar Nanda. Nanda menambahkan, pelaksanaan pemilu dan pemilihan ini mempunyai dasar hukum yang berbeda, sehingga memiliki implikasi yang berbeda, di mana pelaksanaan pemilu menggunakan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan pemilihan/pilkada menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Terkait isu penyebaran berita palsu atau hoax dalam pemilu, Nanda meminta peserta yang hadir untuk mengecek keabsahan informasi terlebih dahulu sebelum bereaksi ataupun menyebarluaskannya.   "Kita harus memulai dengan benar, dari pola pikir, dasar berpikir dan menyikapinya dengan benar, supaya tidak rentan oleh kabar hoax yang beredar," pesan Nanda. Untuk mengurangi dampak dari isu hoax, Nanda berpesan kepada peserta kegiatan untuk mencari sumber informasi yang terpercaya, dalam hal ini Nanda menyarankan untuk berkonsultasi kepada KPU, jika dalam tahapan tertentu partai politik atau peserta pemilu/pemilihan mengalami kendala. "Sehingga pada tahapan ini, semisal ada yang kurang dipahami, dapat menyampaikannya langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum untuk berkonsultasi," lanjutnya. Untuk mendapatkan regulasi yang mengatur tentang mengenai kepemiluan, Nanda menginformasikan bahwa peraturan KPU (PKPU) dapat diunduh melaui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU di alamat jdih.kpu.go.id. (rw/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)