Berita Terkini

KPU Integritas 24 Jam, Bersama KPU Kita Bahagia

Jakarta, kota-semarang.kpu.go.id - Yel-yel "KPU Integritas 24 Jam, Bersama KPU Kita Bahagia" serentak digaungkan oleh seluruh peserta bimbingan teknis Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digelar oleh KPU RI di tiga tempat sekaligus, yakni Hotel Mercure Harmoni, Harris Vertue, serta Gran Sahid, Jakarta, Sabtu (23/7). Yel-yel tersebut diucapkan oleh seluruh peserta bimtek sebagai afirmasi bahwa KPU di seluruh tingkatan siap melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Ashari dalam sambutannya menegaskan, untuk pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, seluruh jajaran KPU perlu memedomani PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Oleh sebab itu, Hasyim meminta seluruh satker KPU untuk memahami PKPU tersebut. Pemahaman terhadap PKPU tersebut, menurut Hasyim menjadi syarat mutlak bagi KPU di setiap tingkatan, sebelum mensosialisasikannya kepada masyarakat luas. "PKPU Nomor 4 Tahun 2022 merupakan pegangan seluruh satker KPU dari pusat hingga kabupaten. Dalam bimtek ini semua harus memahami regulasi terlebih dahulu, jadi saat PKPU ini disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, kab/kota bisa menjawab semua pertanyaan publik tentang kesiapan KPU dalam mengelar tahapan pemilihan umum," tegas Hasyim. Terkait Sipol, Hasyim menjelaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan alat bantu KPU dalam melakukan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.  Selain itu Hasyim kembali menegaskan bahwa sesuai putusan MK 55/PUU-XVIII/2020, seluruh partai politik yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024 harus mendaftar kepada KPU. "Perlu digarisbawahi, Sipol merupakan alat bantu kerja teknis KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Selain itu berdasarkan putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 ada 3 kategori parpol, yaitu parpol pada Pemilu 2019 yang melewati batas ambang PT (parliamentary threshold) 4%, parpol pada Pemilu 2019 yang tidak melewat ambang batas PT 4%, dan parpol baru. Ketiganya harus mendaftar di KPU. Arti mendaftar adalah memiliki berkas yang lengkap," terang Hasyim. Sementara itu Anggota KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menyampaikan bahwa koordinasi memegang peranan penting bagi KPU dalam menjalankan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Karenanya, Idham meminta seluruh satker KPU, untuk memedomani regulasi yang ada. "Koordinasi, konsolidasi dan komunikasi merupakan kunci, agar tahapan ini berjalan dengan baik dan benar, selain itu kita harus tunduk terhadap aturan-aturan yang berlaku, baik dari pusat sampai dengan daerah," ujar Idham. Dalam Bimtek tersebut disampaikan materi mengenai Sipol yang dipaparkan oleh developer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), materi pengawasan oleh Bawaslu RI, serta etika dan kode etik lembaga oleh DKPP RI.  KPU Kota Semarang menghadiri bimtek tersebut dengan diwakili oleh anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilihan, Partisipasi dan Hubmas beserta staf yang membidangi teknis kepemiluan. (tbr/ed. Foto: ps/KPU Kota Semarang)

Reviu Laporan Keuangan Semester 1 Tahun 2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti pembukaan reviu Laporan Keuangan Semester 1 Tahun 2022 secara daring, Jumat (22/7). Kegiatan tersebut digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan peserta satuan kerja (satker) KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Selain diikuti oleh seluruh satker KPU di Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Tengah juga mengundang Inspektorat KPU RI untuk melihat laporan keuangan yang dikelola oleh masing-masing satker peserta rapat dalam jaringan tersebut. Terkait Laporan Keuangan Semester 1 Tahun 2022, dokumen itu merupakan output dari aplikasi SAKTI Modul GL Pelaporan, yang merupakan tahapan lanjutan dari pengimplementasian SAKTI Modul Anggaran, Bendahara, dan Pembayaran yang sudah terlaksana semenjak Januari 2022 yang lalu. Kegiatan yang dimulai ini masih akan berlanjut hingga Selasa, 26 Juli 2022 mendatang. (wda/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Bentuk DP3 Untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Meningkatkan kualitas dan kuantitas demokrasi menjadi tugas besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, demi mencapainya KPU melaksanakan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), Jumat (22/7).  Sebagai langkah awal, KPU Kota Semarang lakukan koordinasi dengan empat kelurahan yang ditunjuk menjadi lokus DP3, yakni Kelurahan Sekayu, Miroto, Bandarharjo dan Kuningan. Hadir pada rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring antara lain Ketua dan Angggota KPU Kota Semarang, perwakilan dari Kecamatan Semarang Utara dan Semarang Tengah, perwakilan dari Kelurahan Sekayu, Miroto, Bandarharjo dan Kuningan. Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) dalam sambutannya mengatakan, DP3 adalah upaya dari KPU untuk peningkatan demokrasi dari semua aspek. "Adapun DP3 ini nantinya sebagai desa percontohan dalam mengembangkan praktik demokrasi yang lebih baik, sehingga masyarakatnya dapat berpartisipasi lebih aktif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bersih dan berkualitas," terang Nanda (Sapaan Ketua KPU). Nanda menilai, kualitas pemilihan di Kota Semarang telah berjalan cukup baik, dengan adanya DP3 ini, Nanda berhadap dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.  “Harapannya ada peningkatan baik dari segi kuantitas, maupun kualitas pemahaman pengetahuan dari masyarakat umum,” ujar Nanda. Sebelumnya, program DP3 secara nasional sudah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu dengan sampel dua desa di masing-masing provinsi.  Untuk tahun 2022 ini KPU mengupayakan dapat digelar di masing-masing kabupaten/kota.  Kegiatan DP3 KPU Kota Semarang direncanakan akan berlangsung pada bulan Agustus 2022 mendatang. Novi Maria Ulfa (Anggota KPU Kota Semarang) memaparkan, program DP3 yang direncanakan ini akan berisi materi pendidikan pemilih dengan tema demokrasi, sistem pemilu, pendidikan politik, dan teknis penyelenggaraan pemilu. Dalam rapat tersebut masing-masing kelurahan akan menghadirkan 25 peserta dari beragam elemen, seperti PKK, LPMK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda dan penyelenggara pemilu. Empat kelurahan yang hadir menyatakan kesiapannya dalam mensukseskan program DP3 KPU Kota Semarang. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Bangun Basis Perlawanan Terhadap Kemunduran Demokrasi

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri acara Launching Lembaga Pemilu dan Demokrasi yang dikemas dalam seminar demokrasi bertema meruwat demokrasi dalam konstelasi politik pemilu 2024, Kamis (21/7). Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) dan Novi Maria Ulfah (Anggota KPU Kota Semarang) hadir pada kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah). Acara yang dilaksanakan oleh PMII Cabang Kota Semarang itu menghadirkan Dahliah Umar (Ketua Netfid Indonesia), Muhammad Adnan (PB PMII), Paulus Widyantoro (Ketua KPU Jawa Tengah) dan Fajar Saka Arif (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) Paulus Widyantoro mengapresiasi kegiatan yang diaksanakan oleh PMII Cabang Kota Semarang. Untuk kegiatan kepemiluan dan seminar, Paulus mempersilahkan apabila aula KPU Provinsi Jawa Tengah digunakan untuk kegiatan serupa. “KPU sangat welcome apalagi terkait dengan kepemiluan, kerja KPU adalah kerja besar yang butuh peran aktif dari elemen mahasiswa. Teruslah berproses agar pemilu kita semakin baik,” tegas Paulus. Paulus mengatakan, demokrasi di Indonesia khususnya dalam pemilu, merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Hal itu mencerminkan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, dibutuhkan dukungan dan bantuan dari banyak pihak. “Ada keterlibatan sedikitnya 7,5 juta personel, ini menunjukkan filosofi gotong royong. Bahwa gotong royong adalah perjuangan membantu bersama, untuk kepentingan semua," lanjut Paulus Dalam paparannya, Fajar Saka Arif mengatakan kepada pengurus PMII se-Kota Semarang bahwa muara demokrasi adalah hasil pemilu yang bisa diterima dan sesuai dengan regulasi. Oleh sebab itu ia mendorong generasi muda untuk ikut mengawal dan ikut dalam proses-proses demokrasi yang berlangsung. “Kepada sahabat-sahabat PMII saya tekankan bangunlah basis-basis perlawanan. Perlawanan terhadap hal-hal yang berpotensi membuat kemunduran demokrasi, jika ada hal-hal yang membatasi orang untuk berdemokrasi, juga terhadap sikap anti demokrasi, harus dilawan,” katanya. Sementara itu, Muhammad Adnan (PB PMII) menjelaskan bahwa Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII hadir dengan tujuan menguatkan kembali nilai-nilai demokrasi. "Secara spesifik lembaga ini akan berfokus pada kajian, advokasi dan pemantauan pemilu. Kami akan terus mendorong kolaborasi aktif multi-pihak demi terbentuknya ekosistem pemilu yang inklusif," tutur Adnan. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

KPU dan Pemkot Semarang Bahas Kebutuhan Badan Adhoc Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang lakukan pembahasan terkait persiapan rekrutmen dan kebutuhan-kebutuhan lain bagi badan ad hoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Kamis (21/7). Pembahasan tersebut dilakukan oleh KPU Kota Semarang yakni, Ketua, Anggota KPU, Sekretaris, serta jajaran pejabat struktural sekretariat KPU Kota Semarang dengan Wakil Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos. di kompleks Balaikota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 148. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, selain melakukan silaturahmi antar lembaga, Nanda (Sapaan Ketua KPU) secara khusus meminta dukungan ASN dari Pemkot Semarang untuk memenuhi kebutuhan sekretariat badan adhoc, baik PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang. "Terkait sumber daya manusia yang nanti untuk mengisi sekretariat PPK dan juga PPS. Kemudian akan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Semarang yang nantinya dapat diperbantukan dan diharapkan memiliki integritas yang tinggi,” kata Nanda. Lebih lanjut, Nanda juga berharap Pemkot Semarang dapat memberikan fasilitasi kepada badan ad hoc, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik. "Terkait dengan tempat-tempat yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 nanti. Sehingga dapat dipastikan kapasitas dan kualitasnya sehingga, apabila ada yang perlu dilakukan perbaikan masih ada waktu yang cukup," lanjut Nanda. Nanda mengatakan, hal itu perlu dipersiapkan sejak awal sebagai upaya mitigasi, sehingga segala kemungkinan dapat dipetakan sedini mungkin. "Hal ini juga menjadi upaya mitigasi dari awal supaya tidak ada kejadian yang tidak diinginkan,” lanjutnya. Menanggapi hal itu, Ita (Sapaan Wakil Walikota Semarang) membenarkan bahwa dibutuhkan sekretariat PPK dan PPS yang berintegritas dan kredibel. Untuk itu, ia akan berkoordinasi dengan jajarannya di tingkat kecamatan, khususnya para camat di Kota Semarang. Selain pemenuhan sekretariat PPK dan PPS, Ita juga menyampaikan bahwa ia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan para camat untuk dapat mempersiapkan gudang logistik Pemilu 2024, karena waktu untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan tidak lama lagi.  Ita berharap seluruh dinas terkait dapat memberikan dukungan, serta segera melakukan persiapan-persiapan yang harus dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. (rw/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Sharing Session: Polemik Data Berujung PSU

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang ikuti kegiatan Sharing Session Polemik Data Berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (20/7). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kassubag Hukum dan SDM se-Provinsi Jawa Tengah secara daring, dengan narasumber M. Rifai Harahap, Divisi Teknis KPU Kabupaten Labuhan Batu, Ira Wirtati, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Muslim Aisha Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Paulus Widantoro, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam pembukaannya mengatakan bahwa penting bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memahami kasus per kasus dalam setiap kejadian dalam Pemilu, karena regulasi yang ada sering kali ditafsirkan berbeda oleh hakim Mahkamah Konstitusi.  "Oleh karena itu kita harus belajar dari KPU daerah lain selain Jawa Tengah yang mengalami sengketa Pemilihan dan mengambil hikmah, sehingga bisa meminimalisir persoalan serupa," ujar Paulus.  Sementara itu, M. Rifai menjelaskan, pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 yang lalu, KPU Labuhan Batu mengalami Pemungutan Suara Ulang sebanyak 2 kali karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda/Pengguna Hak Pilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih.  M. Rifai menjelaskan keputusan PSU pertama didasari oleh pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya pemilih yang tercatat dalam DPTb akan tetapi terdaftar dalam DPT TPS lain. Sedangkan keputusan kedua yang menjadi pertimbangan Hakim yaitu adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak dapat menunjukkan KTP elektroik. Ira Wirtati menambahkan, PSU tersebut terjadi karena adanya kelalaian pengadministrasian oleh petugas KPPS. Setelah dikonfirmasi, dapat dipastikan bahwa pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya hanya sekali saja. Tetapi karena kelalaian tersebut Mahkamah Konstitusi tetap memutuskan bahwa KPU Kabupaten Labuhan Batu harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS. Menanggapi hal tersebut, Muslim, mengatakan bahwa data pemilih berpotensi menjadi bahan yang akan dipersoalkan dalam sengketa proses dan hasil pemilihan, oleh sebab itu, Muslim berpesan kepada peserta untuk memahami regulasi secara baik, terutama saat memberikan bimtek dan pemahaman teknis kepada PPK, PPS dan KPPS. Menurut Muslim pemahaman teknis tersebut patut disosialisasikan dengan baik, mengingat banyak PPK, PPS dan KPPS yang belum paham bahwa pelaksanaan teknis tahapan diatur oleh regulasi yang memiliki konsekuensi hukum. (rs/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)