Berita Terkini

Rakor Tindak Lanjut DPB Periode September 2022 untuk Sinkronisasi Data Pemilih

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan September 2022 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting, Kamis (11/8). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dalam sambutannya mengatakan, selain evaluasi pelaksanaan coktas, kegiatan tersebut juga sebagai upaya konsolidasi KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam mempersiapkan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 14 Oktober 2022 mendatang. "Sebagai persiapan, karena tanggal 14 Oktober 2022 merupakan mulainya kita pada tahapan pemutakhiran. Selain itu kita akan membahas tentang surat dari KPU RI Nomor 613/PL.01-SD/14/2022, yaitu sinkronisasi data dengan data kependudukan," kata Paulus.  Karena data pemilih akan berkaitan dengan tahapan verifikasi faktual, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Henry Wahyono mengatakan, KPU kabupaten/kota perlu mencermati arahan yang disampaikan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, sehingga tugas dan kewajiban satker dapat dilaksanakan dengan lancar. "Mohon untuk dapat mencermati dan menindaklanjuti apa yang akan disampaikan, mengingat pada bulan September akan dilaksanakan verifikasi faktual, dimana nanti seluruh KPU kabupaten/kota akan turun ke lapangan," kata Henry. Selain itu, Henry juga meminta satker KPU untuk dapat membagi waktu secara efektif, sehingga seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan baik, termasuk dalam proses penyusunan daftar pemilih. "Diharapkan KPU kabupaten/kota dapat membagi waktu dengan baik agar nantinya di Jawa Tengah dapat menghasilkan DPT yang bersih dan terbaik di seluruh Indonesia.  Terkait hasil coktas, pada pertemuan tersebut seluruh satker KPU di Jawa Tengah satu persatu menyampaikan hasil dari kegiatan yang telah dilaksanakan. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IV: Masalah Kelembagaan dan Sengketa Hukum di luar Tahapan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IV dengan tema Masalah Kelembagaan dan Sengketa Hukum di luar tahapan pemilu/pemilihan yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kamis (11/8). Seri Advokasi Hukum Kepemiluan kali ini menghadirkan narasumber Rinto Wardoyo (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) KPU Kabupaten Kendal, dan Srie Nugraheni (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) KPU Kota Magelang dan dipandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kendal, Arief Rakhman Muttaqien sebagai moderator.  Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menyampaikan, tujuan utama dari seri advokasi kali ini adalah untuk mengidentfikasi lebih awal berbagai potensi masalah hukum yang dapat terjadi di luar tahapan pemilu.  Muslim juga berharap, ke depan potensi-potensi permasalahan di luar tahapan pemilu dapat didiskusikan dan dikaji lebih mendalam. Narasumber pertama, Sri Nugraheni memaparkan tentang potensi sengketa informasi yang terjadi di luar tahapan dan potensi sengketa PAW untuk DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, narasumber kedua, Rinto Wardoyo menyampaikan materi tentang masalah kelembagaan yang mungkin terjadi di luar tahapan pemilu dan pemilihan. KPU Kota Semarang yang mengikuti kegiatan tersebut diwakili oleh Anggota KPU, Suyanto, Ahmad Zaini, Novi Maria Ulfah, serta Hery Abriyanto dan diikuti juga oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta Staff Subbagian Hukum dan SDM KPU Kota Semarang. (am/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Peluncuran Buku Jejak Pengawasan Pemilu/Pemilihan 2004-2023

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Novi Maria Ulfah menghadiri peluncuran buku Bawaslu Kota Semarang yang berjudul Buku Sejarah Dari Masa ke Masa Jejak Pengawasan Pemilu/Pemilihan 2004-2023, Kamis (11/8). Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, peluncuran Buku Sejarah Bawaslu Kota Semarang ini sekaligus untuk menyemarakan HUT ke-77 RI serta HUT Bawaslu kabupaten/kota yang jatuh pada 15 Agustus mendatang. “Buku Sejarah ini berisi peristiwa-peristiwa pada saat Pemilu atau Pilkada mulai dari tahun 2004, dan isi buku ini juga memuat sisi menarik pelaksanaan kasus-kasus yang ditangani, baik saat Pilkada dan Pemilu tahun 2005, 2009, sampai tahun 2020,” ujarnya Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin yang hadir mengatakan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendorong 35 Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk menyusun data-data pemilu/pemilihan, sehingga sejarah pengawasan pemilu/pemilihan tidak terbengkalai begitu saja. “Dengan disusunnya buku sejarah di bawaslu kab/kota ini sebagai inspirasi dan motivasi, yaitu kita ingin menggali data-data yang sudah lama dan dikumpulkan, sehingga anak dan cucu kita kelak dapat membaca catatan sejarah tersebut dan sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan nilai sejarah pengawasan pemilu,” ucap Rofiuddin. Sementara itu, Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud mengapresiasi pembuatan buku sejarah ini. Ia mengatakan Bawaslu perlu membangun kesadaran akan pentingnya dokumentasi, menurutnya sejarah lahir dari proses dokumentasi. “Pentingnya dokumentasi dari masa ke masa yaitu mendokumentasikan kasus atau temuan dari beberapa periode. Sehingga data yang tercecer bisa dicari dalam buku yang telah dibuat, maka inilah pentingnya dokumentasi,” jelasnya Di sisi lain, Anggota Panwaslu Kota Semarang Tahun 2015-2016, Parlindungan Manik mengatakan, peristiwa yang dialami saat proses pengawasan masih awam bagi masyarakat, oleh sebab itu Parlindungan berpendapat Sentra Gakkumdu perlu diperkuat untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat luas. “Peran pengawas masih sangat dibutuhkan khususnya dalam penegakan dan bantuan hukum, yaitu dalam Sentra Gakkumdu. Semoga ke depannya peran Bawaslu bisa lebih diperkuat lagi terutama dari sosialsiasi Sentra Gakkumdu,” ujarnya. (iae/ed. Foto: iae/KPU Kota Semarang)

Rakor Helpdesk Sipol dan Fasilitasi Tahap Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk mendukung tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan pelayanan helpdesk, fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftarann parpol Pemilu 2024 dengan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Selasa, (9/8). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, dalam sambutannya menjelaskan, untuk memantapkan kerja-kerja tahapan pemilihan umum, helpdesk harus dibuat untuk forum konsultasi hingga tahap pendaftaran berakhir. "Pada hari terakhir kita harus bersiaga sampai dengan 23.59 WIB, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2024," tandas Paulus. Selain siaga hingga hari terakhir pendaftaran, Paulus juga meminta KPU kabupaten/kota untuk menjaga kesatuan harmoni antara anggota KPU dan sekretariat KPU di masing-masing satker. "Kita perlu konsolidasi, artinya kali ini kita saling berbagi peran antara sekretariat dan komisioner untuk menjaga harmonisasi," lanjut Paulus. Terkait mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, Paulus juga meminta KPU kabupaten/kota untuk mempelajari regulasi yang berlaku, tidak hanya PKPU Nomor 4/2022, tetapi juga Keputusan KPU Nomor 259/2022. "Pelajari dan terapkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 sebagai dasar regulasi pelaksanaan tahapan, dan pelajari Keputusan 259 Tahun 2022 tentang pedoman teknis untuk partai politik calon peserta pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol," kata Paulus. Meskipun terdapat tiga kriteria parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024, tetapi Henry Wahyono (Anggota KPU Provinsi Divisi Data dan Informasi) berpesan untuk menerapkan asas imparsialitas dan kesetaraan, mengingat seluruh parpol memiliki hak yang sama untuk ikut berpartisipasi di Pemilu 2024. "Pelayanan kita terhadap semua partai politik yang ada di kabupaten/kota harus sama, dan segala fasilitasi helpdesk juga harus terpenuhi baik jaringan, perangkat dan SDM," kata Henry. Sementara itu, Putnawati (Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelenggaraan) memberikan penajaman materi tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. KPU Kota Semarang yang hadir dalam kegiatan itu diwakili oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Anggota, Hery Abriyanto, dan Suyanto, serta Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, Tobirin. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)

Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, hadir sebagai narasumber dalam rangka implementasi kurikulum merdeka dan peningkatan pengetahuan siswa tentang demokrasi, Selasa (9/8).  Kegiatan yang berlangsung di SMP Negeri 42 Semarang tersebut diikuti oleh 109 siswa kelas VII. Dalam materinya, Nanda (sapaan ketua KPU), memberikan penjelasan tentang pengertian demokrasi, sejarah demokrasi di Indonesia, bagaimana para siswa menerapkan praktik demokrasi dalam keseharian, serta memberikan pengetahuan tentang pemilu di Indonesia. Nanda juga menerangkan bahwa pendidikan demokrasi sangat penting dipelajari sejak dini agar pemahaman siswa tidak salah dan dapat menerapkannya di sekolah dan masyarakat, mengingat dalam 5-6 tahun ke depan para siswa akan memiliki kesempatan pertamanya untuk menggunakan hak pilih. Senada dengan Nanda, Kepala Sekolah SMP Negeri 42 Semarang, Mohamad Hadi Utomo, memberikan penjelasan tentang pentingnya mempelajari dan mengetahui tentang demokrasi untuk bekal nanti ketika dewasa dapat mengimplementasikan demokrasi di kehidupan sehari-hari siswa. Kegiatan tersebut berlangsung interaktif, para siswa juga aktif dalam menyampaikan pendapat dan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan, bagaimana konsep demokrasi, dan praktik demokrasi yang sudah dilakukan di sekolah. (aff/ed. Foto: aff/KPU Kota Semarang)

Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 selalu memiliki potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran bagian hukum KPU provinsi, dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, Minggu, (7/8). Kegiatan yang berlangsung tiga hari, sejak Jumat - Minggu (5-7 Agustus 2022) tersebut dilaksanakan untuk mengkoordinasikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait proses identifikasi potensi masalah, langkah dan strategi dalam meghadapi kendala, serta mencari solusi atas permasalahan yang muncul. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam sambutannya menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dilaksanakan berdasakan kepada peraturan KPU (PKPU), karenanya Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mempelajari PKPU Nomor 4 Tahun 2022. "Pelajari dan terapkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran parpol sebagai dasar regulasi pelaksanaan tahapan, dan pelajari pedoman teknis untuk partai politik," kata Hasyim. Terkait parpol yang mendaftar, Hasyim menjelaskan ada tiga kriteria parpol yang dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, Pertama, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI. Kedua, peserta Pemilu 2019 tidak lolos ambang batas, ketiga, partai politik baru. "Parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen, serta parpol yang belum ikut dalam pemilu sebelumnya," kata Hasyim. Hasyim menambahkan, berdasarkan regulasi, tiga kategori parpol tersebut tidak semua melewati tahapan verifikasi yang sama. "Parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambah batas empat persen akan melewati verifikasi administrasi, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas, dan parpol yang belum ikut dalam pemilu sebelumnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," terang Hasyim. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Bertindak sebagai narasumber yakni Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Ketua DKPP RI, Muhammad, dan Inspektorat KPU RI, Nanang Priyatna. Sementara itu KPU Kota Semarang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum, Suyanto, dan Kasubag Hukum dan SDM, Riza Setiawan. (rs/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara