Berita Terkini

KPU Terima Audiensi dari HMI Cabang Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima kunjungan dari Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang, Jumat (29/7). Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) bersama jajaran Anggota KPU Kota Semarang, serta Tobirin (Kasubag TPH) hadir menerima Audiensi HMI Cabang Semarang yang dipimpin oleh Ilham Rasyid Hasibuan (Ketua HMI Cabang Semarang) di Aula Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175 Semarang. Nanda (sapaan ketua KPU) mengatakan, ia menyambut baik kedatangan HMI Cabang Semarang ke kantor KPU Kota Semarang. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa organisasi kepemudaan di Semarang menaruh perhatian pada proses demokrasi yang saat ini tengah berlangsung.  “Kami sangat senang jika ada organisasi kepemudaan yang dipimpin oleh anak muda, mau berperan untuk memajukan proses demokrasi khususnya di Kota Semarang," kata Nanda. Nanda mengatakan organisasi kepemudaan seperti HMI dapat ikut berpartisipasi dalam proses pemilu/pemilihan dengan banyak cara, diantaranya sebagai penyelenggara, sebagai peserta, atau datang ke TPS untuk menggunakan hak konstitusinya. “Peran, partisipasi HMI, dan anak muda bisa ditunjukan dalam berbagai hal. Seperti menjadi penyelenggara, peserta, atau datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih saja sudah termasuk partisipasi,” ujarnya. Terkait sosialisasi, organisasi kepemudaan juga dapat berpartisipasi dengan cara memberikan pemahaman mengenai pentingnya datang ke TPS dan menyalurkan hak suara dalam pemilu/pemilihan. "Dapat juga mengajak warga masyarakat untuk menggunakan hak pilih dan datang ke TPS pada hari pemungutan suara," lanjut Nanda. Sementara itu, Rasyid menyampaikan, HMI siap bersinergi dengan KPU dan penyelenggara pemilu untuk mensukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “HMI sebagai organisasi mahasiswa bisa berperan dalam mewujudkan cita-cita demokrasi, apapun peran-peran yang bisa diberikan dalam demokrasi sebagai bentuk peduli kami kepada bangsa dan negara,” tegas Rasyid. Acara ditutup dengan foto bersama antara anggota KPU dengan pimpinan HMI cabang Semarang. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (29/7). Agenda diskusi dan koordinasi diikuti oleh Anggota KPU Divisi SDM provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Pada sambutannya, Paulus Widyantoro (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) mengatakan, KPU dalam merekrut badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yaitu PPK, PPS dan KPPS harus mempersiapkan jauh-jauh hari agar semua tahapan bisa berjalan lancar. “Persiapan awal adalah KPU mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen badan ad hoc pada pemilu sebelumnya, termasuk jika ada permasalahan yang harus dievaluasi,” katanya. Evaluasi ini, ujar Paulus menjadi penting supaya dalam rekrutmen ke depan permasalahan tidak terulang. "Jikapun tetap terjadi itu sudah kita antisipasi jauh-jauh hari," tutur Paulus. Karena tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 digelar di tahun yang sama, Paulus berharap KPU dapat berbagi berbagi peran dan tugas, sehingga jika dalam satu hari ada dua, atau tiga acara, kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan baik. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Divisi SDM, Taufiqurahman mengajak semua anggota divisi SDM untuk mulai mempelajari regulasi, khususnya yang berkaitan dengan SDM. “Divisi SDM memulai tahapan pembentukan badan ad hoc dengan membuka regulasi yang ada, termasuk berkaca dan belajar dari proses pembentukan pada Pemilu tahun 2019," tegasnya. Dengan membuka dan mempelajari regulasi, Taufik berharap, KPU dapat menguasai, dan melakukan antisipasi persoalan terkait pembentukan badan ad hoc. "Catatan pada pembentukan badan penyelenggara pada tahun 2019 itu diperlukan sehingga bisa menjadi catatan dan perbaikan kita pada pembentukan badan penyelenggara Tahun 2024," lanjut Taufik. Selain berkaca pada Pemilu 2019, Taufik meminta satker KPU juga membuka kembali catatan pada pembentukan badan penyelenggara di Tahun 2020. “Pada Pemilihan Tahun 2020 misalnya, tentang batasan umur, itu harus diantisipasi," ujar Taufik. Karena KPU berpedoman kepada regulasi, Taufik mengatakan, satker KPU perlu mentaati peraturan yang ada, dan melakukan fungsi koordinasi heirarkis sebagaimana mestinya. "KPU adalah lembaga yang hierarkis maka harus taat pada regulasi secara berjenjang. Jika ada hal-hal yang tidak ada di PKPU tapi muncul di regulasi bawahnya maka kita harus taat," lanjut Taufik. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Proses Verifikasi Parpol Perlu Catatan Kronologis

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Dalam kegiatan Advokasi Hukum Kepemiluan Seri II tentang Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Suharso Agung (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas) selaku narasumber menjelaskan proses verifikasi partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 diperlukan catatan kronologis, Kamis (28/7). "Dalam proses verifikasi, perlu disusun dalam sebuah catatan kronologi," kata Agung.  Hal itu diperlukan sebagai upaya antisipasi jika di kemudian hari, KPU menghadapi sengketa proses dan juga sengketa hasil pemilu/pemilihan. "Ini sebagai upaya antisipasi kalau nanti munculnya sengketa proses pemilu," lanjut dia. Selain diisi oleh Teguh, kegiatan itu juga menghadirkan Mey Nurlela (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga) dengan Mundarti (Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga) sebagai moderator. Senada dengan Teguh, Mey Nurlea (Anggota KPU Kabupaten Purbalingga) juga berbagi pengalaman dalam proses verifikasi pada Pemilu tahun 2019 yang lalu, serta memberikan gambaran sengketa yang mengiringi serta upaya-upaya dalam penyelesaian sengketa dalam tahapan tersebut. Agenda Advokasi Seri II tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan selesai pukul 16.15 WIB. (ana/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Workshop Diseminasi Pedoman Bimtek Manajemen Risiko pada KPU

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan siap dalam melaksanakan tahapan pemilu/pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan workshop dengan judul Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Pada Komisi Pemilihan Umum, Kamis (28/7). KPU Kota Semarang mengikuti worshop tersebut secara daring melalui Zoom Meeting. Tampak hadir Anggota KPU, Sekretaris KPU Kota Semarang, jajaran pejabat struktural dan staff sekretariat KPU Kota Semarang.   Hasyim Asyari (Ketua KPU RI) pada sambutan pembukaan mengatakan bahwa workshop ini menjadi bagian dari upaya KPU menyiapkan SDM yang siap mensukseskan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Selain itu ia memandang workshop dengan tema tersebut dapat membangun sistem kerja disiplin, tertib, cermat serta mampu membuat analisa terkait potensi tercapai atau tidaknya tujuan organisasi. "Kami pandang upaya ini baik dan strategis, dengan begitu, penting untuk diketahui, dipahami dan dilaksanakan, sehingga bisa membangun sikap kita bekerja secara disiplin, tertib, cermat, tanggung jawab dan transparan serta memiliki kemampuan yang terampil dalam membuat analisis potensi masalah tantangan dan hambatan serta potensi penyebab terjadinya kegagalan tercapainya tujuan organisasi," terang Hasyim. Hasyim menjelaskan, saat ini KPU membutuhkan instrumen pengendalian internal yang baik, sehingga KPU dapat melakukan manajemen risiko atas langkah kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi/lembaga.   "Untuk menjamin terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang memadai di KPU, maka diperlukan instrumen, sebagai alat pengendalian intern, sehingga manajemen risiko dapat dilakukan secara dinamissesuai dengan kebutuhan organisasi," lanjut Hasyim. Untuk menyusun instrumen atas manajemen risiko tersebut Hasyim meminta KPU RI, provinsi dan kabupaten/kota untuk mempelajari rencana strategis (Renstra) yang telah disusun karena di dalamnya memuat arah dan tujuan lembaga KPU dalam periode lima tahunan. "Karena disi tertera visi misi dan program KPU, sehingga dengan begitu bisa mewujudkan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang baik, memiliki kompetensi, serta bisa menyelenggarakan dan mensukseskan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," terang Hasyim. Selain diperlukan kemampuan kognitif dalam melakukan manajemen risiko, Hasyim mengatakan SDM KPU juga perlu bekerja cermat, jujur, tanggung jawab serta kemampuan psikomotorik yang cukup. "KPU dan sekretariat selain diharapkan memiliki kemampuan kognitif pengetahuan, juga perlu sikap afektif, kerja cermat, kerja jujur, kerja tanggung jawab, dan yang terakhir adalah kemampuan psikomotorik untuk mengelola kepemiluan," ujar dia. Pada kesempatan yang sama Deputi kepala BPKP Bidang Pengawasan, Irwan Taufik Purwanto mengatakan, untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin terjadi dalam proses tahapan pemilu/pemilihan, KPU sejak awal perlu melakukan mitigasi atas hal-hal yang kemungkinan akan dihadapi oleh KPU, untuk selanjutnya dapat ditemukan jalan keluarnya.  "Maka ini semua perlu dimitigasi, agar hal-hal yang mungkin akan terjadi sudah dipetakan, sehingga lebih mudah untuk diatasi," kata Irwan. Karena seluruh kegiatan KPU ditopang oleh APBN dan APBD, maka Irwan memandang KPU perlu perpegang pada kaidah-kaidang penggunaan anggaran kementerian/lembaga. "Seluruh kegiatan yang dilaksanakan KPU ini didukung oleh anggaran APBN maupun APBD, dalam hal ini tentu kita harus berpegang pada acuan penggunaan anggaran," terangnya. Untuk koordinasi lebih lanjut, Irwan mengatakan satker KPU dapat menghubungi perwakilan BPKP di masing-masing wilayah untuk memperdalam proses manajemen risiko. "KPU bisa berkoordinasi ke perwakilan BPKP, mengingat semua bentuk pengawasan dan pendampingan BPKP kepada lembaga pemerintah sudah tercantum dalam program kerja pengawasan kami terhadap perencanaan dan juga realisasinya," lanjut Irwan. Diakhir paparannya, Irwan kembali menegaskan bahwa pola pikir antisipatif sangat diperlukan dalam melakukan manajemen risiko. Selain itu satker KPU perlu mengacu kepada renstra dalam melaksanakan program dan kegiatan, sehingga tetap sinkron dengan tujuan lembaga sebagaimana tercantum dalam renstra.  “Semua yang kita lakukan dalam rangka untuk manajemen resiko dan mengantisipasi semua bentuk permasalahan, kita semua wajib berfikir antisipastif dengan mengacu pada renstra, visi misi KPU yang merupakan implementasi dari SPIP terintegrasi," tandas Irwan. Pemaparan materi workshop dan diskusi tersebut dipandu oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI Novy Hasbi Munnawar. (rs/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Wujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom hadiri seminar yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang dengan judul "Perlunya filsafat Pemilu untuk Mewujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat", Kamis (28/7). Kegiatan yang berlangsung di Aula lantai 3, Kantor KPU Kabupaten Semarang itu menghadirkan narasumber Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S,H., M.Si. Melalui Zoom Meeting, Teguh berpesan kepada KPU dan Bawaslu yang hadir agar berpegang kepada kode etik dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas kedinasan, terutama ketika KPU atau Bawaslu menerima tamu dari peserta pemilu. “Setiap penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu harus menerapkan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara KPU harus berhati-hati dalam bersikap terhadap para calon peserta pemilu seperti mengenai tempat bertemu, maupun berupa pemberian barang terutama pada saat menjelang waktu pelaksanaan pemilihan," terang Teguh. Teguh menjelaskan penyelenggaraan pemilu/pemilihan perlu dikaitkan dengan konsep filsafat, karena penyelenggaraannya harus dilaksanakan sesuai dengan asas, prinsip, dan tujuan yang tertera dalam undang-undang. “Memahami suatu filsafat Pemilu dengan baik tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang benar mengenai asas, prinsip dan tujuan yang dikehendaki dalam jiwa bangsa Indonesia. Pemilu harus dilaksanakan dengan berintegritas dan juga bermartabat, tidak seperti tempo dulu dimana pemerintah masih ikut campur tangan dalam pelaksanaan pemilu," ujarnya. Teguh menambahkan, saat ini penyelenggaraan pemilu/pemilihan tidak cukup dikelola atas dasar integritas semata, tetapi perlu juga mengamalkan nilai kejujuran, keadilan, dan profesionalitas. “Integritas saja tidak cukup pada kondisi saat ini, perlu juga nilai-nilai  kejujuran, keadilan, dan keprofesionalan. Lembaga KPU dan Bawaslu harus teliti dalam mengawal suara-suara rakyat dan menerapkan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu,” lanjutnya. Kegiatan ini dihadiri juga oleh KPU Kabupaten Demak, KPU Kabupaten Kendal. Selain KPU, hadir pula Bawaslu Kabupaten Semarang, dan juga partai politik yang ada di Kabupaten Semarang. (rw/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Melaksanakan Rakor DPB Bulan Juli 2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode Bulan Juli Tahun 2022 di ruang rapat KPU Kota Semarang, Gedung Pemerintah Kota Semarang Lantai 5, Rabu (27/7). Rakor dihadiri Ketua, Anggota KPU, Sekretaris, beserta Kasubbag dan staf Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Semarang. Pelaksanaan DPB berdasar pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, dimana KPU kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemutakhiran data pemilih menjadi hal krusial dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan, karena daftar pemilih yang menentukan, apakah masyarakat dapat memenuh hak politiknya dalam proses pemilu atau tidak. Untuk DPB ini, proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas.  Selain itu, proses pemutakhiran juga mencatat perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. Ahmad Zaini, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Data dan Informasi mengatakan, jumlah pemilih Kota Semarang pada periode Bulan Juli 2022 sebanyak 1.167.888 orang tersebar di 16 Kecamatan dan 177 Kelurahan di Kota Semarang. “Total data pemilih Kota Semarang sebanyak 1.167.888 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 565.768 orang dan pemilih perempuan berjumlah 602.120 orang yang tersebar di 177 Kelurahan dan 16 kecamatan di Kota Semarang,” terang Zaini. Ia menjelaskan lebih lanjut, ada tambahan data pemilih baru dan pengurangan pada data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada bulan Juli 2022 ini. “Untuk data pemilih baru berjumlah 228 orang, dan data TMS berjumlah 7.965 orang, diantaranya data pindah keluar dan meninggal,” ujarnya. (yts/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)