Berita Terkini

Peluncuran Buku Jejak Pengawasan Pemilu/Pemilihan 2004-2023

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Novi Maria Ulfah menghadiri peluncuran buku Bawaslu Kota Semarang yang berjudul Buku Sejarah Dari Masa ke Masa Jejak Pengawasan Pemilu/Pemilihan 2004-2023, Kamis (11/8). Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, peluncuran Buku Sejarah Bawaslu Kota Semarang ini sekaligus untuk menyemarakan HUT ke-77 RI serta HUT Bawaslu kabupaten/kota yang jatuh pada 15 Agustus mendatang. “Buku Sejarah ini berisi peristiwa-peristiwa pada saat Pemilu atau Pilkada mulai dari tahun 2004, dan isi buku ini juga memuat sisi menarik pelaksanaan kasus-kasus yang ditangani, baik saat Pilkada dan Pemilu tahun 2005, 2009, sampai tahun 2020,” ujarnya Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin yang hadir mengatakan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendorong 35 Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk menyusun data-data pemilu/pemilihan, sehingga sejarah pengawasan pemilu/pemilihan tidak terbengkalai begitu saja. “Dengan disusunnya buku sejarah di bawaslu kab/kota ini sebagai inspirasi dan motivasi, yaitu kita ingin menggali data-data yang sudah lama dan dikumpulkan, sehingga anak dan cucu kita kelak dapat membaca catatan sejarah tersebut dan sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan nilai sejarah pengawasan pemilu,” ucap Rofiuddin. Sementara itu, Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud mengapresiasi pembuatan buku sejarah ini. Ia mengatakan Bawaslu perlu membangun kesadaran akan pentingnya dokumentasi, menurutnya sejarah lahir dari proses dokumentasi. “Pentingnya dokumentasi dari masa ke masa yaitu mendokumentasikan kasus atau temuan dari beberapa periode. Sehingga data yang tercecer bisa dicari dalam buku yang telah dibuat, maka inilah pentingnya dokumentasi,” jelasnya Di sisi lain, Anggota Panwaslu Kota Semarang Tahun 2015-2016, Parlindungan Manik mengatakan, peristiwa yang dialami saat proses pengawasan masih awam bagi masyarakat, oleh sebab itu Parlindungan berpendapat Sentra Gakkumdu perlu diperkuat untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat luas. “Peran pengawas masih sangat dibutuhkan khususnya dalam penegakan dan bantuan hukum, yaitu dalam Sentra Gakkumdu. Semoga ke depannya peran Bawaslu bisa lebih diperkuat lagi terutama dari sosialsiasi Sentra Gakkumdu,” ujarnya. (iae/ed. Foto: iae/KPU Kota Semarang)

Rakor Helpdesk Sipol dan Fasilitasi Tahap Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk mendukung tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan pelayanan helpdesk, fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftarann parpol Pemilu 2024 dengan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Selasa, (9/8). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, dalam sambutannya menjelaskan, untuk memantapkan kerja-kerja tahapan pemilihan umum, helpdesk harus dibuat untuk forum konsultasi hingga tahap pendaftaran berakhir. "Pada hari terakhir kita harus bersiaga sampai dengan 23.59 WIB, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2024," tandas Paulus. Selain siaga hingga hari terakhir pendaftaran, Paulus juga meminta KPU kabupaten/kota untuk menjaga kesatuan harmoni antara anggota KPU dan sekretariat KPU di masing-masing satker. "Kita perlu konsolidasi, artinya kali ini kita saling berbagi peran antara sekretariat dan komisioner untuk menjaga harmonisasi," lanjut Paulus. Terkait mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, Paulus juga meminta KPU kabupaten/kota untuk mempelajari regulasi yang berlaku, tidak hanya PKPU Nomor 4/2022, tetapi juga Keputusan KPU Nomor 259/2022. "Pelajari dan terapkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 sebagai dasar regulasi pelaksanaan tahapan, dan pelajari Keputusan 259 Tahun 2022 tentang pedoman teknis untuk partai politik calon peserta pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol," kata Paulus. Meskipun terdapat tiga kriteria parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024, tetapi Henry Wahyono (Anggota KPU Provinsi Divisi Data dan Informasi) berpesan untuk menerapkan asas imparsialitas dan kesetaraan, mengingat seluruh parpol memiliki hak yang sama untuk ikut berpartisipasi di Pemilu 2024. "Pelayanan kita terhadap semua partai politik yang ada di kabupaten/kota harus sama, dan segala fasilitasi helpdesk juga harus terpenuhi baik jaringan, perangkat dan SDM," kata Henry. Sementara itu, Putnawati (Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelenggaraan) memberikan penajaman materi tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. KPU Kota Semarang yang hadir dalam kegiatan itu diwakili oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Anggota, Hery Abriyanto, dan Suyanto, serta Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, Tobirin. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)

Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, hadir sebagai narasumber dalam rangka implementasi kurikulum merdeka dan peningkatan pengetahuan siswa tentang demokrasi, Selasa (9/8).  Kegiatan yang berlangsung di SMP Negeri 42 Semarang tersebut diikuti oleh 109 siswa kelas VII. Dalam materinya, Nanda (sapaan ketua KPU), memberikan penjelasan tentang pengertian demokrasi, sejarah demokrasi di Indonesia, bagaimana para siswa menerapkan praktik demokrasi dalam keseharian, serta memberikan pengetahuan tentang pemilu di Indonesia. Nanda juga menerangkan bahwa pendidikan demokrasi sangat penting dipelajari sejak dini agar pemahaman siswa tidak salah dan dapat menerapkannya di sekolah dan masyarakat, mengingat dalam 5-6 tahun ke depan para siswa akan memiliki kesempatan pertamanya untuk menggunakan hak pilih. Senada dengan Nanda, Kepala Sekolah SMP Negeri 42 Semarang, Mohamad Hadi Utomo, memberikan penjelasan tentang pentingnya mempelajari dan mengetahui tentang demokrasi untuk bekal nanti ketika dewasa dapat mengimplementasikan demokrasi di kehidupan sehari-hari siswa. Kegiatan tersebut berlangsung interaktif, para siswa juga aktif dalam menyampaikan pendapat dan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan, bagaimana konsep demokrasi, dan praktik demokrasi yang sudah dilakukan di sekolah. (aff/ed. Foto: aff/KPU Kota Semarang)

Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 selalu memiliki potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran bagian hukum KPU provinsi, dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, Minggu, (7/8). Kegiatan yang berlangsung tiga hari, sejak Jumat - Minggu (5-7 Agustus 2022) tersebut dilaksanakan untuk mengkoordinasikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait proses identifikasi potensi masalah, langkah dan strategi dalam meghadapi kendala, serta mencari solusi atas permasalahan yang muncul. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam sambutannya menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dilaksanakan berdasakan kepada peraturan KPU (PKPU), karenanya Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mempelajari PKPU Nomor 4 Tahun 2022. "Pelajari dan terapkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran parpol sebagai dasar regulasi pelaksanaan tahapan, dan pelajari pedoman teknis untuk partai politik," kata Hasyim. Terkait parpol yang mendaftar, Hasyim menjelaskan ada tiga kriteria parpol yang dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, Pertama, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI. Kedua, peserta Pemilu 2019 tidak lolos ambang batas, ketiga, partai politik baru. "Parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen, serta parpol yang belum ikut dalam pemilu sebelumnya," kata Hasyim. Hasyim menambahkan, berdasarkan regulasi, tiga kategori parpol tersebut tidak semua melewati tahapan verifikasi yang sama. "Parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambah batas empat persen akan melewati verifikasi administrasi, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas, dan parpol yang belum ikut dalam pemilu sebelumnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," terang Hasyim. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Bertindak sebagai narasumber yakni Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Ketua DKPP RI, Muhammad, dan Inspektorat KPU RI, Nanang Priyatna. Sementara itu KPU Kota Semarang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum, Suyanto, dan Kasubag Hukum dan SDM, Riza Setiawan. (rs/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)

Rektor Untag: Hati-hati Dengan 'Setan Gepeng'

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Suparno mengatakan, di era modern dimana arus informasi semakin cepat, masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakan handphone yang ia ibaratkan sebagai 'setan gepeng' saat digunakan untuk mengakses internet atau media sosial, Jumat (5/8). "Ini 'setan gepeng', HP kita ini perlu digunakan secara berhati-hati. Karena di era media sosial sekarang, akses informasi sangat bebas, gampang kita mengaksesnya, bahkan anak, cucu kita mungkin lebih mahir main HP, daripada kita," terang Suparno. Hal itu ia ungkapkan saat menjadi pembicara pada acara sosialisasi Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang di aula Kantor Kelurahan Bandarharjo, Semarang. Suparno mengatakan, HP dan gadget yang digunakan oleh semua orang memiliki kekuatan, baik secara positif maupun negatif, oleh sebab itu ia meminta peserta sosialisasi untuk memberikan contoh positif kepada anak remaja dan pemilih pemula, mengingat remaja saat ini menggunakan gadget dengan intensitas yang tinggi. "Jadi perlu kita contohkan, khususnya pemilih pemula, karena mereka ini sangat sering mengakses internet dan media sosial, jadi mereka ini rawan dengan berita bohong, atau hoaks," terang Suparno. Untuk mengurangi risiko penyebaran berita bohong dan hoaks, Suparno mengingatkan untuk selalu mengecek kebenaran sumber berita sebelum menyebarkannya kepada orang lain. "Terutama di WA grup ya, materi yang di share itu harus selalu kita cek, cek, cek, cek, dan cek lagi, jangan langsung percaya. Ingat untuk selalu saring sebelum sharing," tegas Suparno. Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang periode 2008 - 2018, Siti Prihatiningtyas yang memberikan materi pentingnya demokrasi dan partisipasi mengatakan, pemilu adalah sarana untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.  "Pemilu adalah cara untuk menyampaikan aspirasi yang ada, di Indonesia kan banyak suku bangsa, golongan, agama dan latar belakang, jadi lewat pemilu diharapkan aspirasi-aspirasi ini dapat dijadikan sebagai kebijakan yang berpihak kepada publik," ujar dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang itu. Meskipun banyak negara yang melaksanakan pemilu, Ning (sapaan Siti Prihatiningtyas) mengatakan, tidak semua pemilu yang dilaksanakan sepenuhnya berlangsung demokratis, karena masih saja ada oknum yang melanggengkan budaya politik transaksional ataupun politik uang. "Di daerah-daerah masih sering terjadi, kita memilih calon tertentu karena telah diberi imbalan," paparnya. Praktik tersebut, menurut Ning belum menggambarkan bentuk dari demokrasi substansional. "Nah itu belum termasuk pelaksanaan demokrasi substansional. Substansional itu kalau kita ke TPS karena keinginan, karena kemauan kita sendiri, bukan karena paksaan atau hal lain, seperti politik transaksional atau politik uang. Terkait sosialisasi DP3, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom yang membuka kegiatan mengatakan, DP3 ini merupakan upaya KPU untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan mengurangi dampak dari disinformasi. "Ini upaya KPU untuk mendekatkan diri kepada bapak/ibu semua dan mengurangi misinformasi atau disinformasi, sehingga info yang didapat oleh bapak/ibu itu langsung dari sumbernya, yaitu KPU," ujar Nanda (sapaan ketua KPU). Selain materi yang disampaikan, Nanda mengundang peserta yang hadir untuk menanyakan informasi lain mengenai Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. "Kalau ada pertanyaan selain materi hari ini kami terbuka, kalau ada pertanyaan lain selain tema sekarang bisa sekali, karena Pemilu dan Pemilihan 2024 banyak aspeknya," lanjut Nanda. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis (4/8). Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah itu dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Agenda diskusi dan koordinasi yang diikuti oleh Divisi SDM KPU Provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Paulus Widyantoro (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah).   Pada sambutannya Paulus mengatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu perlu mempersiapkan tahapan rekrutmen badan penyelenggara ad hoc, yakni PPK, PPS dan KPPS dengan baik. Untuk itu, Paulus meminta agar KPU kabupaten/kota dapat melakukan persiapan jauh-jauh hari, termasuk melakukan evaluasi pada pelaksanaan tahapan tersebut di periode pemilu sebelumnya. “Persiapan awal adalah KPU mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen badan ad hoc pada pemilu sebelumnya, termasuk jika ada permasalahan yang harus dievaluasi, sehingga nanti kejadian serupa dapat diminimalisir,” katanya. Selain pemetaan persoalan, tema lain yang dibahas adalah batasan periodesasi, syarat kesehatan bagi penyelenggara, serta persyaratan lainnya untuk menjadi badan penyelenggara pada Pemilu 2024. (dnr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)