Berita Terkini

Peningkatan Kualitas SDM Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjadi narasumber dalam kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Kota Semarang dengan tema "Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu", Kamis (8/9). Dalam paparanya, Nanda (sapaan ketua KPU) mengatakan, untuk meningkatkan kualitas SDM, KPU menerapkan mekanisme SMART (Spesific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound). Mekanisme tersebut, kata Nanda, bertujuan untuk membantu anggota tim dalam menetapkan dan mencapai tujuan. Selain itu, SMART juga sebagai cara untuk menjaga motivasi, memberikan masukan berkelanjutan, dan mengaitkan tugas setiap individu agar tetap mengacu pada tujuan organisasi yang lebih luas. "SMART merupakan cara efektif, sederhana, dan efisien secara biaya untuk menetapkan tujuan dan sasaran di dalam suatu organisasi. Entah itu tujuan kinerja yang sangat spesifik, misalnya menaikkan serapan anggaran di akhir tahun, atau dalam mengelola tinjauan pegawai," ujar Nanda. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin memberikan motivasi agar setiap individu dapat produktif dalam bekerja, karena setiap individu merupakan penggerak organisasi, khususnya dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. (rhd/ed. Foto: rhd/KPU Kota Semarang)

Rakor Sinkronisasi DPB Periode September 2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi (rakor) dan Sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan September 2022 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting, Rabu (7/9). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dalam sambutannya mengatakan, selain evaluasi pelaksanaan coktas, kegiatan tersebut ditujukan agar seluruh KPU Kab/Kota agar mau mencermati dengan apa yang akan disampaikan, sehingga data pemilih di Jawa Tengah dapat menghasilkan data pemilih yang baik dan akurat. Henry Wahyono, selaku divisi Rendatin KPU Provinsi Jawa Tengah, mengatakan seluruh KPU kabupaten/kota harus melakukan pencermatan dan mensinkronisasikan data pemilih yang ada.  Selain itu, Henry juga berpesan kepada KPU kabupaten/kota untuk menyandingkan data-data yang KPU miliki dengan data dari Dispensukcapil serta mengkoordinasikan hasilnya secara berjenjang dalam penyusunan DPB.   "Data yang ada di Jawa Tengah ini sangat bervariasi dengan jumlah data pemilih yang berbeda-beda, dalam hal ini perlu adanya langkah-langkah perumusan masalah dengan keadaan yang ada tapi harus tetap terarah," kata Henry.   Sementara itu Andre Putra, Narasumber dari Pusdatin Sekretariat Jenderal KPU RI mengatakan, agar output data menjadi lebih akurat, KPU kabupaten/kota perlu melakukan memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk melakukan pencermatan lebih lanjut. Andre mengatakan jika KPU kabupaten/kota menemukan data pemilih yang dinyatakan meninggal tetapi setelah dilakukan pencermatan ditemukan pemilih tersebut masih hidup, maka masing-masing satker perlu mencatat hal itu untuk ditindaklanjuti kemudian. Andre berpesan, pencermatan data tersebut perlu diselesaikan dengan batas maksimal pada 30 September 2022. Oleh sebab itu satker diminta untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan efektif, mengingat sinkronisasi tersebut bersinggungan dengan tahapan Pemilu 2024 yang lain. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Sosialisasikan Pemilos SMK Bina Nusantara

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan sosialisasi pemilihan ketua osis (pemilos) di SMK Bina Nusantara Semarang, Selasa (6/9). Hadir dalam kegiatan tersebut, Hery Abriyanto, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam materinya, Hery menyampaikan sejarah penyelenggaraan pemilu, serta proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan dalam kegiatan pemilos. Terkait data pemilih Hery menjelaskan pemilih yang berhak memberikan suaranya dalam pemilos SMK Bina Nusantara adalah siswa-siswi yang terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh SMK Bina Nusantara Semarang. Hery berharap siswa dan siswi SMK Bina Nusantara menggunakan hak pilihnya dalam pemilos nanti, karena itu merupakan bentuk partisipasi dalam proses demokrasi yang terjadi di lingkungan sekolah. Antusias siswa siswi serta pembimbing dalam sosialisasi pemilos sangat baik. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Salah satunya siswi kelas X yang menanyakan jika hasil pemilos imbang. Menangapi hal itu Hery mejelaskan jika hasil pemilos imbang, maka perlu dilakukan pemilos ulang. Di ahkir paparannya, Hery mengatakan pemilihan tersebut perlu dilaksanakan dengan transparan, jujur dan adil. (ian/ed. Foto: ian/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Selesaikan Proses Klarifikasi Keanggotaan Parpol

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang selesaikan tahap klarifikasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Selasa (6/9). Proses tersebut dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang untuk memastikan keanggotaan parpol yang diindikasikan ganda dengan parpol lain atau ganda eksternal antar parpol. Sejak Minggu (4 September) hingga Senin (5 September) anggota parpol yang berhasil didatangkan ke kantor KPU Kota Semarang sebanyak 7 anggota. Ketujuh anggota tersebut berasal dari PDI Perjuangan sebanyak 3 anggota, PKS sebanyak 1 anggota, Golkar 1 anggota, serta Gelora sebanyak 2 anggota. Selain melakukan klarifikasi, KPU Kota Semarang juga menindaklanjuti data keanggotaan parpol yang belum memenuhi syarat (BMS) di tahap verifikasi administrasi (vermin) pertama. Data BMS yang ditindaklanjuti oleh KPU Kota Semarang tersebut terdiri dari data BMS dengan indikasi usia, indikasi pekerjaan, potensi ganda, ganda identik, ganda eksternal, serta ketidakcocokan data keanggotaan parpol yang diinput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan KTA dan KTP yang dilampirkan. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Rakor DPB KPU Kota Semarang Periode Agustus 2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan Agustus di ruang rapat KPU Kota Semarang, Gedung Pemerintah Kota Semarang Lantai V, Rabu (31/8). Rakor dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, Sekretaris, beserta Kasubbag dan staf Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Semarang. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, yang menyakatan bahwa KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan. Tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 maupun pemilihan adalah pemutakhiran data pemilih, karena menyangkut keberhasilan Pemilu/Pemilihan. Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap hak politik setiap pemilih pada pesta demokrasi. Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas.  Selain itu juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. Untuk menyiapkan data pemilih yang akurat, akuntabel, dan konperhensif KPU Kota Semarang selalu melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan. Kegitan ini dilakukan terhadap pemilih yang telah memenuhi syarat, belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun perbaikan elemen data pemilih. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandara Gultom. Usai pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian hasil Rekapitulasi DPB Periode Agustus Tahun 2022 tingkat Kota Semarang oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. “Total data pemilih Kota Semarang sebanyak 1.160.361 orang, dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 561.853 orang dan pemilih Perempuan berjumlah 598.508 orang yang tersebar di 177 Kelurahan dan 16 kecamatan di Kota Semarang” papar Ahmad Zaini. Lebih Lanjut beliau menambahkan, ada tambahan data pemilih baru dan pengurangan pada data TMS, pada bulan Agustus 2022. “Untuk data pemilih baru berjumlah 1.636 orang, dan data TMS berjumlah 9.163 orang, diantaranya data pindah luar dan meninggal,” tambahnya. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Seri Advokasi Hukum Kepemiluan VI

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan VI dengan tema Masalah-Masalah Hukum dalam Penyusunan Regulasi Tahapan, Rabu (31/8). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. Seri Advokasi Hukum Kepemiluan kali ini menghadirkan Narasumber Yusi Arafah, A.Md.Kom. (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo) dan Purnomosidi, S.Pt. (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo). Acara dipandu oleh Dheby Puspa Sari, S.H. (Kasubbag Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo) sebagai moderator. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kasubbag Hukum dan SDM serta Staff Subbagian Hukum dan SDM KPU Kota Semarang. Dalam paparannya, Yusi Arafah menyampaikan bagaimana menciptakan keseragaman dalam penyusunan keputusan yang sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.  Selain itu Yusi juga memaparkan bagaimana KPU kabupaten/kota membuat turunan regulasi dari peraturan yang ada, baik yang sifatnya pedoman teknis atau penetapan pemilu/pilkada. Sementara itu narasumber kedua Purnomosidi menyampaikan materi terkait masalah-masalah hukum dalam penyusunan regulasi tahapan. Muslim Aisha menyampaikan, tujuan seri advokasi kali ini untuk menemukan persoalan riil yang dapat terjadi dalam penyusunan regulasi dan menginventaris apa saja tahapan dalam penyusunan regulasi terutama berkaitan dengan waktu, perencanaan, proses sampai penetapan regulasi. Muslim menambahkan, dalam diskusi-diskusi selanjutnya diharapkan tidak mengulang masalah umum yang sudah didiskusikan dalam seri-seri advokasi sebelumnya. Selain itu Muslim berharap peserta dapat fokus untuk menemukan langkah-langkah untuk menutup masalah atau mencari solusi dalam setiap masalah yang ditemukan dalam setiap tema yang dibahas. (akm/ed. Foto: akm/KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara