Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretaris dan Staff Sekretariat KPU Kota Semarang mengikuti dan hadir di Kantor KPU Kota Semarang untuk memantau proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI pada hari Minggu (14 Agustus) hingga pukul 23:59 WIB. Henry Casandra Gultom bersama jajaran anggota, Hari Soesilo bersama kasubbag dan staff sekretariat mengikuti tayangan proses pendaftaran parpol melalui tayangan langsung di Kanal Youtube KPU Republik Indonesia. Hadir juga kala itu Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Kota Semarang) bersama anggota Bawaslu, serta staff sekretariat Bawaslu Kota Semarang. Sebagaimana disampaikan oleh KPU RI, bahwa parpol yang tidak mendaftar ataupun tidak melengkapi berkas hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB dianggap tak melanjutkan di ajang Pemilu 2024. "Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik, kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik. Kelengkapan dokumen tersebut termasuk kelengkapan pendaftaran yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Maka bila tidak terdaftar, dipastikan partai itu tak bisa melanjutkan proses pendaftaran. "Apabila sampai dengan jam 23.59 dokumennya tidak lengkap, Sipol-nya tidak lengkap maka proses pendaftaran mereka tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya. Hasyim Asyari dalam pidatonya menyampaikan bahwa hari ini Minggu 14 Agustus 2022 merupakan hari ke-14 atau hari terakhir kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hasyim melanjutkan, pendaftaran parpol ini berupa penyerahan surat pendaftaran oleh pimpinan pusat parpol, dan menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap kepada KPU. Oleh karena itu salah satu ukuran dalam pendaftaran adalah kelengkapan dokumen. Sementara itu, Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) menyampaikan, KPU dalam 14 hari pendaftaran parpol membuka layanan helpdesk dan berkomunikasi dengan parpol terkait PKPU dan Keputusan KPU tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Sesuai konferensi pers dari KPU RI, secara total hingga Minggu 14 Agustus 2022, sudah ada 40 parpol yang resmi mendaftar sebagai calon parpol dari 43 parpol yang memiliki akun Sipol. Berkas parpol yang telah lengkap sebanyak 24, sisanya sedang dalam proses pemeriksaan. Lalu, tiga parpol lainnya hingga batas akhir pendaftaran tidak datang melakukan pendaftaran. Untuk memantau proses pendaftaran parpol, masyarakat bisa mengakses info pendaftaran di KPU RI melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol (dr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)