Berita Terkini

Rakor Vermin Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Senin (15/8). Acara berlangsung secara daring melalui zoom meeting di Aula KPU Kota Semarang. Kegiatan tersebut mengundang Anggota KPU Republik Indonesia, Idham Holik, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, pada sambutannya menyampaikan bahwa rakor yang dilaksanakan ini merupakan konsolidasi jelang tugas KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual keanggotaan. “Sangat penting bagi kita semua memahami juknis dan regulasi, maka agar bisa dipahami dan dipedomani secara detil apa yang menjadi tugas saat verifikasi,” katanya. Selanjutnya Paulus berharap pelaksanaan vermin di Jawa Tengah berlangsung lancar tanpa kesalahan, termasuk dalam memahami regulasi. Dalam arahannya, Idham Holik meminta jajaran KPU kabupaten/kota untuk memahami Keputusan KPU 260 tahun 2022, karena dalam waktu dekat KPU RI akan memberikan data keanggotaan parpol di masing-masing kabupaten/kota untuk keperluan vermin. “KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi. Dan pelaksanannya sesuai jadwal, yaitu 16 Agustus 2022 - 29 Agustus 2022,” kata Idham. Idham mengingatkan kembali untuk memahami regulasi yang ada, baik juknis keputusan, PKPU, maupun undang-undang yang ada. "KPU RI juga sudah menerbitkan Juknis melalui Keputusan KPU 259 dan Keputusan KPU 260 agar dapat dipahami secara komperehensif," lanjut dia. Sementara itu, Putnawati (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) mengingatkan kepada peserta rakor agar menambah pemahaman literasi dan regulasi tahapan pemilu, serta membangun komunikasi yang baik dengan sesama penyelenggara maupun stakeholder terkait. “Agar memastikan hubungan kondusif dan harmonis serta memiliki pemahaman hukum yang sama,” terangnya. (dr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Saksikan Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 hingga Pukul 23.59 WIB

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretaris dan Staff Sekretariat KPU Kota Semarang mengikuti dan hadir di Kantor KPU Kota Semarang untuk memantau proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI pada hari Minggu (14 Agustus) hingga pukul 23:59 WIB. Henry Casandra Gultom bersama jajaran anggota, Hari Soesilo bersama kasubbag dan staff sekretariat mengikuti tayangan proses pendaftaran parpol melalui tayangan langsung di Kanal Youtube KPU Republik Indonesia. Hadir juga kala itu Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Kota Semarang) bersama anggota Bawaslu, serta staff sekretariat Bawaslu Kota Semarang. Sebagaimana disampaikan oleh KPU RI, bahwa parpol yang tidak mendaftar ataupun tidak melengkapi berkas hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB dianggap tak melanjutkan di ajang Pemilu 2024. "Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik, kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik. Kelengkapan dokumen tersebut termasuk kelengkapan pendaftaran yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Maka bila tidak terdaftar, dipastikan partai itu tak bisa melanjutkan proses pendaftaran. "Apabila sampai dengan jam 23.59 dokumennya tidak lengkap, Sipol-nya tidak lengkap maka proses pendaftaran mereka tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya. Hasyim Asyari dalam pidatonya menyampaikan bahwa hari ini Minggu 14 Agustus 2022 merupakan hari ke-14 atau hari terakhir kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.  Hasyim melanjutkan, pendaftaran parpol ini berupa penyerahan surat pendaftaran oleh pimpinan pusat parpol, dan menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap kepada KPU. Oleh karena itu salah satu ukuran dalam pendaftaran adalah kelengkapan dokumen. Sementara itu, Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) menyampaikan, KPU dalam 14 hari pendaftaran parpol membuka layanan helpdesk dan berkomunikasi dengan parpol terkait PKPU dan Keputusan KPU tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Sesuai konferensi pers dari KPU RI, secara total hingga Minggu 14 Agustus 2022, sudah ada 40 parpol yang resmi mendaftar sebagai calon parpol dari 43 parpol yang memiliki akun Sipol.  Berkas parpol yang telah lengkap sebanyak 24, sisanya sedang dalam proses pemeriksaan. Lalu, tiga parpol lainnya hingga batas akhir pendaftaran tidak datang melakukan pendaftaran. Untuk memantau proses pendaftaran parpol, masyarakat bisa mengakses info  pendaftaran di KPU RI melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol (dr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Petunjuk Teknis Keputusan KPU Nomor 259/2022

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk menyamakan persepsi mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), KPU Kota Semarang mengundang partai politik tingkat Kota Semarang untuk melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis keputusan KPU, Jumat (12/8) Acara berlangsung di Aula KPU Kota Semarang itu dihadiri ketua dan anggota KPU Kota Semarang, Sekretaris KPU Kota Semarang dan staff, Perwakilan dari Partai Politik, Badan Kesbangpol dan Bawaslu Kota Semarang. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom pada pembukaan menyampaikan, KPU Kota Semarang memanfaatkan beragam metode untuk menginformasikan kepada partai politik tentang regulasi dan pedoman di setiap tahapan pemilu. “Kami mohon sering melihat sosial media KPU Kota Semarang supaya semua informasi bisa segera sampai kepada partai politik,” kata Nanda (sapaan ketua KPU). Terkait pendaftaran partai politik di hari terakhir, yaitu Minggu 14 Agustus 2022,  KPU Kota Semarang membuka layanan helpdesk sampai jam 23.59. “Kami mengikuti dan mematuhi arahan dari KPU RI maka hari Minggu kami membuka layanan helpdesk sampai waktu yang ditentukan KPU RI," lanjutnya. Terkait sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022, beberapa hal yang disampaikan antara lain adalah mengenai Sipol, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik. “Apabila ada hal-hal yang perlu untuk diperjelas, kami membuka diri untuk berdiskusi di layanan helpdesk KPU Kota Semarang, kami mendorong semua pihak untuk bersinergi serta komunikasi jika ada hal-hal terkait pendaftaran parpol,” terang dia. Dengan koordinasi dan komunikasi, Nanda berharap tahapan-tahapan selanjutnya semua proses verifikasi administrasi dan faktual bisa berjalan lancar. Acara dipandu oleh Tobirin (Kasubag TPH KPU Kota Semarang) dan narasumber adalah Hery Abriyanto (Anggota KPU Kota Semarang) yang menjelaskan bagaimana petunjuk teknis Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022. Dalam sesi diskusi, perwakilan partai politik menanyakan bagaimana jika ada anggota partai politik yang pindah partai. Hery menjawab bahwa nantinya Sipol akan mendeteksi kegandaan. Partai Politik akan membuat pernyataan tentang status keanggotaan, jika nantinya ada kegandaan keanggotaan maka yang bersangkutan akan dihadirkan di kantor KPU dan selanjutnya dan ditanya dan membuat pernyataan tentang keanggotaan partai. Hery menegaskan bahwa masyarakat bisa mendeteksi keanggotaan partai melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id. Terkait verifikasi keanggotaan, KPU harus mendatangi 27% dari jumlah anggota yang disetor ke Sipol untuk diverifikasi keabsahan keanggotaan partai. “Meskipun jumlahnya banyak, namun kami sudah berkomitmen untuk melaksanakan integritas 24 jam,” tegas Hery. (dr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Kelurahan Sekayu Harus Menginspirasi Masyarakat Kota Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Dalam kegiatan Desa/Kelurahan Peduli Pemilu/Pemilihan (DP3) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, Kelurahan Sekayu harus bisa menjadi inspirasi bagi warga masyarakat Kota Semarang dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Jumat (12/8). Acara yang berlangsung di Balai Kelurahan Sekayu, Jalan Bedagan Semarang, itu diikuti oleh Lurah Sekayu, Dwi Ratna Nugraheni, Perwakilan Kelembagaan Kelurahan Sekayu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Penyelenggara Pemilu dan Staff Kelurahan Sekayu. Narasumber yang hadir pada acara itu antara lain Guru Besar Universitas 17 Agustus (UNTAG), Prof. Dr. Retno Mawarini S. S.H. M.Hum., dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Keolahragaan, Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Dr. Agus Sutono S.Phil. M.Phil., dengan moderator Anggota KPU Kota Semarang, Suyanto. Dwi Ratna Nugraheni (Lurah Sekayu) dalam sambutannya menyampaikan, Kelurahan Sekayu beruntung karena menjadi lokus pelaksanaan DP3.  "Sebagai satu rangkaian pelaksanaan pemilu, maka Sekayu beruntung karena bisa mendapat materi dari KPU langsung dan narasumber yang berkompeten," kata Ratna. Dengan kegiatan DP3 ini, Ratna berharap warganya dapat menyampaikan materi dari para narasumber kepada lingkungan sekitar peserta yang hadir. "Ibu bapak sebagai undangan menjadi peserta sangat beruntung diundang dalam kegiatan ini, saya harap setelah mengikuti program ini bisa menyampaikan kepada warganya agar ke depan Pemilu di Sekayu bisa semakin baik dan meningkat," lanjut dia. Terkait materi, Retno Mawarini S. yang menyampaikan pentingnya Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi menjelaskan bahwa kompleksitas masalah dalam Pemilu 2024 merupakan hal yang sangat mungkin terjadi, oleh sebab itu ia meminta kepada peserta sosialisasi untuk memberikan kontribusi dalam lancarnya pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. "Kompleksitas masalah dalam Pemilu 2024 pasti akan terjadi, maka kami terpanggil untuk bersama KPU menyampaikan kepada warga pentingnya demokrasi dari berbagai aspek. Bapak/ibu juga bisa sesuai peran kita masing-masing mensukseskan dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Semarang," kata Retno. Sementara itu Agus Sutono yang menyampaikan paparan mengenai Teknik & Identifikasi Berita Bohong/Hoaks menjelaskan bahwa hoaks dibuat oleh pihak-pihak yang berorientasi pada upaya memecah belah, menggiring opini publik, baik tujuan politis maupun non politis. Oleh sebab itu Agus berpesan kepada peserta kegiatan untuk selalu mengecek keaslian sumber berita, baik alamat website, maupun keaslian foto. Selain itu, Agus juga berpesan, untuk mencari referensi dari kanal berita lain yang memberitakan kejadian serupa sebelum mempercayai, atau membagikan ulang informasi tersebut ke pihak lain. (dr/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

Rakor Tindak Lanjut DPB Periode September 2022 untuk Sinkronisasi Data Pemilih

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan September 2022 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting, Kamis (11/8). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dalam sambutannya mengatakan, selain evaluasi pelaksanaan coktas, kegiatan tersebut juga sebagai upaya konsolidasi KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam mempersiapkan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 14 Oktober 2022 mendatang. "Sebagai persiapan, karena tanggal 14 Oktober 2022 merupakan mulainya kita pada tahapan pemutakhiran. Selain itu kita akan membahas tentang surat dari KPU RI Nomor 613/PL.01-SD/14/2022, yaitu sinkronisasi data dengan data kependudukan," kata Paulus.  Karena data pemilih akan berkaitan dengan tahapan verifikasi faktual, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Henry Wahyono mengatakan, KPU kabupaten/kota perlu mencermati arahan yang disampaikan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, sehingga tugas dan kewajiban satker dapat dilaksanakan dengan lancar. "Mohon untuk dapat mencermati dan menindaklanjuti apa yang akan disampaikan, mengingat pada bulan September akan dilaksanakan verifikasi faktual, dimana nanti seluruh KPU kabupaten/kota akan turun ke lapangan," kata Henry. Selain itu, Henry juga meminta satker KPU untuk dapat membagi waktu secara efektif, sehingga seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan baik, termasuk dalam proses penyusunan daftar pemilih. "Diharapkan KPU kabupaten/kota dapat membagi waktu dengan baik agar nantinya di Jawa Tengah dapat menghasilkan DPT yang bersih dan terbaik di seluruh Indonesia.  Terkait hasil coktas, pada pertemuan tersebut seluruh satker KPU di Jawa Tengah satu persatu menyampaikan hasil dari kegiatan yang telah dilaksanakan. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IV: Masalah Kelembagaan dan Sengketa Hukum di luar Tahapan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IV dengan tema Masalah Kelembagaan dan Sengketa Hukum di luar tahapan pemilu/pemilihan yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kamis (11/8). Seri Advokasi Hukum Kepemiluan kali ini menghadirkan narasumber Rinto Wardoyo (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) KPU Kabupaten Kendal, dan Srie Nugraheni (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) KPU Kota Magelang dan dipandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kendal, Arief Rakhman Muttaqien sebagai moderator.  Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menyampaikan, tujuan utama dari seri advokasi kali ini adalah untuk mengidentfikasi lebih awal berbagai potensi masalah hukum yang dapat terjadi di luar tahapan pemilu.  Muslim juga berharap, ke depan potensi-potensi permasalahan di luar tahapan pemilu dapat didiskusikan dan dikaji lebih mendalam. Narasumber pertama, Sri Nugraheni memaparkan tentang potensi sengketa informasi yang terjadi di luar tahapan dan potensi sengketa PAW untuk DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, narasumber kedua, Rinto Wardoyo menyampaikan materi tentang masalah kelembagaan yang mungkin terjadi di luar tahapan pemilu dan pemilihan. KPU Kota Semarang yang mengikuti kegiatan tersebut diwakili oleh Anggota KPU, Suyanto, Ahmad Zaini, Novi Maria Ulfah, serta Hery Abriyanto dan diikuti juga oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta Staff Subbagian Hukum dan SDM KPU Kota Semarang. (am/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)