Berita Terkini

Rakor Evaluasi Vermin & Persiapan Vermin Perbaikan Keanggotaan Parpol

Pati, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Kota Semarang, serta Admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Verifikasi Administrasi (Vermin) dan Persiapan Vermin Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Wilayah Eks Karesidenan Pati dan Semarang yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/9). Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Pati ini dihadiri oleh pimpinan KPU Provinsi Jawa Tengah dan Pejabat Eselon III dan IV, serta sekitar 55 peserta (Ketua KPU kabupaten/kota, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU kabupaten/kota Semarang serta Admin Sipol KPU kabupaten/kota. Dalam sambutannya, Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol setelah vermin adalah vermin perbaikan, yang akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.  Karena tahapan-tahapan Pemilu 2024 saling bersinggungan, Paulus meminta KPU kabupaten/kota untuk melakukan mitigasi manajemen risiko dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu sehingga dapat meminimalisir munculnya sengketa tahapan pemilu. "Tahapan pemilu akan dilaksanakan secara dinamis, dan dalam setiap pelaksanaan pemilu selalu berisiko munculnya sengketa, dan untuk itu perlu dilakukan mitigasi manajemen risiko dalam hal ini pada pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu," terang Paulus. Sementara itu, Putnawati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah mengatakan, verifikasi administrasi yang dinamis akan terjadi lagi pada verifikasi administrasi perbaikan, untuk itu diperlukan kesiapan yang maksimal dalam menghadapi tahapan tersebut.  Putnawati juga menyampaikan, antara admin Sipol dengan petugas verifikasi perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi, sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi tentang pedoman pelaksanaan verifikasi administrasi.  Putnawati menyampaiakan, KPU Provinsi Jawa Tengah menaruh perhatian pada unsur ketepatan dan kecermatan dalam tahapan vermin, oleh sebab itu ia meminta KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan dua unsur tersebut pada tahap vermin perbaikan. Selanjutnya, Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan materi mengenai kemungkinan KPU akan “disoal” dalam pelaksanaan vermin.  "Wilayah di luar Jawa sudah ada pemanggilan oleh Bawaslu terhadap KPU terkait pelanggaran administrasi, dan potensi yang serupa bisa terjadi untuk Jawa Tengah. Nah ini patut kita persiapkan," ujar Muslim. Oleh sebab itu Muslim berpesan kepada KPU kabupaten/kota untuk menyimpan dokumentasi baik foto maupun surat menyurat sebagai persiapan, mengingat potensi sengketa pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu akan semakin meningkat ketika tahapan tersebut sampai pada parpol bisa ikut dalam pemilu atau tidak. "Potensi sengketa memang belum terjadi di masa vermin, tapi ini akan terjadi setelah proses vermin perbaikan oleh partai politik yang dinyatakan TMS dan tidak lanjut ke tahapan verifikasi faktual, atau setelah proses verifikasi faktual perbaikan yang berujung tidak ditetapkannya suatu parpol menjadi peserta pemilu oleh KPU," imbuhnya. Pada sesi terakhir, Sabbikisma Setia Nugraha, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah memaparkan beberapa hal terkait anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan verifikasi administrasi. (e1/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

Coktas DPB KPU Kota Semarang Jilid 2

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan kategori data pemilih tidak padan yang didapatkan dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/9).  Coktas yang digelar di bulan September ini merupakan kelanjutan dari coktas yang sebelumnya pernah digelar oleh KPU Kota Semarang pada Juni silam.  Dengan coktas, diharapkan kualitas data pemilih yang akan dituangkan dalam DPB KPU Kota Semarang semakin baik, dan dapat menggambarkan data riil pemilih di lapangan.  Terkait jumlah, KPU Kota Semarang akan melakukan pencocokan data pemilih sebanyak 636 penduduk yang tersebar di 64 kelurahan dan 16 kecamatan di Kota Semarang. Sebelumnya, (Rabu, 14/9) pada pengarahan coktas yang dilakukan di ruang rapat KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, berpesan kepada personil coktas yang akan bertugas untuk mengecek setiap elemen data yang ada dalam kertas kerja, dengan data kependudukan yang dimiliki oleh warga.  Dengan pengecekan tersebut, diharapkan personil coktas yang bertugas dapat memperbaiki elemen data pemilih jika mengalami perubahan atau terdapat indikasi kesalahan penulisan. "Untuk data yang teman-teman pegang sekarang, harap untuk dicek setiap elemen data yang ada, kemudian disamakan dengan kertas kerja yang sudah dibekali. Jika ada elemen data yang salah bisa diberi catatan untuk nanti dapat dirubah sesuai data yang ada di lapangan," kata Zaini.  Zaini juga berpesan untuk selalu cermat dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu Zaini meminta personil coktas untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Dalam melaksanakan coktas, ada 636 data tidak padan yang tersebar di 64 kelurahan di 16 kecamatan, teman-teman dihimbau cermat dan berhati-hati dalam melaksanakannya, juga menerapkan protokol kesehatan, mengingat Covid-19 masih ada," lanjut Zaini. Zaini menyampaikan, pelaksanaan coktas ini perlu diatur dan dikerjakan secara efektif efisien, karena waktu penuntasan coktas yang diberikan oleh KPU RI tidak banyak. "Kita harus bisa me-manage waktu kita dengan baik, karena KPU RI meminta semua data yang diturunkan ini sudah selesai ditindaklanjuti maksimal pada 30 September ini," tandas Zaini. (rhd/ed. Foto: rza/KPU Kota Semarang)

Advokasi Hukum Dalam Penyusunan Program dan Anggaran

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Suyanto mengikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan VII dengan tema Masalah Hukum dalam Penyusunan Program dan Anggaran, Rabu (14/9). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang 35 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. Seri advokasi hukum kepemiluan kali ini menghadirkan narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara, Cahyani Budi Rakhmawati, S.Sos dan Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, SE. Acara dipandu oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Banjarnegara Indriyatni Aptiningsih, SH. Selain diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staff Subbagian Hukum dan SDM KPU Kota Semarang juga turut mengikuti kegiatan tersebut. Kedua narasumber memaparkan mekanisme identifikasi permasalah-permasalahan hukum yang muncul saat penyusunan program dan anggaran. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan, materi kali ini umum dilakukan oleh lembaga pemerintahan non penyelenggara pemilu.  Meskipun KPU memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi untuk proses penyusunan program dan anggaran juga rutin dilakukan oleh KPU, oleh sebab itu Muslim berharap untuk proses tersebut KPU kabupaten/kota tetap menerapkan mekanisme kehati-hatian, dokumentasi, dan efisiensi. "Selama menjadi KPU dan yang kemudian yang dialami oleh kita dalam konteks anggaran, yaitu ada dua anggaran, DIPA untuk pemilu dan di luar pemilu, anggaran rutin dan anggaran pilkada, jadi posisi kita tetap berpedoman pada prinsip efisiensi. Mulai dari awal sampai akhir tetap perlu kehati-hatian, dan dokumentasi karena hal ini akan sampai pada proses pertanggungjawaban keuangan," ujar Muslim. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar persoalan hukum serta pengawasan penggunaan anggaran yang seringkali ditemui oleh KPU sebagai lembaga publik. (dnr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Pemilos Fezaration: Find the True Wizard for the New Action

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Suyanto, menjadi narasumber di SMA Negeri 1 Semarang dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) tahun 2022/2023 dengan tema FEZARATION “Find the True Wizard for the New Action”, Selasa (13/9). Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Semarang, Kusno. Karena kegiatan tersebut penting untuk memupuk kesadaran berdemokrasi, Kusno meminta siswa yang hadir sebagai panitia pemilihan ketua osis untuk memperhatikan paparan oleh narasumber. "Tolong diperhatikan dengan baik, karena materi sebagai bekal pendidikan politik, tujuannya untuk meningkatkan pemahaman bagi kalian mengenai proses demokrasi yang berjalan di Indonesia," ujarnya. Dalam penyampaian materi, Suyanto menjelaskan langkah-langkah pelaksanaan tahapan pemilihan ketua osis yang mengacu pada pelaksanaan tahapan pemilu. "Proses ini sebenarnya sama dengan pemilu, tetapi ada penyederhanaan tahapan," kata Suyanto.  Selain menerangkan pelaksanaan tahapan pemilu, Suyanto juga menjelaskan apa saja yang harus disiapkan ketika tahapan pemilihan osis berlangsung, seperti pembentukan panitia pemilihan dan logistik atau kelengkapan pemilihan yang perlu dipersiapkan untuk fasilitasi kegiatan pemilos.  Pada kesempatan itu Suyanto juga berpesan kepada peserta sosialisasi yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang, mengingat para siswa tersebut nantinya telah memenuhi syarat sebagai pemilih.  "Jangan lupa nanti pada 2024 akan ada pemilu dan pemilihan, nah para siswa sekalian pada tahun 2024 kan sudah memiliki hak pilih, oleh sebab itu harus menjadi pemilih cerdas, gunakan hak pilih dengan bijak, pelajari visi misi calon, dan bisa juga siswa siswi yang hadir sekarang ini ikut berpartisipasi aktif, bahkan ikut menjadi penyelenggara pemilu," pesan Suyanto. (rza/ed. Foto: akm/KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang Tuntaskan Sinkronisasi Data Pemilih Meninggal Dunia Dari KPU RI

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menyelesaikan proses sinkronisasi data pemilih kategori meninggal dunia untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Agustus 2022, Senin (21/9). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Data dan Informasi, Ahmad Zaini saat menerima kunjungan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro dalam rangka memastikan proses sinkronisasi data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI pada bulan Juni silam berjalan lancar. "Untuk data meninggal dunia, kami (KPU Kota Semarang) sejak Juli kemarin sudah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kota Semarang, dan untuk data meninggal dunia sudah kami tindak lanjuti dan sinkron, selesai 100%," kata Zaini. Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program dan Data (Prodat) KPU Kota Semarang, Rahadi Wijaya menambahkan, KPU RI menurunkan data pemilih berupa data pemilih meninggal dunia, data tidak padan, dan data ganda. Untuk data meninggal dunia sebanyak 20.107 pemilih, sudah sepenuhnya ditindaklanjuti serta telah di-update ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Untuk memaksimalkan proses sinkronisasi, Zaini menjelaskan bahwa pada minggu kedua Bulan September 2022 KPU Kota Semarang akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih terbatas (coktas) untuk data tidak padan.  "Selanjutnya, untuk data tidak padan, sudah dilakukan sinkronisasi sekitar 60%. Dan untuk memaksimalkan proses tersebut, pada minggu kedua September ini akan dilakukan coktas ke 16 kecamatan di Kota Semarang," terang Zaini. Menanggapi hal itu, Paulus menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Semarang atas upaya yang dilakukan tersebut. Selain itu, Paulus berpesan kepada KPU Kota Semarang untuk me-manange waktu yang diberikan, mengingat data yang diturunkan oleh KPU RI itu harus tuntas ditidaklanjuti pada 30 September 2022. "Ini sudah berjalan dengan baik progresnya. Yang perlu dipastikan, kita harus bisa me-manage waktu kita dengan baik, karena KPU RI meminta semua data yang diturunkan ini sudah selesai ditindaklanjuti maksimal pada 30 September ini," pesan Paulus. (rap/ed. Foto: ion/KPU Kota Semarang)

Sosialisasi Kebijakan KPU Dalam Penyelenggaraan SPIP se-Jateng

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melalui Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum mengikuti Sosialisasi Kebijakan KPU tentang Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU se Jawa Tengah (Jateng) di ruang rapat KPU Provinsi Jateng, Jalan Veteran Nomor 1A, Semarang, Jumat (9/9). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, dalam pembukaan mengatakan, sebelum melakukan perencanaan akan lebih baik jika KPU menyusun mitigasi risiko terlebih dahulu, sehingga perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan sudah mempertimbangan risiko yang mungkin akan terjadi.   "Sehingga dalam merencanakan dapat memprediksi faktor risiko yang mungkin dapat terjadi. Contoh dalam penyusunan PKPU Jadwal dan Tahapan tidak memasukkan program agar bila terjadi perubahan lebih mudah ditindaklanjuti dengan SK, karena bila harus mengubah PKPU akan membutuhkan waktu yang panjang," kata Paulus. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, Rudiawan dan Kaspari.  Dijelaskan bahwa konteks manajemen risiko tergantung pada unit kerja dari setiap lembaga, karena penilaian risiko dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing pimpinan lembaga.  Rudiawan menjelaskan, SPIP dibuat oleh auditor sebagai fungsi pengendalian, sehingga seorang manajer dapat mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.  Kaspari menambahkan, secara empiris penilaian risiko dan pengendalian internal berpengaruh positif terhadap pencegahan kecurangan. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jateng, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha berpesan agar KPU kabupaten/kota secara berkala melakukan pengecekan atas akuntabilitas di lingkungan masing-masing dengan cara melakukan review terhadap laporan SPIP. "Yang sudah dilakukan atau dikerjakan perlu kita review lagi, misalnya pemetaan resiko tahapan yang dilakukan bersama inspektorat, mereview rencana tindak lanjut SPIP secara berkala secara zonasi dengan ketua KPU, divisi hukum, kasubbag, sekretaris, PPKom dan kasubag umum," terang Muslim. (rza/ed. Foto: rza/KPU Kota Semarang)

🔊 Putar Suara