Berita Terkini

Teknik Penyusunan Konsideran Regulasi Pemilu Serentak 2024

Teknik Penyusunan Konsideran Regulasi Pemilu Serentak 2024 #TemanPemilih Demi menyusun peraturan  KPU dan penulisan regulasi pemilu dan pemilihan serentak 2024, KPU Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Legal Drafter Penyusunan Peraturan dan Keputusan KPU. Hadir saat itu, Suyanto (Anggota KPU Kota Semarang) Riza Setiawan (Kasubag Hukum) dan Staf Divisi Hukum Sekretariat KPU Kota Semarang. Kiki Rizkaningsih (Kasubag Hukum KPU Jawa Tengah) Moderator pada kegiatan  yang berlangsung melalui zoom meeting dan ditayangkan melalui kanal youtube JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah. Peserta adalah Komisioner divisi hukum dan pengawasan KPU Se Jawa tengah, Kasubag Hukum dan pengawasan dan staf KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah. Narasumber hadir dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Nugraha Aditya Kristanto, fungsional perancang peraturan perundang-undangan muda  Konsideran merupakan awal dari pokok pikiran atau landasan dari penyusunan regulasi. Ini sangat penting dan banyak informasi mengingat hari ini 14 Juni 2022 KPU RI akan melaunching tahapan pemilu serentak 2024. Sesuai ketentuan  PKPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Konsideran adalah awalan sebuah peraturan pada halaman pertama peraturan awalan pembukaan, sesuai dengan UU 12/2011 angka 17 sampai 27 lampiran 2. Ciri konsideran biasanya diawali dengan menimbang, memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan perundang-undangan. Muatan konsideran yaitu pokok peraturan perundang-undangan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan dibentuknya peraturan tersebut yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Unsur filosofis biasanya kata kuncinya pancasila, cita-cita bangsa dan negara, unsur sosiologis kata kuncinya masyarakat, rakyat, kepentingan umum, unsur yuridis kata kuncinya peraturan perundang-undangan , kepastian hukum. Aditya Nugraha menyebut konsideran dalam tata bahasa peraturan KPU sudah memadai dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota. Nugraha menjelaskan bagaimana urutan dalam menulis konsideran ditingkat provinsi dan kabupaten kota, bahwa di dalam menulis peraturan KPU, konsideran maka cukup menyebut pasal jika perintah langsung, jika bukan perintah langsung cukup menulis undang-undang. Di dalam menulis cukup menuliskan aturan yuridis yang paling tinggi, tidak perlu menulis semuanya. Semoga setelah bimbingan teknis yang dilakukan, kemampuan dalam membuat satu produk undang-undang staf sekretariat KPU Kota Semarang semakin baik.

Digitalisasi dan Akses Data Pemilu

Digitalisasi dan Akses Data Pemilu Rapat koordinasi proses digitalisasi data pemilu dilakukan pada hari Senin, 13 Juni 2022. Hadir kala itu Hari Soesilo (Sekretaris KPU Kota Semarang), Staf Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, jajaran Kasubag Sekretariat KPU Kota Semarang, Divisi TPH KPU Kota Semarang, Perwakilan dari Diskominfo, Disdukcapil, dan Kesbangpol Kota Semarang. Harsoes (sapaan akrab sekretaris KPU Kota Semarang) mengatakan bahwa digitalisasi data pemilu untuk mempermudah akses data oleh masyarakat umum dan khususnya partai politik.  “Agenda hari ini untuk komunikasi, koordinasi, konsolidasai agar kerjasama semakin baik dalam menyiapkan data-data yang terkait kepemiluan dan tahapan penyelengaraan pemilu di KPU Kota Semarang, termasuk didalamnya adalah program dan anggaran” Digitalisasi menurut Harsoes, akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan data KPU terkait hasil pemilihan maupun tahapan. Keterbukaan data ini menjadi penting agar semua masyarakat mudah mengakses data dan semua terlayani dengan cepat dan tepat. Tobirin (kasubag TPH) mempresentasikan tayangan website KPU. Peserta rapat diminta untuk memberikan tanggapan dan saran untuk tayangan website KPU Kota Semarang. Perwakilan dari Diskominfo memberikan saran untuk menu-menu tampilan agar semakin simple, sederhana dan mudah diakses oleh pembaca. Beberapa hal yang diminta dalam penyusunan menu website, antara lain menu hasil pemilu agar dikelompokan menurut tahun pemilu dan hasil  pemilihan yaitu Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Panggung Lor dan Pemilihan Serentak 2024

Panggung Lor dan Pemilihan Serentak 2024   #TemanPemilih Demi meningkatkan angka partisipasi dalam pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kota Semarang mengemas acara Evaluasi Pendidikan Pemilih untuk wilayah dengan tingkat partisipasi rendah di Kota Semarang dalam pemilihan walikota dan wakil walikota semarang tahun 2020. Dilaksanakan  Kamis 9 Juni 2022 di Kelurahan Panggung Lor Kecamatan Semarang Utara. Hadir pada acara yang berlangsung di aula Kelurahan Panggung Lor, Novi Maria Ulfah (Anggota KPU Kota Semarang) Naya Amin (Anggota Bawaslu Kota Semarang) Trisno Nunung Iriantoro (Lurah)Tokoh Masyarakat, LPMK, Tokoh Pemuda, Karang Taruna, PKK dan Staf Sekretariat KPU Kota Semarang. Trisno Nunung, Lurah Panggung Lor pada sambutannya mengapresiasi kegiatan evaluasi pendidikan pemilih dan meminta peserta yang hadir agar dapat berdiskusi dengan narasumber sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu selanjutnya.  “Terimakasih kepada hadirin atas acara yang diselenggarakan ini, mohon bisa berdiskusi dengan narasumber agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat panggung lor dalam pemilu serentak 2024 mendatang” katanya. Trisno menambahkan bahwa angka partisipasi di Panggung Lor biasanya tinggi, namun dalam Pilwakot 2020 terbilang rendah. Tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda bisa berdiskusi dengan narasumber untuk menemukan solusi agar dalam pemilu serentak tahun 2024 bisa meningkatkan angka partisipasinya. Novi Maria Ulfah mewakili ketua KPU Kota Semarang, membuka acara. Pada sambutannya mengatakan bahwa agenda bersama tokoh  masyarakat Panggung Lor merupakan  Silaturahmi yang dikemas dalam evaluasi dan  diskusi agar kedepan angka partisipasi di Kelurahan Panggung Lor maupun di Kota Semarang semakin meningkat dan lebih baik lagi.  Dalam evaluasi yang dilaksanakan, mengemuka beberapa permasalahan yang menyebabkan angka partisipasi di Panggung Lor terbilang terendah dibandingkan kelurahan lain se-kecamatan Semarang Utara.  Diantaranya karena pandemi covid 19, adanya sikap acuh dari anggota masyarakat serta ketidaksadaran politik dan arti penting pemilu, data pemilih dimana ada anggota masyarakat yang terdata penduduk Panggung Lor namun domisili di daerah lain. Masalah lainnya yaitu banyak warga Panggung Lor  bekerja di luar kota semarang dan itu menambah daftar ketidak hadiran di TPS, Novi Maria Ulfah berharap tokoh masyarakat Panggung Lor bisa semangat mensosialisasikan pemilihan serentak tahun 2024 14 Februari 2024 dan 27 Nopember 2024 supaya bisa meningkatkan partisipasi. “Harapannya bisa meningkat 70 % atau 75 % dan itu bisa diraih dengan kerja keras dan semangat dari tokoh masyarakat Panggung Lor melaksanakan sosialisasi dan Pendidikan pemilih” katanya. Novi menegaskan bahwa pendidikan pemilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 242 undang-undang no 7 tahun 2017 yaitu melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan. KPU Kota Semarang, menurut Novi, terus berupaya memberikan informasi terkait tahapan pemilu 2024. Masyarakat bisa mengakses informasi melalui website dan media sosial KPU Kota Semarang. Diharapkan tokoh masyarakat secara masif bisa mensosialisasikan informasi kepemiluan dari KPU Kota Semarang.

Sosialisasi Dini Untuk Tingkatkan Angka Partisipasi

Sosialisasi Dini Untuk Tingkatkan Angka Partisipasi #TemanPemilih Sosialisasi pemilu lebih awal, harapannya bisa meningkatkan partisipasi kehadiran warga di Tempat Pemungutan Suara/TPS pada Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Suyanto (Anggota KPU Kota Semarang) saat memberikan materi sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, penyelenggara pemilu, LPMK, PKK dan pemerintah kelurahan kauman Kecamatan Semarang Tengah. Sosialisasi yang dimaksudkan dalam bentuk Evaluasi Pendidikan Pemilih Untuk Wilayah Dengan Tingkat Partisipasi Rendah di Kota Semarang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2020. Berlangsung di Aula Kelurahan Kauman Selasa (7/6). Suyanto menyampaikan bahwa partisipasi warga Kota Semarang, khusus Kecamatan Semarang Tengah, tertinggi untuk kelurahan Purwodinatan (71%) terendah Kelurahan Kauman  54,28%. Maka tugas untuk mensosialisasikan pemilihan  umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 menjadi tugas bersama. “Mari kita sosialisasikan pemilihan umum tahun 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024 (Pilkada serentak) agar partisipasi di Kelurahan Kauman semakin meningkat. Mengingat hal tersebut menjadi tanggung jawab kita semua sebagai tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan dan mengajak warga menggunakan hak pilih” Arif Rahman (Anggota Bawaslu Kota Semarang) narasumber kedua, menyampaikan bahwa pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 peran Bawaslu adalah melaksanakan pengawasan partisipatif, mencegah terjadinya politik uang pada pelaksanaan pemilihan. “Bawaslu mengawasi pemilu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam pemilihan dan bentuk pengawasan lain demi terciptanya pemilu yang luberjurdil” tegas Arif. Pada Sesi diskusi, beberapa tokoh masyarakat menyanyakan bagaimana mekanisme partai politik menjadi peserta pemilu sehingga membuat tiap pelaksanaan pemilu, partai selalu bertambah banyak. Hal lain adalah bagaimana pemilihan kepada daerah di Kota Semarang khususnya walikota agar tidak terjadi calon tunggal sehingga Pilwakot lebih dinamis.

Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-undangan

Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-undangan #TemanPemilih KPU Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri 3 dengan tema "Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-undangan" Selasa (7/6). Bimtek diikuti oleh Divisi Hukum KPU, Kasubbag Hukum dan SDM, serta staf Divisi Hukum dan SDM Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah. Bimtek kali ini dihadiri Suyanto (Anggota KPU Kota semarang) Riza Setiawan (Kasubag Hukum SDM) beserta staf Subbag Hukum dan SDM. Pada sambutan dan arahannya, Muslim Aisha (Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah) kepada peserta mengharapkan untuk serius menyimak dan memahami penulisan bahasa dalam peraturan perundang-undangan. "Pada sesi diharapkan semua peserta dapat menyimak dengan baik dan serius sehingga dari pertemuan ini mudah-mudahan semakin menambah pemahaman kita dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terutama dalam hal teknis penulisan bahasa". Bimbingan teknis legal drafting kali ini menghadirkan Heny Andriana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Kanwil Kemenkumham Jateng. Ia memaparkan materi secara detail tentang teknis penulisan bahasa dalam peraturan perundang-undangan. Paparan materi yang disampaikan meliputi ragam bahasa dan ciri bahasa peraturan perundang-undangan, pilihan kata atau istilah serta jenis norma dalam peraturan perundang-undangan. Pemateri menyampaikan bahwa dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Selain itu juga harus secermat mungkin untuk memilih kata-kata atau ungkapan dan menyusun kalimat norma. Dengan demikian peraturan yang dihasilkan tidak menimbulkan kebingungan pemakai dan tidak menimbulkan interpretasi lain sehingga pada akhirnya kepastian hukum yang diinginkan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan tidak tercapai.

Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintah

Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintah KPU Kota Semarang mengikuti Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintah. Acara berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting Selasa, 7 Juni 2022. Tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk penguatan kelembagaan KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Hadir sebagai narasumber Istyadi Insani (Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintah Daerah) menyampaikan tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Diharapkan setiap unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kab/Kota dapat memiliki Standar Operasional Prosedur yang baru maka dari itu untuk mewujudkan pemilu serentak  yang jujur dan adil dibutuhkan administrasi yang baik untuk menjadikan  sukses pemilu dan sukses administrasi. KPU Provinsi dan kabupaten Kota diminta untuk menyiapkan dan memastikan telah menggunakan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah yang terbaru.