Format Peraturan dan Keputusan Pemilu/Pemilihan #TemanPemilih Menyusun format peraturan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait pemilu atau pemilihan menjadi materi pada bimbingan teknik legal drafting seri kedua,Senin (30/5). KPU Kota Semarang menjadi peserta pada program yang diikuti oleh Divisi Hukum KPU, Kasubbag Hukum dan SDM, serta staf Divisi Hukum Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah. Hadir Kala itu Suyanto, Heri Abrianto, Ahmad Zaini (Anggota KPU Kota semarang) Riza Setiawan (Kasubag Hukum SDM) beserta staf divisi Hukum. Pada sambutan dan arahannya, Muslim Aisha (Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah) kepada peserta mengharapkan untuk serius menyimak dan belajar format peraturan maupun format keputusan KPU. “Mari kita berupaya terus belajar tentang legal drafting format penyusunan peraturan maupun keputusan KPU, supaya lebih mengenal, mengetahui, paham dan mampu membuat peraturan maupun keputusan komisi pemilihan umum, yang baik dan benar sesuai tata naskah yang benar dengan ketentuan yang berlaku standar di lingkungan KPU. Termasuk sistematika penyusunan tata bahasa, tata naskah penulisan peraturan atau keputusan KPU”, kata Muslim. Muslim Aisha berharap bahwa demi mensukseskan pemilu dan pemilihan 2024, Divisi Hukum dan seluruh penyelenggara mampu bisa dan paham bagaimana menyusun, memahami peraturan dan keputusan KPU. Muslim menambahkan bahwa bintek kali ini sekaligus penguatan kapasitas, kecakapan. “ Ketika harus menjalankan tahapan, nantinya kita dituntut mampu menyusun peaturan maupun keputusan KPU, maka saat ini kita bisa belajar memperdalam kemampuan. 35 kabupaten kota sudah hadir semua, tidak hanya komisioner divisi hukum tapi juga anggota yang lain ditambah sekretariat” katanya. Bimbingan teknis legal drafting kali ini menghadirkan Oktiana Indi H (Ahli Muda Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan) dari kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Ia menjelaskan materi secara lugas dan jelas tentang format penyusunan peraturan maupun keputusan KPU sesuai dengan undang-undang 12 tahun 2011. Mulai dari tahap pembentukan, perencanaan, penyusunan, pembahasan rancangan, penetapan dan pengesahan serta sampai menjadi satu undang-undang. Pemateri menyampaikan bahwa dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus menyesuaikan dengan bahasa peraturan perundang-undangan, pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, dan pengejaannya. “Bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan pada kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum, baik dalam perumusan maupun cara penulisan” katanya.