Berita Terkini

Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Mewujudkan Electoral Integritas

Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Mewujudkan Electoral Integritas #TemanPemilih Tema yang diusung oleh Unisulla pada diskusi hari Senin(30/5). Ketua KPU Kota Semarang mengisi materi pada Seminar Focus Group Discussion. Seminar ini dalam rangka  mewujudkan electoral integrity Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan LSO Debat Peradilan Semu & Riset (DPR) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Ketua KPU Kota Semarang (Henry Casandra Gultom) berkesempatan mengisi materi dalam acara tersebut. Tidak hanya  KPU Kota Semarang, pemateri yang lain yaitu Anggota Dewan Pembina PERLUDEM (Titi Anggraini) dan juga oleh Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh Dr. Naya Amin Zaini, SH., M.H. Acara berlangsung di aula lantai 3 Fakultas Hukum Unissula. "Dengan adanya acara Seminar Focus Group Discussion ini diharapkan saya dan teman–teman dapat menambah wawasan tentang pemilu sehingga dapat menjadi langkah untuk memilih dengan lebih bijak, "ungkap Giskhawari Putri selaku ketua acara tersebut. KPU Kota Semarang (Henry Casandra Gultom) menyampaikan materi terkait strategi mewujudkan pemilu di Indonesia yang berkualitas dan berintegritas. Untuk mewujudkan partisipasi pemilu yang lebih baik beliau menyampaikan sosialisasi kepada media masa, partai politik, pengawas dan masyarakat secara umum untuk menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu dan pemilihan yang ditujukan kepada media massa, partai politik, pengawas dan masyarakat lainnya.

Format Peraturan dan Keputusan Pemilu/Pemilihan

Format Peraturan dan Keputusan Pemilu/Pemilihan #TemanPemilih Menyusun format peraturan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait pemilu atau pemilihan menjadi materi pada bimbingan teknik legal drafting seri kedua,Senin (30/5). KPU Kota Semarang menjadi peserta pada program yang diikuti oleh Divisi Hukum KPU, Kasubbag Hukum dan SDM, serta staf Divisi Hukum Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah. Hadir Kala itu Suyanto, Heri Abrianto, Ahmad Zaini  (Anggota KPU Kota semarang) Riza Setiawan (Kasubag Hukum SDM) beserta staf divisi Hukum. Pada sambutan dan arahannya, Muslim Aisha (Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah) kepada peserta mengharapkan untuk serius menyimak dan belajar format peraturan maupun format keputusan KPU.  “Mari kita berupaya terus belajar tentang legal drafting format penyusunan peraturan maupun keputusan KPU, supaya lebih mengenal, mengetahui, paham dan mampu membuat peraturan maupun keputusan komisi pemilihan umum, yang baik dan benar sesuai tata naskah yang benar dengan ketentuan yang berlaku standar di lingkungan KPU. Termasuk sistematika penyusunan tata bahasa, tata naskah penulisan peraturan atau keputusan KPU”, kata Muslim. Muslim Aisha berharap bahwa demi mensukseskan pemilu dan pemilihan 2024, Divisi Hukum dan seluruh penyelenggara mampu bisa dan paham bagaimana menyusun, memahami peraturan dan keputusan KPU.  Muslim menambahkan bahwa bintek kali ini sekaligus penguatan kapasitas, kecakapan. “ Ketika harus menjalankan tahapan, nantinya kita dituntut mampu menyusun peaturan maupun keputusan KPU, maka saat ini kita bisa belajar memperdalam kemampuan. 35 kabupaten kota sudah hadir semua,  tidak hanya komisioner divisi hukum tapi juga anggota yang lain ditambah sekretariat” katanya. Bimbingan teknis legal drafting kali ini menghadirkan Oktiana Indi H (Ahli Muda Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan) dari kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Ia menjelaskan materi secara lugas dan jelas tentang format penyusunan peraturan maupun keputusan KPU sesuai dengan undang-undang 12 tahun 2011. Mulai dari tahap pembentukan, perencanaan, penyusunan, pembahasan rancangan, penetapan dan pengesahan serta sampai menjadi satu undang-undang. Pemateri menyampaikan bahwa dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus menyesuaikan dengan bahasa peraturan perundang-undangan,  pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, dan pengejaannya.  “Bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan pada kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum, baik dalam perumusan maupun cara penulisan” katanya.

FGD Pendaftaran dan Verifikasi partai Politik

FGD Pendaftaran dan Verifikasi partai Politik #TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendaftaran, Verifikasi dan Partai Politik. Selasa (31/5). Mengundang partai politik di Kota Semarang, Bawaslu, FKPD, Polrestabes, Badan Kesbangpol, OTDA  dan undangan lainya. Henry Casandra Gultom, Ketua KPU Kota Semarang menyampaikan, pihaknya bukan hanya mengundang partai politik peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, namun juga yang partai baru. “KPU Kota Semarang melakukan FGD terkait dengan pendaftaran dan verifikasi parpol yang nanti akan dilakukan pada tahapan Pemilu 2024. Cuma perlu dilakukan sosialisasi dari awal, supaya terjalin komunikasi yang baik dan kedepannya saat tahapan dimulai bisa berjalan lancar” katanya. Henry Casandra Gultom pada sambutannya menegaskan bahwa tujuannya FGD agar partai politik mempersiapkan diri karena tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan adalah proses yang panjang serta krusial untuk menyeleksi partai politik peserta pemilu. Nanda Gultom (sapaan Ketua KPU) menyampaikan: "Pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu akan segera dimulai pada pertengahan Juni 2022, mengingat tahapan dimulai  20 bulan sebelum hari pelaksanaan. Artinya pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024 maka pertengahan Juni pemilu akan dimulai. KPU RI segera menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur jadwal serta program tahapan. Pembicara pada FGD yang berlangsung di Mahima Hotel Semarang yaitu Dr Lyta Tyesta ALW SH M Hum (Akademisi Universitas Diponegoro), Fajar Saka Arief (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah).

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan Mei. Bertempat di Hotel Mahima, Jl. Hanoman Raya No. 62, Selasa (31/05). Rapat Koordinasi dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, Sekretaris, beserta Kasubbag dan staf rencana, data dan informasi KPU Kota Semarang. Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah amanah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan bahwa KPU Kabupaten /Kota mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan. Tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024  adalah Pemutakhiran Data Pemilih, karena menyangkut keberhasilan Pemilu/Pemilihan. Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap hak politik setiap pemilih pada pesta demokrasi. Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas. Selain itu juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. Untuk menyiapkan data pemilih yang akurat, akuntabel, dan komprehensif KPU Kota Semarang selalu melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap bulan. Kegiatan ini di lakukan terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun perbaikan elemen data pemilih. Acara rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandara Gultom. Usai pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei Tahun 2022 tingkat Kota Semarang oleh Divisi  Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. “Total data pemilih Kota Semarang sebanyak 1.175.599 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 569.745 orang dan pemilih perempuan berjumlah 605.854 orang yang tersebar di 177 Kelurahan dan 16 Kecamatan di Kota Semarang” papar Ahmad Zaini. Lebih lanjut beliau menambahkan, ada tambahan data pemilih baru dan pengurangan pada data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada bulan Mei 2022. “Untuk data Pemilih baru berjumlah 144 orang, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 984 orang, diantaranya Data Pindah Luar dan meninggal” tambahnya.

Pelatihan Pengelola Keuangan Tahun 2022

Pelatihan Pengelola Keuangan Tahun 2022 #TemanPemilih Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi di bidang pengelolaan keuangan bagi ASN KPU, Pusat Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan (Puslalitbang) Setjen KPU RI menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi ASN KPU. Pelatihan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh Pejabat Pengelola Keuangan di lingkungan KPU.  Pada pelatihan gelombang 1 yang diselenggarakan pada tanggal 23-30 Mei 2022 dipaparkan materi-materi tentang pengelolaan keuangan negara.  Narasumber berasal dari KPU dan Kemenkeu. Pelatihan ini sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta sebagai tindak lanjut atas Laporan Keuangan KPU Tahun Anggaran 2021.

Pelantikan Anggota PAW (Pengganti Antar Waktu) KPU Jawa Tengah

Pelantikan Anggota PAW (Pengganti Antar Waktu) KPU Jawa Tengah Semarang (kpu-semarangkota.kpu.go.id) Komisioner KPU Kota Semarang mengikuti Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2018-2023 yang dilaksanakan secara daring oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari,  Jumat, (27/5). Hasyim Asyari melantik anggota KPU PAW dari Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta,Jawa Barat dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Ditandai dengan  Pengambilan sumpah jabatan dan kata pelantikan.   Usai penandatanganan surat keputusan, dilanjutkan pembacaan pakta integritas . Dibaca oleh Henry Wahyono (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dilantik) mewakili semua anggota KPU yang dilantik. Pada sambutannya Hasyim Asyari berpesan kepada anggota KPU yang dilantik bahwa kedepanya harus siap berlari kencang bahkan marathon, maka harus menyiapkan diri secara jasmani dan rohani. “Menjaga stamina dan kesehatan lahir dan batin, belajar menyesuaikan diri dengan membaca regulasi pemilihan umum, serta menyesuaikan diri dengan ritme kerja anggota KPU dan sekretariat agar bisa menjalankan tugas tahapan dengan baik” katanya. Hasyim mengingatkan bahwa setiap pekerjaan yang diemban, akan dimintai pertanggung jawaban. maka harus bekerja dengan baik.  Keluarga besar KPU Kota Semarang mengucapkan selamat kepada semuanya. Semoga segera dapat menyesuaikan diri dan membuat KPU menjadi semakin solid dan kuat.