Berita Terkini

Gema Kebangsaan di TVRI

Gema Kebangsaan di TVRI Ketua KPU Kota Semarang (Henry Casandra Gultom) menjadi salah satu narasumber dalam acara Gema Kebangsaan yang diadakan  oleh Kesbangpol Kota Semarang. Acara ini dilaksanakan secara live di  TVRI Jawa Tengah. Narasumber yang lain yaitu  Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Kota Semarang dan juga Kepala Badan Kesbangpol yaitu Drs. Sapto Adi Sugihartono, MM. Pada acara Gema Kebangsaan kali ini topik yang dibahas ialah Memperkuat Penerapan Demokrasi Pancasila Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 Acara tersebut. berlangsung pada Rabu, 25 Mei 2022  pada pukul 17.00 WIB Pada kesempatan kali ini, Henry Casandra Gultom selaku ketua KPU Kota Semarang menyampaikan pesannya bahwa keberhasilan pemilihan serentak pada 2024 nanti, bukan hanya dari KPU, Bawaslu maupun pemerintah kota. Akan tetapi yang menentukan nasib bangsa kedepan adalah masyarakat. Karena demokrasi Pancasila itu ialah demokrasi yang berawal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat yang berdasarkan Pancasila.

Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Keputusan Tim Penyusun Zona 4

Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Keputusan Tim Penyusun Zona 4 #TemanPemilih Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Keputusan Tim Penyusun Zona 4 dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Semarang, KPU Kabupaten Demak, KPU Kabupaten Kendal, KPU Kabupaten Batang, KPU Kota Salatiga dan KPU Kabupaten Semarang. Sedangkan Kasubbag yang ikut hadir dalam rapat ini yaitu dari KPU Kabupaten Batang, Rapat dilaksanakan di Kantor KPU Kota Semarang secara tatap muka, Selasa 24 Mei 2022. Dalam rapat Tim Penyusun Zona 4 membahas rancangan Keputusan tentang Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan yang dipaparkan oleh Hastin Atas Asih, KPU Kabupaten Demak

Konsep Tata Urutan Perundang-Undangan dan Kedudukan Keputusan KPU

Konsep Tata Urutan Perundang-Undangan dan Kedudukan Keputusan KPU #TemanPemilih KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan bimtek secara daring melalui metode Zoom Meeting. Bimtek  dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Narasumber Sugeng Pamuji (Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum dan Ham Jawa Tengah), Senin 23 Mei 2022. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) berharap dengan diadakannya kegiatan Bimbingan Teknis, dapat mendapatkan informasi dan meningkatkan pengetahuan serta dapat membekali kita soft skil dan pengetahuan tentang Legal Drafting Penyusunan Keputusan. Pada sesi pertama kegiatan Bimtek ini, Narasumber (Sugeng Pamuji) menyampaikan materi tentang Hierarki Peraturan Perancangan Undang-Undang (PUU) dan Kedudukan Keputusan KPU.  Dalam Hukum Tata Negara ada yang disebut dengan Regeling (Peraturan) dan Beschikking (Keputusan).  Perancangan Undang-Undang (PUU) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga Negara atau pejabat yg berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam PUU (Pasal 1 angka 2 UU 12/2011).  Pasal 7 UU 12 Tahun 2011 jenis hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, PP, Peraturan Presiden, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.  Keputusan di lingkungan KPU terdiri atas Keputusan KPU, Keputusan Sekjen KPU, Keputusan Provinsi, Keputusan Sekretaris KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 466 UU 7/2017). Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 467 UU 7/2017) Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali Putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu, Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Penetapan Pasangan Calon (Pasal 469 ayat (1) UU 7/2017). Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dpt mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara  (Pasal 469 ayat (2) UU 7/2017.

Bimbingan Teknis Penyusunan LAKIP

Bimbingan Teknis Penyusunan LAKIP #TemanPemilih Bimtek Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah dilaksanakan pada Jumat, 20 Mei 2022. Acara di mulai pukul 13.25 WIB. Dalam pembukaan Plt. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, mengatakan "Agar dalam pelaksanaan Bimtek Penyusunan LAKIP ini dapat dipahami dan untuk dapat dimengerti agar dalam penyusunan laporan yang akan datang menjadi lebih baik lagi". Sri Lestariningsih (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah) menyampaikan agar dalam kegiatan kali ini untuk dicermati untuk dapat melakukan perbaikan dalam penyusunan  LAKIP. Menyimak pemaparan dari Biro Perencanaan KPU Republik Indonesia. Sabbikisma Setia Nugraha narasumber pada kegiatan ini, menyampaikan bahwa dalam penyusunan LAKIP merupakan turunan dari RENSTRA KPU, kendala dalam penyusunan laporan yakni bahwa Renstra KPU masih berfokus pada kegiatan-kegiatan tahapan sedangkan untuk kegiatan-kegiatan non tahapan masih belum dibahas, dalam penyusunan LAKIP untuk Indikator Kinerja dapat menggunakan capaian  pemilihan yang terakhir. Satker bisa menambahkan Koleidoskop untuk dapat menampilkan ringkasan kegiatan selama 1(satu) tahun, "Bahwa untuk penyusunan LAKIP tahun depan agar format serta lampirannya perlu untuk dapat diperbarui dan mengharapkan KPU Kabupaten/Kota lebih maksimal dalam menyusun LAKIP, " jelasnya.

Sosialisasi Penerapan Perjalanan Dinas at cost

Sosialisasi Penerapan Perjalanan Dinas at cost #TemanPemilih Demi mewujudkan akuntabilitas keuangan yang baik dan profesional, Seluruh satker KPU Kabupaten Kota di Jawa Tengah menerapkan sistem at cost  untuk biaya perjalanan dinas pegawai.  Demikian disampaikan oleh Sri Lestariningsih (Sekretaris KPU Provinsi Jawa tengah) saat menyampaikan sambutan pembukaan  pada sosialisasi penerapan perjalanan dinas at cost. Jumat (20/5). Sosialisasi secara daring diikuti oleh Kasubag Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah beserta Tim Pengelola keuangan. Wenny Dyah Astuti dan Ayu karlina , didampingi jajaran Kasubag KPU Kota Semarang hadir dan menyimak pemaparan dari Biro Keuangan KPU Republik Indonesia. Diah Martiningsih (Biro Keuangan KPU RI) narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa penerapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 11 / PMK nomor 05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap. Permendagri ini mengatur agar perjalanan dinas menggunakan pola at cost  atau dibayar sesuai dengan kebutuhan.      Beberapa hal yang menjadi catatan diskusi antara lain bahwa  ketentuan perjalanan dinas pembiayaannya mengikuti aturan kementerian keuangan yang berlaku, transportasi tetap menggunakan at cost dengan bukti transaksi atau kwitansi, ketentuan pembiayaan tidak melebihi SBM yang berlaku, penggunaan foto apabila transaksi tidak keluar struk pembayaran, pembelian BBM pada tempat awal pemberangkatan dan saat kembali pulang. Sosialisasi juga membahas bentuk pelaporan perjalanan dinas yang harus sudah dibuat paling lambat lima hari kerja, sesuai tanggal pelaksanaan perjalanan dinas.

Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan massif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020

Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan massif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 #TemanPemilih Rabu (18/5), KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan massif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan secara daring dengan mengundang seluruh anggota KPU, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubmas serta Kasubag Hukum dan SDM se-Jawa Tengah. Dalam pembukaan kegiatan Plt. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, mengatakan bahwa sengketa pemilihan bukan berarti kerja KPU kurang sempurna, tetapi sengketa ini menjadi kanal atas ketidakpuasan peserta pemilihan. Dengan adanya sengketa maka akan membuat kita memiliki pengalaman terhadap hal-hal yang sebelumnya tidak pernah kita hadapi langsung sebelumnya, tentu dengan cara penyelesaian dan pembuktian yang sesuai dengan jalur hukum dan peraturan perundang-undangan. Sehingga kita memliliki langkah antisipasi terhadap permasalahan atas kerja KPU pada pemilu atau pemilihan selanjutnya. “Sengketa pemilihan kepada daerah tahun 2020 di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan utama di Provinsi Lampung karena KPU Kota Bandar Lampung menghadapi permohonan gugatan di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran TSM, Mahkamah Agung terkait pelanggaran administrasi pemilihan dan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan. Hal ini menjadi fokus utama KPU Provinsi Lampung Bersama KPU Kota Bandar Lampung untuk dapat memberikan bukti dan jawaban-jawaban yang susuai dengan fakta hukum terhadap gugatan yang diajukan.” kata Erwan Boestami, Ketua KPU Provinsi Lampung sebagai pengantar materi. Selanjutnya materi dilanjutkan oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triadi, yang memberikan pengalamannya dalam menghadapi gugatan yang diterima setelah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yaitu gugatan terkait pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon pada masa tenang dan saat hari pemilihan, setelah menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Lampung kemudian KPU Kota Lampung juga menghadapi gugatan terkait pelanggaran administrasi di Mahkamah Agung hingga tingkat peninjauan kembali, dan bersamaan dengan itu juga menghadap  gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Sharing season pada kali ini bertujuan memberikan gambaran kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah agar memiliki bekal dan gambaran ketika nanti menghadapi gugatan yang diterima pada saat pemilu ataupun pemilihan.