Berita Terkini

Legal Drafting Seri V : Bab, Pasal, dan Ketentuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Legal Drafting Seri V : Bab, Pasal, dan Ketentuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan #TemanPemilih Menyusun peraturan KPU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan menjadi materi legal drafting seri ke lima yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Hadir kala itu Muslim Aisya (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah), Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Kasubag dan Staf Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah. KPU Kota Semarang hadir pada acara yang dipandu oleh Kiki Rizkaningsih (Kabag Hukum KPU Jawa Tengah) melalui Zoom dan tayang langsung di kanal Youtube JDIH KPU Jateng. Suyanto (Anggota KPU Kota Semarang) Hari Soesilo (Sekretaris KPU Kota Semarang) Riza Setiawan (Kasubag Hukum dan SDM) dan staf Hukum dan SDM KPU Kota Semarang. Muslim Aisha memberikan sambutan dan arahan, beberapa hal yang disampaikan adalah bahwa pada seri ke-lima, materi legal drafting yaitu tentang teknis penyusunan bab, pasal, ketentuan dalam perundang-undangan.  “Kita akan belajar bagaimana sistematika sebuah peraturan perundang-undangan kemudian didalamnya ada judul, pembukaan, konsideran, batang tubuh dan bab dan pasal. Bahwa dalam undang-undang 7 tahun 2017 ada bab dan bagian, pasal dan ayat, kemudian model poin atau tabulasi atau poin-point rincian daftar”. Lebih lanjut Muslim Aisya meminta narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk menjelaskan penormaan, ketentuan norma didalam setiap pasal, apakah dalam satu pasal memuat satu norma atau ada ketentuan sehingga memahami apakah betul satu hal atau satu ayat mengatur satu norma  atau dalam satu pasal boleh mengatur dua norma sekaligus. “Ketika hari ini membahas sistematika kita sudah memahami materi sebelumnya sehingga hari ini bisa melengkapi pembuatan peraturan KPU atau undang-undang KPU atau regulasi pemilu yang lainnya”. Sugeng Pamuji (Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah) narasumber legal drafting seri kelima, memaparkan materi ketentuan bab, pasal, ketentuan dalam perundang-undangan. Sesuai kertentuan UU No 13 Tahun 2022 tentang perubahan nomor 11 tahun 2012. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahasa Peraturan Perundang–undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan Bahasa tulis dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan Sugeng Pamuji haruslah lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan, bercorak hemat hanya kata yang diperlukan yang dipakai, objektif dan menekan rasa subjektif (tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan atau maksud), membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten, memberikan definisi atau batasan pengertian  secara cermat, penulisan kata yang bermakna  tunggal atau jamak selalu dirumuskan dalam bentuk tunggal. Beberapa hal yang sempat mengemuka dalam diskusi terkait penulisan dan penafsiran kalimat 3 X 24 Jam apakah bisa di menggunakan kata tiga hari. Sugeng Pamuji menjawab bahwa jika diganti hari maka ada ketentuan hari kerja, jam kerja. Hastin dari KPU Demak memberikan tanggapan bahwa 3 X 24 jam itu batasannya jam semisal jam 24.00 maka batasannya adalah tiga kali jam 24.00. Hal lain yang mengemukakan adalah Perbedaan Pasal 521 dan pasal 280, ada perbedaan meskipun jika dilihat pada pasal 280 sifatnya norma dan pasal 520 adalah sanksi. Sugeng Pamuji menyampaikan bahwa secara teori harusnya sama apa yang dilarang dan sanksinya harus sama.  Muslim Aisya menutup Legal Drafting dengan penjelasan bahwa selama ini divisi hukum KPU sudah sering membaca, melaksanakan dan dinamika masalah hukum sudah sering dipraktekan di lapangan, semua sudah sering melakukannya tinggal mempraktekan langsung dilapangan.  “Kita beruntung karena sudah praktek terlebih dulu baru mendapatkan ilmu secara teori daripada teori dulu baru mempraktekannya” Muslim Aisha menilai bahwa dari proses diskusi tergambar bahwa tema masih sekitar teori tentang bentuk dan penyusunan batang tubuh perundangan dan norma-norma seperti yang sudah dipaparkan narasumber.

Keterbukaan Informasi mendorong terciptanya clean and good government Lembaga Publik

Keterbukaan Informasi mendorong terciptanya clean and good government Lembaga Publik #TemanPemilih Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU dan Bawaslu Kota Semarang duduk bersama membahas standar pelayanan informasi publik lembaga pemeritah yaitu KPU dan Bawaslu. Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kota Semarang, Jl Taman Brotojoyo No 1 Semarang. Hadir dari KPU Tobirin (Kasubag TPH) dari Bawaslu Arif Rahman (Anggota Bawaslu) Sutoto (Kepala Sekretariat Bawaslu) dan staf PPID Bawaslu Kota Semarang. Materi rapat koordinasi yaitu  standar pelayanan Informasi Publik yang  disampaikan Arif Raham (Anggota Bawaslu Kota Semarang), dan Peraturan Komisi Informasi  nomor 1 tahun 2021 tentang prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik . PerKI Nomor 1 tahun 2021 merupakan perubahan dari PerKI Nomor 1 Tahun 2010. Peraturan yang baru ini akan memiliki beberapa tambahan atau beberapa item perubahan yang sangat signifikan menyesuaikan kondisi yang ada di masyarakat saat ini. Perki nomor 1 tahun 2021 menjadi pedoman badan publik KPU dan Bawaslu dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi kepada masyarakat. Rujukan bagi badan publik dalam menentukan dan menetapkan standar layanan informasi publik. Bawaslu, kata Arif membuat layanan PPID semakin baik dengan menyempurnakan prosedur layanan, struktur organisasi, penambahan tugas PPID utama, reduksi tugas PPID unit kerja, penyesuaian petugas pelayanan informasi publik, penyempurnaan standar layanan informasi publik melalui permohonan, penyesuaian hari dan waktu layanan, dan percepatan pelayanan layanan informasi publik. Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Sehingga mendorong terciptanya clean and good government dibadan-badan publik. “Harapan kedepan Bawaslu siap menyediakan informasi yang lengkap apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel” pungkas Arif.

Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB Semester II dengan Data Kependudukan Kemendagri 

Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB Semester II dengan Data Kependudukan Kemendagri  #TemanPemilih Rakord dilaksanakan pada hari Jumat (17/6).Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, yakni Paulus Widiyantoro. Beliau menyampaikan KPU telah menerima data dari Kemendagri. Pada zoom hari ini, merupakan penjelasan mengenai hasil dari Rakornas yang diselenggarakan oleh KPU RI, pada kesempatan hari ini merupakan upaya KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menyelaraskan data tersebut. Kemudian Henry Wahyono selaku Divisi Data dan informasi menegaskan bahwasanya DPB yg selama ini kita rekap tidaklah sia-sia karena nantinya DPB akan dijadikan dasar untuk dipadankan dengan Data Kependudukan Kemendagri. KPU RI juga mengharapkan KPU Kab/Kota untuk dapat melakukan coklit terbatas mengingat belum terbentuknya PPK & PPS. KPU RI juga mengharapkan semua rekap harus selesai dibulan September karena mengingat kalau ada data yang diberikan lagi oleh Kemendagri, selanjutnya KPU RI menghimbau untuk tidak melakukan transfer data melalui flashdisk dan lain sebagainya di PC maupun laptop, pengiriman data hanya boleh melalui WA, Google Drive, atau media sosial.

Konsolidasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Konsolidasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 #TemanPemilih KPU Kota Semarang menghadiri rapat konsolidasi Persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024 pada Jumat (17/6).  Acara dilaksanakan secara daring dan luring oleh KPU Provinsi Jawa tengah. Rapat konsolidasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Paulus Widiyantoro).  Hasyim Asy'ari ( Ketua KPU RI) berkesempatan mengisi rapat konsolidasi tersebut. Ia menyampaikan setelah peluncuran maka dilanjutkan dengan tahapan penyelenggaraan. KPU harus mempersiapkan sejak dini dan melayani dengan senyum dan bahagia. " Organisasi terdiri dari 3 hal yaitu: man (sumber daya manusia) machine( perangkat) , and money ( anggaran), " kata Hasyim. Masing-masing provinsi dan kabupaten kota untuk mempersiapkan anggarannya. Apalagi Jawa Tengah merupakan 3 provinsi yang paling besar daftar pemilihnya. Ia juga menyampaikan adanya seleksi KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota bersama dengan tahapan penyelenggaraan. Penyelenggara juga diminta untuk menguasai pemahaman sampai di level Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena sengketa berasal dari TPS. Selain itu juga disiapkan ketersediaan jaringan internet selama 3 hari ketika pelaksanaan pemungutan suara. Karena 40 % kabupaten kota di Indonesia masih masuk kategori blankspot. Diharapkan pas hari pemungutan,  PLN untuk tidak ada kendala mati listrik. Suksesnya penyelenggaran atas dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, KPU harus menjalin kerjasama dengan semua elemen sehingga bisa mensukseskan pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Partisipasi rendah Karena Bedol Desa

Partisipasi rendah Karena Bedol Desa #TemanPemilih KPU Kota Semarang menyapa Kelurahan Gayamsari untuk Evaluasi Pendidikan Pemilih Pada Kelurahan dengan Partisipasi Rendah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2020. Kamis (16/6) di Aula Kelurahan Gayamsari. Heri Abrianto (Anggota KPU Kota Semarang), Arif Rahman (Anggota Bawaslu) sebagai narasumber pada kegiatan pagi ini. Turut hadir  tokoh masyarakat, perwakilan tokoh pemuda, PKK, LPMK, RT dan RW se-kelurahan Gayamsari dan staf KPU Kota Semarang. Heri Abrianto mengatakan bahwa KPU Kota Semarang hadir menyapa tokoh warga Kelurahan Gayamsari sebagai upaya untuk mendeteksi permasalahan dan mencari jalan keluar agar dalam pemilihan serentak 2024 akan semakin baik dan meningkat. Partisipasi tingkat kota 68,30 % dan khusus kelurahan Gayamsari 60,2 % serta upaya peningkatan partisipasi bisa dicapai dengan kerjasama dan kerja keras semua elemen warga kelurahan Gayamsari. Endang Sri Wahyuni (Lurah Gayamsari) pada sambutannya menyampaikan, salah satu penyebab mengapa Kelurahan Gayamsari tingkat partisipasi rendah dibandingkan kelurahan lain se-Kecamatan Gayamsari salah satunya karena banyaknya warga yang pindah domisili namun belum mengurus administrsi.  “Ada banyak warga yang bedol desa karena imbas dari proyek pemerintah harus pindah domisili namun belum mengurus administrasi” Demi mensukseskan tahapan pemilu serentak taun 2024, Endang berharap, partisipasi masyarakat di Kelurahan Gayamsari bisa meningkat.  Peserta evaluasi dari LPMK, Tokoh masyarakat beserta tokoh pemuda, RT, RW se-Kelurahan Gayamsari untuk berpartisipasi mensosialisaikan kepada warganya. Endang menambahkan rendahnya partisipasi ini sangat disesalkan, kedepannya semoga akan lebih baik dalam peningkatan proses pelaksanaan tahapan pemilu sampai hasilnya partisipasi meningkat. Arif Rahman SH MH (Divisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu Kota Semarang) mengatakan bahwa Kelurahan Gayamsari pada pemilu 2019 dan Pilkada 2020 menjadi pelopor untuk kelurahan yang mendeklarasikan diri sebagai  Kelurahan Anti Politik Uang. Peran kita semua adalah dengan mensosialisasikan pemilihan untuk warga di sekitar tempat tinggal se-Kelurahan Gayamsari. “Bawaslu ada program pengawasan partisipatif, ini juga bagian dari sosialisasi untuk sukses pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Kami berharap Ibu bapak sekalian bisa turut andil didalam pesta demokrasi serentak 14 Februari dan 27 November 2024” Heri Abrianto memaparkan materi upaya meningkatkan partisipasi pada pemilu serentak 2024. Cara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu menurutnya adalah perbaikan terhadap daftar pemilih. Sosialisasi secara masif yang bisa dilakukan kepada semua elemen warga kelurahan Gayamsari. Penyelenggara pemilu yang bekerja dengan baik. Sesi tanya jawab, Jaka Sukawiyana (tokoh masyarakat) menanggapi perihal money politik dan upaya pencegahan, serta pentingnya pendidikan politik bagi warga Kelurahan Gayamsari serta upaya KPU Kota Semarang demi meminimalisir kesalahan yang terjadi, mengingat beban kerja penyelenggara pemilu serentak 2024 yang sangat berat. Heri Widodo (RW 9 ) mengapresiasi sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kota Semarang, terkait SDM dan Skill KPPS agar ada pelatihan dan pendidikan KPPS agar bekerja maksimal sesuai kapasitasnya. Selanjutnya digitalisasi hasil pemilu sangat membantu meringankan beban kerja KPPS.  Heri Widodo menambhkan bahwa penyebab partisipasi masih belum maksimal karena warga ber-KTP di Gayamsari namun bekerja di luar kota, shift kerja pada perusahaan swasta yang tidak libur pada saat pencoblosan.

KPU dan Pemerintah Kota Semarang Siap Sukseskan Pemilu 2024.

KPU dan Pemerintah Kota Semarang Siap Sukseskan Pemilu 2024. #TemanPemilih Sukses pelaksanaan pemilu 2024 membutuhkan energi yang sangat besar. Juga perlunya kerjasama penyelenggara pemilu, pemerintah dan stakeholder terkait. Pemerintah Kota Semarang menyiapkan Sumberdaya Manusia dan Aparatur Sipil Negara yang siap membantu KPU dan Bawaslu menggelar pemilu yang sukses.  Hal tersebut disampaikan oleh Izwar Aminudin (Sekretaris Daerah Kota Semarang) saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara berlangsung di Dafam Hotel, Selasa 14 Juni 2022. Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) membuka acara rapat koordinasi. Kepada hadirin dari parpol dan Organisai Perangkat Derah Kota Semarang, Dia menyampaikan bahwa rapat koordinsi ini sebagai upaya persiapan Kota Semarang didalam mensukseskannya pemilu dan Pilkada 2024.  “Bahwa ini adalah yang pertama akan melaksanakan pemilu dan pemilihan di tahun yang sama yaitu pemilu serentak 14 Februari 2024 terdiri atas lima kotak dan pemilihan pada 27 November 2024 pemilihan kepala daerah” katanya.  KPU Kota Semarang berupaya  lebih awal untuk mengetahui bagaimana pemilu dan pemilihan tahun 2024. Apapun hasilnya pemilu harus bisa terlaksana dengan lancar aman sukses dan bermanfaat.  Dukungan dari pemerintah Kota Semarang sebagaimana disampaikan oleh Izwar Amainudin dalam bentuk anggaran, Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan anggaran hibah yang akan diberikan untuk mendukung suksesnya pemilu 2024. Anggaran untuk KPU, Bawaslu, Polrestabes, Kodim, Badan Kesbangpol Kota Semarang. “Pemilu 2024 hal yang tidak mudah, akan sangat besar energi yang diperlukan demi mensukseskannya, butuh kerjasama semua stakeholder, Sukses pemilu legislatif adalah sukses panitia dan kita semua” Peran pemerintah daerah dalam pemilu dan pilkada sesuai UU 7 tahun 2017. Pemerintah Kota Semarang siap mensukseskan agenda pemilu 2024. Bentuknya adalah ASN di kota Semarang cukup mumpuni untuk mensukseskan pemilu di Kota Semarang bersama KPU dan penyelenggara pemilu, tegas Izwar Aminudin. “Masyarakat agar tidak mudah terintimidasi oleh pihak-pihak yang tidak diharapkan, melalui pendidikan politik oleh Kesbangpol maupun partai politik. Pemkot Semarang  segera melaksanakan program kampung demokrasi terkait dukungan rencana pelaksanaan pemilu 2024” tegas Izwar Aminudin. Narasumber kedua adalah Joko Hartono (Sekrearis Badan Kesbangpol Kota Semarang), menyampaikan tema materi, Peran Kesbangpol untuk mensukseskan pemilu dan Pilkada 2024 serta peran ormas dan parpol. “Tahun 2022 partai politik sudah menerima bantuan dana senilai 4,2 milyard dan sudah diterima partai politik untuk melaksanakan pendidikan politik untuk anggota partai dan masyarakat” jelas Joko Hartono. Ditempat terpisah Hari Soesilo (Sekretaris KPU Kota Semarang) mengatakan bahwa dirinya bersama SDM Sekretariat KPU Kota Semarang siap bekerja keras, bergandeng tangan dengan semua pihak untuk bersama-sama bersinergi melaksanakan tahapan pemilu 2024. Sukses Pemilu 2024 Harga Mati.

🔊 Putar Suara