Berita Terkini

Dukungan Pelaksanaan Tahapan Sosialisasi, Publikasi Informasi dan Parmas

Dukungan Pelaksanaan Tahapan Sosialisasi, Publikasi Informasi dan Parmas #TemanPemiih, KPU Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Dukungan Pelaksanaan Tahapan Sosialisasi, Publikasi Informasi dan Parmas. Bimbingan Teknis berlangsung secara tatap muka yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat (21-22/4). Acara ini digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota SeJawa Tengah. Nampak hadir Novi Maria Ulfah (Divisi Sosialisasi, Partisipasi, Kampanye dan SDM) didampingi oleh Tobirin (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat) dan Priandika Setiawan (Staf TPH). Laporan Kegiatan disampaikan oleh Dewantoputra Adhipermana (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah) dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai upaya kongkret dalam meningkatkan SDM, kompetensi dan kualitas PPID, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih khususnya melalui media digital. Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Paulus Widiantoro) dalam pidato pembukaan, Paul menyampaikan bahwa KPU merupakan lembaga yang mudah untuk diserang dari berberapa hal diantaranya adalah Hoax dan perentasan sistem IT. "Maka kita belajar bersama bagaimana menyajikan data informasi di Media Sosial yang menarik yang disajikan kepada masyarakat," tegas Paulus. Pemantik acara bimtek disampaikan oleh Diana Arianti (Koordinator  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah), "Bahwa kegiatan ini seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat saling berkoordinasi dan bekerjasama dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan sosdiklih kepada masyarakat baik kualitas SDM maupun informasi yang diminta oleh masyarakat. " Kata Diana. Narsumber dihari pertama nampak hadir Robby Leo agust (Kabag Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI) dan Reni Renjani (Sub Koordinator Informasi Publik dan Media Sosial KPU Republik Indonesia) Materi tentang Pengelolaan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015, dimana ketentuan dalam PPID ada beberapa yang dikecualikan yang ditetapkan dan diklasifikasikan oleh KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu KPU Kabupaten/Kota harus memahami regulasi yang nantinya PKPU Nomor 1/2015 akan diperbarui mengingat Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, namun sebelum PKPU yang baru blm ada kita masih mengacu PPID dalam PKPU Nomor 1/2015. Materi tentang Publik Speaking disampaikan oleh Reni Rinjani. Hari kedua, dilanjutkan dengan sesi praktek menjadi host podcas lumpia. Selain itu juga praktek menjadi narasumber. Eberta Kawima (Deputi bagian teknis) menyampaikan materi tentang pentingnya pengelolaan informasi publik kepada masyarakat. Sesi terakhir di tutup dengan sesi rencana tindak lanjut (RTL).

Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI

Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI Selasa (19/4) KPU Kota Semarang mendapat kunjungan dari Biro SDM KPU RI ( Rita Purwati, Eka Bernadheta Silalahi, Nurul Dinah Sapariyah) Dalam kunjungan tersebut membahas koordinasi layanan administrasi pegawai mengenai alih status dan pengembalian PNS DPK, pengenalan aplikasi sistem Informasi kepegawaian (SIMPEG), serta penyerahan berkas administrasi SK pemberhentian dan pengangkatan kasubag di KPU Kota Semarang. Kunjungan diterima oleh sekretariat KPU Kota Semarang.

Podcast Lumpia Undang Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Podcast Lumpia Undang Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Untuk mempersiapkan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kota Semarang melakukan kegiatan perekaman podcast Lumpia (Lapak Diskusi Pemilu dan Pemilihan) di Aula KPU Kota Semarang sebagai studio utama.  Bertindak sebagai host Novi Maria Ulfah (Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kota Semarang). Podcast menghadirkan pimpinan partai politik peserta pemilu 2019 di Kota Semarang. Ada 16 partai politik peserta pemilu 2019 serta 2 parpol baru yang dijadwalkan syuting podcast Lumpia. “KPU berkomunikasi dengan partai politik untuk pelaksanaan pengambilan gambar dan surat kegiatan podcast beserta lampirannya sudah kami berikan kepada  partai politik terkait” jelas Novi Maria Ulfah.  Syuting podcast dilaksanakan dari tanggal 6 sampai 14 April 2024. Ada sembilan point yang dibahas dalam podcast lumpia. Dengan durasi syuting rata-rata 30 menit dan setiap harinya empat pimpinan partai politik untuk pengambilan gambarnya. Novi Maria menjelaskan, poin materi podcast diantaranya adalah sejarah berdirinya partai politik, kepengurusan di tingkat kota dan jajaran dibawahnya, kemudian bagaimana partai politik melakukan rekrutmen keanggotaan. Hal lain yaitu sejauhmana pengkaderan dan pendidikan politik dilakukan kepada pengurus dan anggota partai. “Kami menanyakan ke partai yang menjadi narasumber, apa persiapan mereka  (partai Politik) menghadapi pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024. Hal ini kami pandang perlu mengingat sebentar lagi, tepatnya pertengahan 2022, tahapan pelaksanaan pemilu 2024 akan segera dimulai” jelas Novi.

Kesiapan dalam Menghadapi Tahapan Verifikasi Parpol, Pemetaan Dapil dan Pencalonan DPD pada Pemilu 2024

Kesiapan dalam Menghadapi Tahapan Verifikasi Parpol, Pemetaan Dapil dan Pencalonan DPD pada Pemilu 2024 #TemanPemiih KPU, Kota Semarang mengikuti Rapat Kerja persiapan tahapan verifikasi partai politik, pemetaan daerah pemilihan dan pencalonan DPD Pemilu 2024. Rapat kerja berlangsung secara dalam jaring (daring) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 April 2024 bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah. Nampak hadir Heri Abriyanto (Divisi Teknis) didampingi oleh Tobirin (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat). Pemaparan oleh narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah yaitu Putnawati (Divisi Teknis). Ia berbicara tentang isu-isu strategis tahapan verifikasi parpol peserta pemilu 2024  sesuai dengan Keputusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 bahwa parpol yang diverifikasi secara administrasi adalah yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Selain itu partai politik yang tidak memenuhi ambang batas  dibawah 4 (empat) persen akan di verifikasi secara administrasi dan faktual. Kemudian untuk isu-isu strategis tahapan penyusunan dan penataan dapil diantaranya harus memenuhi pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan, dimana masing-masing prinsip tersebut telah didefinisikan secara detail dalam penjelasan pasal 185. Isu strategis dalam tahapan pencalonan anggota DPD, dimana ada beberapa perubahan yang sangat mendasar bahwa dulu di pemilu 2019 menggunakan SIPPP (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu) sedangkan nanti di Pemilu Tahun 2024 menggunakan SILON (Sistem Informasi Pencalonan), kemudian di Pemilu 2019 penyerahan syarat dukungan beririsan dengan pendaftaran dan verifikasi syarat calon, namun di Pemilu 2024 berubah menjadi penyerahan syarat dukungan dilakukan sebelum pendaftaran calon. Calon DPD baru bisa melakukan pendaftaran setelah memenuhi syarat dukungan. Karena adanya perubahan tersebut maka  KPU menetapkan SK Calon yang Memenuhi Syarat Dukungan sebagai Syarat mengikuti pendaftaran calon, serta penyederhanaan alur dengan menghilangkan klarifikasi lapangan pada masa vermin.  Ditambahkan oleh narasumber kedua yaitu Dewantoputra A, SH (Kabag Teknis) KPU Provinsi Jawa Tengah bahwa kebutuhan SDM dalam pelaksanaan tahapan ada beberapa klasifikasi dan kualifikasi kemampuan karena nantinya di Divisi Teknis banyak aplikasi yang berhubungan dengan IT, maka dari sisi sarana dan prasarana juga harus memadai diantaranya yaitu ruang pelayanan helpdesk tahapan, ruang penyimpanan dokumen tahapan. Maka dalam rapat ini kita akan merekomendasikan kepada KPU RI selaku pimpinan untuk memenuhi kebutuhan  penganggaran, sarana teknis, sarana dan prasarana yang masih kurang dibeberapa Kabupaten Kota.

Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang dilaksanakan secara luring di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan pada Rabu (20/4) dan dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, ia menekankan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa regulasi yang akan disusun dan ditetapkan terkait pemilu dan pemilihan Tahun 2024 harus dipersiapkan dengan baik supaya regulasi yang akan ditetapkan dapat menjadi acuan yang jelas dan mengikat terhadap pihak yang berkaitan, peningkatan kapasitas SDM juga harus diperhatikan dengan baik supaya proses penyusunan regulasi tidak mengalami hambatan berarti. Narasumber pada kegiatan ini, Kepala Biro Perundang-Undangan KPU Republik Indonesia, Nur Syarifah dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Pada kesempatan pertama, Nur Syarifah menjelaskan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait perbedaan peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, serta menyampaikan kebutuhan Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta kebutuhan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Pemilihan Tahun 2024 yang bersifat penetapan dan bersifat beleidsregel.  Ditambahkan oleh narasumber kedua, Muslim Aisha, bahwa pertemuan kali ini memiliki maksud untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam penyusunan regulasi (regulasi/SOP/lainnya) terutama untuk persiapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang menjadi tanggung jawab divisi hukum, selain itu kegiatan kali ini untuk konsolidasi divisi hukum dan pengawasan guna meningkatkan pengetahuan gambaran tentang pemilu, pemilihan dan segala sesuatu terkait lainnya.

Dana Hibah Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 

Dana Hibah Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022  #TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri acara Penyerahan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 kepada KPU Kota Semarang dan Organisasi Kemasyarakatan Kota Semarang pada Kamis (14/4). Acara dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya dan kemudian dilanjutkan pembacaan do’a oleh Prof. Dr. KH. Mohamad Erfan Soebahar, MA. Setelah itu, laporan Kepala Badan KESBANGPOL Kota Semarang yaitu Drs. Sapto Adi Sugihartono. Henry  Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) beserta jajaran menghadiri acara tersebut. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan dana hibah secara simbolis kepada KPU Kota Semarang, FKUB, MUI, LDII, dan LVRI oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang dan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang.  Acara Penyerahan dana hibah dari pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2022 kepada KPU Kota Semarang dan Organisasi Kemasyarakatan Kota Semarang  di selenggarakan di Saphire Room, Quest Hotel Semarang lantai 2. Selain dihadiri KPU dan Organisasi Kemasyarakatan, juga dihadiri oleh Ir. Iswar Aminuddin, MT selaku Sekretaris Daerah Kota Semarang. Dalam acara ini Ir. Iswar Aminuddin, MT menyampaikan Dana hibah adalah bagian apresiasi dari pemerintah Kota Semarang selain dari KPU juga kepada seluruh organisasi masyarakat Kota Semarang.