Dukungan Pelaksanaan Tahapan Sosialisasi, Publikasi Informasi dan Parmas
Dukungan Pelaksanaan Tahapan Sosialisasi, Publikasi Informasi dan Parmas #TemanPemiih, KPU Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Dukungan Pelaksanaan Tahapan Sosialisasi, Publikasi Informasi dan Parmas. Bimbingan Teknis berlangsung secara tatap muka yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat (21-22/4). Acara ini digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota SeJawa Tengah. Nampak hadir Novi Maria Ulfah (Divisi Sosialisasi, Partisipasi, Kampanye dan SDM) didampingi oleh Tobirin (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat) dan Priandika Setiawan (Staf TPH). Laporan Kegiatan disampaikan oleh Dewantoputra Adhipermana (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah) dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai upaya kongkret dalam meningkatkan SDM, kompetensi dan kualitas PPID, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih khususnya melalui media digital. Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Paulus Widiantoro) dalam pidato pembukaan, Paul menyampaikan bahwa KPU merupakan lembaga yang mudah untuk diserang dari berberapa hal diantaranya adalah Hoax dan perentasan sistem IT. "Maka kita belajar bersama bagaimana menyajikan data informasi di Media Sosial yang menarik yang disajikan kepada masyarakat," tegas Paulus. Pemantik acara bimtek disampaikan oleh Diana Arianti (Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah), "Bahwa kegiatan ini seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat saling berkoordinasi dan bekerjasama dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan sosdiklih kepada masyarakat baik kualitas SDM maupun informasi yang diminta oleh masyarakat. " Kata Diana. Narsumber dihari pertama nampak hadir Robby Leo agust (Kabag Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI) dan Reni Renjani (Sub Koordinator Informasi Publik dan Media Sosial KPU Republik Indonesia) Materi tentang Pengelolaan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015, dimana ketentuan dalam PPID ada beberapa yang dikecualikan yang ditetapkan dan diklasifikasikan oleh KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu KPU Kabupaten/Kota harus memahami regulasi yang nantinya PKPU Nomor 1/2015 akan diperbarui mengingat Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, namun sebelum PKPU yang baru blm ada kita masih mengacu PPID dalam PKPU Nomor 1/2015. Materi tentang Publik Speaking disampaikan oleh Reni Rinjani. Hari kedua, dilanjutkan dengan sesi praktek menjadi host podcas lumpia. Selain itu juga praktek menjadi narasumber. Eberta Kawima (Deputi bagian teknis) menyampaikan materi tentang pentingnya pengelolaan informasi publik kepada masyarakat. Sesi terakhir di tutup dengan sesi rencana tindak lanjut (RTL).