Berita Terkini

KPU Kota Semarang dan UPGRIS Jalin Kerjasama

KPU Kota Semarang dan UPGRIS Jalin Kerjasama #TemanPemilih KPU Kota Semarang bersama rektor universitas PGRI Semarang menandatangani MOU kerjasama antara KPU dengan kampus di bidang pendidikan, penelitian, pelatihan Sumber Daya Manusia serta pengabdian masyarakat. Penandatanganan disaksikan komisioner dan sekretaris KPU Kota Semarang, wakil rektor,  dekan serta kepala pusat kajian UPGRIS di Ruang Seminar Universitas PGRI Semarang. Rabu (27/4). Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) mengatakan bahwa untuk menyiapkan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, KPU berupaya menggandeng kampus untuk  melakukan persiapan yang lebih matang dan berkaitan dengan proses demokrasi yang ada di Kota Semarang. Termasuk melakukan kerjasama dibidang pengembangan sumberdaya manusia/ SDM yang tentunya diharapkan mampu meningkatkan perbaikan proses demokrasi. Bagaimana demokrasi di Kota Semarang dikaji dan diteliti dari sudut pandang keilmuan. Mengingat pemilu dan pemilihan serentak 2024 merupakan sejarah dalam perjalanan panjang demokrasi Indonesia. Lebih lanjut, Nanda Gultom mengatakan,“Kerjasama dengan kampus melibatkan cendekiawan kampus pasti akan memberikan khasanah keilmuan tentang demokrasi, secara nasional, KPU RI mengkonsep kerjasama tentang magang di Tempat Pemungutan Suara bagi mahasiswa” Kedepan akan  Ada magang di TPS  ada 7500 orang magang di TPS dan belum lagi program magang di kelurahan dan kecamatan.”KPU Republik Indonesia sedang mengkaji  bagaimana mahasiswa magang di TPS, PPS, PPK di kecamatan dan itu pasti akan sangat bermanfaat bagi demokrasi  Indonesia” Bak gayung bersambut, Dr Muhdi SH M Hum, rektor UPGRIS menyambut baik jalinan kerjasama KPU Kota Semarang. Hubungan yang harmonis antara KPU Kota Semarang dengan kampus untuk bekerjasama melakukan pengembangan demokrasi. “Semoga kedepan bisa terus berjalan dengan baik dan memberikan hal dan manfaat positif bagi masyarakat sangat penting bagi bangsa ini yang akan memberikan manfaat bukan hanya lembaga tapi juga bagi bangsa Indonesia” tegas Muhdi. Atas nama rektor berterima kasih atas dipilih sebagai universitas menjadi mitra yang baik sesuai dengan apa yang ada dalam MOU. Menurutnya juga, ini Kesempatan untuk belajar dan media mengenalkan mahasiswa dalam pemahaman dan pengertian demokrasi. UPGRIS dengan mahasiswa 13 000 ,dosen sejumlah 350 dan 112 doktor cukup mumpuni untuk melakukan penelitian. Semoga bangsa ini pada pemilu yang akan datang mendapatkan pemimpin yang baik dan mampu memajukan bangsa ini dan fasilitatornya adalah KPU.

Rapat Koordinasi Anggaran Hibah Pilkada 2024

Rapat Koordinasi Anggaran Hibah Pilkada 2024 KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Proposal Anggaran Hibah yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu untuk Pilkada tahun 2024. Rapat diselengarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang  berlangsung di ruang rapat dan dihadiri oleh perwakilan dari KPU, Bawaslu,  BPKAD, Inspektorat, Kesbangpol, Bagian Hukum, Bappeda dan BPKPD dan undangan terkait. Rapat dipimpin oleh Joko Hartono (Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Semarang). Dari KPU, hadir Hary Soesilo (Sekretaris KPU Kota semarang) Rahadi Wijaya (Kasubag rendatin) dan Weny Diah Astuti (Kasubag KUL). Joko Hartono,  meminta kepada KPU maupun Bawaslu untuk menyampaikan rincian anggaran, jika situasi masih pandemi covid-19 dan jika situasinya sudah normal. “Anggaran yang diajukan termasuk didalamnya untuk APD dan situasi pandemi," terang Hari Soesilo, Kesbangpol Kota semarang langsung meminta peserta rapat memberikan tanggapan rapat bersama penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Kota Semarang  serta, membahas persiapan kebutuhan anggaran yang diperlukan. Joko Hartono menjelaskan bahwa sesuai proposal yang diajukan KPU dan Bawaslu,  kepada pemerintah Kota Semarang, Walikota sudah mendisposisikan kepada kesbangpol untuk mengkaji sesuai permendagri 54 tahun  2019, bahwa  tahapan selanjutnya adalah antara KPU dan Bawaslu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.  “Untuk diadakan verifikasi dan penelusuran sesuai kebutuhan dan standar harga yang berlaku.  Maka kami minta KPU dan Bawaslu memaparkan rencana kegiatan dan anggaran kepada Pembantu TAPD yang hasilnya akan dibahas di TAPD” Untuk tahun 2023 KPU mengajukan senilai 49 milyar dan Bawaslu Kota Semarang  anggaran tahun 2023 sebesar 500 juta, sedang untuk tahun 2024 Bawaslu belum mengajukan anggaran, maka sesuai kesepakatan TAPD meminta KPU dan Bawaslu memisahkan anggaran untuk kondisi normal dan anggaran kondisi pandemi covid-19. Pemisahan anggaran untuk acuan Pilkada 2024 yang nantinya akan diputuskan oleh TAPD Kota Semarang.

Raker Tim Penyusunan Keputusan

Raker Tim Penyusunan Keputusan #TemanPemilih Divisi Hukum KPU Kota Semarang mengikuti rapat kerja pembahasan dan penetapan tim penyusun keputusan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Rapat kerja diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Rabu (27/4). Agenda berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Suyanto (Anggota KPU Kota Semarang) hadir didampingi Riza Setiawan (Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kota Semarang). Mengikuti rapat kerja di Aula KPU Jl Pemuda 175 Semarang. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Muslim Aisha (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah) dengan dimoderatori Kiki Riska Ningsih (Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah), dilaksanakan secara daring mulai pukul 09.00 WIB. Muslim Aisha menyampaikan arahan kepada peserta raker yaitu Anggota KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah dan Staf Sekretariat  Divisi Hukum Sekretariat KPU Se Jawa Tengah. Muslim mengatakan bahwa kegiatan rapat kerja untuk menindaklanjuti dari rapat kerja yang dilaksanakan sebelumnya, membahas persiapan penyusunan regulasi dan perundang-undangan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. “KPU Provinsi Jawa Tengah menyiapkan kerjasama dengan kemenkumham wilayah, akan mengadakan beberapa seri untuk coaching clinic terkait penyusunan regulasi dan penguatan kapasitas dalam penyusunannya” katanya. Materi seri diskusi Legal Drafting diantaranya adalah Seri 1- Konsep Tata Urutan Perundang-Undangan dan Kedudukan Keputusan KPU, Seri 2-Format Peraturan dan Keputusan KPU, Seri3- Bahasa-Bahasa khas Pasal (bahasa perundang-undangan) dalam Penyusunan Produk Hukum , Seri 4 -Teknis Penyusunan konsideran, Seri 5-Tentang Bab, Pasal, dan Ketentuan dalam Perundang-undangan dan Seri 6- Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-Undangan. Selanjutnya Kiki Riska Ningsih membagi KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah dalam enam kelompok dan membagi tugas dan materi diskusi sesuai dengan tema yang ditentukan. KPU Kota Semarang masuk dalam zona 4 bersama enam satker yaitu Kota Semarang, Kota Salatiga Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Kabupaten Batang. Materi diskusi kelompok yaitu satu, pedoman teknis norma, standar, prosedur serta kebutuhan pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan dan pedoman teknis tata kerja komisi Pemilihan umum Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota serta pembentukan  dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggaran pemungutan suara. Setelah pembagian kelompok selanjutnya dilakukan diskusi dengan anggota kelompok dan hasil diskusi sesuai dengan tema akan dilakukan presentasi dan diskusi besar seluruh kelompok dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Secara berkala setiap kelompok wajib menyerahkan hasil diskusi. Muslim Aisya berharap, dari forum diskusi dan coaching clinic legal drafting ini,  Divisi Hukum KPU kabupaten Kota Se Jawa Tengah memiliki kapasitas dan melahirkan produk hukum baik itu peraturan komisi pemilihan umum maupun surat keputusan yang baik dan sesuai tata aturan perundang-undangan. Demi mensukseskan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

Staf Terbaik KPU Kota Semarang

Staf Terbaik KPU Kota Semarang #TemanPemilih Semangat  menjadi yang terbaik, digaungkan kepada staf dan komisioner KPU Kota Semarang. Hal tersebut terlihat dengan adanya kompetisi untuk menjadi staf terbaik KPU Kota Semarang. Digelar Selasa (26/4) di ruang aula KPU. Hari Soesilo (sekretaris KPU Kota Semarang) pada sambutannya mengatakan ajang pemilihan umum staf terbaik KPU, akan dilaksanakan setiap empat bulan sekali. “Supaya ada kompetisi menjadi yang terbaik, kami sediakan bonus bagi yang terbaik pilihan dari sesama staf KPU Kota Semarang” katanya. Harsoes (sapaan akrab Hari Soesilo) menerangkan bahwa tujuan pemilihan staf terbaik dalam rangka untuk menjalin silaturahmi dan keakraban antar sesama staf, sekaligus untuk warming up atau pemanasan jelang tahapan pemilihan umum. Empat kandidat dari empat subbag di sekretariat KPU Kota Semarang, menjadi kandidat yaitu Ayu Karlina (Nomor 1), Dinar Kurniawati (nomor 2) Priandika Setiawan (Nomor 3) dan Anugerah Bintang Yustiasa (nomor 4). Tobirin (Kasubag TPH) memimpin jalannya pemilihan. Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 33. Hadir menggunakan hak pilih 30 orang.  Dan tidak hadir 3 orang. Sisa surat suara 10. Suara dinyatakan sah apabila surat suara dicoblos pada gambar foto. Selain itu akan dinyatakan tidak sah. Usai pencoblosan, kotak suara dari kotak tissue dibuka dan setelah dihitung surat suara dalam kotak 30. Hasil penghitungan suara Ayu Karlina 13 suara, Dinar Kurniawati 5 suara, Priandika Setiawan 4 suara, Anugerah Bintang 7 suara dan satu suara tidak sah karena dicentang bukan di coblos. Ayu Karlina terpilih sebagai staf terbaik bulan ini.  Dihadapan semua staf KPU mengatakan bahwa dia berterimakasih dan semoga ini bisa bermanfaat dan kedepannya semakin baik kerjanya.

Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan April

Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan April Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan April. Bertempat di ruang rapat KPU Kota Semarang, Senin (25/04). Rapat Koordinasi dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, Sekretaris, beserta Kasubbag dan staf Divisi Rencana, Data dan Informasi KPU Kota Semarang. Tujuan dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah amanah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan bahwa KPU kabupaten /kota mempunyai kewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan. Tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 maupun pemilihan adalah pemutakhiran data pemilih, karena menyangkut keberhasilan Pemilu/Pemilihan. Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap hak politik setiap pemilih pada pesta demokrasi. Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas. Selain itu juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. Untuk menyiapkan data pemilih yang akurat, akuntabel, dan komprehensip KPU Kota Semarang selalu melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan, Kegitan ini di lakukan terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun perbaikan elemen data pemilih. Acara rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandara Gultom. Usai pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022 tingkat Kota Semarang oleh Koordinator Divisi  Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. “Total data pemilih Kota Semarang sebanyak 1.176.439 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 570.149 orang dan pemilih perempuan berjumlah 606.290 orang yang tersebar di 177 Kelurahan dan 16 kecamatan di Kota Semarang” terang Ahmad Zaini. Lebih Lanjut ia menambahkan, ada tambahan data pemilih baru dan pengurangan pada data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada bulan April 2022. “Untuk data pemilih baru berjumlah 120 orang, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 202 orang, diantaranya Data meninggal” tambahnya.

🔊 Putar Suara