Berita Terkini

Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Pimpinan komisioner KPU beserta sekretaris KPU Kota Semarang menghadiri rapat pimpinan (Rapim) persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024 di kabupaten Sukoharjo. Rapim ini dilaksanakan selama dua hari Senin-Selasa (28-29 Maret). Rapim dipimpin oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikut komisioner KPU dan Sekretaris seJawa Tengah. Acara dibuka langsung oleh ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajad. Kompleksitas pemilu 2024 perlu dipersiapkan sejak dini. KPU akan bermitra dengan stakeholder, pemerintah dan masyarakat. Harapannya di Jawa Tengah terjaga kondusifitasnya. Anggaran juga perlu disiapkan. Setelah KPU terlantik, maka langkah selanjutkan yaitu kesiapan anggaran, serta draft PKPU akan dipersiapkan. Selain itu juga di launching pos pengaduan masyarakat melalui aplikasi Lapor KPU. KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai pilot project zona integritas, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Launching di tandai dengan scan barcode dalam handphone yang menunjukkan bahwa nomor WA Lapor KPU sudah aktif. Acara dilanjutkan dengan arahan dari pimpinan komisioner KPU Jawa Tengah.Ikhwanudin selaku kordiv perencanaan  KPU Jawa Tengah menyampaikan: "Rapim ini merupakan lanjutan dari rapim KPU RI. Setelah penerimaan anggaran DIPA KPU RI  untuk disinkronkan dengan KPU Jawa Tengah. Rapim kemudian dibagi kelompok sesuai dengan divisinya masing-masing. Rapim perdivisi antara lain membahas keuangan umum logistik, teknis penyelenggaraan, hukum dan pengawasan, perencanaan data dan informasi, sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat serta sarana dan prasarana serta kepegawaian. Diana ariyanti, dalam kelas sosialisasi, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih menyampaikan, " Pendidikan pemilih, disiapkan metodenya, sasarannya siapa, dan materi penjadwalannya seperti apa". Diperhitungkan juga output yang hendak dicapai di tahun 2022. Hubungan antarlembaga juga untuk dijaga. Selain itu juga, kehumasan, dan pelayanan informasi.

KPU Kota Semarang ikuti Seminar Internasional Tata Kelola Pemilu.

KPU Kota Semarang ikuti Seminar Internasional Tata Kelola Pemilu. Selasa Siang (29/3) KPU Kota Semarang mengikuti  Seminar Internasional Tata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Acara bertajuk Electoral Governance in Indonesia, Adopting Technology, Promoting Transparency and Enhancing Integrity, berlangsung live di kanal youtube KPU RI. Hadir memberikan sambutan  (Welcoming Remarks) Ketua KPU RI Ilham Saputra, Senior Elections Advisor IFES, Paul Guerin, Regional Director, Asia and the Pasific, International IDEA Leena Rikkila Tamang. Menghadirkan Pembicara  Abdul Gaffar Karim (Akademisi UGM), Therese Pearce Laanela (Head of Electoral Processes International IDEA) dan Joanne McCallum (Senior Election Administration IFES). Bertindak sebagai Moderator, Hadar Nafis Gumay (Executive Director NETGRIT). Hadir Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, I Dewa raka Sandi dan Evi Novida Ginting, Sekretaris Jenderal KPU RI  Bernad Dermawan Sutrisno dan jajaran sekretariat KPU RI, serta undangan dari dalam dan luar negeri. Tantangan tahapan pemilu di Indonesia yang kompleks dengan ribuan pulau, bahasa dan juga kondisi geografi. Antara lain pemutakhiran data pemilih, pemetaan dapil, pengaturan lokasi kampanye, logistik dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara. Pengaruhnya sangat besar bagi pemilu di Indonesia.  Pemanfaatan teknologi informasi sangat penting untuk mendukung semua tahapan tersebut bisa berjalan dengan lancar. KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan serentak memiliki tugas melaksanakan semua jenis pemilihan.  KPU berkomitmen mengutamakan keterbukaan dan integritas dalam proses penyelenggaraannya. 190 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih di luar negeri. KPU melaksanakan pemilu dan pemilihan serentak dengan matang membuat regulasi, membentuk penyelenggara, pendaftaran dan penetapan peserta, logistik, pemungutan dan penghitungan suara. Penggunaan teknologi informasi untuk proses pemilu yang dilaksanakan diluar negeri adalah pendaftaran pemilih secara daring dan penggunaan barcode bagi pemilik C6. Pada pemilu dan pemilihan serentak 2024, KPU menyiapkan sistem informasi untuk mendukung tahapan yaitu lindungi hakmu, membantu masyarakat mengecek namanya, Sipol, Silon, Silog,Sirekap. Indonesia akan menorehkan sejarah akan menggelar pemilu dan pemilihan serentak dalam tahun yang sama.  KPU berkomitmen pemilu dan pemilihan serentak 2024 berlangsung lancar aman tertib dan damai. Seminar Internasional mendiskusikan bagaimana mengadopsi teknologi untuk tranparansi pelaksanaan pemilu dan menciptakan pemilu yang berintegritas. (Didin R)

Analisa Permasalahan/Potensi Sengketa Hukum pada Pemilihan Bupati Yalimo Provinsi Papua

Analisa Permasalahan/Potensi Sengketa Hukum pada Pemilihan Bupati Yalimo Provinsi Papua KPU Kota Semarang mengikuti acara zoom yang diadakan oleh Provinsi Jawa Tengah mengenai Analisa Permasalahan/Potensi Sengketa Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 (24/03). Acara tersebut dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas serta Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Se-Jawa Tengah. Acara ini dibuka oleh Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Jawa Tengah ( Putnawati ) dalam kesempatan ini disampaikan perlunya sharing discussion persiapan dalam menghadapi sengketa pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan Narasumber pertama dari Ketua KPU Kab Yalimo (Yahemia Walianggen) beliau memberikan informasi bahwa terdapat objek sengketa pada penetapan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 karena salah satu pasangan calon terlibat dalam pidana lalulintas.  Kemudian acara dilanjutkan oleh Narasumber kedua Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Papua (Zandra Mambrasar) beliau menjelaskan upaya penyelesaian yang dilakukan, yaitu : KPU Prov Papua dan KPU Kab Yalimo selalu tetap berupaya menyelenggarakan PSU Tahap II dengan cara melakukan rapat koordinasi baik dengan sesama penyelenggara, stakeholder terkait, termasuk dengan Menkopolhukan dan Kemendagri. Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng ( Muslim Aisha ) juga memberikan informasi  terhadap tekanan yang luar biasa atas sengketa pemilu antara lain yaitu Penolakan pelaksanaan PSU, munculnya kasus hukum baru terkait paslon yang menyebabkan diskualifikasi dan menambah dinamika sosial politik yang ada, terlambatnya anggaran dan menyebabkan PSU jilid 2 tidak dapat dilaksanakan sesuai tenggat waktu amar putusan MK, Adanya kerusuhan yang menggiring proses menuju PSU jilid 2, proses pelanggaran administrasi di Bawaslu dan proses etika di DKPP terkait pelaksanaan PSU jilid 2

Partisipasi di Kelurahan Pesantren

Partisipasi di Kelurahan Pesantren Jumat (25/3), Kelurahan Pesantren menjadi obyek sosialisasi mengingat presentase kehadiran pemilih pada pilwakot 9 Desember 2020 lalu terbilang paling sedikit se kecamartan Mijen. Tujuan evaluasi untuk mendeteksi permasalahan yang terjadi di TPS dan kelurahan tersebut, sehingga kedepan pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024 partisipasi masyarakat bisa meningkat. KPU mengundang tokoh pemerintahan kelurahan Pesantren, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Penyelenggara Pemilu, Ketua RW di wilayah Pesantran dan Ibu-ibu PKK. Sebagai narasumber adalah heri Abrianto (anggota KPU Kota Semarang) dan Arif Rahman (anggota Bawaslu Kota Semarang). Sunarto, Lurah Pesantren pada sambutannya menerangkan kondisi demografis kependudukan dan karakteristik permasalahan yang dihadapi petugas penyelenggara dan masalah sosialisasi Ketika mengajak warga menggunakan hak pilihnya. Utamanya di perumahan elit. Gambaran Umum Demografi Kelurahan Pesantren, Jumlah Penduduk dengan Kepala Keluarga : 2168 KK.  Laki-laki : 1073 Orang, Perempuan : 1.095 Orang Jumlah Rukun Warga 6, Rukun Tetangga  26. Pada Pilwakot 2020 terdiri 5 TPS , jumlah pengguna hak pilih seluruhnya 1452 orang. “Setelah mengikuti evaluasi ini, kami berharap ibu bapak bisa melakukan sosialisasi dan kelak bisa mengajak warga menggunakan hak pilih dan meningkatkan partisipasi di kelurahan Pesantren” Acara dibuka oleh Heri Abrianto (anggota KPU Kota Semarang) mewakili ketua KPU. Pada sambutannya Heri menyinggung perihal kenapa Pesantran tingkat partisipasi rendah, perlu menjadi kajian bersama pemangku kepentingan dan tentu utamanya adalah warga masyarakat. Berdasarkan data KPU partisipasi di Kelurahan Pesantran angkanya adalah 59,75% masih selisih belasan angka dengan angka partisipasi yang dicapai Kota Semarang. Arif Rahman menyebutkan bahwa  partisipatif adalah kunci keberhasilan secara tahapan dan proses dalam pemilu atau pemilihan. Partisipatif sebagai metode untuk memaksimalkan sosialisasi tahapan, jadwal, program dalam pemilu atau pemilihan serentak. Partisipatif sebagai bentuk keterlibatan aktif untuk meninggikan partisipasi pemilih di TPS dan sekaligus mencegah politik uang serta pelanggaran lainya. Kerjasama dan komunikasi yang baik antara KPU dan Bawaslu merupakan faktor kunci keberhasilan peningkatan angka partisipasi warga Kota Semarang pada pemilu serentak tahun 2024. Edi Purnomo ketua LPMK Kecamatan Mijen menanggapi permasalahan yang dihadapi di Pesantren berkaitan dengan rekrutmen PPS. KPU dan Bawaslu bisa mempermudah alur rekrutmen  PPS ketika semua terpusat di KPU permasalahan muncul ketika peserta mengikuti proses seleksi pada hari kerja dan jam kerja. Selanjutnya Edi mengajak peserta untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan bisa mendorong warga menjadi penyelenggara pemilihan di perumahan elit. (Didin)

Berpartisipasi Untuk Menyukseskan Pemilu 2024

Berpartisipasi Untuk Menyukseskan Pemilu 2024 Waktu pelaksanaan pemilihan umum serentak 2024 sudah ditentukan, pemilu pasti terselenggara, mengingat penyelenggara pemilu sudah terbentuk. Hal tersebut disampaikan Henri Casandra Gultom (ketrua KPU Kota Semarang) saat menjadi narasumber pada Evaluasi Sosialisasi dan Pendidikan Politik kelurahan dengan partisipasi rendah pada pemilihan walikota dan wakil walikota semarang tahun 2020 di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunungpati Semarang. Hadir saat itu Ketua KPU Kota Semarang, Lurah Sukorejo, Hari Susilo (Sekretaris KPU Kota Semarang) beserta jajaran staff sekretariat dan undangan. Suradji SH (Lurah Sukorejo) memberikan ucapan selamat datang kepada hadirin yaitu penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan PKK di kelurahan Sukorejo.  “Selamat datang dan selamat mengikuti sosialisasi dengan harapan kedepan partisipasi masyarakat pada pemilu selanjutnya lebih bisa ditingkatkan” katanya. Suradji menjelaskan bahwa di Kelurahan Sukorejo terdiri atas 12 RW dan 86 RT dengan jumlah pemilih  sekitar 15.000 orang. Muhamad Amin (Ketua Bawaslu Kota Semarang) menyampaikan bahwa kesiapan pemilih dan masyarakat sangat penting demi menyukseskan pemilu serentak 2024 mendatang, kerjasama dan sinergi antara tokoh masyarakt, tokoh agama, kepemudaan, pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pemerintahan harus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat. Kenapa masyarakat harus siap, Amin menjelaskan bahwa pemilih adalah pemilik hak konstitusional yang penggunaannya melalui pemilihan umum untuk menentukan pemimpin. Henry Casandra Gultom pada pemaparannya menyampaikan materi peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu dan pemilihan tahun 2024. Data KPU menunjukan bahwa partisipasi di Kelurahan Sukorejo adalah 66,78 % masih terpaut 10 angka dari partisipasi yang dicapai KPU Kota Semarang yaitu 78 %. “Bagaimana langkah kita sebagai warga Kota Semarang di Kelurahan Sukorejo dalam menyukseskan pemilihan umum serentak 2024, caranya dengan mensosialisasikan pemilihan dan datang ke TPS, atau bisa menjadi penyelenggara pemilu” tegas Nanda. Lebih lanjut, partisipasi yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan secara aktif memperhatikan masyarakat sekitar, bila ada yang meninggal, sudah masuk usia 17 tahun, baru pensiun dari TNI Polri, pindah masuk atau keluar wilayah untuk bisa menghubungi sekretariat KPU Kota Semarang atau membuka layanan Bit.ly/DPBKotasemarang. Petugas dari KPU akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada dinas kependudukan dan catatan sipil serta mengupdate data pemilih berkelanjutan. Pada sesi tanya jawab beberapa pertanyaan muncul dari peserta, diantaranya pertanyaan dari Mono, bertanya terkait pembatasan umur petugas KPPS agar bida ditinjau ulang. Senada, pernyataan dari Wawan (warga RW 4) mengusulkan agar acara difokuskan pada evaluasi pemilih, bukan evaluasi Pendidikan politik, mengingat pemilih adalah subyek yang terpenting dalam pemilihan.  Menurutnya ketua RT memiliki pengaruh kuat dalam mensosialisasikan pemilihan dan meminta warga untuk hadir di TPS. Mestinya KPPS adalah unsur dari ketua RT dan banyak ketua RT yang usianya diatas 50 tahun dan itu terbentur dengan peraturan yang mengharuskan batas usia penyelenggara adalah 50 tahun. Selanjutnya mengusulkan kepada KPU untuk mengadakan lomba kreatifitas dari warga dalam menghadirkan masyarakat menggunakan hak pilih. Salah satu caranya adalah dengan lomba kreatifitas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Peserta juga memberikan masukan kepada penyelenggara pemilihan, agar bisa menggandeng organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan agar bisa mensosialisasikan pemilu, untuk meningkatkan partisipasi utamanya di Kelurahan Sukorejo. Peserta juga menanyakan seputar isu penundaan pemilu, bagaimana KPU dan Bawaslu menanggapinya. Nanda Gultom menanggapi bahwa terkait isu penundaan pemilu, maka sebagai penyelenggara harus mengacu pada regulasi yaitu undang-undang dan PKPU, maka siapapun tidak bisa menunda pemilu.  “Saat ini penyelenggara pemilu sudah terbentuk dan segera tahapan pemilihan umum akan segera dimulai, maka pemilu serentak tahun 2024 pasti terselenggara sesuai jadwal” tegas Nanda. ( Didin)

Menciptakan Pemilu Inklusif

Menciptakan Pemilu Inklusif KPU Kota Semarang menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pemilu inklusif bagi pemilih berkebutuhan khusus yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Semarang di CollaBox Cafe Jl Indraprasta Semarang, Rabu (23/3). Dalam konstitusi diatur mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya seperti termuat dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.  Perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia. Kemudian Pasal 356 ayat (1) undang-undang 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya. Nining Susanti mengatakan bahwa Bawaslu sering menemukan masalah aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilu kerap terjadi. Pertama, tidak terakomodirnya pemilih disabilitas dalam DPT. Bagi sebagian petugas pemilu, penyandang disabilitas masih dikategorikan sebagai orang yang tidak punya hak pilih. Bagi sebagian penyandang disabilitas dan keluarganya ada yang masih malu untuk didata, demikian juga keengganan ke TPS pada saat pemilu. “Ketersediaan alat bantu disabilitas netra harus berdasarkan data, tidak semua TPS harus ada template braile, mengingat tidak semua DPT dalam satu TPS ada penyandang tuna netra, demi penghematan kedepannya harus didata” Heri Abrianto (Komisioner KPU Kota Semarang) menyampaikan materi soal hari pemungutan, mengulas tentang tahapan dan sosialisasi. Terkait Disabilitas Heri mengatakan bahwa dari pemilu 2019 dan Pilwakot 2020 partisipasi penyandang disabilitas semakin meningkat. “Data dari KPU Kota Semarang pada pemilu tahun 2019 laki-laki 568 dan perempuan 549jumlah 1117 orang dan pada tahun 2020 penyandang disabilitas masuk dalam DPT laki-laki 931  dan perempuan 949 jumlah 1880 menggunakan hak pilih pada pemilu 2019 adalah 665 pemilih pada pilwakot 2020  menggunakan hak pilih 1350 pemilih peningkatan yang cukup tinggi” katanya. Saat menggunakan hak pilih, TPS didesain sedemikian rupa supaya mudah diakses antara lain meja, pintu masuk dan keluar dan akses untuk kursi roda. Yang juga penting adalah dalam debat kandidat dan iklan layanan masyarakat sudah ada layanan bahasa isyarat. “Selama ini peran saudara kita yang menyandang disabilitas berperan dalam sosialisasi pemilihan sebagai relawan demokrasi” Komisioner Komnas Disabilitas, Fatimah Asri mengatakan, pihaknya berupaya maksimal agar pada pemilu 2024 yang akan datang bisa tercipta pemilu yang inklusif bagi pemilih berkebutuhan khusus dan nantinya penyandang disabilitas bisa memiliki peran sejajar dengan yang lainnya.  “Menjadi penyelenggara baik itu petugas KPPS, PPS atau PPK dan juga pengawas atau pemantau bahkan bisa ikut menjadi calon wakil rakyat” Menurut Teh Aci (sapaan akrab Fatimah Asri) dia sudah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu terkait bagaimana ada quota 30 % untuk penyandang diasbilitas, hanya saja kapasitas dan kemampuan personal dari penyandang disabilitas harus juga siap. Sesi diskusi banyak masukan dari peserta, antara lain  Basuki (Sahabat Mata) mengusulkan supaya ada bimbingan teknis petugas KPPS bagaimana berinteraksi dengan disabilitas.  “Mohon kepada KPU agar ada bimbingan terkait pelayanan dan berkomunikasi dengan penyandang disabilitas saat mereka akan menggunakan hak pilih, mengingat selama ini sepertinya petugas KPPS tidak siap sehingga terkesan seadanya” Rosyid mengusulkan agar KPU menyiapkan pendamping bagi penyandang disabilitas yang sudah dipersiapkan sejak awal, agar mereka dilatih sebelum hari pencoblosan. Suwanto (perwakilan dari Compak)meminta agar KPU dan Bawaslu membuat forum yang menghadirkan partai dan penyandang disabilitas mengingat untuk menjadi wakil rakyat harus melalui jalur partai. “Prosedur menjadi wakil rakyat harus lewat parpol, jika independent persyaratannya terlalu rumit, minimal ada komunikasi dengan partai politik agar calon dari partai yang menjadi wakil rakyat memahami dan mewakili disabilitas sehingga dia tau apa yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas”  Semoga kedepan akan tercipta pemilu yang benar-benar ramah dan inklusif bagi pemilih berkebutuhan khusus. (Didin R)