Berita Terkini

Pelatihan Pengelola Keuangan Tahun 2022

Pelatihan Pengelola Keuangan Tahun 2022 #TemanPemilih Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi di bidang pengelolaan keuangan bagi ASN KPU, Pusat Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan (Puslalitbang) Setjen KPU RI menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi ASN KPU. Pelatihan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh Pejabat Pengelola Keuangan di lingkungan KPU.  Pada pelatihan gelombang 1 yang diselenggarakan pada tanggal 23-30 Mei 2022 dipaparkan materi-materi tentang pengelolaan keuangan negara.  Narasumber berasal dari KPU dan Kemenkeu. Pelatihan ini sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta sebagai tindak lanjut atas Laporan Keuangan KPU Tahun Anggaran 2021.

Pelantikan Anggota PAW (Pengganti Antar Waktu) KPU Jawa Tengah

Pelantikan Anggota PAW (Pengganti Antar Waktu) KPU Jawa Tengah Semarang (kpu-semarangkota.kpu.go.id) Komisioner KPU Kota Semarang mengikuti Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2018-2023 yang dilaksanakan secara daring oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari,  Jumat, (27/5). Hasyim Asyari melantik anggota KPU PAW dari Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta,Jawa Barat dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Ditandai dengan  Pengambilan sumpah jabatan dan kata pelantikan.   Usai penandatanganan surat keputusan, dilanjutkan pembacaan pakta integritas . Dibaca oleh Henry Wahyono (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dilantik) mewakili semua anggota KPU yang dilantik. Pada sambutannya Hasyim Asyari berpesan kepada anggota KPU yang dilantik bahwa kedepanya harus siap berlari kencang bahkan marathon, maka harus menyiapkan diri secara jasmani dan rohani. “Menjaga stamina dan kesehatan lahir dan batin, belajar menyesuaikan diri dengan membaca regulasi pemilihan umum, serta menyesuaikan diri dengan ritme kerja anggota KPU dan sekretariat agar bisa menjalankan tugas tahapan dengan baik” katanya. Hasyim mengingatkan bahwa setiap pekerjaan yang diemban, akan dimintai pertanggung jawaban. maka harus bekerja dengan baik.  Keluarga besar KPU Kota Semarang mengucapkan selamat kepada semuanya. Semoga segera dapat menyesuaikan diri dan membuat KPU menjadi semakin solid dan kuat.

Gema Kebangsaan di TVRI

Gema Kebangsaan di TVRI Ketua KPU Kota Semarang (Henry Casandra Gultom) menjadi salah satu narasumber dalam acara Gema Kebangsaan yang diadakan  oleh Kesbangpol Kota Semarang. Acara ini dilaksanakan secara live di  TVRI Jawa Tengah. Narasumber yang lain yaitu  Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Kota Semarang dan juga Kepala Badan Kesbangpol yaitu Drs. Sapto Adi Sugihartono, MM. Pada acara Gema Kebangsaan kali ini topik yang dibahas ialah Memperkuat Penerapan Demokrasi Pancasila Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 Acara tersebut. berlangsung pada Rabu, 25 Mei 2022  pada pukul 17.00 WIB Pada kesempatan kali ini, Henry Casandra Gultom selaku ketua KPU Kota Semarang menyampaikan pesannya bahwa keberhasilan pemilihan serentak pada 2024 nanti, bukan hanya dari KPU, Bawaslu maupun pemerintah kota. Akan tetapi yang menentukan nasib bangsa kedepan adalah masyarakat. Karena demokrasi Pancasila itu ialah demokrasi yang berawal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat yang berdasarkan Pancasila.

Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Keputusan Tim Penyusun Zona 4

Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Keputusan Tim Penyusun Zona 4 #TemanPemilih Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Keputusan Tim Penyusun Zona 4 dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Semarang, KPU Kabupaten Demak, KPU Kabupaten Kendal, KPU Kabupaten Batang, KPU Kota Salatiga dan KPU Kabupaten Semarang. Sedangkan Kasubbag yang ikut hadir dalam rapat ini yaitu dari KPU Kabupaten Batang, Rapat dilaksanakan di Kantor KPU Kota Semarang secara tatap muka, Selasa 24 Mei 2022. Dalam rapat Tim Penyusun Zona 4 membahas rancangan Keputusan tentang Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan yang dipaparkan oleh Hastin Atas Asih, KPU Kabupaten Demak

Konsep Tata Urutan Perundang-Undangan dan Kedudukan Keputusan KPU

Konsep Tata Urutan Perundang-Undangan dan Kedudukan Keputusan KPU #TemanPemilih KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan bimtek secara daring melalui metode Zoom Meeting. Bimtek  dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Narasumber Sugeng Pamuji (Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum dan Ham Jawa Tengah), Senin 23 Mei 2022. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) berharap dengan diadakannya kegiatan Bimbingan Teknis, dapat mendapatkan informasi dan meningkatkan pengetahuan serta dapat membekali kita soft skil dan pengetahuan tentang Legal Drafting Penyusunan Keputusan. Pada sesi pertama kegiatan Bimtek ini, Narasumber (Sugeng Pamuji) menyampaikan materi tentang Hierarki Peraturan Perancangan Undang-Undang (PUU) dan Kedudukan Keputusan KPU.  Dalam Hukum Tata Negara ada yang disebut dengan Regeling (Peraturan) dan Beschikking (Keputusan).  Perancangan Undang-Undang (PUU) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga Negara atau pejabat yg berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam PUU (Pasal 1 angka 2 UU 12/2011).  Pasal 7 UU 12 Tahun 2011 jenis hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, PP, Peraturan Presiden, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.  Keputusan di lingkungan KPU terdiri atas Keputusan KPU, Keputusan Sekjen KPU, Keputusan Provinsi, Keputusan Sekretaris KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 466 UU 7/2017). Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 467 UU 7/2017) Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali Putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu, Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Penetapan Pasangan Calon (Pasal 469 ayat (1) UU 7/2017). Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dpt mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara  (Pasal 469 ayat (2) UU 7/2017.

Bimbingan Teknis Penyusunan LAKIP

Bimbingan Teknis Penyusunan LAKIP #TemanPemilih Bimtek Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah dilaksanakan pada Jumat, 20 Mei 2022. Acara di mulai pukul 13.25 WIB. Dalam pembukaan Plt. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, mengatakan "Agar dalam pelaksanaan Bimtek Penyusunan LAKIP ini dapat dipahami dan untuk dapat dimengerti agar dalam penyusunan laporan yang akan datang menjadi lebih baik lagi". Sri Lestariningsih (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah) menyampaikan agar dalam kegiatan kali ini untuk dicermati untuk dapat melakukan perbaikan dalam penyusunan  LAKIP. Menyimak pemaparan dari Biro Perencanaan KPU Republik Indonesia. Sabbikisma Setia Nugraha narasumber pada kegiatan ini, menyampaikan bahwa dalam penyusunan LAKIP merupakan turunan dari RENSTRA KPU, kendala dalam penyusunan laporan yakni bahwa Renstra KPU masih berfokus pada kegiatan-kegiatan tahapan sedangkan untuk kegiatan-kegiatan non tahapan masih belum dibahas, dalam penyusunan LAKIP untuk Indikator Kinerja dapat menggunakan capaian  pemilihan yang terakhir. Satker bisa menambahkan Koleidoskop untuk dapat menampilkan ringkasan kegiatan selama 1(satu) tahun, "Bahwa untuk penyusunan LAKIP tahun depan agar format serta lampirannya perlu untuk dapat diperbarui dan mengharapkan KPU Kabupaten/Kota lebih maksimal dalam menyusun LAKIP, " jelasnya.

🔊 Putar Suara