Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - KPU Kota Semarang menggelar Virtual Election Short Course (VESC) sesi 4, Kamis (17/6). Narasumber yang hadir adalah Suyanto S.H,M.H.(Anggota KPU Kota Semarang). Bertindak sebagai moderator Riza Setiawan S.H. (Kasubag Hukum dan SDM) dan host adalah Tobirin S.Pd.
Suyanto menjelaskan bahwa secara regulasi pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 menggunakan UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 7 Tahun 2017. “Regulasi pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 itu tidak mengalami suatu perubahan hanya secara teknis saja yang berubah dilakukan penyesuaian terkait waktu hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan," terangnya.
Lebih lanjut Suyanto menjelaskan bahwa regulasi pelaksana diterbitkan oleh KPU RI berupa PKPU. "Dalam hal teknis KPU menerbitkan PKPU dengan mempertimbangkan hasil kajian, hasil evaluasi, dan juga hasil masukan-masukan dari berbagai pihak," lanjut dia.
Beragam tanggapan muncul dari peserta terkait regulasi pendaftaran parpol baru, pembentukan badan ad hoc, jaminan hukum bagi penyelenggara, sampai pada bagaimana penanganan terhadap pelanggaran pemilu.
Suyanto menilai jalannya VESC jilid 4 cukup baik dan mendapat antusias dari peserta. Ia berharap akan lebih baik lagi pada jilid selanjutnya. VESC Jilid 5 akan berlangsung pada Selasa (22/6) mendatang yang membahas Pemilu 2024 yang mengarah pada teknis pelaksanaan. (tph/kpukotasemarang/dr/foto: rap/nmu)