TINDAK LANJUT PENYAMPAIAN HASIL PENGAWASAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN 2021 DARI BAWASLU KOTA SEMATANG
TINDAK LANJUT PENYAMPAIAN HASIL PENGAWASAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN 2021 DARI BAWASLU KOTA SEMATANG SEMARANG-KPU Kota Semarang pada tanggal 2 Juli 2021 menerima Surat dari Bawaslu Kota Semarang berkaitan dengan penyampaian hasil pengawasan data pemilih berkelanjutan 2021. Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan langsung ke Kelurahan Karangayu dan Kelurahan Gondoriyo dan ditemukan data pemilih tidak memenuhi syarat dengan jumlah : a. Data Pemilih meninggal dunia sejumlah 70 pemilih b. Data pemilih pindah keluar sejumlah 91 pemilih c. Data pemilih pindah datang sejumlah 92 pemilih. Setelah dilakukan verifikasi dan kroscek di Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Kota Semarang, maka dihasilkan : a. Data Pemilih meninggal dunia sejumlah 70 pemilih. 1. 53 pemilih ada di DPB dan akan dilakukan pencoretan. 2. 15 pemilih tidak ada di DPB. 3. 2 pemilih data tidak lengkap. b. Data pemilih pindah keluar sejumlah 91 pemilih. 1. Setelah dilakukan filter, ada 45 pemilih pindah domisili ke luar kota Semarang a) Dari 45 Pemilih, 30 pemilih ada di DPB dan akan dilakukan pencoretan. b) Dari 43 pemilih, 15 pemilih tidak ada di DPB. 2. Setelah dilakukan filter, ada 46 pemilih tidak pindah keluar tetapi masuk kategori ubah data karena pindah masih dalam kota semarang. a) Dari 46 pemilih kategori ubah data, 18 pemilih akan dilakukan perubahan alamat baru. b) Dari 46 pemilih kategori ubah data, 19 pemilih alamat tujuan pindah tidak lengkap. c) Dari 46 pemilih kategori ubah data, 9 pemilih tidak ada di DPB. c. Data pemilih pindah datang sejumlah 92 pemilih. 1. Setelah dilakukan filter, ada 58 pemilih tidak pindah datang tetapi masuk kategori ubah data karena pindah masih dalam kota semarang. a) Dari 58 Pemilih, 28 pemilih ada di DPB dan akan dilakukan perubahan alamat baru. b) Dari 58 pemilih, 13 pemilih tidak ada di DPB. c) Dari 58 pemilih, 17 pemilih alamat tujuan tidak lengkap. 2. Setelah dilakukan filter, ada 34 pemilih pindah masuk (pemilih baru) dari luar kota semarang a) Dari 34 pemilih kategori pindah masuk, 17 pemilih elemen data asal dan tujuan tidak lengkap. b) Dari 34 pemilih kategori pindah masuk, 17 pemilih elemen data asal tidak lengkap. Dari 253 data yang disampaikan ke KPU Kota Semarang, 72 data tidak lengkap sehingga tidak bisa KPU Kota Semarang tindak lanjuti. Tanggapan hasil tindak lanjut secara tertulis sudah dikirim ke Bawaslu Kota Semarang tanggal 8 Juli 2021. Selanjutnya KPU Kota Semarang mengundang semua pihak untuk memberikan masukan dan laporan untuk bisa memenuhi elemen-elemen secara lengkap dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagai berikut : 1. Meninggal : Data pemilih yang sudah ada di DPB kemudian meninggal dan akan dicoret dari DPB. Laporan sekurang-kurangnya memuat : NIK, Nama, dan TTL. 2. TMS karena menjadi TNI/POLRI : Data pemilih yang sudah ada di DPB kemudian alih status dari sipil ke TNI/POLRI, dan akan dicoret dari DPB. Laporan sekurang-kurangnya memuat : NIK, Nama, dan TTL. 3. Pindah Keluar : Data Pemilih yang sudah ada di DPB yang pindah keluar Kota Semarang, dan akan dicoret dari DPB. Laporan sekurang-kurangnya memuat : NIK, Nama, dan TTL. 4. Pindah Masuk : Data Pemilih yang belum ada di DPB yang pindah masuk dari luar kota semarang, dan akan dijadikan pemilih baru di DPB. Termasuk juga dalam kategori ini alih status dari TNI/POLRI ke sipil. Laporan sekurang-kurangnya memuat : NKK, NIK, Nama, Tempat Lahir, tanggal lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat lengkap dan RT RW, Kategori Disabilitas, Status perekaman. 5. Pemilih Baru: Data Pemilih yang belum ada di DPB, dan akan dijadikan pemilih baru di DPB. Termasuk dalam kategori ini adalah pemilih pemula usia 17 tahun dan alih status dari TNI/POLRI ke sipil. Laporan sekurang-kurangnya memuat : NKK, NIK, Nama, Tempat Lahir, tanggal lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat lengkap dan RT RW, Kategori Disabilitas, Status perekaman. 6. Ubah Data: Data Pemilih yang sudah ada di DPB yang akan melakukan perubahan elemen data di DPB. Laporan sekurang-kurangnya memuat : NIK, Nama, dan TTL serta elemen yang diubah. Laporan bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Semarang, atau klik bit.ly/DPBKotaSemarang. (prodat/kpukotasemarang/az/raw/nmu)