Berita Terkini

KPU Kota Semarang Mengikuti Rabu Ingin Tau dengan tema “Tahapan Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu”

KPU Kota Semarang Mengikuti Rabu Ingin Tau dengan tema “Tahapan Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu” Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Rabu (04/8). KPU Kota Semarang mengikuti acara Rabu Ingin Tau dengan tema “Tahapan Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual (daring) bersama 35 Kabupaten/Kota. Diskusi ini  juga terbuka untuk masyarakat umum dengan bergabung melalui siaran langsung di kanal youtube KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini, dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudjarat. Dalam sambutannya, Yulianto Sudrajat menjelaskan secara singkat mengenai tahapan verifikasi yang merupakan bagian dari tahapan pendaftaran peserta pemilu. Ini, merupakan tahapan awal dari seluruh rangkaian tahapan pemilu.  Pada kesempatan kali ini narasumber dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo (Miftakul Rohmah) dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo (Widya Astuti) sebagai Pemantik Diskusi Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah (Putnawati). Narasumber pertama, Miftakul Rohmah mengangkat materi mengenai “Refleksi Tahapan Calon Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Sidoarjo”. Sebagai narasumber kedua, Widya Astuti menyampaikan materi mengenai “Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu”. (tph/kpukotasemarang/foto:e-one/nmu)

Kunjungi Hendi, KPU Kota Semarang Paparkan Rancangan Anggaran Pemilihan 2024

Kunjungi Hendi, KPU Kota Semarang Paparkan Rancangan Anggaran Pemilihan 2024 Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan pertemuan dengan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) untuk menyampaikan rancangan penganggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang telah disusun oleh KPU Kota Semarang, Rabu (4/8). Pada pertemuan yang dilakukan di kompleks Balaikota Semarang tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 terdiri dari dua pemilihan yang akan dilaksanakan, yakni pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan umum anggota legislatif, serta presiden dan wakil presiden. “Kami perlu sampaikan, nanti di 2024 ada 2 pemilihan, di Februari ada pilpres, dan di 27 November itu ada Pemilihan Walikota Semarang dan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah,” terang Nanda. Terkait jumlah Hibah, Nanda menyampaikan bahwa rancangan anggaran yang diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Pilwakot Semarang Tahun 2024 berkisar di nominal 120 Miliar. Meski berjumlah besar, Nanda menjelaskan bahwa nominal tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya, karena secara regulasi KPU Kota Semarang harus menganggarkan semua kemungkinan yang akan terjadi selama tahapan pilwakot. “Tentu nominal itu tidak KPU gunakan semua, tapi itu harus ada di perencanaan kegiatan dan anggaran. Misalkan untuk proses gugatan hukum paska pemilihan, 2024 belum tentu ada, atau dari segi jumlah pasangan calon, KPU anggarkan maksimal 5 pasangan, begitu juga untuk pasangan yang dari jalur independen, itu juga harus kami rencanakan dan anggarkan, karena memang regulasi berkata demikian, jadi harus dianggarkan dahulu agar tahapan-tahapan yang ada terfasilitasi sepenuhnya. Kalau nanti ada tahapan yang tidak membutuhkan dana tersebut, tentu akan dikembalikan,” jelas Nanda. Merespon hal tersebut, Hendi meyakinkan KPU bahwa Pemkot Semarang siap untuk melakukan fasilitasi anggaran. Ia menyampaikan masih terdapat waktu yang cukup hingga tahun 2022 untuk dinas terkait mempersiapkan kebutuhan anggaran tersebut. “Ya dapat saya sampaikan bahwa nanti di 2023 dan 2024, bismillah anggaran sudah siap. Tinggal nanti KPU berkoordinasi dengan yang lain ya, kesbang, dan DPRD Kota Semarang mengenai jumlahnya,” kata Hendi. Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang, Abdul Haris menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu KPU selama proses penyusunan anggaran yang dibutuhkan pada penyelenggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Kami siap membantu KPU pak wali, nanti kami akan berkoordinasi lagi, terkait review anggaran oleh KPU RI atau dari TAPD, karena mekanismenya harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Haris. (tph/rap foto: rap/ed. nmu)

Ketua DPRD Kota Semarang Dukung Anggaran Pemilihan 2024

Ketua DPRD Kota Semarang Dukung Anggaran Pemilihan 2024 Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Dalam pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Kadarlusman menyatakan dukungannya pada proses penyusunan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU, Rabu (4/8). “Kita (DPRD Kota Semarang) dukunglah proses penyusunan anggaran untuk 2024 ini. Karena besar ya, ada 2, pileg/pilpres, sama pilkada, jadi kita sepakat untuk menjalankan proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan temen-temen KPU,” kata ketua DPRD Kota Semarang yang akrab dengan nama Pilus. Sebelumnya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, khususnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Semarang Tahun 2024, direncanakan membutuhkan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebesar Rp. 120 Miliar. Dijelaskannya lebih lanjut, nominal tersebut disusun untuk mengakomodir seluruh tahapan pemilihan, meskipun nantinya terdapat beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan. “KPU menyusun anggaran ini, dengan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan. Dari jumlah paslon (pasangan calon) misalnya, kita tidak tahu berapa yang akan mendaftar, bisa 2, 3, atau 5 paslon.  Jadi KPU perlu anggarkan maksimal 5 pasangan,”kata Nanda. Nanda juga menjelaskan bahwa anggaran yang diajukan oleh KPU tidak akan digunakan seluruhnya. Untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, maka KPU akan mengembalikan anggaran yang tidak jadi digunakan oleh KPU. “Nanti kan pasti ada beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan, nah yang tidak terpakai itu tentu dikembalikan ke pemkot lagi. Jadi bukan berarti anggaran yang direncanakan ini akan dihabiskan semua,” lanjut Nanda. Atas paparan tersebut, Pilus memaparkan bahwa pada prinsipnya anggota DPRD Kota Semarang memahami kondisi yang terjadi pada penyusunan anggaran yang dilakukan oleh KPU. Ia tidak membenarkan adanya indikasi bahwa DPRD mempersulit proses penganggaran tersebut.“Prinsipnya kami paham ya, lebih baik lebih daripada nanti kurang. Apalagi nanti yang tidak terpakai kan dikembalikan. Kita berada pada posisi yang sama, ingin mendukung pemilihan 2024. Temen-temen DPRD tidak ada ya istilahnya membatasi atau mempersulit apa yang direncanakan oleh KPU,” terang Pilus. Untuk proses selanjutnya, Pilus meminta KPU untuk menyusun perencanaan anggaran  dengan baik, dan menjelaskan perencanaan tersebut pada forum pertemuan KPU dengan DPRD Kota Semarang selanjutnya. “Nanti KPU jelaskan ke temen-temen DPRD bagaimana penyusunanya, mekanismenya. Secara prinsip kita dukung upaya yang dilakukan oleh KPU, lanjut Pilus. (tph/rap/foto: rap/ed. nmu)

Sekretariat KPU Kota Semarang mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai KPU Periode I Tahun 2021

Sekretariat KPU Kota Semarang mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai KPU Periode I Tahun 2021  https://kota-semarang.kpu.go.id  Jumat (30/7). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai KPU Periode I Tahun 2021 di Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara virtual (daring) bersama Seluruh Staf Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Acara dibuka oleh Kepala Deputi Bidang Administrasi (Purwoto Ruslan Hidayat) dan Kepala Biro SDM  (Wahyu).   Pada kesempatan kali ini narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (Anjar Dwi Antara, SIP, MA), Dalam pokok pembahasan bahwa SKP bagi ASN bersifat Wajib karena fungsi SKP terhadap ASN sangant penting untuk kenaikan pangkat, mutasi, promosi, pensiun dan pengembangan karir. Dalam Perka 1  BKN Nomor 1 Tahun 2013 menuju PP 30 Tahun 2019 ada 2 SKP yang harus dibuat oleh ASN yaitu periode 1 Januari 2021-30 Juni 2021 dan 1 Juli – 31 Desember 2021) tegas Anjar (tph/kpukotasemarang/foto:e-one/nmu)

KPU Kota Semarang Mengikuti Rapat Kerja Pengelolaan Konten Jdih Dan Kehumasan Di Media Sosial

KPU Kota Semarang Mengikuti Rapat Kerja Pengelolaan Konten Jdih Dan Kehumasan Di Media Sosial Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Kamis (29/7). KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Kerja Pengelolaan Konten Jdih Dan Kehumasan Di Media Sosial yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual (daring) bersama 35 Kabupaten/Kota. Acara ini, dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudjarat), dan pengarahan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha), peserta 35 Kabupaten/Kota terdiri dari anggota divisi hukum, Kasubag Hukum beserta staf dan Kasubag Teknis Hupmas beserta staf.   Dalam pembukaan, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa dalam era dunia digital, konten pada media sosial adalah sebuah kebutuhan, untuk itu KPU Kabupaten/Kota harus mampu menjawab tantangan untuk bisa mengelola sendiri media sosial dan sekaligus menjadi kreator konten untuk media sosial. Pada kesempatan kali ini materi dari rapat kerja berupa coaching clinic dengan narasumber dari Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah (Dafidh Sanjana) dengan materi mengenai pembuatan konten JDIH di media sosial menggunakan aplikasi Canva. Dafidh Sanjana menjelaskan tentang pentingnya desain dalam sebuah konten media sosial supaya bisa meningkatkan engagement dari follower media sosial. Lebih lanjut dalam coaching clinic ini Dafidh Sanjana memaparkan tentang dasar-dasar penggunaan Canva sehingga bisa menghasilkan sebuah desain konten yang menarik. tph/kpukotasemarang/foto:e-one/tbr)

KPU Kota Semarang melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 

KPU Kota Semarang melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  Kamis (29/7) KPU Kota Semarang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Juli 2021. Rekapitulasi PDPB dimulai pukul 09.30 WIB dan di laksanakan secara daring/ Zoom Meeting. Rekapitulasi dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Semarang: Henry Casandra Gultom selaku Ketua. Novi Maria Ulfah, Heri Abriyanto, Ahmad Zaini, dan Suyanto, masing-masing selaku Anggota.  Hasil koordinasi dengan dinas terkait dan masukan dari masyarakat didapatkan  : 1.    Pemilih baru berjumlah 795 (tujuh ratus sembilan puluh lima) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 413 (empat ratus tiga belas) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua) pemilih; 2.    Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dengan kategori pindah domisili sebanyak 30 (tiga puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 18 (delapan belas) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 12 (dua belas) pemilih; 3.    Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dengan kategori meninggal dunia sebanyak 114 (seratus empat belas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 61 (enam puluh satu) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 53 (lima puluh tiga) pemilih, yang tersebar di 16 (enam belas) Kecamatan. Sehingga jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan Juli 2021 sejumlah 1.177.108 pemilih yang terdiri dari 570.601 pemilih laki-laki dan 606,507 pemilih perempuan. Masyarakat yang akan menyampaikan laporan dan perubahan data pemilih dapat menyampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Semarang di Gedung Pemerintah Kota Semarang Lt. 5 atau bisa buka browser dengan klik di : bit.ly/DPBKotaSemarang.