Berita Terkini

Evaluasi Pengawasan Kampanye

Evaluasi Pengawasan Kampanye KPU Kota Semarang mengikuti rapat evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak tahun 2020 hari Selasa-Rabu (7-8 September 2021) secara tatap muka. Rapat evaluasi ini, dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, karena peserta diharuskan sudah vaksin terlebih dahulu. Acara di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Fajar Saka) dilanjutkan dengan pemaparan para narasumber.  Narasumber pertama dari kepolisian yaitu Moch Imron (Kasubdit Politik Dirintelkam Polda Jateng). Materi yang disampaikan dengan judul kampanye Pilkada Jateng dalam masa pandemi covid 19. "Selama masa kampanye (26 Sept- 5 Des 2020) di warnai dengan black campaign, hoax, kerusakan atribut, hate speech, serta masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Di masa tenang ( 6-8 Des 2020) adanya money politics, kampanye terselubung ( pembagian sembako, pengobatan gratis dan lainnya), dan mobilitas ASN, " kata Moch Imron. Pemateri kedua dari Roni Maryanto (Pegiat Pemilu) menyampaikan dalam hal partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan meliputi: lemahnya masyarakat sebagai pelapor, tidak terlindunginya pelapor/saksi, tekanan lingkungan pada pelapor/ saksi, serta pola pikir yang salah tentang politik uang sebagai kebutuhan masyarakat. Narasumber ketiga disampaikan oleh Heru Cahyono, S.Sos,MA (Pimpinan Bawaslu Jateng). Ia memaparkan tentang evaluasi permohonan sengketa dalam tahapan kampanye.               Heru banyak menyampaikan tentang dinamika di masing- masing kabupaten kota selama pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Rofiudin, Pimpinan Bawaslu Jateng, menyampaikan tentang dinamika iklan kampanye baik di media cetak, elektronik dan media sosial. Beberapa rekomendasi terkait dengan iklan di media sosial antara lain: sosialisasi regulasi dan literasi digital untuk pengelola akun media sosial dan netizen. Memperjelas status buzzer/influencer . Platform perlu memperketat konten yang bisa di posting, terutama konten bersponsor. Upaya take down oleh platform tidak maksimal, dan perlunya memaksimalkan koordinasi dengan platform media sosial. Acara ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Terundang Pimpinan Bawaslu kabupaten/kota sejawa tengah dan perwakilan KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Kampanye, SDM Semarang Raya.

Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Daerah Partisipasi Rendah dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020 

Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Daerah Partisipasi Rendah dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020  Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Selasa (7/9). KPU Kota Semarang gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Daerah Partisipasi Rendah dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020. Acara ini diselenggarakan  secara tatap muka di Kelurahan Karangtempel Kecamatan Semarang Timur dengan protokol kasehatan yang ketat.  Peserta yang hadir antara lain Ketua RT, RW, Pengerak PPK, Pengurus Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di wilayah kerja Kelurahan Karangtempel. Pada kesempatan kali ini, narasumber yaitu Henry Casandra Gultom  (Ketua KPU Kota Semarang) dan Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Kota Semarang) dengan moderator Tobirin (kasubbag Teknis Penyelenggara, Partisipasi Masyarakat dan Hupmas Sekretariat KPU Kota Semarang. Lurah Karangtempel Suharyanti dalam sambutannya menyampaikan: "Bahwa partisipasi di Karangtempel kemarin, merupakan usaha terbaik yang dilakukan saat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020, sebab tidak hadirnya pemilih di TPS dikarenakan ada sebesar 300 C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada pemilih. Warga disini, banyak domisilinya yang tdk tinggal di Kelurahan Karangtempel," kata Suharyanti. Acara di buka oleh  Ketua KPU Kota Semarang (Henry Casandra Gultom) dalam sambutannya, ia menyampaikan: "Kegiatan ini digelar secara tatap muka yang awalnya akan dilaksanakan secara daring. Tetapi karena level PPKM di Kota Semarang turun menjadi level 2 itu yang menjadi dasar terlaksananya kegiatan ini, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, karena masih ada covid ditengah-tengah kita. Kami harap acara ini bukan untuk mengkritik pelaksanaan pemilihan di Kelurahan ini tetapi sebagai bahan evaluasi apa yang harus kami lakukan kedepan supaya angka partisipasi di Karangtempel meningkat," ungkap Nanda. Pada Narasumber pertama membahas pentingnya Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana dasar hukum UU nomor 10 Tahun 2016 di pasal 201 ayat (8) Pemungutan Suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan bulan November 2024. Sedang Pemilu merupakan kalender 5 tahunan karena dasarnya masih sama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jadi untuk Pemilihan Umum akan dilaksanakan 21 Februari 2024 dan Pemilihan akan dilaksanakan di 27 November 2024. "Oleh karena itu sesuai dengan target nasional yaitu 77,5 % maka kami berharap di Kelurahan Karangtempel minimal akan mendekati di angka tersebut kalau bisa ya melebihi angka nasional, "tegas Nanda. Pemateri kedua berbicara tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih “Hak Rakyat dalam Demokrasi dan Pemilu” bahwa: "Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Demokrasi ada dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Bahwa di era modern ini kami berharap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dikawal ketat oleh masyarakat dimana data inilah yang kita perlukan untuk pemilihan kedepan, dimana hasilnya panjenengan semua bisa merasakan. Kemudian tentang tahapan pemilihan umum yang akan segera dilakukan oleh kami baik di Bawaslu maupun di KPU. Oleh karena itu bagaimana meningkatkan parmas yaitu dengan salah satunya pendidikan politik rakyat dan memaksimalkan fungsi dari Partai Politik itu sendiri, " kata Amin (tph/kpukotasemarang/foto-e-one @W/NMU)

Jurnal Tata Kelola Pemilu dan Buku Bunga Rampai tahun 2021

Jurnal Tata Kelola Pemilu dan Buku Bunga Rampai tahun 2021 Senin (6/9). Puslatlitbang KPU RI mengadakan rapat pengarahan penulisan naskah electoral governance jurnal tata kelola pemilu Indonesia volume 3 nomor 1 secara daring. Pengarahan dimulai pukul 13.00 sampai selesai dan dipimpin oleh Lucky FM.Disebutkan, tanggal 13 Juli 2021, terdapat 22 naskah full article yang telah di submit. Sedang, di tanggal 1 Agustus 2021, terdapat 1 naskah full article yang telah disubmit. Naskah full article yang sudah masuk kemudian di koreksi dan dinilai oleh para reviewer dan editor. Para editor antara lain: Ferry Daud Liando (Universitas Sam Ratulangi), Aidinil Zetra ( Universitas Andalas), Indra Fauzan (Universitas Sumatra Utara), Fitriyah (Universitas Diponegoro), dan Dian Rahadian (Universitas Cenderawasih). Kelima para section editor bertugas sebagai coach pada proses perbaikan naskah sampai naskah tersebut terbit. Tahapan selanjutnya yaitu copi editing dan uji turnitun 2. Jurnal dan buku bunga rampai akan diterbitkan pada bulan November 2021. Kelima editor kemudian menyampaikan hasil reviewer dari para penulis. Ferry Daud Liando menyampaikan: " Dalam menulis artikel, untuk memperhatikan 3 aspek yaitu: logika, etika dan  estetika. Logika terkait dengan ketidak jelasan teori, metodologinya pakai apa, tidak konsisten antara pembahasan dan kesimpulan. Etika terkait dengan fakta yang diperoleh, subyektifitas serta pengambilan kutipan-kutipan. Estetika terkait dengan keseragaman penulisan, huruf kapital di awal kalimat dan lainnya, " kata Ferry. (tph/kpukotasemarang/foto:@W/NMU)

SOSIALISASI HUKUM KEPADA PARTAI POLITIK DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS ANTI KORUPSI

SOSIALISASI HUKUM KEPADA PARTAI POLITIK DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS ANTI KORUPSI Jumat (3/9),Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang mengikuti kegiatan SOSIALISASI HUKUM KEPADA PARTAI POLITIK DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS ANTI KORUPSI” secara daring. Acara ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNS yang bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen. Narasumber webinar antara lain: Rehnalemken Ginting (Universitas Sebelas Maret), Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H, M.Hum (Ketua RG Politik Hukum Kriminal Berbasis Teknologi) dan  Ketua KPU Kabupaten Sragen. Sedang peserta webinar antara lain: Partai Politik, anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan  Se-Jawa Tengah. Salah satu yang dibahas yaitu KPU dalam membangun Integritas Anti Korupsi sebagai Penyelenggara Pemilu dan pemilihan. Pada masa pemilihan  sangat rawan dengan korupsi, karena perputaran dana dalam penyelenggaraan yang begitu besar. KPU berpendapat jika tindak pidana korupsi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, yang berarti sudah  berkhianat kepada jabatan. Maka seseorang tidak layak menduduki suatu jabatan politik atau kenegaraan. (TPH/KPU Kota Semarang/foto :@W/unoNovi)

Sosialisasi Sidalih Berkelanjutan 

Sosialisasi Sidalih Berkelanjutan  KPU Kota Semarang mengikuti Sosialisasi Sidalih Berkelanjutan secara daring melalui akun  KPU Kota Semarang, Rabu (1/9). Acara ini diikuti oleh Komisioner  KPU Divisi Rendatin dan Kasubag Datin, Operator dan Staf KPU Kota Semarang. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Ilham Saputra menjelaskan bahwa acara pada hari ini untuk berbagi ilmu serta berbagi informasi tentang sidalih berkelanjutan yang telah dilakukan selama ini. "Sidalih berkelanjutan yang telah dilaksanakan sebagai pilot project percontohan dibeberapa daerah yakni Banda Aceh, Medan, Serang, Sukabumi, Jembrana, Katingan, Solo, Gorontalo, Makassar, serta Yogya. Hasil dari pilot project ini akan disosialisasikan pada hari ini. Aplikasi ini dari hasil kerja KPU Pusdatin KPU RI yang akan dilakukan pada tahapan Pemilu 2024. KPU Kab/Kota agar dapat memahami tentang Sidalih seperti apa dan tahapannya seperti apa. Karena KPU akan melaksanakan Pemilu pada tanggal 21 Februari 2024, sehingga harus dipahami, " kata Ilham. Viryan Azis selaku  koordinator divisi Data menjelaskan bahwasanya kegiatan pada hari ini merupakan konteks kerja Pemilu antara Pemilu yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Dalam rangka memenuhi UU No.7 Th 2017, yaitu melaksanakan Pemutakhiran data Pemilih, dan ada hal baru yg perlu dikembangkan dan diperbaharui, karena pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkelanjutan yang berupa aplikasi, bentuk laporan  untuk melakukan pelaporan berjenjang. Sidalih berkelanjutan akan dilaksanakan secara offline dan online. Viryan Aziz menyampaikan bahwa akan diadakan bimtek untuk KPU Provinsi yang nantinya dapat mengkoordinir KPU Kab/Kota dan diharapkan KPU Kab/kota yang melaksanakan pilot project Sidalih berkelanjutan dapat hadir di acara bimtek tersebut supaya dapat saling sharing atau berbagi pengalaman.(Prodat/kpukotasemarang/foto @W/NMU/TPH)

Rapat Pleno DPB bulan Agustus

Rapat Pleno DPB bulan Agustus Kota Semarang- KPU Kota Semarang menggelar rapat koordinasi internal sekaligus Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Agustus 2021. Rapat pleno digelar di Ruang Rapat KPU Kota Semarang dan dihadiri oleh Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kota Semarang (31/08). Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom membuka rapat pleno ini, Selanjutnya Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini memaparkan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Agustus 2021 di 16 Kecamatan dan 177 Kelurahan. "Pemilih baru di bulan ini berjumlah 410 (Empat ratus sepuluh)  pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 234 (Dua ratus tiga puluh empat) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 176 (Seratus tujuh puluh enam) pemilih. Sedangkan Pemilih TMS meninggal sebanyak 415 (Empat ratus lima belas) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 238 (Dua ratus tiga puluh delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 177 (Seratus tujuh puluh tujuh) pemilih," kata Zaini.  Hasil akhir Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2021 sebanyak 1.177.103 pemilih dengan rincian laki-laki 570.597 pemilih dan perempuan 606.506 pemilih. Bagi masyarakat yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan atau hendak melaporkan keluarganya yang pindah domisili atau meninggal dunia, bisa datang langsung ke Kantor KPU Kota Semarang atau bisa mengisi form masukan daftar pemilih berkelanjutan 2021 lewat website : bit.ly/DPBKotaSemarang.