Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Ijin Perkuliahan Bagi Anggota KPU Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id Jum'at (13/8). KPU Kota Semarang mengikuti acara Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Ijin Perkuliahan bagi Anggota KPU yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini narasumber yaitu Taufiqurrahman (anggota Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah). "Sesuai Keputusan KPU Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkulihan bagi Anggota KPU maka sesuai dengan ketentuan pasal 90A ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 menjadi landasan untuk Anggota KPU Kabupaten/Kota dapat mengikuti perkuliahan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu mengajukan izin perkuliahan, mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan, waktu perkuliahan tidak mengganggu tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota , mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, perkuliahan dilakukan pada perguruan tinggi dalam wilayah kerja atau luar wilayah kerja terdekat, dan memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," tegas Taufiq Selain pengajuan izin kuliah, anggota KPU juga dipersilahkan untuk mengajukan izin melanjutkan perkuliahan. Setelah semua berkas diserahkan ke KPU Provinsi, maka KPU Provinsi akan melakukan verifikasi dan selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI. "Terhadap proses administrasi pengajuan izin kuliah dan melanjutkan kuliah, KPU Provinsi akan responsif, mendukung dan mempermudah," kata Taufik. (tph/kpukotasemarang/foto ione/NMU)