Berita Terkini

Rapat Kerja Identifikasi Data-Data Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah

Rapat Kerja Identifikasi Data-Data Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id Jumat (13/8). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Rapat Kerja Identifikasi Data-Data Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah. Raker ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan diikuti oleh Anggota Divisi Hukum & Pengawasan serta Kasubbag Hukum di 35 kabupaten/kota. Pada kesempatan kali ini yang menjadi narasumber, Muslim Aisha (Anggota KPU Jawa Tengah).“Ketika Penyelenggaraan Pemilihan selesai, pelanggaran administrasi menjadi salah satu refleksi atau gambaran selama berjalannya tahapan Pemilihan yang sekarang berbentuk data yang komprehensif.“ kata Muslim Aisha. (tph/kpukotasemarang/foto ione/RS/NMU)

Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Ijin Perkuliahan Bagi Anggota KPU 

Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Ijin Perkuliahan Bagi Anggota KPU  Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id   Jum'at (13/8). KPU Kota Semarang mengikuti acara Sosialisasi Pedoman Teknis Pengajuan Ijin Perkuliahan bagi Anggota KPU  yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh  seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini narasumber  yaitu Taufiqurrahman (anggota Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah). "Sesuai Keputusan KPU Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkulihan bagi Anggota KPU maka sesuai dengan ketentuan pasal 90A ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 menjadi landasan untuk Anggota KPU Kabupaten/Kota dapat mengikuti perkuliahan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu mengajukan izin perkuliahan, mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan, waktu perkuliahan tidak mengganggu tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota , mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, perkuliahan dilakukan pada perguruan tinggi dalam wilayah kerja atau luar wilayah kerja terdekat, dan memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," tegas Taufiq  Selain pengajuan izin kuliah, anggota KPU juga dipersilahkan untuk mengajukan izin melanjutkan perkuliahan. Setelah semua berkas diserahkan ke KPU Provinsi, maka KPU Provinsi akan melakukan verifikasi dan selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI. "Terhadap proses administrasi pengajuan izin kuliah dan melanjutkan kuliah, KPU Provinsi akan responsif, mendukung dan mempermudah," kata Taufik. (tph/kpukotasemarang/foto ione/NMU)

KPU Kota Semarang Mengikuti Webinar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

KPU Kota Semarang Mengikuti Webinar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Kamis (12/8). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Webinar Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri yang diselenggarakan oleh Pol Hum Kemendagri secara daring yang diikuti oleh Kesbangpol Seluruh Indonesia, Bawaslu Se Indonesia dan KPU Se Indonesia. Pada kesempatan kali ini, narasumber antara lain: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI), Mochammad Afifuddin (Anggota Bawaslu RI) dan Drs, Dermawan, M, Si (asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) yang di Moderatori oleh Drs. Syarmadani, M. SI( Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan PUM Kemendagri). Persiapan Pemilihan Tahun 2024 haruslah sangat detail karena masih ditengah pandemi Covid 19 sehingga penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu dan DKPP terkait penguatan aspek teknis penyelenggaran tentang beban kerja, pendidikan pemilih terhadap rawan konflik, oleh karena itu program nasional lagi digalakan oleh KPU RI yaitu desa peduli pemilu dan Pemilihan, terang Dewa. Penyelesaian sengketa dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024 haruslah tegas sehingga tidak ada lagi kecurangan-kecurangan politik yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara, serta memperhatikan beban kerja BP Ad Hoc pada tahapan yang bersamaan, tegas afif (tph/kpukotasemarang/foto ione/NMU)

KPU Kota Semarang mengikuti Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

KPU Kota Semarang mengikuti Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Kamis (12/8). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Rakor Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rakord ini, diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring dan diikuti oleh Seluruh Ketua, Anggota Divisi SDM  dan Sekretaris serta Kasubbag Teknis seluruh Indonesia. Pada kesempatan kali ini narasumber,   Gede Narayana (Ketua Komisi Informasi Pusat RI) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI) “Setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang - undang  Pasal 2 ayat (1) Perki 1 Tahun 2019.“Setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.  "Pasal 2 ayat (2) Perki 1 Tahun 2019 merupakan Asas Pengelolaan PPID", tegas Gede. "Pelayanan dan Permohonan Informasi melalui Aplikasi dalam jaringan dimana Optimalisasi tampilan akan mempermudah pemohon informasi dalam mencari informasi/memohon informasi (user friendly). Penambahan fitur-fitur baru dibuat untuk menyediakan publik beragam pilihan sarana untuk permintaan informasi publik, kata Dewa (tph/kpukotasemarang/foto ione/NMU)

KPU Kota Semarang Mengikuti Rakor Penyusunan RAB Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 

KPU Kota Semarang Mengikuti Rakor Penyusunan RAB Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024  Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Kamis (12/8). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Rakor Penyusunan RAB Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring diikuti oleh oleh Seluruh Ketua, Anggota Divisi SDM, Anggota Divisi Perencanaan dan Data Informasi dan Sekretaris Se Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini diisi oleh  Taufiqurrahman (Anggota Divisi SDM) dan Ikhwanudin (Anggota Divisi Logistik) dan Sri Lestariningsih (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah). Dengan pematik diskusi Yulianto Sudrajat. Dalam pembahasan Rencana Anggaran Biaya Pemilu dan Pemilihan untuk segera di direncanakan Anggaran Badan Ad Hoc dan diseragamkan sesuai dengan usulan yang sudah direkap oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, terang Ikhwan. Mengaudit data jumlah desa, kecamatan, serta TPS sebagai dasar penghitungan Honor Badan Ad Hoc secara keseluruhan. KPU Kab/Kota juga melakukan sharing dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, terkait besaran honor tersebut, Tegas Taufik (tph/kpukotasemarang/foto ione/NMU)

Tantangan dan Peluang Pemilu/Pemilihan 2024 Berintegritas

Tantangan dan Peluang Pemilu/Pemilihan 2024 Berintegritas Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id. Tema ini yang dijadikan bahan diskusi pada hari Rabu (4/8) secara virtual/zoomeeting pada pukul 13.30 sampai selesai. Menghadirkan narasumber Zullfikar Arse Sadikin, S.IP, M. Si (Anggota Komisi II DPR-RI) dan Titi Anggraeni, SH, MH (Anggota Dewan Pembina Perludem). Zullfikar Arse Sadikin menjelaskan pemilu yang berintegritas (manfaat), standar pemilu berintegritas, ancaman pemilu berintegritas, tantangan SDM penyelenggara, regulasi, anggaran, sosialisasi dan kesiapan dan dukungan DPR RI. “Dukungan DPR RI yaitu mengawasi kinerja penyelenggara pemilu (prapemilu, pemilu, pascapemilu) agar sesuai dengan UU yang berintegritas dan berkualitas, mengawasi regulasi yang diterbitkan penyelenggara, menyiapkan suksesi KPU dan Bawaslu, dan memastikan keamanan anggaran untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024”, jelas Zulfikar. Titi anggraini menyampaikan: siklus pemilu, election with integrity, clean elections, aktor yang membentuk integritas pemilu, menjadikan pemilu aksesible dan bermakna, evaluasi pemilu 2019, pemilu di Indonesia tidak mudah dan tidak sederhana, evaluasi pilkada 2020 (akurasi DPT, Politik uang, netralitas ASN, calon tunggal, dan politik kekerabatan) “Sebagai evaluasi pemilu 2019, tercatat surat suara yang tidak sah paling tinggi untuk jenis surat suara DPD sebanyak 29.710.175 lembar (19%). Disusul surat suara pemilu DPR sebanyak 17.503.953 lembar (11%) dan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 3.754.905 lembar (2, 38%) ", kata Titi. Diskusi diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Demak dan diikuti oleh seluruh 35 komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. (tph/kpukotasemarang/foto:rap/nmu)