Berita Terkini

Kajian Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 

Kajian Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024  Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Selasa (31/8). KPU Kota Semarang mengikuti acara Kajian Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024  yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara  ini dilakukan secara daring  dan diikuti oleh  seluruh anggota Divisi Hukum dan Pegawasan serta  Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  seluruh  Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini, narasumber  Putnawati (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah), Acara di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jaw Tengah (Yulianto Sudrajat)  Yulianto Sudrajat menyampaikan: "Kita harus bersiap diri karena tahapan sebentar lagi, kemampuan mengasah sebuah permasalah dipikirkan dengan matang dan dikoordinasi dengan baik sehingga apa yang dihasilkan nanti akan kita bawa ke ranah KPU RI untuk dijadikan masukan dalam pembahasan Peraturan KPU tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan partai Politik Peserta Pemilu 2024". Pembahasan hasil kajian Kelompok C disampaikan oleh  Meynur (Kabupaten Purbalingga) bahwa pembahasan yang sudah didiskusikan bersama bertempat di KPU Kota Semarang secara bulat dan utuh sama tidak ada perubahan sama sekali sehingga dalam pengkajian Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk bisa diteruskan kepada KPU Republik Indonesia. (tph/kpukotasemarang/foto @w/NMU)

Persiapan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Persiapan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Senin (30/8). KPU Kota Semarang mengikuti acara Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara  ini dilakukan secara daring  dan diikuti oleh  seluruh anggota Divisi Hukum dan Pegawasan serta  Divisi Teknis Pelenggaraan Pemilu  seluruh  Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini, narasumber  Ikhwanudin (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Dimas  (Sub Koordinator KPU Provinsi Jateng). Pembahasan hasil kajian Internal untuk draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Pilitik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 dalam hal ini adalah kelas c untuk dipresentasikan secara detail yang disampaikan oleh Meynur (Kabupaten Purbalingga).(tph/kpukotasemarang/foto @w/NMU)

Rapat Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Rapat Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Senin (30/8). KPU Kota Semarang mengundang Lurah dari 6 (enam) kelurahan yang akan dijadikan tempat sosialisasi pendidikan pemilih. Keenam  kelurahan tersebut, di kecamatan Semarang Barat (2 kelurahan), kecamatan Semarang tengah (3 kelurahan), dan kecamatan Semarang timur (1 kelurahan). Rakord ini diikuti oleh Lurah Karangtempel, Lurah Bangunharjo, Lurah Tambakharjo, dan Lurah Pekunden (Sukaryati, Wahid Budiyono, Warito dan Vidya P). Acara di buka oleh Ketua KPU Kota Semarang (Henry Casandra Gultom) dan dipandu oleh Anggota Divisi Sosdiklih dan Parmas (Novi Maria Ulfah). Dalam pembahasan rapat disampaikan  agenda kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih untuk daerah dengan tingkat partisipasi pemilih  dibawah 55 % di Kota Semarang dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020. "Oleh karena itu, kita butuh masukan dari Bapak Ibu yang hadir dalam rapat untuk menyampaikan apabila kegiatan tersebut kita selenggarakan dengan tatap muka kepada masyarakat mengingat masih ada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Semarang. “tandas Nanda. "Menyikapi Surat KPU Republik Indonesia untuk penyelenggaraan Pendidikan Pemilih untuk partisipasi pemilih dibawah 70 % maka kami berharap partisipasi dari masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, Ibu-Ibu PPK, Karangtaruna mewakili kepemudaan, kami siap melaksanakan secara daring ataupun luring. Untuk itu kesiapan dari Bapak dan Ibu, terkait dengan  tempat dan SDM untuk bisa dikoordinasikan lebih lanjut", tegas  Novi (tph/kpukotasemarang/foto @w/NMU)

Rancangan Draft Verifikasi Partai Politik

Rancangan Draft Verifikasi     Partai Politik Jumat (27/8) KPU Kota Semarang menggelar diskusi konsep kajian draft rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Verifikasi Partai Politik pada pemilu 2024. Hadir pada acara yang berlangsung di Aula KPU Kota Semarang Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, Anggota KPU Divisi Hukum dan Divisi Teknis dari beberapa KPU se Jawa Tengah, Perwakilan dari Badan Kesbangpol dan Badan OTDA Kota Semarang. Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) membuka acara diskusi. Pada sambutannya menyampaikan bahwa diskusi rancangan PKPU menjadi semacam awal untuk memetakan peraturan yang akan digunakan pada pemilu 2024. “Kita bisa mencermati lebih awal dalam memahami peraturan sehingga harapannya pemerintah dengan KPU dan Bawaslu serta peserta pemilihan bisa sepemahaman dan output dari kegiatan ini bisa jadi landasan dalam memahami peraturan KPU” tegasnya. Nanda Gultom menjelaskan bahwa sebelum acara peserta yang hadir sudah melakukan prosedur protokol kesehatan dengan swab antigen dan sudah divaksin.  Pelaksanaan pemungutan suara sesuai rancangan KPU untuk tahun 2024  yakni  pemilu (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) akan diselenggarakan 21 Februari 2024 dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) sesuai UU No. 10 Tahun 2016 pada 27 November 2024. Beberapa hal yang mengemuka dan menjadi topik diskusi adalah terkait verifikasi faktual calon peserta pemilu baik itu verifikasi administrasi, kepengurusan maupun keanggotaan. (dr)

Perempuan Memimpin 2021

Perempuan Memimpin 2021 Semarang (27/8). Puslatlibang KPU RI bekerja sama dengan Puskapol LPPSP Fisip UI akan mengadakan program dengan tajuk Perempuan Memimpin  2021. Sosialisasi pertama dilaksanakan hari ini, Jumat,  dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Acara dilaksanakan secara daring dengan peserta penyelenggara perempuan baik di KPU Kabupaten/Kota maupun KPU Provinsi se-Indonesia. Ketua KPU RI, Ilham saputra, berkesempatan membuka acara ini, kemudian dilanjutkan dengan arahan dari masing-masing pimpinan Komisioner KPU RI. “Tujuan diadakannya program ini, untuk mendorong keterlibatan perempuan untuk ikut seleksi KPU RI pada tahun 2022. Panitia seleksi akan di bentuk pada bulan Oktober 2021,” kata Ilham. Peran perempuan berpengaruh terhadap kinerja dan penguatan demokrasi. Karena penyelenggaraan pemilu sangat kompleks, diperlukan penyelenggara pemilu yang mumpuni. Penyelenggara pemilu perempuan di tuntut tidak hanya menguasai teori tetapi juga mempunyai pengalaman di lapangan, mempunyai integritas dan cakap. I Dewa Raka Sandi menyampaikan bahwa kehadiran perempuan di ruang publik bisa mengisi sisi-sisi demokrasi yang belum terangkat. Tujuan program ini untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas perempuan sehingga penyelenggara perempuan bisa memberikan yang terbaik untuk demokrasi Indonesia. Mengenai pentingnya program ini, juga disampaikan oleh Viryan Aziz. “KPU selalu mendorong peningkatan kapasitas perempuan. Bias gender perlu dikikis dan ini memerlukan waktu yang tidak sebentar.” 17 Juni  1919 pemilu pertama di Minahasa diikuti oleh pemilih laki-laki semunya kemudian ada aktivis perempuan yang melakukan protes, sehingga pemilu selanjutnya di tahun 1922 diikuti pula oleh perempuan. Arief Budiman selaku Ketua Divisi SDM KPU RI menyampaikan bahwa program ini juga sudah ada, 5 tahun sebelumnya. Melihat bahwa keterwakilan perempuan di Lembaga publik sampai sekarang belum mencapai kuota 30%. “ keterwakilan perempuan yang bisa mencapai 30% yaitu untuk pemilihan DPD yang mencapai 31%,” kata Arif. “Bagi perempuan yang hendak ikut seleksi KPU RI agar dipersiapkan sebaik-baiknya. Jika ada persaingan maka harus persaingan yang sehat. Perempuan harus percaya diri, saling berbagi, dan tidak menutupi. Fokus untuk meningkatkan kapasitas diri dan untuk tidak saling menjatuhkan,” kata Evi Novida (Komisiner KPU RI). (tph/kpukotasemarang/foto Apito/NMU)

Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Tahun 2024

Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Jumat (27/8). KPU Kota Semarang mengikuti dalam Sosialisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan secara daring  dan diikuti oleh  Seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris se Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini narasumber  yaitu Putnawati (anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah). Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh ibu Putnawati (anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah). Dalam penyederhaaan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 harus memiliki 4 Aspek Penting dalam hal design Surat Suara yaitu kemampuan pemilih mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu dan agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau “Sah”. Akurasi dalam  proses penghitungan suara, sistem pemilu dan Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan. Alasan penyederhaaan ada 4 aspek yaitu beban kerja KPPS yang tinggi sehingga BP Ad Hoc terutama KPPS yang mengalami kelelahan secara fisik bahkan meninggal. Kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah (sumber Survai LIPI Tahun 2019). Selain itu juga menyulitkan dan memerlukan waktu lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat surat suara dan kemudian memasukan ke dalam kotak suara (6 menit perpemilih) dan efisiensi. "Oleh karena itu, KPU Republik Indonesia ada beberapa model (3 model) dalam penyederhanaan Suara Suara tersebut," tandas Putnawati (TPH/kpukotasemarang/foto gepeto/NMU).