Berita Terkini

Bimbingan Teknis Pendalaman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 

Bimbingan Teknis Pendalaman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021  Semarang, Selasa (28/9), KPU RI melaksanakan Bimbingan Teknis tentang Pendalaman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah no 9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan peserta PPKom dan PBJ KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sebagai narasumber pada acara Bimtek tersebut adalah Ari Sulindra dan Eri Hapsari (LKPP) sedangkan dari KPU RI Rahim Noor, selaku moderator Bp Gustiar Panjaitan (KPU RI) Hasil dari Bimbingan Teknis tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan toko daring dan katalog elektronik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tujuan agar cepat, mudah, transparan serta tercatat secara elektronik.

Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan

Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Semarang, Senin (20/9). KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Salatiga secara daring. Acara ini, diikuti oleh Seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubbag Hukum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah Pada kesempatan kali ini, narasumber yang mengisi antara lain Fajar Saka (Ketua Bawaslu Prov. Jawa Tengah), Muslim Aisha (Divisi Hukum KPU Prov. Jawa Tengah) dan Umbu Rauta (Direktur dan Peneliti Pusat Studi Hukum & Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga). Acara dibuka oleh Ketua KPU Prov. Jateng, Yulianto Sudrajat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perbedaan penafsiran terkait pelanggaran administrasi harus diminimalisir antara sesama penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, serta perlu adanya koordinasi dan konsolidasi yang baik antar sesama penyelenggara. Kesempatan berikutnya Fajar Saka menyampaikan bahwa prinsip atau azas pemilihan umum sampai sekarang tidak ada perubahan dalam Undang-undang, perkembangan yang terjadi hingga saat ini adalah pembagian wewenang secara jelas antara penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP sehingga untuk kedepannya tercipta peraturan yang dapat saling menjembatani terkait tugas, pokok dan fungsi penyelenggara dalam menyelesaikan permasalahan. “Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan dalam setiap tahapan diluar tindak pidana dan pelanggaran kode etik”, jelas Muslim Menurut Muslim Aisha ada beberapa kesalahpahaman antara KPU dan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dan penanganannya, antara lain terkait rekomendasi atau putusan, terkait siapa pemberi rekomendasi dan putusan, terkait tindak lanjut rekomendasi dan putusan dan yang terakhir terkait hasil tindak lanjut rekomendasi. Yang terakhir Umbu Rauta menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki kewenangan yang jelas berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu. Lingkup/yurisdiksi kewenangan penyelenggara yaitu KPU untuk melaksanakan, Bawaslu untuk mengontrol, untuk mengadili & tidak mengadili, dan DKPP untuk mengadili. Sasaran dari lingkup/yurisdiksi tersebut adalah tahapan/proses penyelenggagaraan dan perilaku penyelenggara. (hukum/kpukotasemarang/foto :e-one/RS/NMU)

Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih Berkelanjutan 

Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih Berkelanjutan  Senin (27/9).KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan bimbingan teknis aplikasi sidalih berkelanjutan di Kota Salatiga. Opening speech oleh Ketua KPU Kota Salatiga dan dilanjutkan bimbingan teknis oleh Paulus Widiantoro ( Divisi Datin KPU Provinsi Jawa Tengah). Acara ini diikuti oleh 9 komisioner dan operator sidalih wilayah Semarang Raya.  Syaemuri (Ketua KPU Salatiga) mengucapkan terimakasih kepada peserta yang hadir dan menjadikan KPU Kota Salatiga sebagai tuan rumah bimtek ini. Bimbingan teknis ini terbagi dalam 5 titik (kabupaten/kota) karena kondisi PPKM yang membatasi jumlah peserta setidaknya maksimal 50 orang. Sidalih berkelanjutan,sudah ada pembaruan lagi versi baru lagi. Dan kemungkinan ada perbaikan lagi. Sidalih berkelanjutan ini khusus untuk aplikasi DPB. Aplikasi ini dirancang oleh Tim KPU se-Indonesia yang dikumpulkan oleh Datin RI. Diharapkan sidalih makin membumi. Sidalih ada versi online dan offlinenya. Diminta menyelesaikan bimtek di akhir bulan ini karena nanti akan ada bintek lanjutannya. Nanti akan di dowlod dummynya. Bulan Oktober akan di dowlod dummy yang sesungguhnya. DPB yang paling dekat pemilu legislatif. Oleh karenanya, daftar pemilih akan mengacu kepada UU no 7 tahun 2017. Sehingga daftar pemilih maksimal 500 pemilih di satu TPS.  Sidalih berkelanjutan versi terbaru v.1.3.9. KPU Provinsi akan membagikan username dan password ke masing-masing kabupaten/kota. Kemudian akan dicek jumlah pemilih di satu TPSnya. Setelah pemaparan materi dilanjutkan praktek aplikasi sidalih tersebut.

Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Semarang di Kranggan

Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Semarang di Kranggan Semarang (Jumat 24/9). https://kota-semarang.kpu.go.id  Sosialisasi Pendidikan Pemilih Untuk Daerah  dengan Tingkat Partisipasi Pemilih Rendah di Kota Semarang sudah komplit di hari terakhir di Kelurahan Kranggan Kecamatan Semarang Tengah. Acara ini, dihadiri kelompok masyarakat, RT dan RW sekelurahan, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, dan penyelenggara pemilu. Bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Ibadah Ling Hok Bio yang beralamat di gg. Pinggir No. 110 Krangan. Sambutan pembukaan dilaksanakan oleh Anggota KPU Kota Semarang (Heri Abriyanto) dengan  narasumber yaitu Heri Abriyanto (Anggota KPU Kota Semarang) dan Arif Rahman (Anggota Bawaslu Kota Semarang).  Heri Abriyanto berbicara terkait dengan “Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi, yaitu adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala, adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif, adanya perlindungan terhadap HAM, berkembangnya civil society dalam masyarakat. Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan,”tandas Heri. Arief Rahman menyoroti partisipasi publik “Dalam proses pengawasan pemilu bahwa dalam terminologi pemilihan umum yaitu bisa dipahami secara sederhana yakni orang datang ke TPS lalu menggunakan hak pilih, partisipasi pemilih bukan hanya saat pencoblosan, tingkat parmas pemilih menurun maka akan berpengaruh pada kualitas demokrasi dan legitimasi para kontestan dalam pemilu, para kepala daerah terpilih dalam pilkada.” tegas Arief. (tph/kpukotasemarang/foto e-one, @W/NMU)

Kebutuhan Data Rencana Aksi Daerah (RAD) Semarang Kota Inklusif

Kebutuhan Data Rencana Aksi Daerah (RAD) Semarang Kota Inklusif Kamis (23/9). KPU Kota Semarang mengikuti acara Desk Matriks Kebutuhan Data Rencana Aksi Daerah (RAD) Semarang Kota Inklusif yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang.  Rapat di selenggarakan di Ruang Sekretariat Komda Lansia Kota Semarang Gd. Moch. Ikhsan Lt. 7, Jl. Pemuda No 148 Semarang. Agenda rapat hari ini, dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Semarang Kota Inklusif. Pada kesempatan tersebut, Suyanto Anggota  KPU Divisi Hukum dan Pengawasan  memberikan masukan, bahwa instansi yang terkait dalam program sosialisasi adalah  selain dari KPU Kota Semarang juga dari Badan Kesbangpol dan Sekretariat DPRD Kota Semarang. Program kegiatan yang terus dilakukan oleh KPU Kota Semarang yaitu bersosialisasi dan membangun komunikasi dengan penyandang disabilitas tentang teknis pelayanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Silaturahim DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kota Semarang

Silaturahim DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kota Semarang Semarang – www.semarangkota.kpu.go.id) Rabu (22/9) KPU Kota Semarang menerima kunjungan dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Rombongan diterima oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dan didampingi oleh komisioner lainnya yakni, Novi Maria Ulfah dan Ahmad Zaini. Sejumlah pejabat di Sekretariat KPU Kota Semarang juga tampak mengikuti agenda audiensi tersebut, yakni Hery Sutarko (Sekretaris) Tobirin (Kasubag TPH). Acara berlangsung sesuai aturan protokol kesehatan di Aula KPU Kota Semarang. Sementara dari Partai Gelora dikomandani oleh Danan Setiawan selaku Ketua DPD Partai Gelora Kota Semarang didampingi Lika Andanasari (Sekretaris), Asep Suherman (Bendahara) dan jajaran pengurus DPD Partai Gelora lainnya. Nanda Gultom menyambut baik kedatangan partai Gelora serta memperkenalkan jajaran komisioner KPU Kota Semarang. “Kami KPU Kota Semarang menyambut baik siapapun yang akan bersilaturahmi  dan berdiskusi dengan KPU dan hari ini kami menerima kunjungan Partai Gelora” jelasnya. Sementara dari Partai Gelora, Danan Setiawan mengatakan maksud dan tujuan audiensi ini adalah untuk bersilaturrahmi dengan jajaran KPU Kota Semarang sekaligus memohon informasi seputar verifikasi pendaftaran partai politik, maupun pendaftaran sebagai calon peserta peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang. “Bersilaturahmi secara formal dan berkenalan antara DPD Partai Gelora dengan KPU Kota Semarang, istilahnya kami ndodok lawang  sekaligus kami ingin berdiskusi terkait syarat pendaftaran dan terkait hal infrastuktur apa saja yang harus disiapkan oleh Partai Gelora untuk verifikasi oleh KPU agar sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada” tegas Danan. Sekilas Danan menegaskan bahwa Partai Gelora adalah partai baru yang dibentuk pada 28 Oktober 2019 lalu. Sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham pada bulan Mei 2020. Acara ditutup dengan foto bersama dan KPU memberikan souvenir boneka pakdewaras dan buku“Ada Apa Dengan PLWKT SMG 2020". (didin/NMU)