Berita Terkini

Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Tahun 2024

Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Jumat (27/8). KPU Kota Semarang mengikuti dalam Sosialisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan secara daring  dan diikuti oleh  Seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris se Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini narasumber  yaitu Putnawati (anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah). Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh ibu Putnawati (anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah). Dalam penyederhaaan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 harus memiliki 4 Aspek Penting dalam hal design Surat Suara yaitu kemampuan pemilih mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu dan agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau “Sah”. Akurasi dalam  proses penghitungan suara, sistem pemilu dan Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan. Alasan penyederhaaan ada 4 aspek yaitu beban kerja KPPS yang tinggi sehingga BP Ad Hoc terutama KPPS yang mengalami kelelahan secara fisik bahkan meninggal. Kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah (sumber Survai LIPI Tahun 2019). Selain itu juga menyulitkan dan memerlukan waktu lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat surat suara dan kemudian memasukan ke dalam kotak suara (6 menit perpemilih) dan efisiensi. "Oleh karena itu, KPU Republik Indonesia ada beberapa model (3 model) dalam penyederhanaan Suara Suara tersebut," tandas Putnawati (TPH/kpukotasemarang/foto gepeto/NMU).

Bimbingan Teknis Tata Cara Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu pada Pelanggaran Administrasi

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Kamis (26/8). KPU Kota Semarang mengikuti acara Bimbingan Teknis Tata Cara Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu pada pelanggaran Administrasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Komisioner KPU, Kasubbag Hukum beserta staf Se Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini, menjadi narasumber yaitu Muslim Aisha (Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah). "Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk menambah pemahaman dan ketepatan dalam menyelesaikan rekomendasi dari Bawaslu. Bahwa pelanggaran administrasi merupakan gambaran kita sebagai penyelenggara apakah dalam penyelenggaraan sudah profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Muslim. Pada Penyelenggaraan pilkada Tahun 2020 di Jawa Tengah terdapat beberapa penyelesaian pelanggaran administrasi, yaitu dari 17 kabupaten/kota mendapat rekomendasi, 4 kabupaten/kota nihil atau tidak mendapatkan rekomendasi sekalipun. Total ada 79 rekomendasi, 76 ditindaklanjuti dan 3 tidak ditindak lanjuti dengan hasil tindak lanjut terbukti dan tidak terbukti.

Pedoman Teknis Pengajuan Ijin Perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pedoman Teknis Pengajuan Ijin Perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Rabu (25/8). KPU Kota Semarang mengikuti  acara Sosialisasi tentang Pedoman Teknis Pengajuan Ijin Perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota  yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah   secara daring. Acara ini, diikuti oleh  Ketua dan anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Acara di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat). Untuk mekanisme pengajuan perkuliahan agar segera berkirim  ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Kemudian KPU Provinsi  akan memverifikasi  semua berkas yang diajukan. Narasumber pada siang hari ini yaitu Taufiqurahman (Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah) dengan  moderator Mahendra Awang D. K. Taufik mengatakan bawah ijin perkulihan bagi Anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sangat mepet dengan waktu tahapan pemilihan umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Oleh karena itu, kita harus menyikapi secara bijaksana sehingga tidak menggangu pelaksanaan kuliah dan tahapan tersebut. Perlu adanya verifikasi ditingkat KPU Provinsi Jawa Tengah terhadap pengajuan dari beberapa komisioner KPU Kabupaten/Kota, setelah itu akan kita ajukan ke KPU Republik Indonesia untuk mendapatkan restu ijin perkuliahan bagi bapak/ibu semuanya, " tegas Taufiq.(tph/kpukotasemarang/foto e-one/NMU)

Sengketa Informasi Publik

Sengketa Informasi Publik Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Rabu (25/8). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Rabu Ingin Tau dengan tema KPU dan Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Ketua, Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum dan SDM serta staf dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas beserta staf Se Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini, menghadirkan tiga narasumber  yaitu Ika Andreias Tuti (Divisi Hukum KPU Kabupaten Tegal), Ermy Sri Ardhyanti (Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah) dan Muslim Aisha (Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah) Acara di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat). "Kita harus belajar dari pengalaman KPU Kabupaten Tegal yang telah melewati sidang terkait permohonan informasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal ini Partai Politik.  Dalam kasus ini, salah satu partai politik di Kabupaten Tegal  meminta kepada KPU Kab Tegal berupa Daftar Hadir DPT dapil 3 sebanyak 775 TPS" kata Yulianto. Kemudian KPU Kabupaten Tegal menjawab bahwa Daftar Hadir DPT, DPTb tidak ada kolom NKK dan NIK, yang ada NKK dan NIK adalah Form DPK. Untuk hal bersifat data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan dimana memuat NKK dan NIK pemilih. PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 28 ayat (3) huruf C no. 8 untuk pengisian daftar hadir di TPS tidak ada ketentuan pemilih untuk menuliskan NIK dan alamat. "Kemudian,  KPU Kabupaten Tegal membuat uji konsekuensi atas klarifikasi informasi tersebut, "kata  Ika. PPID dalam hal ini, sangat berperan penting dalam hal pelayanan publik yang dilakukan oleh KPU di masing- masing Kabupaten/Kota. Kemudian dari sikap majelis menyatakan tidak relevan atas penetapan pejabat PPID terkait penetapan jangka waktu terhadap informasi yang dikecualikan dan menyatakan termohon tidak memenuhi kewajiban dalam merespon permintaan informasi pemilu. Sebagai tindak lanjut yang harus dilakukan KPU dengan  mengundang DPC Partai Politik tersebut untuk kegiatan pembahasan, pemberian dokumen data dan tanggung biaya fotocopy, penggandaan dilaksanakan oleh sekretariat KPU Kabupaten Tegal. (tph/kpukotasemarang/foto ione/NMU)

Sosialisasi Penataan Website KPU  

Sosialisasi Penataan Website KPU   Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Jum'at (20/8). KPU Kota Semarang mengikuti acara Sosialisasi Penataan Website KPU secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dan diikuti oleh Seluruh Ketua Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Acara dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia (Ilham Saputra), narasumber I Dewa Raka Sandi Wiarsa, Arif Budiman dan Viryan ( Anggota KPU RI). Bahwa KPU Repubik Indonesia sudah menyiapkan template website untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  Tujuan disamakan template website ini, untuk penyeragaman fitur-fitur/tampilan website di masing-masing KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perbaikan keamanan/bug lebih mudah (Patch). Kesamaan operasional antara web satker dengan web KPU RI, dan lebih mudah dalam mengelola mitigasi apabila terjadi serangan hacker.  Disebutkan pula, tiga kondisi website satker saat ini, antara lain: satker tidak memiliki website/ website berada di hosting luar KPU. Satker memiliki website lama yang berada di hosting KPU. Satker sudah menggunakan template website KPU masih versi lama. "Kami harap satker KPU segera lakukan migrasi dari website lama ke template KPU Republik Indonesia, " kata Wiarsa (tph/kpukotasemarang/foto-e-one/NMU)

KPU Kota Semarang Saksikan Launching Desa Peduli Pemilu & Pemilihan

KPU Kota Semarang Saksikan Launching Desa Peduli Pemilu & Pemilihan Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyaksikan Soft Launching Desa Peduli Pemilu & Pemilihan secara daring melalui akun  KPU Kota Semarang, Jumat (20/8). Acara ini diikuti oleh Komisioner KPU dan Sekretariat KPU Kota Semarang. Setelah launching, dilanjutkan dengan webinar dengan nara sumber I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU RI), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Arie Sujito (Sosiolog Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM), Bahtiar (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri), dan Sugito (Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendesa). Dalam launching tersebut, Ketua KPU RI, Ilham Saputra menjelaskan bahwa Desa Peduli Pemilu & Pemilihan digagas oleh KPU RI untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam proses-proses demokrasi dan pemilihan. Ilham menjelaskan, setidaknya terdapat tiga cara bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam proses pemilu atau pemilihan. Diantaranya menjadi pemilih yang hadir di TPS, menjadi pemantau pemilihan, atau bahkan menjadi penyelenggara pemilu/pemilihan. "Partisipasi masyarakat ini tidak hanya menjadi pemilih di TPS, tetapi bisa juga menjadi pemantau, atau bahkan menjadi penyelenggara pemilu. Karena kami (Anggota KPU RI) sekarang di sini juga berawal dari desa atau kelurahan jadi panitia adhoc," papar Ilham. Selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Desa Peduli Pemilu & Pemilihan juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesukarelaan masyarakat dalam proses pemilihan, sehingga semakin banyak masyarakat yang melek politik serta rasional dalam menentukan pilihan. "KPU ingin menumbuhkan kesukarelaan masyarakat dalam proses-proses demokrasi atau pemilihan. harapannya nanti banyak masyarakat yang melek politik dan rasional, sehingga tidak ada lagi pemilih yang berorientasi jangka pendek, tidak ada money politics dan melihat paslon itu dari segi visi dan misinya," lanjut Ilham. Senada dengan Ilham, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hasyim Asyari menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat itu penting. Ia menjelaskan bahwa tumbuhnya proses demokrasi itu penting karena akan bermuara pada proses pembangunan negara secara utuh.  "Menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat ini penting, khusus pada pemilu dan pemilihan, kesadaran, kepercayaan terhadap proses, keikutsertaan dan kesukarelaan masyarakat itu penting, sehingga hak-hak politik masyarakat terjamin, kebebasan politik dan berpendapat muncul, serta memajukan pembangunan negara," kata Hasyim. Lebih lanjut dijelaskan oleh Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Viryan Azis menjelaskan, dengan adanya Desa Peduli Pemilu & Pemilihan diharapkan dapat memunculkan tokoh-tokoh dan kader lokal dari tingkat desa atau kelurahan yang benar-benar peduli akan proses pemilu dan pemilihan, sehingga pemilu dan pemilihan di Indonesia semakin berintegritas. "Kami berharap muncul tokoh atau kader di tingkat desa dan kelurahan yang benar-benar concern sehingga proses pemilu dan pemilihan semakin berintegritas, dan ke depan semakin banyak masyarakat yang ikut serta dalam proses pemilu dan pemilihan itu sendiri," tandas Viryan. (tph/rap/ed. nmu foto: rap)