Berita Terkini

Penyusunan Buku Strategi  Inovasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pemilihan Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid 2019 

Penyusunan Buku Strategi  Inovasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pemilihan Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid 2019  Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Jum'at (10/9). KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Progres Penyusunan Buku Strategi dan Inovasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring. Acara ini, dihadiri oleh Seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat seluruh Indonesia beserta Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat seluruh Indonesia. Pada kesempatan kali ini, rakord dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi  (Anggota KPU Republik Indonesia). Acara di buka oleh Ketua Republik Indonesia (Ilham Saputra). Dalam pemaparannya, Wiarsa menyampaikan bahwa penyusunan buku ini akan melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai kontributor naskah yang ditulis secara populer. Naskah tersebut akan menggambarkan pengalaman KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan gagasan, strategi, dan inovasi dalam melaksanakan sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh wilayah Indonesia. Kriteria seleksi adalah jumlah tulisan yang akan disunting dan diterbitkan oleh KPU ada 9 (sembilan) tulisan dari KPU Provinsi dan 23 (dua puluh tiga) tulisan dari setiap KPU Provinsi yang terdapat penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di tingkat Kabupaten/Kota. Adanya, inovasi dan kebaruan pada gagasan dan strategi pelaksanaan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2020 di tengah pandemi Covid 19. Serta, kekhasan dalam corak politik lokal yang berkembang di masyarakat yang berbeda dengan provinsi lainnya. Kemudian sistematika penulisan naskah menurut kaidah yang berlaku. (tph/kpukotasemarang/foto @W/NMU)

Sosialisasi Reformasi Birokrasi

Sosialisasi Reformasi Birokrasi Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Rabu (8/9). KPU Kota Semarang mengikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan  KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Acara ini dihadiri oleh Seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretaris Se Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini narasumber ada 3 (tiga) yaitu Taufiqurrahman (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah), Sri Lestariningsih  (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Nur Syafaat (Kabag di Biro Ortala KPU RI) , acara di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat) Dalam pemaparan sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah bahwa didalam Keputusan KPU Nomor 314/ort.07-Kpt/01/KPU/V/2021  tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Ini merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata Kelola pemerintahan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menjadi acuan bagi K/L/PD dalam melakukan Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik, " tegas Tari. Dalam pemaparan Nur syafaat menyampaikan : "Bahwa reformasi birokrasi merupakan change fundamental govern system organization business process human resources, dimana sasaran reformasi birokrasi 2020-2024 yaitu Birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima. Dalam area perubahan Reformasi Birokrasi ada 8 elemen yang mendasari yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, penguatan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya, organisasi yang sudah melaksanakan 8 area perubahan reformasi birokrasi maka yang diperoleh adalah apresiasi kinerja. (tph/kpukotasemarang/foto e-one/NMU)

Evaluasi Pengawasan Kampanye

Evaluasi Pengawasan Kampanye KPU Kota Semarang mengikuti rapat evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak tahun 2020 hari Selasa-Rabu (7-8 September 2021) secara tatap muka. Rapat evaluasi ini, dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, karena peserta diharuskan sudah vaksin terlebih dahulu. Acara di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Fajar Saka) dilanjutkan dengan pemaparan para narasumber.  Narasumber pertama dari kepolisian yaitu Moch Imron (Kasubdit Politik Dirintelkam Polda Jateng). Materi yang disampaikan dengan judul kampanye Pilkada Jateng dalam masa pandemi covid 19. "Selama masa kampanye (26 Sept- 5 Des 2020) di warnai dengan black campaign, hoax, kerusakan atribut, hate speech, serta masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Di masa tenang ( 6-8 Des 2020) adanya money politics, kampanye terselubung ( pembagian sembako, pengobatan gratis dan lainnya), dan mobilitas ASN, " kata Moch Imron. Pemateri kedua dari Roni Maryanto (Pegiat Pemilu) menyampaikan dalam hal partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan meliputi: lemahnya masyarakat sebagai pelapor, tidak terlindunginya pelapor/saksi, tekanan lingkungan pada pelapor/ saksi, serta pola pikir yang salah tentang politik uang sebagai kebutuhan masyarakat. Narasumber ketiga disampaikan oleh Heru Cahyono, S.Sos,MA (Pimpinan Bawaslu Jateng). Ia memaparkan tentang evaluasi permohonan sengketa dalam tahapan kampanye.               Heru banyak menyampaikan tentang dinamika di masing- masing kabupaten kota selama pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Rofiudin, Pimpinan Bawaslu Jateng, menyampaikan tentang dinamika iklan kampanye baik di media cetak, elektronik dan media sosial. Beberapa rekomendasi terkait dengan iklan di media sosial antara lain: sosialisasi regulasi dan literasi digital untuk pengelola akun media sosial dan netizen. Memperjelas status buzzer/influencer . Platform perlu memperketat konten yang bisa di posting, terutama konten bersponsor. Upaya take down oleh platform tidak maksimal, dan perlunya memaksimalkan koordinasi dengan platform media sosial. Acara ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Terundang Pimpinan Bawaslu kabupaten/kota sejawa tengah dan perwakilan KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Kampanye, SDM Semarang Raya.

Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Daerah Partisipasi Rendah dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020 

Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Daerah Partisipasi Rendah dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020  Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id  Selasa (7/9). KPU Kota Semarang gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Daerah Partisipasi Rendah dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020. Acara ini diselenggarakan  secara tatap muka di Kelurahan Karangtempel Kecamatan Semarang Timur dengan protokol kasehatan yang ketat.  Peserta yang hadir antara lain Ketua RT, RW, Pengerak PPK, Pengurus Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di wilayah kerja Kelurahan Karangtempel. Pada kesempatan kali ini, narasumber yaitu Henry Casandra Gultom  (Ketua KPU Kota Semarang) dan Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Kota Semarang) dengan moderator Tobirin (kasubbag Teknis Penyelenggara, Partisipasi Masyarakat dan Hupmas Sekretariat KPU Kota Semarang. Lurah Karangtempel Suharyanti dalam sambutannya menyampaikan: "Bahwa partisipasi di Karangtempel kemarin, merupakan usaha terbaik yang dilakukan saat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020, sebab tidak hadirnya pemilih di TPS dikarenakan ada sebesar 300 C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada pemilih. Warga disini, banyak domisilinya yang tdk tinggal di Kelurahan Karangtempel," kata Suharyanti. Acara di buka oleh  Ketua KPU Kota Semarang (Henry Casandra Gultom) dalam sambutannya, ia menyampaikan: "Kegiatan ini digelar secara tatap muka yang awalnya akan dilaksanakan secara daring. Tetapi karena level PPKM di Kota Semarang turun menjadi level 2 itu yang menjadi dasar terlaksananya kegiatan ini, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, karena masih ada covid ditengah-tengah kita. Kami harap acara ini bukan untuk mengkritik pelaksanaan pemilihan di Kelurahan ini tetapi sebagai bahan evaluasi apa yang harus kami lakukan kedepan supaya angka partisipasi di Karangtempel meningkat," ungkap Nanda. Pada Narasumber pertama membahas pentingnya Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana dasar hukum UU nomor 10 Tahun 2016 di pasal 201 ayat (8) Pemungutan Suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan bulan November 2024. Sedang Pemilu merupakan kalender 5 tahunan karena dasarnya masih sama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jadi untuk Pemilihan Umum akan dilaksanakan 21 Februari 2024 dan Pemilihan akan dilaksanakan di 27 November 2024. "Oleh karena itu sesuai dengan target nasional yaitu 77,5 % maka kami berharap di Kelurahan Karangtempel minimal akan mendekati di angka tersebut kalau bisa ya melebihi angka nasional, "tegas Nanda. Pemateri kedua berbicara tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih “Hak Rakyat dalam Demokrasi dan Pemilu” bahwa: "Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Demokrasi ada dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Bahwa di era modern ini kami berharap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dikawal ketat oleh masyarakat dimana data inilah yang kita perlukan untuk pemilihan kedepan, dimana hasilnya panjenengan semua bisa merasakan. Kemudian tentang tahapan pemilihan umum yang akan segera dilakukan oleh kami baik di Bawaslu maupun di KPU. Oleh karena itu bagaimana meningkatkan parmas yaitu dengan salah satunya pendidikan politik rakyat dan memaksimalkan fungsi dari Partai Politik itu sendiri, " kata Amin (tph/kpukotasemarang/foto-e-one @W/NMU)

Jurnal Tata Kelola Pemilu dan Buku Bunga Rampai tahun 2021

Jurnal Tata Kelola Pemilu dan Buku Bunga Rampai tahun 2021 Senin (6/9). Puslatlitbang KPU RI mengadakan rapat pengarahan penulisan naskah electoral governance jurnal tata kelola pemilu Indonesia volume 3 nomor 1 secara daring. Pengarahan dimulai pukul 13.00 sampai selesai dan dipimpin oleh Lucky FM.Disebutkan, tanggal 13 Juli 2021, terdapat 22 naskah full article yang telah di submit. Sedang, di tanggal 1 Agustus 2021, terdapat 1 naskah full article yang telah disubmit. Naskah full article yang sudah masuk kemudian di koreksi dan dinilai oleh para reviewer dan editor. Para editor antara lain: Ferry Daud Liando (Universitas Sam Ratulangi), Aidinil Zetra ( Universitas Andalas), Indra Fauzan (Universitas Sumatra Utara), Fitriyah (Universitas Diponegoro), dan Dian Rahadian (Universitas Cenderawasih). Kelima para section editor bertugas sebagai coach pada proses perbaikan naskah sampai naskah tersebut terbit. Tahapan selanjutnya yaitu copi editing dan uji turnitun 2. Jurnal dan buku bunga rampai akan diterbitkan pada bulan November 2021. Kelima editor kemudian menyampaikan hasil reviewer dari para penulis. Ferry Daud Liando menyampaikan: " Dalam menulis artikel, untuk memperhatikan 3 aspek yaitu: logika, etika dan  estetika. Logika terkait dengan ketidak jelasan teori, metodologinya pakai apa, tidak konsisten antara pembahasan dan kesimpulan. Etika terkait dengan fakta yang diperoleh, subyektifitas serta pengambilan kutipan-kutipan. Estetika terkait dengan keseragaman penulisan, huruf kapital di awal kalimat dan lainnya, " kata Ferry. (tph/kpukotasemarang/foto:@W/NMU)

SOSIALISASI HUKUM KEPADA PARTAI POLITIK DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS ANTI KORUPSI

SOSIALISASI HUKUM KEPADA PARTAI POLITIK DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS ANTI KORUPSI Jumat (3/9),Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang mengikuti kegiatan SOSIALISASI HUKUM KEPADA PARTAI POLITIK DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS ANTI KORUPSI” secara daring. Acara ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNS yang bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen. Narasumber webinar antara lain: Rehnalemken Ginting (Universitas Sebelas Maret), Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H, M.Hum (Ketua RG Politik Hukum Kriminal Berbasis Teknologi) dan  Ketua KPU Kabupaten Sragen. Sedang peserta webinar antara lain: Partai Politik, anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan  Se-Jawa Tengah. Salah satu yang dibahas yaitu KPU dalam membangun Integritas Anti Korupsi sebagai Penyelenggara Pemilu dan pemilihan. Pada masa pemilihan  sangat rawan dengan korupsi, karena perputaran dana dalam penyelenggaraan yang begitu besar. KPU berpendapat jika tindak pidana korupsi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, yang berarti sudah  berkhianat kepada jabatan. Maka seseorang tidak layak menduduki suatu jabatan politik atau kenegaraan. (TPH/KPU Kota Semarang/foto :@W/unoNovi)