Sosialisasi Reformasi Birokrasi Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id Rabu (8/9). KPU Kota Semarang mengikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Acara ini dihadiri oleh Seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretaris Se Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini narasumber ada 3 (tiga) yaitu Taufiqurrahman (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah), Sri Lestariningsih (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Nur Syafaat (Kabag di Biro Ortala KPU RI) , acara di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat) Dalam pemaparan sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah bahwa didalam Keputusan KPU Nomor 314/ort.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Ini merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata Kelola pemerintahan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menjadi acuan bagi K/L/PD dalam melakukan Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik, " tegas Tari. Dalam pemaparan Nur syafaat menyampaikan : "Bahwa reformasi birokrasi merupakan change fundamental govern system organization business process human resources, dimana sasaran reformasi birokrasi 2020-2024 yaitu Birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima. Dalam area perubahan Reformasi Birokrasi ada 8 elemen yang mendasari yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, penguatan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya, organisasi yang sudah melaksanakan 8 area perubahan reformasi birokrasi maka yang diperoleh adalah apresiasi kinerja. (tph/kpukotasemarang/foto e-one/NMU)