Berita Terkini

Monitoring Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Monitoring Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Semarang, (28/9), Biro Umum KPU RI Bagian Kearsipan,  Retno Kusumastuti, Tito Januar Pratama dan Aldi Rendi melaksanakan kunjungan ke KPU Kota Semarang, dan diterima oleh Sekretaris , Kasubag Umum, dan Kasubag Teknis Set.KPU Kota Semarang. Dalam kunjungannya, Retno menyampaikan maksud dan tujuan yakni untuk menginventarisasi masukan-masukan terkait dengan penataan kearsipan, tata naskah dinas, dan pemeliharaan arsip serta kendala yang dihadapi. Dengan adanya pandemi Covid-19, KPU RI berencana untuk berinovasi dengan membuat aplikasi khusus untuk surat menyurat dan ke depannya akan menggunakan tanda tangan elektronik untuk naskah dinas di lingkungan KPU.  Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota, KPU RI, ada beberapa perubahan dalam penyusunan kode klasifikasi surat, namun dari evaluasi beberapa Kab/Kota banyak yang  memberikan masukan terkait penulisan kode klasifikasi supaya lebih memudahkan pencarian surat dinas. Terkait penghapusan arsip, masih berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan  KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota.

Rapat Satuan Tugas SPIP KPU Kota Semarang

Rapat Satuan Tugas SPIP KPU Kota Semarang Semarang (selasa 28/9). https://kota-semarang.kpu.go.id  Rapat Satgas SPIP Kota Semarang bulan September dihadiri oleh sekretaris, Kasubag, dan staf sekretariat KPU Kota Semarang. Dalam rapat satgas SPIP dipimpin oleh Ketua Tim Satgas SPIP Kota Semarang (Riza Setiawan/Kasubag Hukum), dalam rapat  disampaikan beberapa hal terkait dengan capaian ceklist yang akan dipenuhi oleh semua kasubag, sehingga dalam penyampaian laporan SPIP ke KPU Provinsi Jawa Tengah semuanya terpenuhi. Anggota satgas menyampaikan beberapa point yang harus segera diselesaikan karena ada beberapa permasalahan dari Sakti yang belum bisa diakses, di Simonika terkait dana hibah non Pemilihan Tahun 2021.

Bimbingan Teknis Pendalaman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 

Bimbingan Teknis Pendalaman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021  Semarang, Selasa (28/9), KPU RI melaksanakan Bimbingan Teknis tentang Pendalaman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah no 9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan peserta PPKom dan PBJ KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sebagai narasumber pada acara Bimtek tersebut adalah Ari Sulindra dan Eri Hapsari (LKPP) sedangkan dari KPU RI Rahim Noor, selaku moderator Bp Gustiar Panjaitan (KPU RI) Hasil dari Bimbingan Teknis tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan toko daring dan katalog elektronik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tujuan agar cepat, mudah, transparan serta tercatat secara elektronik.

Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan

Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Semarang, Senin (20/9). KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Salatiga secara daring. Acara ini, diikuti oleh Seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubbag Hukum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah Pada kesempatan kali ini, narasumber yang mengisi antara lain Fajar Saka (Ketua Bawaslu Prov. Jawa Tengah), Muslim Aisha (Divisi Hukum KPU Prov. Jawa Tengah) dan Umbu Rauta (Direktur dan Peneliti Pusat Studi Hukum & Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga). Acara dibuka oleh Ketua KPU Prov. Jateng, Yulianto Sudrajat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perbedaan penafsiran terkait pelanggaran administrasi harus diminimalisir antara sesama penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, serta perlu adanya koordinasi dan konsolidasi yang baik antar sesama penyelenggara. Kesempatan berikutnya Fajar Saka menyampaikan bahwa prinsip atau azas pemilihan umum sampai sekarang tidak ada perubahan dalam Undang-undang, perkembangan yang terjadi hingga saat ini adalah pembagian wewenang secara jelas antara penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP sehingga untuk kedepannya tercipta peraturan yang dapat saling menjembatani terkait tugas, pokok dan fungsi penyelenggara dalam menyelesaikan permasalahan. “Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan dalam setiap tahapan diluar tindak pidana dan pelanggaran kode etik”, jelas Muslim Menurut Muslim Aisha ada beberapa kesalahpahaman antara KPU dan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dan penanganannya, antara lain terkait rekomendasi atau putusan, terkait siapa pemberi rekomendasi dan putusan, terkait tindak lanjut rekomendasi dan putusan dan yang terakhir terkait hasil tindak lanjut rekomendasi. Yang terakhir Umbu Rauta menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki kewenangan yang jelas berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu. Lingkup/yurisdiksi kewenangan penyelenggara yaitu KPU untuk melaksanakan, Bawaslu untuk mengontrol, untuk mengadili & tidak mengadili, dan DKPP untuk mengadili. Sasaran dari lingkup/yurisdiksi tersebut adalah tahapan/proses penyelenggagaraan dan perilaku penyelenggara. (hukum/kpukotasemarang/foto :e-one/RS/NMU)

Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih Berkelanjutan 

Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih Berkelanjutan  Senin (27/9).KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan bimbingan teknis aplikasi sidalih berkelanjutan di Kota Salatiga. Opening speech oleh Ketua KPU Kota Salatiga dan dilanjutkan bimbingan teknis oleh Paulus Widiantoro ( Divisi Datin KPU Provinsi Jawa Tengah). Acara ini diikuti oleh 9 komisioner dan operator sidalih wilayah Semarang Raya.  Syaemuri (Ketua KPU Salatiga) mengucapkan terimakasih kepada peserta yang hadir dan menjadikan KPU Kota Salatiga sebagai tuan rumah bimtek ini. Bimbingan teknis ini terbagi dalam 5 titik (kabupaten/kota) karena kondisi PPKM yang membatasi jumlah peserta setidaknya maksimal 50 orang. Sidalih berkelanjutan,sudah ada pembaruan lagi versi baru lagi. Dan kemungkinan ada perbaikan lagi. Sidalih berkelanjutan ini khusus untuk aplikasi DPB. Aplikasi ini dirancang oleh Tim KPU se-Indonesia yang dikumpulkan oleh Datin RI. Diharapkan sidalih makin membumi. Sidalih ada versi online dan offlinenya. Diminta menyelesaikan bimtek di akhir bulan ini karena nanti akan ada bintek lanjutannya. Nanti akan di dowlod dummynya. Bulan Oktober akan di dowlod dummy yang sesungguhnya. DPB yang paling dekat pemilu legislatif. Oleh karenanya, daftar pemilih akan mengacu kepada UU no 7 tahun 2017. Sehingga daftar pemilih maksimal 500 pemilih di satu TPS.  Sidalih berkelanjutan versi terbaru v.1.3.9. KPU Provinsi akan membagikan username dan password ke masing-masing kabupaten/kota. Kemudian akan dicek jumlah pemilih di satu TPSnya. Setelah pemaparan materi dilanjutkan praktek aplikasi sidalih tersebut.

Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Semarang di Kranggan

Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Semarang di Kranggan Semarang (Jumat 24/9). https://kota-semarang.kpu.go.id  Sosialisasi Pendidikan Pemilih Untuk Daerah  dengan Tingkat Partisipasi Pemilih Rendah di Kota Semarang sudah komplit di hari terakhir di Kelurahan Kranggan Kecamatan Semarang Tengah. Acara ini, dihadiri kelompok masyarakat, RT dan RW sekelurahan, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, dan penyelenggara pemilu. Bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Ibadah Ling Hok Bio yang beralamat di gg. Pinggir No. 110 Krangan. Sambutan pembukaan dilaksanakan oleh Anggota KPU Kota Semarang (Heri Abriyanto) dengan  narasumber yaitu Heri Abriyanto (Anggota KPU Kota Semarang) dan Arif Rahman (Anggota Bawaslu Kota Semarang).  Heri Abriyanto berbicara terkait dengan “Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi, yaitu adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala, adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif, adanya perlindungan terhadap HAM, berkembangnya civil society dalam masyarakat. Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan,”tandas Heri. Arief Rahman menyoroti partisipasi publik “Dalam proses pengawasan pemilu bahwa dalam terminologi pemilihan umum yaitu bisa dipahami secara sederhana yakni orang datang ke TPS lalu menggunakan hak pilih, partisipasi pemilih bukan hanya saat pencoblosan, tingkat parmas pemilih menurun maka akan berpengaruh pada kualitas demokrasi dan legitimasi para kontestan dalam pemilu, para kepala daerah terpilih dalam pilkada.” tegas Arief. (tph/kpukotasemarang/foto e-one, @W/NMU)