Monitoring Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Semarang, (28/9), Biro Umum KPU RI Bagian Kearsipan, Retno Kusumastuti, Tito Januar Pratama dan Aldi Rendi melaksanakan kunjungan ke KPU Kota Semarang, dan diterima oleh Sekretaris , Kasubag Umum, dan Kasubag Teknis Set.KPU Kota Semarang. Dalam kunjungannya, Retno menyampaikan maksud dan tujuan yakni untuk menginventarisasi masukan-masukan terkait dengan penataan kearsipan, tata naskah dinas, dan pemeliharaan arsip serta kendala yang dihadapi. Dengan adanya pandemi Covid-19, KPU RI berencana untuk berinovasi dengan membuat aplikasi khusus untuk surat menyurat dan ke depannya akan menggunakan tanda tangan elektronik untuk naskah dinas di lingkungan KPU.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota, KPU RI, ada beberapa perubahan dalam penyusunan kode klasifikasi surat, namun dari evaluasi beberapa Kab/Kota banyak yang memberikan masukan terkait penulisan kode klasifikasi supaya lebih memudahkan pencarian surat dinas.
Terkait penghapusan arsip, masih berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota.