Berita Terkini

Bimbingan Teknis Persiapan Pemilihan Umum tahun 2024

Bimbingan Teknis Persiapan Pemilihan Umum tahun 2024 Jumat (22/10) KPU Kota Semarang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kota Semarang dan pemangku kepentingan. Menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Negeri Semarang dan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah.  Hadir pada acara yang berlangsung di Awann Hotel Ruang Nimba Ballroom Semarang, Ikhwanudin (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah), Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, Staf sekretariat KPU Kota Semarang, Ketua Bawaslu, Perwakilan dari Kesbangpol, Partai Politik, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri,  Polrestabes, Kodim, dan Pemangku Kepentingan lain. Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) pada sambutan pembukaan menyampaikan bahwa  bimbingan teknis persiapan pemilu dan pemilihan 2024 merupakan upaya dari KPU sebagai penyelenggara untuk mensukseskan  Pemilu 2024. "KPU sudah mempersiapkan semua dan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024 harus didukung oleh kesiapan penyelenggara, pemangku kepentingan, serta peserta pemilihan" jelasnya. Bimbingan Teknis dipandu oleh Hery Abrianto (anggota KPU Kota Semarang). Eko Budi Supriyanto SH MH (Pengadilan Negeri Semarang) menjadi narasumber pertama menyampaikan penggunaan aplikasi Era Terang di Pengadilan untuk permohonan surat surat yang terkait persyaratan bagi pendaftaran peserta pemilu. Ikhwanudin, Narasumber kedua menyampaikan materi "Mengenali Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024" "Kita semua bisa mempersiapkan diri dan kita rencanakan bersama-sama terkait pemilu 2024 sehingga pada pelaksanaannya berjalan lebih baik. Langkah cepat, langkah tepat, antisipasi dari penyelenggara, agar berjalan sesuai harapan" Menghangatkan Forum diskusi, topik penggunaan aplikasi SIPP dan bagaimana kemudian pelayanan kepada masyarakat. Acara ditutup dengan ungkapan  harapan bersama bahwa penyelenggaraan pemilu 2024 bisa berjalan aman, lancar, sukses dan demokratis. (Didin/NMU)

Verifikasi Partai Politik Apa dan Bagaimana

Verifikasi Partai Politik Apa dan Bagaimana Semarang, Kamis (21/10) https://kota-semarang.kpu.go.id KPU Kota Semarang mengikuti Proudly Present Sigebyok Seri 2 dengan Tema Verifikasi Partai Politik Apa dan Bagaimana yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kudus secara daring. Nampak seluruh Ketua dan Anggota KPU seJawa Tengah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kudus (Naily Syarifah, S Psi) menyampaikan, tidak hanya penyelenggara dan peserta pemilihan umum, verifikasi partai politik ini perlu juga diketahui oleh pihak terkait maupun masyarakat umum. "Mari kita kupas tuntas materi verifikasi partai politik dalam kegiatan ini. Narasumber pada kesempatan kali ini Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia (Rahmat Bagja, SH., LL. M.) dan Kabag Pengelolaan Peserta Pemilihan Umum KPU RI (Andi Krisna) dengan moderator Dhani Kurniawan, SE, M. Si (Anggota KPU Kabupaten Kudus)  Narasumber dari KPU Republik Indonesia menyampaikan “Berkaca pada pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pada pemilu 2019 dimasa pendaftaran, terdapat 14 parpol yang diterima dan 13 parpol yang ditolak dan saat verifikasi administrasi ada 23 parpol, yang lolos hanya 14 dan 9 parpol yang tidak lolos. Kemudian ada masukan dari Bawaslu terkait dengan hal tersebut yang menyebabkan ada verifikasi faktual untuk 16 parpol yang tidak lolos, verifikasi faktual 2 dan penetapan sebagai peserta pemilu sebanyak 16 partai poltik.” tegas Andi Narasumber kedua dalam pemaparannya menyampaikan:“Bahwa ada 4 indikator keadilan pemilu yaitu kesetaraan bagi seluruh elemen yang terlibat dalam proses pemilu termasuk dalam penegakan hukum, kepastian hukum dalam setiap tahapan dan proses penyelesaian sengketa dan pelanggaran, penyelenggaraan pemilu yang independen, profesional dan berintegritas, kontestasi yang bebas dan fair” tandas Rahmat.

Pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Inklusif

Pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Inklusif Selasa (19/10). KPU Kota Semarang mengikuti acara Rapat Pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD) Semarang Kota Inklusif yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang.  Rapat di selenggarakan di Hotel Wimarion Jl. Wilis No. 2A, Tegalsari, Kec. Candisari Kota Semarang. Agenda rapat pada hari ini adalah dalam rangka Pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD) Semarang Kota Inklusif. Rapat dipimpin langsung oleh Slamet Budi Utomo. Turut hadir dalam rapat tersebut KPU Kota Semarang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komunitas Sahabat Mata, YPAC Kota Semarang, Sejiwa Foundation, Komunitas Sahabat Difabel, dan Ketua Semar Cakep. Suyanto Anggota  KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan memberi masukan program kegiatan yang terus dilakukan oleh KPU Kota Semarang yaitu bersosialisasi dan membangun komunikasi dengan penyandang disabilitas tentang teknis pelayanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PENINGKATAN DISIPLIN DAN KINERJA PEGAWAI SE-JATENG

PENINGKATAN DISIPLIN DAN KINERJA PEGAWAI SE-JATENG Senin (18/10) KPU Kota Semarang mengikuti Peningkatan Disiplin Dan Kinerja Pegawai Se-Jateng di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seJawa Tengah yang dilaksanakan secara daring dan diikuti Sekretaris beserta seluruh Kasubag. Acara dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih. Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa disiplin pegawai merupakan kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Kegiatan Webinar Peningkatan Disiplin Dan Kinerja Pegawai Se-Jateng pada hari ini yang menjadi narasumber antara lain Sri Lestariningsih (Sekretaris KPU Provinsi Jawa tengah) dan Suparman (Kabag Pedos KPU Provinsi Jawa tengah). Dalam menjalankan kewajibannya PNS harus mengetahui prinsip penegakan disiplin PNS, antara lain: disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel untuk dapat menciptakan mentalitas pegawai yang bermoral, berintegritas, profesional dan berkompeten. Suparman dalam paparannya menambahkan bahwa disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam perundang-undangan. Sehingga PNS selain memenuhi kewajiban sesuai Pasal 3 PP No.94 Tahun 2021 juga harus mentaati larangan yang tercantum dalam pasal 5 PP No.94 Tahun 2021.

Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Jumat (15/10) KPU Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum yang dilaksanakan di Patra Hotel & Convention Semarang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dan Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Datin, Paulus  Widiyantoro, dalam sambutannya menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus bisa mengembangkan JDIHnya sebagai sarana masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU. Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada hari ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI Divisi Hukum & Pengawasan), Nur Syarifah (Kepala Biro Perundang-Undangan Sekjen KPU RI) dan Muslim Aisha ( Anggota KPU Prov. Jawa Tengah Divisi Hukum & Pengawasan). “JDIH merupakan salah satu bentuk transparansi KPU kepada masyarakat terkait dokumen-dokumen hukum yang berupa Undang-undang, peraturan, keputusan dan lainnya. Sehingga masyarakat yag membutuhkan informasi terkait peraturan dapat mengakses via website atau aplikasi yang baru dikembangkan oleh KPU RI”, jelas Hasyim Asy’ari. Nur Syarifah dalam paparannya menambahkan bahwa pemanfaatan berbagai platform Media Sosial untuk penyebarluasan informasi JDIH untuk meningkatkan aksesibilitas informasi yang dimuat dalam JDIH KPU. Perlu dukungan platform lain dalam memberikan informasi terkait produk hukum kepada masyarakat. Sehingga JDIH masih perlu dikembangkan baik secara aplikasi ataupun peningkatan sumber daya dalam pengelolaan JDIH. (Hukum/kpukotasemarang/foto:RS/NMU)

Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020

Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020 Kamis (14/3) KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020. Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang hadir pada acara yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia. Arif Budiman (Anggota KPU RI)  membuka rapat koordinasi yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta  Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia. Pada sambutannya Arif Budiman menyampaikan bahwa  Praktek dan penggunaan sirekap pada saat pemilihan tahun 2020 serta penggunaan teknologi informasi menjadi sebuah keharusan sebagai  upaya KPU untuk terus mendorong terciptanya penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, berintegritas dan berkualitas . Menurut Arif Budiman penggunaan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu sudah dilakukan sejak pemilu tahun 1999 paska reformasi. Terakhir pada pilkada tahun 2020 yang oleh Arif Budiman dirasa cukup canggih yaitu penggunaan aplikasi sirekap, sebagai pendukung rekapitulasi. “Proses penyelenggaraan pemilu 1999 itu ada teknologi yang sudah digunakan dalam proses rekapitulasi yaitu pengiriman data melalui mesin faksimile, meningkat pada pemilu tahun 2004 melalui input data di kecamatan, selanjutnya tahun 2009 melalui proses scanning di kecamatan. Pada tahun 2014 proses scanning bisa ditampilkan lembaran-lembaran hasil rekapitulasi. Meningkat pada  tahun 2019 kita sudah maju lagi,  penggunaan teknologi informasi melalui situs yang kita buat,  bukan hanya menampilkan hasil scanning berita acara di tiap TPS sekaligus kita menampilkan hasil rekapitulasi” jelasnya. Pada Pilkada 2020 penggunaan teknologi untuk pemilu caranya dengan mengambil  foto di TPS,  kemudian dikirim ke server dan datanya bukan hanya bisa dilihat tapi juga bisa melakukan rekapitulasi secara digital atau secara elektronik . Menurut Arif Budiman dari pemilu ke pemilu itu pikiran-pikiran rakyat dan pemerhati pemilu semakin terbuka,  semakin merasa membutuhkan informasi yang cepat dari KPU,  informasi yang mudah diakses,  sehingga mereka bisa turut berperan dalam proses pemilihan umum.  Adanya usulan-usulan agar sirekap ditetapkan sebagai hasil resmi KPU, Arif Budiman mengatakan bahwa KPU telah mengusulkan hal itu semoga pada pemilu tahun 2024 regulasi sudah memadai. Tiga Pembicara yang menjadi narasumber yakni KPU Divisi teknis dari KPU Kabupaten Kendal Jawa Tengah, KPU Kabupaten Ogan Hilir Sumatera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.   Tiga narasumber memaparkan bagaimana penggunaan aplikasi Sirekap, penerapannya serta kendala-kendala yang dihadapi. Rokhimudin (Anggota KPU Kabupaten Kendal) memaparkan bagaimana pemetaan wilayah berdasarkan keterjangkauan jaringan internet, dibentuk petugas khusus yang bertugas mengoperasikan aplikasi sirekap dan online selama 24 jam serta pendampingan kepada badan Adhoc.  Untuk berkomunikasi dengan operator sirekap di KPPS Rokhimudin menyampaikan bahwa pihaknya membuat grup telegram agar komunikasi bias berjalan lebih intensif. “Kami berkomunikasi dengan operator sirekap di KPPS dengan grup telegram, sementara untuk PPS dan PPK kami menggunakan grup Whatsapp, kami lakukan pendampingan 24 jam agar sirekap berjalan maksimal di kabupaten Kendal” jelasnya. KPU Ogan Hilir melakukan inovasi membentuk helpdesk sirekap ditingkat Kabupaten sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Hilir.  Beragam kendala yang dihadapi saat penggunaan aplikasi sirekap adalah KPPS yang belum memahami secara maksimal penggunaan sirekap mobile, aplikasi error / server down, tidak adanya jaringan internet, dlistrik mati, sampai kurangnya SDM di beberapa daerah. KPU Kota Tidore Kepulauan  berbagi pengalaman dalam melakukan penerapan aplikasi sirekap adalah melakukan bimbingan teknis kepada badan adhoc, pendampingan terhadap penggunaan aplikasi sirekap oleh operator, konsultasi dan komunikasi serta tinjauan langsung ke lapangan oleh komisioner dan petugas.  Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Melgia Carolina Van Harling memandu jalannya forum diskusi usai pemaparan dari tiga KPU Kabupaten Kota. Beberapa hal didiskusikan antara lain terkait dengan kendala sirekap saat mobil server down, teknis bimbingan aplikasi sirekap kepada operator di KPPS, serta bagaimana komunikasi dengan operator dilaksanakan  agar operator bekerja maksimal. (tph/kpukotasemarang/Didin/foto @W/NMU)