Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penerbitan Buku SDM di Provinsi Jawa Tengah

Rapat Koordinasi Penerbitan Buku SDM di Provinsi Jawa Tengah Pilkada 2020 di tengah pandemi covid menyisakan cerita yang patut untuk di tuliskan. Hal ini yang melatarbelakangi proses pembuatan buku SDM di 21 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah. Sampai saat ini, sudah masuk 21 tulisan dari masing-masing kabupaten kota. Tulisan yang sudah masuk kemudian di edit oleh para editor.  Rapat koordinasi pada Rabu (24/11) dipimpin oleh  anggota KPU Provinsi Jawa Divisi SDM, Taufiqurrahman beserta tim editor. Acara ini berlangsung secara luring sejak pagi sampai selesai dengan disiplin protokol kesehatan. Pelaksanaan rakord di gedung KPU Provinsi Jawa Tengah lantai 2.   Tim editor antara lain divisi SDM dari Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Blora, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, dan kabupaten kebumen. Beberapa hal yang dibahas antara lain terkait teknis percetakan buku, penentuan judul buku, kata pengantar dari KPU RI dan KPU Provinsi.  Setelah tulisan di perbaiki, di akhir bulan November agar semua terkumpul untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Harapannya, awal tahun buku sudah selesai dan bisa diterimakan oleh 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November KPU Kota Semarang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan November 2021 pada hari Kamis (25/11). Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang rapat KPU Kota Semarang. Rekapitulasi dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom selaku ketua. Novi Maria Ulfah, Heri Abriyanto, Ahmad Zaini, dan Suyanto, masing-masing selaku anggota.  Hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bawaslu, Dinas Terkait, dan masukan dari masyarakat diperoleh: pemilih baru berjumlah 137 (Seratus tiga puluh tujuh) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 65 (Enam puluh lima) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 72 (Tujuh puluh dua) pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat dengan kategori meninggal dunia sebanyak 263 (Dua ratus enam puluh tiga) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 121 (Seratus dua puluh satu) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 142 (Seratus empat puluh dua) pemilih, yang tersebar di 16 (enam belas) Kecamatan. Sehingga jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan November 2021 sejumlah 1.176.893 pemilih yang terdiri dari 570.450 pemilih laki-laki dan 606,443 pemilih perempuan.  Masyarakat yang akan menyampaikan laporan dan perubahan data pemilih dapat menyampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Semarang di Gedung Pemerintah Kota Semarang Lt. 5 atau bisa buka browser dengan klik di : bit.ly/DPBKotaSemarang.

Hari Kedua Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Hari Kedua Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip Mengawali materi disampaikan oleh Nur Syarifah (Kepala Biro Perundang-Undangan) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada hari Selasa (23/11). Tata naskah dinas merupakan pengaturan terkait tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Ada 3 jenis naskah dinas di lingkungan KPU diantara yakni Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, dan naskah Dinas Khusus.  Naskah dinas sendiri adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara dan pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Materi selanjutnya, tentang Implementasi Tata Naskah Dinas Di Lingkungan KPU yang  disampaikan oleh Kepala Biro Umum,  M. Syahrizal Iskandar. Dalam pengelolaan naskah dinas dan arsip, perlu memperhatikan aturan yang sudah ada. Terdapat perubahan penomoran, ketentuan paraf koordinasi, paraf hierarki, dan ketentuan cap dinas.  Arsiparis Ahli Muda, Azwar Sanusi Pane, S.IP, M.Si dari Direktorat Kearsipan mengenalkan Aplikasi Srikandi ( Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.  Tujuan diberlakukan penerapan Aplikasi Srikandi ini untuk mempercepat pekerjaan, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas, efektivas, mempermudah pekerjaan dan bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Arsiparis Muda pada Arsip Nasional RI, Maryani Aprilyantini menjelaskan pentingnya pengelolaan arsip dinamis di lingkungan KPU. Instrumen yang ada di dalamnya yakni tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip harus bersinergi dan terintegrasi.  Sebagai materi penutup, Widyaiswara Ahli Muda, Kementerian Sekretariat Negara RI, Sandra Erawanto.  Dalam materinya tentang pencitraan diri positif, komunikasi dan etika pergaulan professional pejabat publik perlu memperhatikan hal-hal mendetail seperti persiapan diri, fokus dan memberikan perhatian kepada lawan bicara, aktif berkontribusi dan sopan santun. Dalam pencitraan diri yang menjadi komponen utama antara lain penampilan, pengetahuan, ketrampilan, sikap, perilaku, komitmen dan potensi diri. Diharapkan dalam kegiatan Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip Di Lingkungan KPU, dapat diterapkan dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Share Experience Penerapan Sirekap Sebagai Alat Bantu Publikasi dan Rekapitulasi Pemilihan

Share Experience Penerapan Sirekap Sebagai Alat Bantu Publikasi dan Rekapitulasi Pemilihan Tantangan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sangat kompleks. KPU sebagai penyelenggara harus mempersiapkan diri, dalam upaya mencegah persoalan yang mungkin terjadi, utamanya dalam penerapan sirekap-aplikasi sistem informasi rekapitulasi- yang digunakan di Pilkada 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Evi Novida Ginting Manik (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI) saat memberikan arahan acara Share Experience Penerapan Sirekap Sebagai Alat Bantu Publikasi dan Rekapitulasi Pemilihan, Rabu (24/11). Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang hadir dan menyimak acara yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.  Evi Novida Ginting Manik memberikan arahan bahwa program sharing experience adalah upaya berbagi, agar best practice bisa dibagi kepada sesama penyelenggara se Indonesia. Evi mengharapkan semua anggota KPU se Indonesia bisa mendengar dan menyimak apa yang dialami oleh teman-teman kabupaten kota yang sudah menggunakan sirekap pada pemilihan kepala daerah. “Pengalaman yang dialami sangat penting, demi menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Persiapan apa  saja yang harus kita lakukan, untuk mencegah apa yang akan menjadi persoalan dalam menerapkan sirekap” Evi Novida Ginting Manik meminta kepada Ketua dan anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota, Staff Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, operator sirekap Se Indonesia, agar serius dan benar-benar memberikan perhatian pada acara share experience ini. Meldia C Van Harling kabiro teknis penyelenggaraan KPU RI memandu jalannya rapat koordinasi dan share experience Penggunaan sirekap.   Kegiatan sharing experience penggunaan sirekap untuk berbagi pengalaman penggunaan sirekap dalam pemilihan 2020 adalah sebuah kegiatan yang penting dirancang oleh KPU RI dan ditindak lanjuti oleh sekretariat untuk memfasilitasi pelaksanaanya, demi memperlancar tugas kepemiluan. Sharing experience dua sesi sebelumnya sesi pertama tiga narasumber yaitu KPU Majene, Ogan iIlir, Kendal dan Tidore kepulauan dan kini sesi ketiga menghadirkan KPU dari tiga kabupaten yaitu Goa, Tabanan dan Indramayu. Pengalaman pemilihan 2020 memberikan catatan bagi penyelenggara pemilu di tiap tingkatan, baik catatan penerapan regulasi maupun teknis pelaksanaan prosedur, tata cara,  maupun administrasi. Catatan ini menjadi bekal dan panduan kita di pusat, provinsi dan kabupaten kota dalam menyiapkan pelaksanaan pemilku 2024 yang lebih baik. “Mengingat tantangan kedepan sangat berat, oleh karenanya harus menyiapkan sangat baik dan sangat rigid,  hal-hal yang perlu kita kendalikan. Supaya kita bisa memastikan bahwa di tahun 2024,  apa yang menjadi pengalaman kita di 2020,  yang perlu diperbaiki, bisa kita lakukan” tegas Melgia. Catatan pengalaman dihimpun dari berbagai evaluasi , monitoring, supervisi dan koordinasi di tiap tingkatan, bahkan dari forum diskusi yang dibangun untuk mendapatkan tanggapan, masukan dan saran untuk penyempurnaan kedepannya. Kegiatan share experience penerapan sirekap sebagai alat bantu publikasi dan rekapitulasi pemilihan dilatar belakangi, hasil pantauan dan evaluasi dari penggunaan sirekap. Dari 27 daerah yang menggelar pilkada dan menggunakan aplikasi sirekap, ada daerah-daerah yanga berhasil dengan baik menggunakan sirekap.  Dibalik keberhasilan ini tentu ada pengalaman yang sangat berharga yang bisa dibagikan kepada seluruh daerah di Indonesia, mengenai bagaimana KPU  memitigasi persoalan di lapangan, langkah pengendalian yang dibangun,  sehingga sirekap yang digunakan sebagai alat bantu dalam publikasi dan rekapitulasi di tiap tingkatan bisa berjalan dengan baik.  KPU Kabupaten Goa, terdiri atas 18 kecamatan, 167 desa /kelurahan dan 1430 TPS. Berdasarkan pendataan yang dilakukan 129 TPS terhitung lemah jaringan internet dan 85 TPS tanpa sinyal internet dan menyebar di 8 kecamatan. Langkah yang dilakukan KPU Goa adalah membuat pusat kendali tungsura cup, memperkuat pemetaan di awal dan berkoordinasi dengan bawaslu dan bahkan melibatkan saksi pada saat melakukan unggah sirekap di titik upload. Sehingga kinerja KPU selalu diawasi dan bisa dipertanggunghawabkan. Hal lain yang disampaikan adalah pembagian tugas dan waktu kendali kabupaten/kota dalam pembagian personil sehingga kerja berjalan dengan baik. KPU Kabupaten Tabanan Bali, menyampaikan pengalaman saat menggunakan aplikasi sirekap yang relatif lancar.  Di Tabanan ada 10 kecamatan, 133 desa dan 1130 TPS, tidak ada kendala terkait sinyal karena dibantu oleh pemerintah daerah provinsi bali terkait internet sehingga operator sirekap bisa menggunakannya sesuai titik yang ditentukan. KPU Bali mengusulkan untuk kedepannya ada waktu yang cukup untuk simulasi, kapasitas aplikasi yang harus ditambah, ada video tutorial penggunaan sirekap dan tidak menggunakan pihak ketiga pada proses aktivasi. Fahmi Latif (Anggota KPU Indramayu) menyampaikan pengalaman penggunaan sirekap. Langkah-langkah yang dilakukan relatif sama yang membuat beda adalah bahwa di Indramayu sudah menentukan dan memastikan bahwa KPPS harus menguasai dan mengenal penggunaan media teknologi, KPPS nomor 2 menjadi operator sirekap, memberikan kuota data internet 7 Gigabyte  dan mencetak buku panduan penggunaan aplikasi sirekap dan diberikan kepada operator sampai KPPS. “Kami melakukan bintek marathon kepada 3826 operator sirekap KPPS, 31 operator di kecamatan, dan 317 desa. Untuk aktivasi aplikasi di handphone, operator yang kesulitan melakukan aktivasi, HP dikumpulkan dan diberikan tandaterima serta kemudian oleh operator tingkat PPS dan PPK dilakukan aktivasi, setelah berhasil aktivasi dikembalikan sesuai tanda terima” Fahmi mengusulkan demi perbaikan dan kelancaran penggunaan sirekap perlu ada pembagian server dalam wilayah kerja, dibentuk tim pelaksaa sirekap yang berjenjang di KPU Provinsi sampai KPU RI dan terakhir soal anggaran agar menyesuaikan yang di lapangan. Usai pemaparan narasumber, Melgia memimpin diskusi yang lebih detail kepada mitigasi yang dilakukan KPU kabupaten Kota dalam pelaksanaan Sirekap, best practice yang diterapkan, langkah-langkah yang dilakukan KPU kabupaten kota,  menyelesaikan masalah yang dihadapi sehingga aplikasi Sirekap bisa berjalan dengan baik. (Didin)

Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip KPU RI melaksanakan sosialisasi kearsipan dan gerakan nasional sadar tertib arsip  secara daring sejak hari Senin-Rabu (22-24/11). Hari pertama kegiatan sosialisasi dimulai pukul 19.00 WIB. Dimulai dengan serangkaian acara pembukaan, yang diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Purwoto Ruslan Hidayat ( Deputi Bidang Administrasi Kesekretariatan Jenderal KPU RI). Ia menyampaikan bahwa fungsi arsip sangat penting dalam perjalanan suatu organisasi yaitu sebagai rekam jejak dan berbagai aplikasi kegiatan terutama di lingkungan KPU. Selanjutnya, sambutan dari Imam Gunarto ( Kepala ANRI Republik Indonesia) menyampaikan arsip adalah torehan sejarah hasil kerja yang akan dibaca oleh generasi yang akan datang. Bahwa semua penyelenggaraan pemilu terekam dan endingnya ada di arsip. Acara di buka oleh Ilham Saputra (Ketua KPU RI) yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui sosialisasi dan pencanangan gerakan nasional sadar tertib arsip ini diharapkan mampu membangun tata kelola pemilu yang efektif, bersih, demokratis, akuntabel dan transparan.

Rapat Koordinasi, Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Calon Terpilih Pemilihan tahun 2020.

Rapat Koordinasi, Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Calon Terpilih Pemilihan tahun 2020. Mempersiapkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi materi rapat koordinasi kali ini. Rapat diselenggarakan oleh KPU RI dengan mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, serta operator sirekap, Selasa (23/11). Rapat koordinasi dan evaluasi dibuka oleh Viryan Azis (Anggota KPU RI) pada sambutannya menyampaikan harapan kedepan pemilu tahun 2024 bisa dilaksanakan lebih baik, lebih tertata dan lebih sempurna. Regulasi, perencanaan dan pelaksanaan serta administrasi berjalan baik.  Viryan menyinggung soal sirekap yang dirasa lebih baik daripada situng yang digunakan pada pemilu sebelumnya. “Tingkat keberhasilan sirekap jauh lebih tinggi, disamping  pengadaan aplikasi secara keseluruhan jauh lebih rendah dari pengadaan alat scan.  Kita mampu membuat reformulasi yang lebih baik, siapapun pemimpin KPU RI bisa memiliki alternatif pilihan dalam menyelesaikan terkait permasalahan tugas KPU dan pelaksanaan pemilihan". Melgia C Van Harling Kabiro Teknis Pelaksanaan Setjen KPU RI memandu jalannya rapat evaluasi. Harapannya dalam rapat koordinasi dan evaluasi ini, peserta dapat menerima informasi dan masukan untuk bekal KPU Kabupaten/Kota dalam membangun kinerja yang baik kedepannya. Ini kegiatan penting dalam mempersiapkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara tahun 2024.  “Kita dapat memperoleh data informasi terkait kebijakan yang dibuat KPU RI dan diimplementasikan di lapangan. Kendala yang ditemui dan kekosongan aturan yang harus diatur kembali dalam persiapan pemilu 2024” katanya. Peserta diminta untuk memberikan masukan, saran dan catatan pengalaman dalam praktek pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020. Perubahan kebijakan yang disusun KPU bisa menjawab dan meminimalisir permasalahan yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2020. Evi Novida Ginting Manik mengajak peserta rapat koordinasi untuk memberikan tanggapan atas perubahan regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 kemudian mendata dan memberikan catatan dalam bentuk daftar inventarisasi masalah terkait hal-hal yang belum terakomodir pada PKPU tersebut. Beberapa perubahan mendasar antara lain terkait mekanisme pendataan pemilih yang hadir di TPS, nama dan format formulir di TPS, mekanisme dan format formulir rekapitulasi serta penerapan sistem informasi. Contoh perubahan yang mendasar dalam PKPU nomor 8 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 antara lain kebijakan pendataan pemilih yang datang ke TPS, dimana sebelumnya pemilihan 2018, pendataan pemilih di TPS dilakukan dengan cara petuga KPPS meneliti kesesuaian nama pemilih dengan salinan DPT, apabila sudah sesuai, pemilih menuliskan identitas pada C7-KWK dan menandatanganinya. Dalam PKPU 18 Tahun 2020 hanya menandatangani model C daftar hadir. Pemilihan 2020 pendataan pemilih dilakukan dengan cara petugas KPPS meneliti kesesuaian nama pemilih dengan C Daftar Hadir- KWK (A.3-KWK yang dimodifikasi), apabila sudah sesuai, pemilih menandatangani kolom tandatangan. Evi Novida menilai bahwa perubahan bertujuan untuk memperkuat data pemilih, memudahkan kerja KPPS. “Data pemilih sudah by name dan by address, maka KPPS hanya perlu melihat dan memberi tanda pada data pemilihdan ini memotong antrian tandatangan daftar hadir” katanya. Kejadian yang kerap terjadi adalah banyak data tidak sesuai karena penulisan nama yang tidak lengkap, tulisan tidak bisa dibaca, serta untuk memastikan satu data yang sesuai dengan data pemilih baik itu DPT maupun DPTb. Beberapa hal menjadi masukan dari KPU daerah diantaranya terkait penghitungan suara di TPS, wajib diselesaikan pada hari H, namun terkait administrasi bisa diselesaikan pada hari berikutnya. KPU Kabupaten Pasaman mengusulkan agar ceklist logistic dan penyegelan dilakukan di tingkatan TPS agar tidak terjadi kekurangan dan kekeliruan. KPU Kabupaten Kediri berdiskusi dengan Evi Novida  Ginting Manik  terkait sirekap dan proses kreatif penyelenggara di Kediri dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. KPU Pasangkayu menyampaikan perlunya perbaikan prosedur kerja KPPS agar kerja lebih efisien pada persiapan, waktu pemungutan dan penghitungan suara. Melgia C Van Harling mengaatakan semua masukan dan daftar inventaris masalah yang sudah dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota sudah dihimpun dan akan menjadi pertimbangan dalam menyusun perencanaan penyempurnaan dan perbaikan regulasi pemungutan suara. Penyempurnaan tata cara, prosedur, administrasi pemungutan suara, penghitungan suara, sampai pada penetapan calon terpilih. (Didin)