Berita Terkini

Teknik Penyusunan Prosedur Standar Operasional dan Peta Proses Bisnis

Teknik Penyusunan Prosedur Standar Operasional dan Peta Proses Bisnis Rabu (17/11) KPU Kota Semarang mengikuti webinar dengan materi Teknik Penyusunan Prosedur Standar Operasional dan Peta Proses Bisnis lembaga pemerintah. Acara ini, diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, diikuti oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kota Sejawa Tengah, Sekretaris KPU Kab/ko Sejawa Tengah, dan peserta dari luar Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Putnawati (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) mewakili ketua KPU Jawa Tengah. Dia menyampaikan  bahwa SOP adalah Standar Prosedur Operasional, serangkaian instruksi tertulis menjalankan proses organisasi, memenuhi prinsip antara lain  kemudahan dan kejelasan, efisien dan efektivitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna, kepatuhan hukum dan kepastian hukum. Selanjutnya Puput (sebutan akrab Putnawati) mengatakan, peta proses bisnis merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi dalam satu dokumen data base organisasi. Untuk memastikan akurasi dan kelengkapan proses bisnis sesuai dengan rencana staregis organisasi. Dewantoputra Adipermana Kabag (HTH KPU Jawa Tengah) memandu jalannya webinar yang menghadirkan narasumber Muslim Aisha (Anggota KPU Jawa Tengah) dan Fahrul Azmi (Analis Kebijakan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kemenpan RB). Muslim Aisha menyampaikan bahwa pencapaian yang ingin dituju adalah KPU kabupaten kota dan peserta bisa menyusun SOP sesuai dengan yang ditentukan. Pemahaman tuntas mengenai apa, kenapa, dan bagaimana SOP disusun sesuai ketentuan.  Muslim menekankan bagaimana peserta mampu membuat SOP dan peta bisnis. “Peta bisnis adalah bagaimana alur atau jalan,  memulai dan langkah apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun bagian dari SOP yang akan kita susun” jelas Muslim. Lebih lanjut Muslim Aisha menerangkan dalam pembuatan SOP, Siapa melakukan apa, bagaimana pekerjaan dilakukan, kapan waktunya, hasilnya apa dan bagaimana itu menjadi sebuah rancangan apa yang akan  dilakukan. Fahrul Azmi memberikan penjelasan detail tentang penyusunan SOP termasuk fungsi, manfaat, diantaranya adalah fungsi dari SOP antara lain adalah  memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.  Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan. Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.  Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin. Fahrul menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang bekerja pada lembaga pemerintah dituntut mampu dan optimal dalam menyusun SOP dan peta proses bisnis yang menjadi tuntutan dalam era reformasi birokrasi agar efektif dan efisien dalam melaksanakan kegiatan. UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, pasal 49 ayat 1 berbunyi Pejabat pemerintah sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasiolnal prosedur pembuatan keputusan. “Bahwa setiap kegiatan harus dilakukan berdasar SOP dan komitmen secara organisasi melaksanakan SOP tersebut” tegas Fahrul. Untuk mengkomunikasikan tata kerja organisasi KPU ketika akan melaksanakan kegiatan pemilihan umum,   SOP menjadi penting untuk menetapkan deskripsi kerja, prosedur, standar dan peraturan kerja, meminimalisasi variasi terhadap pelaksanaan kerja, ketertiban penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik. Menghangat pada sesi diskusi adalah bagaimana SOP menjadi pedoman dan panduan dalam melaksanakan kegiatan. Kinerja KPU kabupaten selama ini sudah ada juknis atau juklak namun ketika ditanya SOP kesulitan mendapatkan SOP. Fahrul Azmi menyarankan untuk menyusun SOP agar tertib administrasi ada petunjuk teknis dalam setiap kegiatan. Setiap satker bisa menyusun SOP dalam melakukan tindakan atau kegiatan.   Senada, Dewantoro menegaskan bahwa setiap satker bisa menyusun dan menetapkan SOP nya masing-masing. Setiap SOP bisa diuji akurasinya oleh pelaksana yang sudah menguasai detail pekerjaan, pimpinan atau pejabat KPU untuk percepatan kerja dan masyarakat yang menyampaikan masukan untuk prioritas perubahan demi kebaikan SOP kedepannya.  (Didin)

Persiapan Penerbitan Buku Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu 2021 

Persiapan Penerbitan Buku Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu 2021  "Isi buku yang baik harus dilakukan proses editing oleh para editor," kata Ferry Daud Liando ( Universitas Sam Ratulangi). Ia memimpin jalannya rapat konsolidasi penulis buku bunga rampai tata kelola pemilu tahun 2021 secara daring, Selasa ( 16/11). Sebelumnya, Lucky Firnandy Majanto (Kepala  Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan KPU RI) menyampaikan tentang  tujuan rapat yaitu, pemaparan gaya selingkung dan sistematika penulisan buku, pembagian tugas editor dan copy editor buku bunga rampai, serta penentuan timeline penyusunan buku bunga rampai. Jadwal tersebut antara lain: editing dan pencermatan oleh editor, tahapan editorial, perbaikan oleh penulis, pencermatan kedua oleh editor, penetapan judul buku, penyusunan pengantar buku, dan penutup oleh editor. Proses akhir penerbitan buku direncanakan tanggal 14 Desember 2021. Beberapa judul buku yang sudah masuk yaitu: Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2020 (Calon Tunggal dan Pandemi Covid 19), Lesson Learned Implementation Daftar Pemilih Berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta, Analisis Perbaikan Verifikasi Keabsahan Kewarganegaraan dalam Pemilu: Studi pada Pemilihan Sabu Raijua tahun 2020, Politik Hukum Undang- Undang Pemilihan Serentak 2020 yang Fluktuatif dan lain sebagainya. Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Ari Ganjar Herdiansah ( Universitas Padjadjaran) selaku ketua tim editor dan pemaparan para editor lainnya.  Ari Ganjar menyampaikan tentang gaya selingkung buku bunga rampai tata kelola pemilu Indonesia, sistematika penulisan dan juga contoh tulisan di buku yang sudah jadi.

Persiapan  Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Provinsi Jawa Tengah

Persiapan  Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Provinsi Jawa Tengah Menjelang pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota dituntut mampu melaksanakan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berkualitas, jujur, dan adil. Hal ini disampaikan oleh Gunawan Suswantoro (Sekjen Bawaslu RI) saat membuka Kegiatan Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Wilayah Kerja KPU dan Bawaslu  Provinsi Jawa Tengah. Materi yang menjadi pokok bahasan pada kegiatan hari ini adalah menyerap segala aspirasi dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan  2024 khususnyaa di Jawa Tengah, langkah evaluasi kegiatan KPU dan Bawaslu di Jawa Tengah pada tahun 2021 dalam pemanfaatan dan penyerapan anggaran, serta konsep peningkatan kualitas pemilu yang bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pertisipasi pemilih, membangun kesadaran politik, mengedukasi masyarakat dalam menyaring informasi, sehingga tidak mudah percaya dan menerima begitu saja informasi hoax terkait kepemiluan, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang dalam pemilu maupun pemilihan dengan membentuk kader penggerak masyarakat.  Acara ini, dilaksanakan pada hari Selasa (16/11) secara tatap muka/luring di Kantor Bawaslu Kota Salatiga, Jl. Diponegoro No. 82B, Kota Salatiga. Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota sejawa Tengah, serta Sekretaris KPU dan kepala Sekretaris Bawaslu sejawa tengah. Turut hadir, Fajar Saka(Ketua Bawaslu Jawa Tengah). Bertindak sebagai moderator yaitu Agung Ari Mursito, S.E.(Ketua Bawaslu Kota Salatiga).  Menghadirkan narasumber Suryadi (Kabiro Perencanaan KPU RI) dan Wariki Sutikno (Plt. Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas). Acara dibuka oleh Gunawan Suswantoro (Sekjen Bawaslu RI) yang mengatakan bahwa kegiatan pada hari ini sebagai evaluasi kegiatan pada tahun anggaran 2021 dan persiapan KPU dan Bawaslu sejawa tengah dalam melaksanakan tahapan pemilihan serentak 2024. “Posisi KPU dan Bawaslu satu kesatuan sesuai dengan ketentuan UU, kemudian diamanatkan oleh negara utk menyelenggarakan dan mengawal pelaksanaan pemilu dengan jujur dan adil. Jika KPU dan Bawaslu tidak mempunyai visi misi yang sama, maka akan menghambat pelaksanaan dan tahapan 2024 yang  semakin kompleks dari tahun sebelumnya.” tegas Gunawan Suswantoro, saat membuka acara kegiatan.  Kepala Biro Perencanaan KPU RI, Suryadi, memberikan arahan bahwa acara ini dimaksudkan agar semua penyelenggara pemilu khususnya di Jawa Tengah untuk mempersiapkan tahapan seperti pemahaman dalam mekanisme pencairan anggaran APBD utk pemilihan Tahun 2024 mendatang. “Jika ada mekanisme perubahan pencairan kita melihat dan meminta masukan dari BPK. BPK sendiri memang  sejak awal mamberi masukan perubahan mekanisme dalam pencairan karena terjadi beberapa permasalahan dalam pencairan dan pengelolaan keuangan.” katanya. Diharapkan kedepan tidak ada lagi kesalahan mekanisme dalam pencairan anggaran untuk pemilihan 2024. “Untuk tahapan sendiri sementara belum bisa diketahui dikarenakan penetapan tanggal pemilu belum di putuskan, masih dalam tahap pembahasan”, jelas Suryadi.   Wariki Surikno menyampaikan “Indonesia di mata dunia adalah salah satu panutan dalam penyelenggaraan kepemiluan serta negara demokrasi yg menjadi percontohan untuk negara-negara dunia”, tegasnya. Biaya politik yg besar menjadi masalah tersendiri di Indonesia. “Hal-hal yg harus di benahi dalam pemilu di indonesia adalah biaya politik yg begitu besar, dimana harus ditata sebagaimana mestinya dengan suatu standar aturan dalam pembiayaan politik agar dapat menekan biaya bagi calon kepala negara ataupun kepala daerah”, jelas Wariki Surikno. Terakhir, terkait anggaran KPU dan Bawaslu yang berbeda untuk Badan Adhoc “Dalam honor anggaran badan Adhoc sering terdapat perbedaan karena mempunyai masing-masing patokan aturan dalam penganggaran, kedepan harus ada satu aturan yg memang menjadi patokan sehingga tidak ada perbedaan yang menimbulkan masalah kedepan,” tegasnya.

Mekanisme PAW Berdasar Surat KPU RI Nomor 1046

Mekanisme PAW Berdasar Surat KPU RI Nomor 1046 Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menjadi topik diskusi hangat pada rapat koordinasi mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan KPU Kota Semarang, Senin (15/11). Hadir Ketua KPU Kota Semarang beserta anggota, sekretaris KPU Kota Semarang dan perwakilan partai politik. Pada sambutan pembukaan, Henry Casandra Gultom ( Ketua KPU Kota Semarang) menyampaikan bahwa ketentuan PAW harus disiapkan jauh-jauh hari, supaya jika harus ada PAW partai politik sudah mengetahui mekanisme sesuai dengan ketentuan dari KPU RI. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Heri Abrianto menyampaikan materi mekanisme dan kebijakan PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kepada perwakilan partai politik di Kota Semarang. Heri mengatakan bahwa dasar hukum pemilihan umum adalah undang-undang no 7 tahun 2017,  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Mekanisme PAW diatur dalam Surat KPU RI nomor 1046, jadi tujuan diskusi kita adalah mensosialisasikan aturan PAW sebagaimana termaktub dalam surat KPU 1046” Lebih lanjut Heri memaparkan bahwa  PAW anggota DPR dan DPRD sendiri merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama, sedangkan PAW Anggota DPD merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari provinsi yang sama. Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adanya PAW yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Prinsipnya sebagaimana yang diatur dalam PKPU, Dewan mengirimkan surat kepada KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk meminta penggantian antarwaktu anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu dengan melampirkan surat dari pimpinan partai politik, jika tidak dilampiri surat dari pimpinan partai politik maka diklarifikasi ke dewan untuk meminta lampiran tersebut. Bilamana terdapat informasi bahwa anggota dewan yang diberhentikan melakukan upaya hukum atas pemberhentiannya,  KPU Kabupaten/Kota tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu disertai keterangan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sedang melakukan upaya hukum. Dalam hal klarifikasi membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dewan, KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tetap mengirimkan surat jawaban disertai keterangan sedang melakukan proses klarifikasi. Selanjutnya Heri memberikan penjelasan bahwa, dalam hal calon pengganti antarwaktu belum menyerahkan tanda terima LHKPN, KPU Kabupaten/Kota tetap menyampaikan nama disertai keterangan bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut memenuhi syarat sepanjang telah menyerahkan tanda terima LHKPN. Secara jelas pada prinsip penetapan calon pengganti antarwaktu berpedoman dengan ketentuan dalam Surat KPU No 1046. PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama. PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari pimpinan dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. Sesi diskusi beberapa hal mengemuka, Agus Tri ( Partai Demokrat)  menanyakan bagaimana mekanisme penyampaian LHKPN terkait PAW. Sementara Untung Sujarno (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) menanyakan, bagaimana mekanisme klarifikasi dan hasil klarifikasi terhadap proses PAW.  Heri Abrianto dan Suyanto memberikan penjelasan sesuai ketentuan, yang menjadi dasar KPU melaksanakan klarifikasi yaitu adanya tanggapan dari masyarakat hasilnya akan di sampaikan berupa surat kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat. (Didin)

Upaya Mengelola Kompleksitas Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Upaya Mengelola Kompleksitas Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Himpitan pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan 2024 berpotensi memunculkan beragam permasalahan. Penyelenggara pemilu bersiap untuk mengidentifikasi, mengantisipasi, serta menyusun strategi menyelesaikan masalah yang muncul.  Hal ini disampaikan dalam forum NgE-HIK bareng KPU Kota Surakarta (Ngobrol Enak Hidangan Informasi Kepemiluan), Kamis 11 November 2021. Tema yang diangkat adalah upaya mengelola kompleksitas pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kota Surakarta. Mengikuti  forum daring ini, ketua dan anggota KPU Kota Semarang dan Kasubag dan staf sekretariat. Mengawali diskusi dengan kalimat pengantar,  bahwa banyak potensi permasalahan muncul karena himpitan tahapan terkait dengan pemilih dan pemilu pemilihan 2024. Pemilu pada dasarnya menjadi perwujudan nyata bagi masyarakat untuk menjalankan hak demokrasinya. Standar pemilu yang demokratis dilakukan secara berkala dan partai politik dapat berkompetisi dengan bebas. Berkaitan dengan pemilu 2024, fakta politik dan hukum sejauh ini memang tidak ada revisi terhadap undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan. Dalam Undang-undang 10 tahun 2012 tahun 2016 menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional, pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan pada bulan november 2024. Artinya diantara penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak,  akan ada himpitan tahapan, yang akan menimbulkan kompleksitas permasalahan.  Maka jauh hari harus bersiap terkait antisipasi serta bagaimana penyelenggara, peserta, maupun masyarakat tidak terganggu dengan masalah-masalah yang muncul. Hadir sebagai pembicara melalui zoom, Hasyim Asyari (Anggota KPU RI), Lukman Hakim (Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI) dan Agus Riewanto (Akademisi Universitas Sebelas Maret) Hasim Asyari mengatakan bahwa cara berfikir dan landasan UU pemilu yaitu UU no 7 Tahun 2017 sehingga terkait pelaksanaan dan keserentakan masih sama dengan pemilu 2019. Demikian juga undang-undang pilkada tidak ada perubahan, terkait waktu masih tetap bahwa pelaksanaan pilkada pada bulan November tahun 2024. "Yang dijadikan ukuran adalah undang-undang pemilu dan pemilihan dari situ kita mengetahui kompleksitas pemilu 2024. Kompleksitasnya adalah pemilu dan pilkada serentak dilakukan di tahun yang sama, serentak nasional dilaksanakan oleh 514 kabupaten/ kota dan 33 provinsi di Indonesia. Patokan waktu yang disediakan undang-undang pemilu adalah 20 bulan sebelum pelaksanaan," kata Hasyim. Ia juga menekankan bahwa cara berfikir terkait strategi perencanaan, manajemen resiko dalam kepemiluan sehingga hal-hal yang mungkin terjadi bisa diantisipasi dan juga terkait pembiayaan dan pelaporan. Lukman Hakim (Komisi 2 DPR RI) berharap bahwa kedepan kualitas dan output pemilu semakin baik. Terkait hari pelaksanaan, peran pemerintah hanya bersifat konsultatif dalam menentukannya.  KPU bisa mempertimbangkan waktu yang terus berjalan, apabila sudah ada rancangan dan jadwal tahapan pemilu, KPU bisa segera menentukan hari H pemilu. Agus Riewanto (Akademisi) memaparkan bahwa kompleksitas pemilu muncul dari beberapa hal, masalah sistem pemilu, kampanye, dan penegakkan hukum pemilu. Kompleksitas Masalah Pemilu 2019 dan pilkada 2020, Agus menyebut, antara lain pilkada era pandemi, masalahnya terkait penularan covid, yang menimbulkan mahalnya biaya untuk alat perlindungan diri. Selanjutnya pemilu lima kotak surat suara yang menyulitkan pemilih solusinya menyederhanakan surat suara, pemilihan presiden lebih menonjol dari pemilu legislatif, pemilu lima kotak membebani KPPS sehingga meninggal 527 dan sakit 11.329 orang. “KPU bisa melakukan modifikasi atau simulasi simulasi teknis, survey, membuat PKPU dari masukan para ahli dan hasil survey Lembaga, agar PKPU lebih komprehensif” katanya.   PKPU supaya diatur dengan cermat, bagus sasarannya dan mampu menangkap aspirasi masyarakat. Agus meyakinkan bahwa kompleksitas pemilu bisa diantisipasi dengan baik. Luqman Hakim berharap, kedepan setelah Pemilu 2024, agenda untuk merubah undang-undang pemilu menjadi bagian dari paket kehendak untuk merubah dan memperbaiki sistem politik kepemiluan di Indonesia. Dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya undang-undang pemilu,  tetapi juga undang-undang pilkada,  undang-undang pemerintah daerah,  undang-undang MD3, undang-undang partai politik, setidaknya butuh dorongan publik yang kuat, agar reformasi sistem politik bisa dipastikan terjadi setelah Pemilu 2024. Luqman melanjutkan KPU harus cerdas dan pintar dalam menyusun PKPU,  agar bisa rumuskan perbaikan-perbaikan minimum dengan menafsirkan pasal-pasal di undang-undang yang menjadi dasar pemilu 2024. “Pemilu dan Pilkada 2024 meskipun undang-undang yang sama, tetapi kita ada optimisme bahwa Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 akan terjadi banyak  perbaikan perbaikan. Hasyim Asyari memberikan penjelasan secara detail terkait bagaimana secara teknis KPU melaksanakan menyiapkan pemilihan.Diantara, honor penyelenggara, jumlah pemilih yang dilayani dan luas wilayah kerja menjadi patokan KPU dalam menghitung anggaran honor.  (Didin)

Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Ketua KPU Kota Semarang bersama anggota KPU, sekretaris serta kasubag  menghadiri rapat koordinasi terkait kesiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (10/11). Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Sekretaris KPU Se-Jawa Tengah.  Dalam sambutannya, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa tujuan daripada rakor tersebut adalah untuk persiapan jelang rapat koordinasi nasional desember mendatang.  Maka KPU Se-Jawa Tengah melaporkan beberapa data persiapan Komisi Pemilhan Umum menggelar Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Menjadi pokok bahasan dalam rakor yaitu terkait data pemilih berkelanjutan, sarana dan prasarana, data ketersediaan signal internet, anggaran, alokasi dan realisasi, data kepemilikan kantor dan tanah milik KPU. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih, mengkoordinasikan terkait kesiapan KPU Kabupaten Kota  se-Jawa Tengah melaksanakan pemilu dan pemilihan 2024. Nantinya data dari Kabupaten atau Kota Se-Jawa Tengah akan dibawa ke rapat koordinasi nasional. Hery Sutarko, Sekretaris KPU Kota Semarang melaporkan bahwa terkait data dari KPU Kota Semarang sudah menyiapkan semua data  anggaran pemilu dan persiapan segera bisa dilaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.  (didin)