Berita Terkini

Rapat Koordinasi, Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Calon Terpilih Pemilihan tahun 2020.

Rapat Koordinasi, Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Calon Terpilih Pemilihan tahun 2020. Mempersiapkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi materi rapat koordinasi kali ini. Rapat diselenggarakan oleh KPU RI dengan mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, serta operator sirekap, Selasa (23/11). Rapat koordinasi dan evaluasi dibuka oleh Viryan Azis (Anggota KPU RI) pada sambutannya menyampaikan harapan kedepan pemilu tahun 2024 bisa dilaksanakan lebih baik, lebih tertata dan lebih sempurna. Regulasi, perencanaan dan pelaksanaan serta administrasi berjalan baik.  Viryan menyinggung soal sirekap yang dirasa lebih baik daripada situng yang digunakan pada pemilu sebelumnya. “Tingkat keberhasilan sirekap jauh lebih tinggi, disamping  pengadaan aplikasi secara keseluruhan jauh lebih rendah dari pengadaan alat scan.  Kita mampu membuat reformulasi yang lebih baik, siapapun pemimpin KPU RI bisa memiliki alternatif pilihan dalam menyelesaikan terkait permasalahan tugas KPU dan pelaksanaan pemilihan". Melgia C Van Harling Kabiro Teknis Pelaksanaan Setjen KPU RI memandu jalannya rapat evaluasi. Harapannya dalam rapat koordinasi dan evaluasi ini, peserta dapat menerima informasi dan masukan untuk bekal KPU Kabupaten/Kota dalam membangun kinerja yang baik kedepannya. Ini kegiatan penting dalam mempersiapkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara tahun 2024.  “Kita dapat memperoleh data informasi terkait kebijakan yang dibuat KPU RI dan diimplementasikan di lapangan. Kendala yang ditemui dan kekosongan aturan yang harus diatur kembali dalam persiapan pemilu 2024” katanya. Peserta diminta untuk memberikan masukan, saran dan catatan pengalaman dalam praktek pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020. Perubahan kebijakan yang disusun KPU bisa menjawab dan meminimalisir permasalahan yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2020. Evi Novida Ginting Manik mengajak peserta rapat koordinasi untuk memberikan tanggapan atas perubahan regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 kemudian mendata dan memberikan catatan dalam bentuk daftar inventarisasi masalah terkait hal-hal yang belum terakomodir pada PKPU tersebut. Beberapa perubahan mendasar antara lain terkait mekanisme pendataan pemilih yang hadir di TPS, nama dan format formulir di TPS, mekanisme dan format formulir rekapitulasi serta penerapan sistem informasi. Contoh perubahan yang mendasar dalam PKPU nomor 8 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 antara lain kebijakan pendataan pemilih yang datang ke TPS, dimana sebelumnya pemilihan 2018, pendataan pemilih di TPS dilakukan dengan cara petuga KPPS meneliti kesesuaian nama pemilih dengan salinan DPT, apabila sudah sesuai, pemilih menuliskan identitas pada C7-KWK dan menandatanganinya. Dalam PKPU 18 Tahun 2020 hanya menandatangani model C daftar hadir. Pemilihan 2020 pendataan pemilih dilakukan dengan cara petugas KPPS meneliti kesesuaian nama pemilih dengan C Daftar Hadir- KWK (A.3-KWK yang dimodifikasi), apabila sudah sesuai, pemilih menandatangani kolom tandatangan. Evi Novida menilai bahwa perubahan bertujuan untuk memperkuat data pemilih, memudahkan kerja KPPS. “Data pemilih sudah by name dan by address, maka KPPS hanya perlu melihat dan memberi tanda pada data pemilihdan ini memotong antrian tandatangan daftar hadir” katanya. Kejadian yang kerap terjadi adalah banyak data tidak sesuai karena penulisan nama yang tidak lengkap, tulisan tidak bisa dibaca, serta untuk memastikan satu data yang sesuai dengan data pemilih baik itu DPT maupun DPTb. Beberapa hal menjadi masukan dari KPU daerah diantaranya terkait penghitungan suara di TPS, wajib diselesaikan pada hari H, namun terkait administrasi bisa diselesaikan pada hari berikutnya. KPU Kabupaten Pasaman mengusulkan agar ceklist logistic dan penyegelan dilakukan di tingkatan TPS agar tidak terjadi kekurangan dan kekeliruan. KPU Kabupaten Kediri berdiskusi dengan Evi Novida  Ginting Manik  terkait sirekap dan proses kreatif penyelenggara di Kediri dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. KPU Pasangkayu menyampaikan perlunya perbaikan prosedur kerja KPPS agar kerja lebih efisien pada persiapan, waktu pemungutan dan penghitungan suara. Melgia C Van Harling mengaatakan semua masukan dan daftar inventaris masalah yang sudah dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota sudah dihimpun dan akan menjadi pertimbangan dalam menyusun perencanaan penyempurnaan dan perbaikan regulasi pemungutan suara. Penyempurnaan tata cara, prosedur, administrasi pemungutan suara, penghitungan suara, sampai pada penetapan calon terpilih. (Didin)

Tidak Ada Buta yang Paling Buruk Selain Buta Politik

Tidak Ada Buta yang Paling Buruk Selain Buta Politik Buta terburuk adalah buta politik, kalimat tersebut disampaikan oleh Muhadam Labolo, narasumber pada workshop pembekalan peserta Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), Jumat 19 November 2021. Muhadam Labolo menyampaikan materi Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi. Labolo menjadi Narasumber pada hari kedua pembekalan bagi peserta program DP3. KPU Kota Semarang mengikuti acara yang berlangsung secara daring di zoom meeting. Muhadam Labolo mengutip Berthold Brecht (1898 – 1956), seorang penyair Jerman, yang juga dramawan, sutradara teater. Dia menjelaskan pernyataan Berthold Brecht. Buta yang terburuk adalah buta politik, dia tidak mendengar, tidak berbicara, dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik. Dia tidak tahu bahwa biaya hidup, harga kacang, harga ikan, harga tepung, biaya sewa, harga sepatu dan obat, semua tergantung pada keputusan politik. Orang yang buta politik dengan bangga  membusungkan dadanya mengatakan bahwa ia membenci politik. Ia tidak tahu bahwa dari buta politiknya lahir anak terlantar, pencuri,  politisi buruk, rusaknya perusahaan nasional dan multinasional yang menguras kekayaan negeri. Peserta diajak untuk belajar demokrasi. Sistem demokrasi yang baik,  bisa membuat ekonomi juga baik. Demokrasi yang substansial yaitu bagaimana memilih pemimpin yang mampu membuat ekonomi rakyatnya baik. Menurut Labolo, Demokrasi dan ekonomi berbanding lurus. Jika demokrasi baik, ekonomi juga baik, pun sebaliknya.  Selama lebih dari satu jam Labolo menjelaskan  kepada peserta bagaimana pemilu dan pemilihan pada  masyarakat di pedesaan, serta upaya mengajak masyarakat desa untuk berpartisipasi mengingat masyarakat desa juga harus melek politik.  Ditanya soal penerapan demokrasi langsung, Labolo mengemukakan bahwa untuk menerapkan demokrasi langsung pada masyarakat,  perlu menimbang dua hal yaitu tingkat pendidikan dan tingkat pendapatan.  Labolo menjelaskan pada masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, popularitas menjadi tolak ukur. Sementara tingkat pendapatan berpengaruh terhadap pengaruh siapa yang duitnya banyak dialah yang dipilih.  Soal lain adalah menghadapi masyarakat desa yang apatis terhadap sistem demokrasi, mekanisme dari KPU untuk memberikan pencerahan melalui kader-kader desa. Labolo membandingkan antara apatisme di Indonesia dan Amerika. Labolo menilai bahwa apatisme di Indonesia karena ketidakpercayaan pada sistem politik. Menurutnya, di Amerika, orang merasa percaya pada sistem politik, siapapun calonnya sistem membuat calon yang baik.  Muhadam Labolo memberi saran kepada peserta untuk berusaha membangun kesadaran dari basis konstituen, supaya menggeser cakrawala berfikir pragmatis menjadi idealis.  “Partisipasi politik masyarakat tidak sekedar datang ke TPS, tapi aktif mencari tau latar belakang seseorang, apakah dia kader yang baik atau tidak. Bukan cuma sekedar mengajak mereka datang tapi lebih baik lagi, siapa, darimana, apa visi dan gagasan calon yang dipilih. Saya rasa itu yang harus banyak disampaikan kepada masyarakat di desa” jelasnya. Saat peserta terjun kepada masyarakat di desa lokus DP3, Muhadam Labolo memberikan arahan tentang lembaga sosial di tingkat desa, yang paling berpengaruh dalam dinamika partisipasi politik di  desa. Yakni pertama adalah pemerintah desa, mengambil aparat pemerintah desa untuk memiliki akses politik dan pemberdayaan pembangunan masyarakat. Merekrut teman-teman di pemerintah desa. Lembaga kedua adalah tokoh masyarakat yaitu tokoh agama, penting untuk mendekonstruksi pemikiran dan pemahaman terhadap demokrasi. Untuk mempengaruhi cakrawala berfikir masyarakat. Calon atau figure yang cerdas dan bersih perlu dilibatkan dalam mengubah masyarakat. Pelaksana atau pemain dalam hal pemilu mereka adalah penyelenggara.  Muhadam Labolo menutup sesi pertama pembekalan hari kedua dengan beberapa nasehat. “Kalau bisa transfer knowledge tidak hanya ditekankan pada aspek kognisi tapi bisa memberikan aspek psikomotorik,  keterampilan berpolitik yang bagus. Kalau bisa ajak mereka melakukan dan afeksi. Metode yang dipakai sedapat mungkin banyak data dan kasus yang sampaikan , ajak untuk terlibat, berfikir, mengemukakan kasus dan memecahkan kasus. Supaya ada perubahan tidak hanya pada kognisi tapi juga pada keterampilan politik yang baik dan mendorong perubahan afeksi” (Didin)

Menjadi Pemilih Cerdas, Berintegritas, dan Anti Politik Uang

Menjadi Pemilih Cerdas, Berintegritas, dan Anti Politik Uang Sesi dua workshop pembekalan kader DP3 hari kedua, Jumat 19 November 2021 dengan narasumber   Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem). Judul modul materi yang diberikan yaitu sistem dan tahapan pemilihan umum dan pemilihan. Anggota KPU Kota Semarang divisi sosdiklih dan Kasubag TPH menyimak dan mengikuti workshop dengan seksama melalui tayangan aplikasi zoom meeting di aula KPU Kota Semarang. Sesi selanjutnya, sebagai narasumber Mada Sukmajati (Akademisi Universitas Gajah Mada) dengan judul materi Pendidikan Pemilih Dalam Pencegahan Politik Uang.  Satu hal yang menarik yang disampaikan oleh Mada Sukmajati adalah bahwa integritas dalam pemilihan itu bukan hanya wajib melekat pada penyelenggara dan peserta pemilihan tetapi juga masyarakat. Mengingat kader DP3 nantinya akan bersinggungan langsung dengan pemilih yang ada di desa. Maka banyak peserta yang menanyakan perihal dinamika pada pemilihan kepala desa. Dimana banyak yang menilai bahwa pemilihan kepala desa sulit bisa lepas dari politik uang. Sukmajati menilai adanya politik uang minimal ada tiga dampak yang terjadi. Pertama akan terpilih pemimpin yang korup dan berfikir untuk mengembalikan modal politik pencalonan. Mada Sukmajati menyebut korupsi elektoral mengingat dia harus mengeluarkan  biaya politik yang tinggi untuk modal pencalonan.  Efek kedua adalah pelayanan masyarakat menjadi tidak berkualitas , karena penguasa yang korup dan hak-hak masyarakat terampas. Pemimpin yang korup melakukan penyelewengan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Efek yang pasti adalah rusaknya demokrasi. Menutup paparannya Mada Sukmajati menyampaikan bagaimana menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas, diantaranya adalah memahami hak konstitusinya sebagai warga negara, menggunakan hak pilihnya, memahami dan mengkritisi visi, misi dan program kerja para kandidat serta anti politik Uang. (Didin)

Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.

Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota. Pemahaman mengenai  Memorandum Of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS), serta bagaimana menyusun produk hukum berupa MOU dan PKS menjadi topik hangat dalam webinar yang diselenggarakan oleh JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/11). Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang hadir dalam webinar yang berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Webinar diikuti oleh ketua dan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Sejawa Tengah, Sekretaris, Subbag Hukum dan Staff Hukum  KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Sejawa Tengah. Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) membuka webinar dan memberikan sambutan. Dia mengatakan perbedaan mendasar antara MOU dan PKS.  Penekanan pada aspek pemahaman dan bagaimana menyusun legal drafting, tata naskah MOU atau PKS. “MOU dan perjanjian kerja sama seolah-olah sama. Intinya adalah MOU belum sebuah perjanjian,  karena baru sebuah kesepahaman, butuh tindak lanjut dengan perjanjian” jelas Yulianto. Lebih jelas Yulianto mencontohkan  MOU antara KPU RI dengan kementerian yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota dalam bentuk perjanjian kerjasama. “Keselarasan Pemahaman MOU dan kerjasama, serta tata naskah menjadi penting karena kita sedang menyiapkan pemilihan tahun 2024” tutur Yulianto. Muslim Aisha Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan pointer,  apa saja yang ingin dicapai pada webinar yang menghadirkan Nur Syarifah (Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI). Beberapa point yang disampaikan Muslim Aisha yaitu bagaimana memaknai tugas dan wewenang KPU Provinsi dan Kabupaten Kota pada suatu penyelenggaraan pemilihan, dimana undang-undang memberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan “Sejauh mana kewenangan satker KPU Provinsi dan Kabupaten Kota dalam melakukan perjanjian yang berbentuk MOU. Apakah itu diperbolehkan atau memiliki kewenangan atau tidak, atau harus ada MOU pendahuluan di KPU RI kemudian, satker di daerah hanya menindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama." Selanjutnya pengayaan terhadap Teknik penyusunan,  baik penyusunan MOU dan Perjanjian kerjasama. Bagaimana produk hukum yang pernah ditetapkan oleh KPU selama ini,  apakah sudah sesuai dengan yang semestinya.  Muslim Aisha menilai bahwa selama ini produk KPU provinsi dan kabupaten kota, keputusan KPU yang berupa pedoman teknis,  sama muatannya dengan PKPU.  Nur Syarifah secara rinci memberikan penjelasan teoritis terkait MOU dan PKS. Bahwa MOU hanya antar lembaga pemerintahan dan atau perguruan tinggi yang terakreditasi. Pada sesi diskusi beberapa pertanyaan muncul terkait tata naskah  PKS yang selama ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota dengan Pengadilan atau lembaga lain, serta poin-poin yang tertera dalam naskah MOU atau PKS. (Didin)

Dari Desa Untuk Demokrasi, Dari Desa Untuk Indonesia

Dari Desa Untuk Demokrasi, Dari Desa Untuk Indonesia Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang tengah dilaksanakan oleh KPU RI sampai pada tahap pembekalan atau pemberian materi kepada kader DP3. Pembekalan dilakukan dalam bentuk workshop, berlangsung Kamis-Sabtu, 18-20 November 2021. KPU Kota Semarang mengikuti workshop melalui zoom meeting. Hadir Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas, Kasubag dan Staf KPU Kota Semarang. Zoom meeting diikuti oleh Ketua dan anggota KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, Khususnya yang membidangi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.  Sambutan sekaligus membuka acara oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra. Pesan yang disampaikan terkait workshop program DP3 adalah bahwa program ini sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu. KPU sudah melakukan rekrutmen kader DP3, selanjutnya kader yang terpilih harus diberi pembekalan yang cukup, agar tau dan paham bagaimana pemilu berjalan dan tahapan pemilu dilaksanakan,  kedepannya kader DP3 diharapkan secara aktif menjadi penyelenggara pada pemilu 2024 mendatang. Ilham berpesan agar workshop berjalan dengan baik, maka metode pelatihan, model belajar, sesuai dengan metode yang sudah ditentukan dalam silabus belajar di KPU.  “Saya berharap  pelatihan kali ini, belajar dengan metode aktif, tidak mengantuk, tidak membosankan dan bagaimana peserta belajar sambal bermain sesuai aturan dan ketentuan. Senada dengan Ilham Saputra, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI) berharap kepada peserta agar mengikuti acara dengan baik. mengingat kedepan akan menjadi pemateri dan fasilitator dalam program DP3.  “Para peserta tentu harus memiliki kualifikasi, kompetensi dan kepemimpinan,  dalam memberikan supervisi kepada para kader DP3 di daerah. Harus mampu memberi contoh berkomunikasi, karena yang dihadapi adalah tokoh masyarakat, stake holder dan warga masyarakat” tegas Dewa. Dewa menilai program DP3 ini dilapangan berjalan cukup baik, ada semangat yang luar biasa dari desa dan kampung atau kelurahan.  “Program DP3 tentu tidak hanya dirintis dan diluncurkan tapi dirawat dijaga dan secara berkesinambungan dijaga dengan program yang berkontribusi positif. Harapannya, hal ini bermanfaat bagi kualitas demokrasi bagi pemilih dan bagi partisipasi yang lebih baik kedepan” katanya. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Evi Novida Ginting Manik. Mengupas secara mendalam bagaimana persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Serta tantangan kader DP3 ketika pada saatnya bertugas menjadi tutor melaksanakan program DP3 ke lokus yang sudah ditentukan. “Banyak hal yang mesti dikuasai oleh kader DP3 antara lain penguasaan terhadap materi kepemiluan, semua  hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Selain itu juga menguasai berbagai pengetahuan penguasaan kondisi geografi, antropologi dan sosiologi pedesaan", jelas Evi Novida Ginting. Viryan Azis  memberikan  pembekalan dan pengarahan kepada peserta workshop antara lain bagaimana peserta dituntut mempelajari bagaimana proses demokrasi utamanya pelaksanaan pemilu 2024, juga belajar tentang demokrasi asli Indonesia mengingat kondisi masyarakat di desa, pengetahuan dan cara pandang terhadap demokrasi beragam.  “Bicara demokrasi di pedesaan, saya harap peserta belajar bagaimana dinamika pilkades sebagai pengetahuan demokrasi yang paling dekat dengan masyarakat pedesaan. Demokrasi ya, pilkades itu,  dengan segala dinamikanya. Biaya menjadi kepala desa  konon jauh lebih mahal biaya dibanding biaya menjadi anggota legislatif, kita pelajari itu” jelas Viryan. Lebih lanjut Viryan berharap bagaimana para tutor nanti memberikan materi kepada kader DP3 agar bisa membangun secara simultan kemampuan tentang proses demokrasi, yang dikemas secara menarik. Masyarakat di desa memiliki pemahaman prosedur dan substansi demokrasi electoral secara sederhana. Kebutuhan apa saja dibawah semisal masyarakat atau DPT, updating data pemilih, data badan adhoc di desa, database penyelengara pemilu di setiap kelurahan, ada story praktek demokrasi pemilu setiap desa, di samping hal-hal substansial yang juga harus ada. Pemateri Pertama yang menyampaikan materi adalah Aditya Perdana ( Universitas Indonesia) menyampaikan materi Penguasaan dan Teknik Komunikasi Publik. Selanjutnya diskusi tentang, pendidikan pemilih dalam pencegahan politik uang, teknik dan metode identifikasi berita hoaks, dan modus operandi dan solusi kampanye SARA, teknik menulis berita dan fotografi.  (Didin)

Sirekap Membantu  KPU menjaga Kemurnian Suara Pemilih.

Sirekap Membantu  KPU menjaga Kemurnian Suara Pemilih. Penerapan aplikasi sirekap pada pemilu 2024 menjadi topik webinar KPU Republik Indonesia yang digelar Rabu (17/11) berlangsung melalui  zoom meeting dan L live di chanel youtube KPU RI. Sirekap merupakan aplikasi mobile yang dirilis oleh KPU RI pada tahun 2020. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses rekapitulasi dan sekaligus media informasi pemilu. Sesuai dengan namanya yang merupakan sebuah singkatan dari Sistem Informatika Rekapitulasi Berbasis Elektonik. Ketua KPU Kota Semarang beserta anggota, sekretaris dan kasubag TPH hadir melalui Zoom di Aula KPU Kota Semarang.   Hadir kala itu ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia,  Deputi Bidang Dukungan Teknis dan Deputi Bidang Administrasi,  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,  Inspektur Utama,  Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi,  Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan,  Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum,  Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI,  Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota beserta jajarannya, undangan dan pakar hukum dari berbagai universitas. Narasumber pada webinar adalah Pakar Hukum Universitas Indonesia Dr Harsanto Nursadi Sh M Si,  Profesor Ramlan Subakti (Pakar Kepemiluan) dan bertindak sebagai Moderator Titi Anggraini (anggota dewan pembina Perludem). Ilham Saputra  (Ketua KPU RI) membuka webinar dan memberikan kata mengantarkan diskusi.  Pada sambutannya Ilham mengatakan bahwa undang-undang pemilu tidak dilakukan perubahan, maka tentu pemanfaatan teknologi menjadi satu keniscayaan.  “ Tantangan bagi KPU di dalam mempersiapkan pemilu 2024,  bagaimana memanfaatkan teknologi dalam kegiatan setiap tahapan sampai pada kegiatan rekapitulasi karenanya menjadi satu hal yang sangat mendesak, sangat penting dan sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan pemilu kita bisa lebih murah cepat dan efisien transparan dan akuntabel” tegas Ilham. Pemilu tahun 2024 KPU masuk ke dalam era digitalisasi,  kedepan diharapkan untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu 2024 KPU dan sudah menerapkan Sirekap.  Ilham menjelaskan bahwa pada  2020 KPU sudah menerapkan sirekap, dengan  kekurangan dan kelebihannya.   Sirekap pada pilkada sudah bisa menyajikan data-data hasil pemilu,  sudah bisa di upload dan diakses oleh publik, khususnya untuk pemilihan gubernur,  sedangkan untuk pemilihan kabupaten kota ada beberapa kendala yang dialami antara lain kesulitan akses internet pada beberapa wilayah. Ilham melanjutkan bahwa KPU sudah melaksanakan evaluasi, mengetahui kekurangan dan kelemahan maka kemudian perlu dilakukan perbaikan dan juga dikembangkan,  untuk lebih siap di dalam penggunaan sirekap pada pemilihan umum dan pilkada tahun 2024. “Kajian yang dilakukan dari sisi aspek hukum, aspek teknis menjadi satu hal yang penting untuk kita lakukan kajian-kajian dan juga mendengarkan pendapat berbagai pihak, dalam rangka untuk memberikan penguatan kepada KPU, agar terus bisa kemudian melakukan perbaikan-perbaikan” tegas Ilham. Titi Anggraeni memberikan pemantik webinar dengan memaparkan bagaimana kemampuan KPU mengikuti era digital. Titi mengatakan jika mengikuti proses seleksi penyelenggara pemilu yang sekarang sedang berlangsung, ada 11 kriteria yang dibuat oleh tim seleksi dalam mencari penyelenggara pemilu.  Salah satu kriterianya adalah menyadari pentingnya keberadaan teknologi untuk menopang kualitas penyelenggaraan pemilu. Jadi teknologi dan segala daya dukung yang menjadi instrumen dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam penyelenggaraan pemilu dalam konteks penggunaan teknologi KPU. Hasil pemilu yang cepat menjadi parameter pemilihan yang bebas dan adil karena mengurangi distorsi atau  kecurigaan pada praktek yang ditengarai terjadi manipulasi, hasil yang cepat menjaga kredibilitas proses pemilu, dan penggunaan teknologi menjadi instrumen memperkuat kredibilitas pemilu melalui hasil yang akuntabel dan menjaga suara pemilih. Dr Hananto Nursadi SH MSI Pengajar Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum di Universitas Indonesia. Memaparkan bagaimana korelasi sirekap dengan hukum administrasi kepemiluan, bagaimana tata kelola pemilu dan peran sirekap sesuai dengan hukum administrasi negara. Prof Ramlan Subakti memberikan pemaparan kebutuhan dan tantangan dalam penerapan sirekap pada pemilu tahun 2024. Menurut Ramlan, rekapitulasi hasil pemilu di Indonesia paling panjang dan lama di seluruh dunia. Mengingat masih banyak wilayah di Indonesia belum bisa dijangkau telepon atau satelit. Reputasi ini harus dihilangkan dengan rekapitulasi. Meskipun cepat sertifikasi hasil penghitungan memerlukan beberapa hari lebih lama, tapi sudah cukup menyingkat waktu yang selama ini digunakan. Digitalisasi rekapitulasi menjadi efisien, akurat dan tepat waktu. Ramlan mengusulkan bahwa hasil resmi sirekap menjadi  hasil resmi satu-satunya bukan sekedar informasi.  “KPU harus mempersiapkan resmi satu-satunya bukan sekedar informasi mengingat sudah banyak lembaga quick vount yang menyokong proses sirekap, jadi dibuatkan sertifikat pada proses dan hasil entri yang dilakukan di semua tingkatan penyelenggara” tegas Ramlan. (Didin)