Berita Terkini

Workshop Jurnalistik “Yuk Belajar Menulis, Songsong Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”

Workshop Jurnalistik “Yuk Belajar Menulis, Songsong Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” Salatiga, Selasa (26/10) KPU Kota Semarang mengikuti Workshop Jurnalistik “Yuk Belajar Menulis, Songsong Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” yang dilaksanakan oleh KPU Kota Salatiga secara luring. Acara dilaksanakan di Aula KPU Kota Salatiga yang diikuti oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat serta staf Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas/TPH. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Salatiga (Syaemuri), dalam sambutannya menyebutkan bahwa: "Di era teknologi informasi, KPU harus bisa hadir dalam ruang-ruang digital. Untuk itu sangat penting mempunyai kemampuan dalam bidang penulisan jurnalistik untuk media KPU sendiri". Narasumber workshop hari ini adalah Muhammadun (Anggota KPU Kabupaten Jepara) yang menyampaikan materi mengenai jurnalistik, baik dari segi penulisan berita maupun dari segi fotografi jurnalistik. Salah satu materi dasar yang disampaikan adalah mengenai etika jurnalistik. “Etika jurnalistik menggunakan media konvensional maupun media digital adalah sama,”ujar Muhammadun.    Dalam workshop ini peserta juga diajak untuk mempraktekkan secara langsung materi yang sudah diberikan. Hal ini dimaksudkan supaya peserta memahami dan dapat mengaplikasikan materi yang didapat pada workshop ini setiap harinya, di bidang jurnalistik serta fotografi. (e-one/kpukotasemarang/foto:e-one/NMU)

Teknik Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan 

Teknik Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan  Semarang, Senin (25/10) KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Teknik Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring yang diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kab/Kota dan Kasubag Hukum SeJawa Tengah. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat), dalam sambutannya menyebutkan bahwa: "Banyak hal yang perlu direfresh kembali oleh KPU Kabupaten/kota dalam menjalankan tahapan-tahapan kita menghadapi sengketa proses, dari tahapan pencalonan, kampanye, money politik dan sebagainya. Strategi apa yang harus kita lakukan ketika kita menghadapi proses sengketa, aturannya bagaimana, sehingga webinar ini dapat membantu kpu kabupaten/kota mampu menjalankan tahapan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku". Narasumber webinar hari ini, antara lain Sigit Joyo Wardono (Kepala Biro Advokasi Hukum dan penyelesaian Sengketa Sekjen KPU RI), Heru Cahyono (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa) dan Muslim Aisha (Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah). Masing-masing narasumber menjelaskan bagaimana nanti KPU Kab/Kota mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa proses yang timbul dalam pemilu dan pemilihan. “Kita perlu memahami lagi mengenai sengketa proses dan titik-titiknya yang rumit dan sesungguhnya tidak menghendaki ini. Kita perlu memiliki kecakapan lebih dalam menghadapi sengketa proses, bagaimana teknis penyelesaian sengketa di bawaslu, apa saja yang harus disiapkan dan dilakukan, dan kecakapan macam apa yang harus kita miliki.” Ujar Muslim Aisha    Heru Cahyono dalam paparannya menjelaskan bahwa ajudifikasi dalam permohonan sengketa proses pemilu adalah proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu. Tahapan penyelesaian permohonan sengketa antara lain penerimaan permohonan, mediasi/musyawarah tertutup, ajudifikasi/musyawarah terbuka dan pembacaan putusan. (hukum/kpukotasemarang/RSfoto : e-one/@W/NMU)

Bimbingan Teknis Persiapan Pemilihan Umum tahun 2024

Bimbingan Teknis Persiapan Pemilihan Umum tahun 2024 Jumat (22/10) KPU Kota Semarang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kota Semarang dan pemangku kepentingan. Menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Negeri Semarang dan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah.  Hadir pada acara yang berlangsung di Awann Hotel Ruang Nimba Ballroom Semarang, Ikhwanudin (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah), Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, Staf sekretariat KPU Kota Semarang, Ketua Bawaslu, Perwakilan dari Kesbangpol, Partai Politik, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri,  Polrestabes, Kodim, dan Pemangku Kepentingan lain. Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) pada sambutan pembukaan menyampaikan bahwa  bimbingan teknis persiapan pemilu dan pemilihan 2024 merupakan upaya dari KPU sebagai penyelenggara untuk mensukseskan  Pemilu 2024. "KPU sudah mempersiapkan semua dan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024 harus didukung oleh kesiapan penyelenggara, pemangku kepentingan, serta peserta pemilihan" jelasnya. Bimbingan Teknis dipandu oleh Hery Abrianto (anggota KPU Kota Semarang). Eko Budi Supriyanto SH MH (Pengadilan Negeri Semarang) menjadi narasumber pertama menyampaikan penggunaan aplikasi Era Terang di Pengadilan untuk permohonan surat surat yang terkait persyaratan bagi pendaftaran peserta pemilu. Ikhwanudin, Narasumber kedua menyampaikan materi "Mengenali Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024" "Kita semua bisa mempersiapkan diri dan kita rencanakan bersama-sama terkait pemilu 2024 sehingga pada pelaksanaannya berjalan lebih baik. Langkah cepat, langkah tepat, antisipasi dari penyelenggara, agar berjalan sesuai harapan" Menghangatkan Forum diskusi, topik penggunaan aplikasi SIPP dan bagaimana kemudian pelayanan kepada masyarakat. Acara ditutup dengan ungkapan  harapan bersama bahwa penyelenggaraan pemilu 2024 bisa berjalan aman, lancar, sukses dan demokratis. (Didin/NMU)

Verifikasi Partai Politik Apa dan Bagaimana

Verifikasi Partai Politik Apa dan Bagaimana Semarang, Kamis (21/10) https://kota-semarang.kpu.go.id KPU Kota Semarang mengikuti Proudly Present Sigebyok Seri 2 dengan Tema Verifikasi Partai Politik Apa dan Bagaimana yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kudus secara daring. Nampak seluruh Ketua dan Anggota KPU seJawa Tengah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kudus (Naily Syarifah, S Psi) menyampaikan, tidak hanya penyelenggara dan peserta pemilihan umum, verifikasi partai politik ini perlu juga diketahui oleh pihak terkait maupun masyarakat umum. "Mari kita kupas tuntas materi verifikasi partai politik dalam kegiatan ini. Narasumber pada kesempatan kali ini Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia (Rahmat Bagja, SH., LL. M.) dan Kabag Pengelolaan Peserta Pemilihan Umum KPU RI (Andi Krisna) dengan moderator Dhani Kurniawan, SE, M. Si (Anggota KPU Kabupaten Kudus)  Narasumber dari KPU Republik Indonesia menyampaikan “Berkaca pada pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pada pemilu 2019 dimasa pendaftaran, terdapat 14 parpol yang diterima dan 13 parpol yang ditolak dan saat verifikasi administrasi ada 23 parpol, yang lolos hanya 14 dan 9 parpol yang tidak lolos. Kemudian ada masukan dari Bawaslu terkait dengan hal tersebut yang menyebabkan ada verifikasi faktual untuk 16 parpol yang tidak lolos, verifikasi faktual 2 dan penetapan sebagai peserta pemilu sebanyak 16 partai poltik.” tegas Andi Narasumber kedua dalam pemaparannya menyampaikan:“Bahwa ada 4 indikator keadilan pemilu yaitu kesetaraan bagi seluruh elemen yang terlibat dalam proses pemilu termasuk dalam penegakan hukum, kepastian hukum dalam setiap tahapan dan proses penyelesaian sengketa dan pelanggaran, penyelenggaraan pemilu yang independen, profesional dan berintegritas, kontestasi yang bebas dan fair” tandas Rahmat.

Pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Inklusif

Pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Inklusif Selasa (19/10). KPU Kota Semarang mengikuti acara Rapat Pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD) Semarang Kota Inklusif yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang.  Rapat di selenggarakan di Hotel Wimarion Jl. Wilis No. 2A, Tegalsari, Kec. Candisari Kota Semarang. Agenda rapat pada hari ini adalah dalam rangka Pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD) Semarang Kota Inklusif. Rapat dipimpin langsung oleh Slamet Budi Utomo. Turut hadir dalam rapat tersebut KPU Kota Semarang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komunitas Sahabat Mata, YPAC Kota Semarang, Sejiwa Foundation, Komunitas Sahabat Difabel, dan Ketua Semar Cakep. Suyanto Anggota  KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan memberi masukan program kegiatan yang terus dilakukan oleh KPU Kota Semarang yaitu bersosialisasi dan membangun komunikasi dengan penyandang disabilitas tentang teknis pelayanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PENINGKATAN DISIPLIN DAN KINERJA PEGAWAI SE-JATENG

PENINGKATAN DISIPLIN DAN KINERJA PEGAWAI SE-JATENG Senin (18/10) KPU Kota Semarang mengikuti Peningkatan Disiplin Dan Kinerja Pegawai Se-Jateng di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seJawa Tengah yang dilaksanakan secara daring dan diikuti Sekretaris beserta seluruh Kasubag. Acara dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih. Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa disiplin pegawai merupakan kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Kegiatan Webinar Peningkatan Disiplin Dan Kinerja Pegawai Se-Jateng pada hari ini yang menjadi narasumber antara lain Sri Lestariningsih (Sekretaris KPU Provinsi Jawa tengah) dan Suparman (Kabag Pedos KPU Provinsi Jawa tengah). Dalam menjalankan kewajibannya PNS harus mengetahui prinsip penegakan disiplin PNS, antara lain: disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel untuk dapat menciptakan mentalitas pegawai yang bermoral, berintegritas, profesional dan berkompeten. Suparman dalam paparannya menambahkan bahwa disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam perundang-undangan. Sehingga PNS selain memenuhi kewajiban sesuai Pasal 3 PP No.94 Tahun 2021 juga harus mentaati larangan yang tercantum dalam pasal 5 PP No.94 Tahun 2021.