Teknik Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan Semarang, Senin (25/10) KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Teknik Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring yang diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kab/Kota dan Kasubag Hukum SeJawa Tengah. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat), dalam sambutannya menyebutkan bahwa: "Banyak hal yang perlu direfresh kembali oleh KPU Kabupaten/kota dalam menjalankan tahapan-tahapan kita menghadapi sengketa proses, dari tahapan pencalonan, kampanye, money politik dan sebagainya. Strategi apa yang harus kita lakukan ketika kita menghadapi proses sengketa, aturannya bagaimana, sehingga webinar ini dapat membantu kpu kabupaten/kota mampu menjalankan tahapan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku". Narasumber webinar hari ini, antara lain Sigit Joyo Wardono (Kepala Biro Advokasi Hukum dan penyelesaian Sengketa Sekjen KPU RI), Heru Cahyono (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa) dan Muslim Aisha (Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah). Masing-masing narasumber menjelaskan bagaimana nanti KPU Kab/Kota mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa proses yang timbul dalam pemilu dan pemilihan. “Kita perlu memahami lagi mengenai sengketa proses dan titik-titiknya yang rumit dan sesungguhnya tidak menghendaki ini. Kita perlu memiliki kecakapan lebih dalam menghadapi sengketa proses, bagaimana teknis penyelesaian sengketa di bawaslu, apa saja yang harus disiapkan dan dilakukan, dan kecakapan macam apa yang harus kita miliki.” Ujar Muslim Aisha Heru Cahyono dalam paparannya menjelaskan bahwa ajudifikasi dalam permohonan sengketa proses pemilu adalah proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu. Tahapan penyelesaian permohonan sengketa antara lain penerimaan permohonan, mediasi/musyawarah tertutup, ajudifikasi/musyawarah terbuka dan pembacaan putusan. (hukum/kpukotasemarang/RSfoto : e-one/@W/NMU)