Berita Terkini

Relevansi pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu dan Pilkada

Relevansi pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu dan Pilkada Pembentukan badan peradilan khusus pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah menjadi tema webinar bagi penyelenggara pemilu di Jawa Tengah. Webinar diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purworejo menghadirkan Ahmad Dolly Kurnia Tanjung (Ketua Komisi 2 DPR RI), Abhan SH MH (Ketua Bawaslu RI) dan Heru Widodo (Dosen Universitas Islam As Syafiiyah).  Webinar yang berlangsung melalui aplikasi zoom meeting dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Se Jawa Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Se Jawa Tengah, Partai Politik Se-Kabupaten Purworejo pada hari Senin (27/11).  KPU Kota Semarang hadir dan menyimak melalui zoom meeting. Tujuan webinar adalah untuk mengetahui apakah masih relevan dibentuknya peradilan khusus, kedua menentukan skema dan kepastian hukum badan peradilan khusus, mengetahui bagaimana skenario ideal badan peradilan khusus. Wacana peradilan khusus ini bergulir atau Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilihan yang telah diamanatkan oleh Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang namun hingga saat ini belum jelas bentuk dan wujudnya. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, mahkamah tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada langsung karena ketentuan pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 yang kemudian berdampak pada mahkamah tidak dapat lagi memeriksa dan mengadili sengketa pilkada. Kemudian Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menentukan bahwa perkara perselisihan hasil pilkada diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus Pemilihan, namun sebelum peradilan tersebut terbentuk mahkamah diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Dengan demikian, bentuk badan peradilan khusus pemilihan nantinya adalah bersifat ad hoc dan berkedudukan di setiap provinsi yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, badan peradilan khusus pemilihan hanya khusus menyelesaikan perselisihan hasil pilkada yang memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir serta bersifat final dan mengikat. Namun demikian, dalam putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK memberikan pandangan yang berbeda dengan pandangannya pada 2013 lalu. Berdasarkan penelusuran yang lebih mendalam berbasis original intent, banyak varian keserentakan penyelenggaraan  pemilu. Redefinisi yang dilakukan mahkamah ini bisa jadi satu acuan dan batu lompatan kita untuk menilik kembali relevansi Badan Peradilan Khusus Pemilihan. Selain itu, adanya badan ini membuat sistem penegakan hukum akan semakin terpencar-pencar sehingga menyebabkan terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan penegakan hukum kepemiluan. Apakah hal tersebut kemudian akan memunculkan disparitas antar lembaga penegakan hukum. Pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab ialah di mana peradilan khusus ini akan ditempatkan. Mahkamah Agung memiliki badan peradilan di bawahnya, apakah kemudian penyelesaian sengketa ini akan terpusat di MA atau terpencar-pencar secara regional ketika membuat satu kamar peradilan khusus. Apalagi waktu pembentukan badan tersebut sangat singkat mengingat 2024 tinggal tiga tahun lagi. Apakah pembahasan pembentukan badan peradilan nantinya bisa komprehensif dan optimal. Memperhatikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berprinsip kesamaan di mata hukum, supremasi hukum, dan pembentukan aturan yang berdasarkan konstitusi. Ahmad Dolly Kurnia Tanjung menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu maupun DKPP harus berusaha mewujudkan pemilihan betul-betul berkualitas, berintegritas dan berwibawa karena diselenggarakan dengan baik dan sesuai regulasi dan sesuai etika.  “Penyelenggaraan pemilu kita terus berkembang menuju kesana (pemilu yang ideal) jadi setiap pemilu terhindar dari pelanggaran undang-undang maupun kode etik, penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP ketiganya sudah berupaya melaksanakan tugas sesuai aturan perundangan yang ada”. Tema webinar kali ini diharapkan mampu menjadi diskusi yang  melahirkan pemikiran dan saran serta masukan bilamana kedepan akan dibentuk peradilan khusus pemilu atau pemilihan. Karena menurut Dolly, keberadaan peradilan khusus butuh komunikasi dan sinergi antara berbagai pihak dan kalangan. Karena antar institusi hukum saling berkaitan.  Butuh strategi, komunikasi  dan sinergi antarlembaga untuk penyempurnaan perundangan terkait regulasi pemilu, utamanya  pembentukan badan peradilan khusus. Heru Widodo menyampaikan ketentuan keberadaan badan peradilan khusus dilihat dari undang-undang dan bagaimana kompetensi badan peradilan khusus serta bagaimana beragam kewenangan badan peradilan yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilihan.  Abhan menyampaikan pemikirannya bahwa, dibentuknya badan peradilan khusus dari sisi waktu sangat pendek dan mendesak. Kemudian Abhan menanggapi bagaimana kompetensi, sifat dan kedudukan badan peradilan khusus pemilihan. (didin)

Rapat Koordinasi DPB  Desember 2021

Rapat Koordinasi DPB  Desember 2021 Kota Semarang-KPU Kota Semarang menggelar rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode bulan Desember 2021, Kamis (23/ 12). Rapat koordinasi digelar di ruang rapat KPU Kota Semarang dan dihadiri oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu, Forkopimda, OPD di lingkungan pemerintah Kota Semarang, dan partai politik yang ada di Kota Semarang. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom membuka rapat koordinasi ini, selanjutnya divisi perencanaan data dan informasi KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini memaparkan Hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode bulan Desember 2021 yang ada di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di kota Semarang. "Pemilih baru di bulan ini berjumlah 142 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 70 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 72 pemilih. Sedangkan Pemilih TMS meninggal sebanyak 218 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 128 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 90 pemilih. Data akumulasi DPB selama tahun 2021  pemilih baru berjumlah 3.157 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.674 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.510 pemilih. Sedangkan pemilih TMS meninggal sebanyak 2.613 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.459 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.154 pemilih " kata Zaini.  Hasil akhir rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan Desember 2021 sebanyak 1.176.817 pemilih dengan rincian laki-laki 570.392 pemilih dan perempuan 606.425 pemilih. Bagi masyarakat Kota Semarang yang belum terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan atau hendak melaporkan keluarganya yang pindah domisili atau meninggal dunia, bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Semarang atau bisa mengisi form masukan daftar pemilih berkelanjutan 2021 lewat website : bit.ly/DPBKotaSemarang.

Sharing Pengalaman Penggunaan Sirekap

Sharing Pengalaman Penggunaan Sirekap Pengalaman proses penggunaan sirekap selama pilkada 2020 di daerah, menjadi materi diskusi pada webinar seri ke empat dan lima Sharing Of Experience  penggunaan aplikasi sirekap pada pemilu tahun 2020. KPU Kota Semarang hadir pada agenda yang berlangsung melalui aplikasi zoom meeting di ruang audio visual KPU Kota Semarang. Hadir Heri Abriyanto (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Tobirin (Plt sek) dan staf TPH menyimak acara yang diikuti oleh komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Seluruh Indonesia.  Acara dibuka oleh Ilham Saputra (Ketua KPU RI). Pada sambutannya, ia menyampaikan bahwa penggunaan sirekap pada pilkada 2020 memberikan pengalaman besar bagi penyelenggara pemilu. Ilham mengatakan KPU sudah menyiapkan agar sirekap lebih baik. “Sejauh mana pengalaman penggunaan sirekap, KPU sudah koordinasi dengan provider kepada ITB, elemen-elemen aplikasi sirekap, apakah dengan memfoto C plano sudah efektif atau belum, penggunaan hp untuk memotret, selanjutnya mekanisme rekapitulasi menggunakan sirekap dan penggunaan  sirekap untuk rekapitulasi secara berjenjang di kecamatan, kabupaten dan KPU Provinsi” Narasumber berasal dari beberapa KPU di daerah. Ilham berharap bisa memberikan pengalaman yang berbeda supaya item dalam sirekap bisa disempurnakan.  KPU RI memberikan kesempatan kepada KPU se-Indonesia untuk menyimak dengan baik dan berbagi pengalaman. KPU Mandailing Natal bisa memberikan masukan dan evaluasi, Ngada Nusa Tenggara Timur berbagi terkait bagaimana kondisi provider utamanya memungkinkan atau tidak penggunaan aplikasi sirekap. KPU Gunung Kidul (DIY)  mengkaji bagaimana kesulitan penggunaan sirekap dan mengevaluasinya. Selanjutnya KPU Kediri, Tanjang Timur dan Kolaka Timur. Daerah-daerah ini bisa memberikan masukan dan evaluasi sirekap pada pilkada 2020. Ilham menambahkan, kedepan, jika sirekap masih dipakai untuk alat bantu sosialisasi harus lebih aplikatif, dan didukung oleh infrastruktur penggunaan yang memadai tentu  saja dengan penyempurnaan dan perbaikan aplikasi. Penyampaian materi dan sharing berbagi pengalaman penggunaan sirekap dipandu oleh moderator Kabiro Teknis KPU RI Melgia Carolina Van Harling, membuka sesi pemaparan dengan memberi pengantar bahwa pengalaman pemilu 2020 memberikan banyak catatan pengalaman.  Catatan penyelenggara pemilu di pusat, provinsi dan kabupaten kota serta bagaimana penerapan, teknis pelaksanaan  regulasi, prosedur dan tatacara dan administrasi. Semua menjadi bekal dan panduan bagi penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu 2024. “Kita ingin berbagi dengan semua yang ada di Indonesia terkait dengan penerapan sirekap dalam pemilu 2020. Pengalaman ini sudah dibagi sesi sebelumnya, dengan narasumber yang berbeda. Sudah kita catat dan berdasarkan hasil pantauan dan evaluasi dalam penggunaan sirekap dari 270 daerah. Ada beberapa daerah yang berhasil di TPS maupun dalam rekalpitulasi berjenjang” jelas Carolina. Banyak pengalaman berharga bagaimana memitigasi pengalaman di lapangan dan langkah yang dibangun guna memastikan bahwa sirekap sebagai alat bantuan publikasi di TPS dan rekap berjenjang bisa berjalan dengan baik. Harapannya, enam narasumber bisa berbagi pengalaman berbeda  sehingga masukan bagaimana memitigasi persoalan di lapangan serta memastikan kebijakan pimpinan dalam penggunaan aplikasi ini berjalan dengan baik. (Didin)

Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tahunan Sistem Pengendalian Intern Pemetintah (SPIP) Tahun 2021

Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tahunan Sistem Pengendalian Intern Pemetintah (SPIP) Tahun 2021 KPU Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi penyusunan laporan tahunan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) tahun 2021 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan diikuti oleh anggota KPU divisi hukum dan pengawasan dan Kasubag Hukum di 35 kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan dan penyelenggaraan SPIP di kabupaten/kota sudah semakin baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada dan berlaku, apalagi menjelang penyusunan laporan tahunan SPIP perlu mendapat penjelasan lebih rinci dan jelas tentang penyusunan laporan tahunan agar kabupaten/kota dapat membuat laporan yang berkualitas dan tersusun sesuai dengan aturan yang berlaku. Hadir secara daring narasumber rapat koordinasi penyusunan laporan tahunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2021, Novy Hasby, Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI dan dimoderatori oleh Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewantoputra Adhipermana. “KPU Kabupaten/Kota perlu memahami lebih jelas penyusunan laporan SPIP agar dapat menghindari permasalahan yang akan muncul di kemudian hari karena kesalahan dalam pelaporan, sehingga proses pengendalian sudah terlaksana lebih awal dari dalam. Pelaporan SPIP sendiri masih terjadi pemahaman yang tidak sama antar satu instansi dengan instansi lainnya, sedangkan keseragaman pemahaman perlu untuk mengendalikan permasalahan di dalam instansi tersebut.”jelas Novy Hasby. Sebagai penutup, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum, Muslim Aisha, mengatakan penyelenggaraan SPIP masih terbatas, dari 4 unsur penilaian, baru maksimal 2 unsur dalam pelaporan SPIP yang diserahkan. Kesepahaman dalam proses pengisian kartu kendali harus ditingkatkan lagi oleh kabupaten/kota agar tidak terjadi kekurangan dalam penyampaian data dukung SPIP.

Pelepasan Sekretaris dan Silaturahmi Keluarga Besar KPU Kota Semarang

Pelepasan Sekretaris dan Silaturahmi Keluarga Besar KPU Kota Semarang Harapan, doa lebih baik dan sukses di tempat baru disampaikan oleh segenap keluarga besar KPU Kota Semarang kepada Heri Sutarko SH MM, sekretaris KPU Kota Semarang tahun 2017 – 2021, pada pelepasan sekretaris dan silaturahim keluarga besar KPU Kota Semarang, Rabu (22/12) di Rumah Makan Nglarasroso Semarang. Heri Sutarko menjabat sekretaris KPU Kota Semarang sejak  Desember 2017 hingga Desember  2021. Memimpin sekretariat KPU Kota Semarang, menjalankan tugas, mensukseskan Pilgub 2018, Pileg dan Pilpres 2019, dan Pilwakot 2020. Alhamdulillah semua berjalan dengan baik. Pada kata sambutannya, Heri Sutarko bersyukur bisa menjadi bagian dari KPU Kota Semarang, berterimakasih telah bekerjasama dan melaksanakan tugas pemilihan baik pilkada maupun Pemilu. “Terimakasih, rasa syukur dan bahagia bisa bekerja dengan baik di KPU Kota Semarang dengan segala dinamikanya. Tugas mensukseskan dan melaksanakan pemilihan umum, maupun pemilihan kepala daerah tidaklah ringan, butuh kerjasama yang baik dari berbagai pihak, permohonan maaf juga karena pasti banyak kekurangan saya” katanya. Heri Sutarko berharap keluarga besar KPU Kota Semarang bisa bekerja lebih baik kualitasnya, kerjasamanya, dan semakin sejahtera. “Harapan saya semoga jalinan erat silaturahim dan kerjasama dalam mensukseskan pemilihan umum 2024 semakin baik, semakin kompak dan solid sehingga pemilu 2024 terselenggara dengan baik serta banyak prestasi yang diraih” Sambutan perpisahan dari sekretariat dipercayakan kepada Plt Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin SPd. Ungkapan terimakasih dan doa agar senantiasa sehat dan sukses serta menjaga jalinan silaturahim disampaikan Tobirin kepada Heri Sutarko. Henry Casandra Gultom mewakili jajaran Komisioner KPU Kota Semarang menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik dan harapan agar Heri Sutarko bisa bekerja lebih baik setelah kembali ke Pemerintah Kota Semarang. Seremoni pelepasan dilanjutkan dengan ramahtamah antara Heri Sutarko beserta isteri dengan komisioner dan staf sekretariat KPU Kota Semarang. (Didin)

Menciptakan Pemilu 2024 yang Mudah, Sederhana dan Dipercaya.

Menciptakan Pemilu 2024 yang Mudah, Sederhana dan Dipercaya. Membangun integritas data yang efektif dan efisien, fitur yang tepat, metode yang pas untuk menyimpan data hasil pemilu bahkan hasil pilkada menjadi tema besar seri webinar strategi membangun integritas data pemilu 2024 yang efektif dan efisien, Rabu (22/12). KPU Kota Semarang hadir pada acara yang berlangsung secara hibryd melali zoom meeting dan kanal youtube KPU RI. Acara di hadiri oleh ketua KPU RI Ilham Saputra, Viryan Azis (Anggota KPU RI) dan Kepala Pusat Data dan Informasi KPU, Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia beserta staf divisi rendatin, serta lembaga lain yang terkait. Webinar mendatangkan dua narasumber yaitu  Profesor Marsudi Wahyu Kisworo (Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional /BRIN), Dr Ir Gusti Saptawati SM KOM(Wakil Rektor SDMITB) aktor kunci situng dan sirekap pemilu 2020. Acara dibuka oleh Ilham Saputra, pada sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait bahwa webinar  kali ini adalan bagian dari seri webinar yang digagas KPU, sebagai upaya meningkatkan kapasitas,  dalam  rangka memperkuat jaringan teknologi guna mendukung pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang. “Menjadi catatan kita adalah bahwa pada pemilu sebelumnya, kita tidak punya hasil pemilu di tingkat kecamatan  bahkan  di level kabupaten juga tidak ada, nah pemilu tahun 2019, penggunaan situng yang bahkan mencapai 100%, menjadi basis data hasil pemilu” terangnya. Ilham berharap bahwa narasumber yang dihadirkan KPU, yang  memiliki latar belakang teknologi yang baik, bisa merumuskan bagaimana metode yang tepat dan efisien untuk melakukan integrasi terhadap data pemilu.  “Webinar bisa merumuskan metode integrasi data yang tepat terkait data tahapan, hasil sidalih persemester, dimana  data tersimpan dan dikelola dengan baik dan bisa diakses siapa saja dalam konteks kepemiluan” tegas Ilham. Selanjutnya KPU RI memberikan kesempatan jika ada peserta yang memiliki metode yang tepat terkait penyimpanan hasil pemilu bisa berkoordinasi dengan KPU RI. Senada dengan apa yang disampaikan ketua KPU RI, Viryan Azis memberikan arahan bahwa acara ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan akar yang terjadi secara kompleks terkait data KPU, memutus mata rantai dari pandangan bahwa pemilu itu terjadi secara  kompleks dan kerja ruwet ribet, dan upaya menemukan akar masalahnya dari kerumitan yang terjadi. Viryan mengutarakan beberapa hal terkait bagaimana teknologi mampu mempermudah dan menyederhanakan kompleksitas pemilu. “Pengambilan kebijakan ke depan pemilu yang mudah sederhana dan terpercaya sehingga pada hari pelaksanaan pemilu 2024 akan banyak narasi kegembiraan politik dan akan banyak terjadi silaturahmi dan kegiatan lain yang bermanfaat secara sosial dan menguatkan demokrasi pancasila” jelasnya. Secara lengkap kita bisa mengikuti materi webinar yang terdapat pada kanal youtube KPU RI, webinar seri VII strategi membangun integrasi data pemilu tahun 2024 yang efektif dan efisien.  (Didin )