PENINGKATAN KUALITAS PRODUK HUKUM MELALUI WEBINAR LEGAL DRAFTING
PENINGKATAN KUALITAS PRODUK HUKUM MELALUI WEBINAR LEGAL DRAFTING Menjelang pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dituntut mampu membuat produksi hukum yang berkualitas, mudah dilaksanakan dan dipedomani oleh penyelenggara pemilu dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah saat membuka Webinar Teknik Penyusunan Produk Hukum di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota. Materi yang menjadi pokok bahasan webinar adalah Legal Drafting dan Kedudukan Peraturan KPU, Keputusan KPU dan Keputusan KPU Kabupaten /Kota. Acara ini, dilaksanakan pada hari Senin (8/11) yang dilakukan secara daring melalui Zoom meeting dan live streaming via Youtube JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah. Webinar diikuti oleh Komisioner KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sejawa Tengah, Sekretaris dan kasubbag KPU sejawa tengah . Hadir juga komisioner KPU dari beberapa daerah di luar Provinsi Jawa Tengah seperti Maluku, Tidore, Aceh dan Papua. Bertindak sebagai moderator yaitu Dewantoro (Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah). Menghadirkan narasumber yaitu Bambang Setyabudi SH,MH (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah) dan DR. Lita Tyesta ALW, SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro). Acara dibuka oleh Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) yang mengatakan bahwa kegiatan webinar kali ini sebagai persiapan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan tahapan pemilihan serentak 2024. “Persiapan KPU Provinsi Jawa Tengah agar secara hukum sudah siap, menyongsong hajatan besar 2024. Tantangan pemilu 2024 tidaklah ringan, karena Pilkada dilaksanakan di tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres. Aspek profesionalisme perlu ditingkatkan utamanya di subag hukum yang membidangi agar pelaksanaan Pilkada 2024 sukses dan lancar” tegas Yulianto, saat membuka webinar. Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan materi arahan bahwa acara ini dimaksudkan agar semua penyelenggara Pilkada paham, bagaimana menyusun peraturan atau keputusan. “ Bagaimana KPU memproduk regulasi atau keputusan KPU, kebutuhan akan pemahaman tentang perundang-undangan, juga kepandaian dalam menyusun teknisnya” katanya. Materi legal drafting KPU, diharapkan mampu membuat keputusan yang berkualitas. “Hukum yang baik adalah hukum yang mudah dijalankan. Kita yang baik adalah kita yang bisa secara mudah menyusun keputusan, tanpa ada keraguan dan bimbang yang menumbuhkan kekahwatiran” jelas Muslim Aisha. Lebih terang, KPU dituntut mampu dalam konteks menyusun regulasi harus baik, yang bisa secara mudah menyusun keputusan tanpa ragu dan kahwatir, dengan begitu maka keputusan kita secara ringan di laksanakan oleh orang lain. Produk hukum yang dibuat KPU bersifat linear dari KPU Pusat, KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota. KPU Republik Indonesia menyusun peraturan, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota memiliki wewenang membentuk keputusan secara teknis. KPU harus terus meningkatkan kompetensi. (Didin)