Berita Terkini

PENINGKATAN KUALITAS PRODUK HUKUM MELALUI WEBINAR LEGAL DRAFTING

PENINGKATAN KUALITAS PRODUK HUKUM MELALUI WEBINAR LEGAL DRAFTING Menjelang pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dituntut mampu membuat produksi hukum yang berkualitas, mudah dilaksanakan dan dipedomani oleh penyelenggara pemilu dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah saat membuka Webinar Teknik Penyusunan Produk Hukum di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota. Materi yang menjadi pokok bahasan webinar adalah Legal Drafting dan Kedudukan Peraturan KPU, Keputusan KPU dan Keputusan KPU Kabupaten /Kota. Acara ini, dilaksanakan pada hari Senin (8/11) yang dilakukan secara daring melalui Zoom meeting dan live streaming via Youtube JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah.  Webinar diikuti oleh Komisioner KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sejawa Tengah,  Sekretaris dan kasubbag KPU sejawa tengah . Hadir juga komisioner KPU dari beberapa daerah di luar Provinsi Jawa Tengah seperti Maluku, Tidore, Aceh dan Papua. Bertindak sebagai moderator yaitu  Dewantoro (Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah). Menghadirkan narasumber yaitu Bambang Setyabudi SH,MH (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah) dan DR. Lita Tyesta ALW, SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro). Acara dibuka oleh Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) yang mengatakan bahwa kegiatan webinar kali ini sebagai persiapan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan tahapan pemilihan serentak 2024. “Persiapan KPU Provinsi Jawa Tengah agar secara hukum sudah siap, menyongsong hajatan besar 2024. Tantangan pemilu 2024 tidaklah ringan, karena Pilkada dilaksanakan di tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres. Aspek profesionalisme perlu ditingkatkan utamanya di subag hukum yang membidangi agar pelaksanaan Pilkada 2024 sukses dan lancar” tegas Yulianto, saat membuka webinar. Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan materi arahan bahwa acara ini dimaksudkan agar semua penyelenggara Pilkada paham,  bagaimana menyusun peraturan atau keputusan. “ Bagaimana KPU memproduk regulasi atau keputusan KPU, kebutuhan akan pemahaman tentang perundang-undangan, juga kepandaian dalam menyusun teknisnya” katanya. Materi legal drafting KPU,  diharapkan mampu membuat keputusan yang berkualitas.  “Hukum yang baik adalah hukum yang mudah dijalankan. Kita yang baik adalah kita yang bisa secara mudah menyusun keputusan,  tanpa ada keraguan dan bimbang yang menumbuhkan kekahwatiran” jelas Muslim Aisha. Lebih terang, KPU dituntut mampu dalam konteks menyusun regulasi harus baik, yang bisa secara mudah menyusun keputusan tanpa ragu dan kahwatir, dengan begitu maka keputusan kita secara ringan di laksanakan oleh orang lain. Produk hukum yang dibuat KPU bersifat linear dari KPU Pusat, KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota. KPU Republik Indonesia menyusun peraturan, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota memiliki wewenang membentuk keputusan secara teknis. KPU harus terus meningkatkan kompetensi. (Didin)

Mekanisme Pertanggungjawaban Dana Hibah Nonpemilihan

Mekanisme Pertanggungjawaban Dana Hibah Nonpemilihan Rapat kerja pembahasan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah nonpemilihan, hari kedua Jum'at (29/10).KPU Kota Semarang menghadirkan narasumber Joko Hartono (Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Semarang). Joko Hartono secara normatif menjelaskan terkait bagaimana mekanisme hibah uang (dana hibah daerah) pemilihan maupun nonpemilihan. Bertindak sebagai moderator Novi Maria Ulfah (anggota KPU kKota Semarang). Sesi ini mendiskusikan dan  menyamakan pemahaman bagaimana mekanisme penganggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah nonpemilihan yang bersumber dari APBD. Menghangatkan sesi diskusi adalah bagaimana komunikasi antara KPU dengan Kesbangpol dalam menyusun, menyalurkan dan membuat laporan utamanya terkait dengan Indeks demokrasi Indonesia. Diakhir acara, Joko Hartono mengharapkan bahwa KPU dan Kesbangpol bisa segera berkomunikasi dan berdiskusi membahas tentang indeks demokrasi secara lebih intensif dalam rangka kelancaran proses pencairan dana hibah. ( Didin)

Pemilih Baru Sejumlah 219 (Dua Ratus Sembilan Belas) Orang

Pemilih Baru Sejumlah 219 (Dua Ratus Sembilan Belas) Orang KPU Kota Semarang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Oktober 2021 pada hari Jumat (29/10). Rekapitulasi DPB mulai pukul 18.30 WIB di meeting room Pondok Kopi Umbul Sidomukti . Rekapitulasi dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Semarang: Henry Casandra Gultom selaku ketua, Novi Maria Ulfah, Heri Abriyanto, Ahmad Zaini, dan Suyanto, masing-masing selaku Anggota.  Hasil koordinasi dengan dinas terkait dan masukan dari masyarakat didapatkan : pertama,  pemilih baru berjumlah 219 (Dua ratus sembilan belas) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 118 (Seratus delapan belas) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 101 (Seratus satu) pemilih.  Kedua, pemilih tidak memenuhi syarat dengan kategori meninggal dunia sebanyak 438 (Empat ratus tiga puluh delapan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 244 (dua ratus empat puluh empat) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 194 (seratus sembilan puluh empat) pemilih, yang tersebar di 16 (enam belas) Kecamatan. Sehingga jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan Oktober 2021 sejumlah 1.177.019 pemilih yang terdiri dari 570.506 pemilih laki-laki dan 606,513 pemilih perempuan. Masyarakat yang akan menyampaikan laporan dan perubahan data pemilih dapat menyampaikan langsung ke kantor KPU Kota Semarang di Gedung Pemerintah Kota Semarang Lt. 5 atau bisa buka browser dengan klik di : bit.ly/DPBKotaSemarang.

Jejak Digital Itu Abadi,  Maka Bijaklah

Jejak Digital Itu Abadi,  Maka Bijaklah Berhati-hati menggunakan media sosial dan bagaimana menanggapi penyampaian oleh netizen kepada penyelenggara pemilu menjadi materi diskusi yang menghangatkan "Rabu Ingin Tau"  episode 28, 3 Nopember 2021. Narasumber Paulus Widiantoro, menyampaikan Etika dan Norma dalam menggunakan internet sebagai sarana komunikasi.  KPU Kota Semarang hadir secara daring untuk menyimak pemaparan Paulus Widiyantoro (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah). Komisioner KPU Kota Semarang menyimak materi bertema Netiquette Penyelenggara Pemilu. Ndan Paul ( Sapaan akrab Paulus Widiantoro) banyak menyoroti terkait bagaimana mestinya penyelenggara pemilu bijaksana menggunakan media sosial. “Ketika seseorang sudah dilantik menjadi penyelenggara pemilu, menjadi pejabat negara, maka  sebagai pribadi, sudah pasti banyak disorot oleh netizen (warga Internet),  sehingga harus bisa memposisikan diri, menerapkan norma-norma dan etika bagaimana menggunakan media” tegas Paul. Bukan berarti sebagai penyelenggara pemilu harus menutup semua media sosial, tapi lebih ke arah hati-hati dan bijak serta harus sadar diri bahwa posisinya adalah penyelenggara pemilu. Kedepannya, Paulus berharap,  KPU menjadi lembaga yang responsif, ketika ada berita-berita yang kurang sesuai, jangan menunggu sampai viral,  maka harus melakukan klarifikasi secara resmi. Semua penyelenggara pemilu di jajaran KPU, bisa ikut mensosialisasikan melalui akun- akun medsos yang dimiliki. Ditanya soal bagaimana menghadapi “serangan”  maka KPU harus bertindak hari-hati, dalam proses  klarifikasi, mesti bijaksana dalam menjaga omongan dan menjaga isi medsos.  “Jejak digital itu abadi maka hati hatilah disana” tegas Paul. KPU dan jajarannya harus selalu belajar dan menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi, penyelenggara wajib memiliki kecakapan digital. KPU harus melakukan literasi digital bersama-sama, utamanya dengan sekretariat mengingat kedepan akan sering menggunakan media sosial. “Kita tidak bisa menolak penggunaan media digital atau media sosial. Tapi juga harus ingat bahwa yang kita hadapi adalah manusia, kita tidak pernah bertemu dan bertatap muka. Ketika di medsos kita tidak pernah tau, ekspresi seperti apa, sedang sedih, marah atau bercanda. Kita wajib waspada” Semua penyelenggara, pemilih, peserta dan semua masyarakat,  bisa menerapkan etika bermedia, untuk memudahkan keberhasilan tujuan demokrasi, kita jangan sampai “termakan” oleh media yang tidak bertanggung jawab. " (didin)

Review Pelaporan SPIP

Review Pelaporan SPIP Kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah /SPIP  menjadi bagian penting dari kontrol masing-masing satker sebelum dilaporkan ke KPU Provinsi. Demikian disampaikan oleh Novi Hasbi Munawar (Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI) saat memberikan arahan dan pemaparan Review Pelaporan SPIP KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah pada hari  Rabu, 3 Nopember 2021. KPU Kota Semarang  mengikuti raker yang dipandu oleh Dewanto Putra Adi Permana (Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah).  Sambutan pembukaan raker oleh Taufiqurahman (Anggota KPU Jawa Tengah) mewakili ketua KPU Provinsi Jawa Tengah.  Pada sambutannya menyampaikan, selain melaksanakan kegiatan, sekaligus mengadministrasikan dengan baik sebagai bagian dari kegiatan berlembaga secara keseluruhan. “Review hari ini semoga bermanfaat,  terkait pelaporan SPIP, untuk menghindari kekurangan atau ketidaklengkapan dalam administrasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten/ Kota atau KPU provinsi” jelas Taufiqurahman. Muslim Aisha (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) memberikan arahan, bahwa SPIP melekat sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari. “Apa yang kita kerjakan pada dasarnya merupakan cerminan dari pengisian kartu kendali. Progres kegiatan adalah pengisian kartu kendali yang setiap bulan dilaporkan kepada KPU RI,  dan  terhimpun di KPU Provinsi.” Jelas Muslim Aisha Dia menambahkan, hasil revisi inspektorat yang sudah dinyatakan tidak ada kurangan akan menjadi panduan KPU dalam mengisi kartu kendali SPIP. (didin)

Webinar Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan seri 7

Webinar Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan seri 7 Selasa (26/10) KPU Kota Semarang mengikuti webinar Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan(DP3) yang diselenggarakan oleh sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia. Hadir kala itu Ketua dan Anggota KPU RI, Sekretaris jendral  dan  Pejabat  di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,  Para kepala biro, dan jajaran sekretaris jenderal KPU RI,  KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten Kota yang membidangi  Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Para Rektor Universitas,  dan Pimpinan Redaksi Media Massa elektronik maupun media online. Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan seri 7 dengan tema potret perkembangan pilot project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. Webinar ini merupakan seri terakhir dan dari rangkaian acara webinar berseri yang dilakukan, sebagai persiapan pelaksanaan pilot project program desa peduli pemilu dan pemilihan di 68 lokus di 34 provinsi di Indonesia. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memberikan sambutan sekaligus membuka acara webinar mewakili Ketua KPU Republik Indonesia.  KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi,  berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan,  dengan cara melaksanakan pendidikan pemilih yang berkelanjutan,  menginisiasi program desa peduli pemilu dan pemilihan. Narasumber adalah Viryan Azis (Anggota KPU RI), KPU provinsi dan kabupaten, serta pemerintah daerah yang menjadi lokus pelaksanaan DP3. Narasumber dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota serta Pemerintah Daerah,  berbagi pengalaman seputar pelaksanaan pilot project di wilayah kerjanya, yang mencakup strategi dan inovasi yang telah dilakukan. Bagaimana mengoperasikan program DP3 dan sinergis yang dijalankan,  kearifan lokal yang diterapkan,  serta rekomendasi yang semuanya tergambar dalam tema potret perkembangan pilot project desa peduli pemilu dan pemilihan.  Narasumber membagikan ilmu dan pengalamannya dengan tema strategi pendidikan pemilih dalam pelaksanaan program desa peduli dan pemilihan,  narasumber dari KPU dan  Pemerintah Provinsi Jawa Barat, KPU dan Pemerintah provinsi Maluku Utara, KPU dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara KPU dan pemerintah Provinsi Maluku Utara, KPU dan Pemerintah Kota Ternate, KPU Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung dan KPU serta pemerintah kabupaten Badung, KPU dan pemerintah Tomohon. KPU dan pemerintah Nusa Tenggara Timur. KPU dan Pemerintah Daerah menyampaikan materi dengan tema selayang pandang dan perspektif pelaksanaan program desa peduli pemilu dan pemilihan di masing-masing daerah. Bagaimana dukungan dari pemerintah daerah, alasan pemilihan lokus DP3. Viryan Azis menyampaikan materi Revitalisasi Demokrasi Asli Indonesia. “ Bagaimana pengalaman dari KPU yang melaksanakan Program DP3 sebagai bagian dari upaya menyiapkan pemilu 2024 yang lebih baik lagi,dan untuk menjernihkan demokrasi dari disinformasi maka caranya adalah meningkatkan literasi demokrasi” jelasnya. Menurut Viryan kita harus mengangkat kembali, menumbuh kembangkan demokrasi ala Indonesia untuk menguatkan demokrasi electoral pada pemilu 2024. (Didin/ NMU)